Kota Tangerang Selatan merupakan daerah otonom dengan usia yang relatif muda, sehingga masih ditemukan inkonsistensi peraturan dalam pelaksanaan promosi jabatan di dalam pemerintah kotanya. Fakta menyatakan bahwa pada bulan maret 2021 telah terjadi penyimpangan terhadap peraturan yang ada, yakni dengan dilantiknya beberapa pejabat oleh walikota yang sudah mengikuti promosi jabatan tanpa mendapatkan izin tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri di mana hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses promosi jabatan bagi pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini menganalisis setiap tahapan-tahapan seleksi yang harus dilalui oleh kandidat yang mengikuti proses promosi jabatan tersebut. Disamping itu secara teoritis topik ini menarik untuk dikaji guna mengetahui fakta sebenarnya yang terdapat di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan melakukan wawancara mendalam kepada berbagai narasumber di Badan Kepegawaian, Pelataihan, dan Pendidikan (BKPP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang memiliki pengetahuan, pemahaman, pengalaman, dan penguasaan materi terkait promosi jabatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa bahwa penyelenggaraan promosi jabatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yang dimulai dari tahap pengumuman adanya jabatan yang kosong hingga pengesahan dan pelantikan, telah sesuai dengan aturan yang tercantum didalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Setiap pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam proses promosi jabatan. Namun terdapat peluang yang berbeda berdasarkan kesiapan dan kapabilitas pegawai negeri sipil tersebut.
South Tangerang City is a relatively new autonomous region. Therefore, there are still inconsistencies in implementation of such regulations. For example the implementation of promotions within the city government. The fact that in March 2021 there has been a deviation from the existing regulations, namely the inauguration of several officials by the mayor who have participated in promotions without obtaining written permission issued by the Ministry of Home Affairs which is contrary to Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (the law). This research aims to analyze the job promotions process for civil servants in the Regional Government of South Tangerang. This research analyzes every determination organizes that should be passed by candidates who follow the job promotions process. In addition, theoretically, this topic is absorbing to concentrate to discover the genuine realities in the Regional Government of South Tangerang. The research is classified as descriptive research with utilizing qualitative methods. Data assortment methods were done by contemplating literature and conducting in-depth interviews with various sources at Badan Kepegawaian, Pelataihan, dan Pendidikan (BKPP) of the Regional Government of South Tangerang since they had insight, comprehension, and authority of this research topic. Based on research that has been done, it can be seen that the implementation of job promotions in the Regional Government of South Tangerang, starting from the announcement stage of the existence of vacant positions to ratification and inauguration, is appropriate and follows the rules stated in Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (government regulation) and Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (the law). Each of those civil servants have the same rights and opportunities in the job promotions process. However, there are different opportunities based on the preparation and capability of the government workers.
"