Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Teddy Maulana Budiman
"Kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Poltabes Pekanbaru, saat ini telah mulai menemukan bentuk dan modus operandi yang semakin profesional, wilayah operasi yang tidak terbatas, jaringan kerja yang terorganisir serta para pelaku yang cenderung semakin membahayakan. Perkembangan jenis kejahatan ini dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain: bertambahnya jumlah penduduk dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor, kurangnya lapangan kerja yang tersedia serta banyaknya kegagalan yang dialami warga dalam mengintegrasikan dirinya dengan masyarakat sosial.
Untuk mendeskripsikan motif yang melatarbelakangi serta modus operandi pelakunya, digunakan pendekatan kualitatif melalui studi dokumen dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara tak berstruktur. Lima kategori kejahatan pencurian kendaraan bermotor dari Charles McCaghy, digunakan untuk menjelaskan hasil penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Poltabes Pekanbaru, terstruktur oleh pilihan-pilihan yang bersifat rasional. Para pelakunya ada yang beroperasi secara amatir tanpa perencanaan dan ada pula yang beroperasi secara profesional dengan kemampuan dan keahlian teknis. Kesulitan ekonomi merupakan motif yang mendominasi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Poltabes Pekanbaru. Modus operandi paling konvensional yang dipergunakan oleh para pelaku adalah dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T, setelah dipereteli dan diganti plat no. polisinya, kendaraan hasil kejahatan mereka dijual kepada penadah di luar kota atau kepada oknum TNI."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T10652
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riad
"Tesis ini tentang penanganan perampok nasabah bank oleh Unit I Jatanras Sat III Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam tesis ini digambarkan tentang penananganan yang dilakukan oleh Unit I terhadap perampokan nasabah bank, hubungannya dengan instansi lain, serta bagaimana perilaku petugas-petugas Unit I dalam melakukan penanganan.
Kota Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia memiliki jumlah penduduk yang terbesar dibandingkan dengan kota-kota lain yang ada di Indonesia. Dengan situasi dan corak kehidupan yang demikian menyebabkan kejahatan (crime) tumbuh subur di kota ini. Salah satu kejahatan terhadap jiwa orang dan harta benda yang terjadi di wilayah Jakarta serta sangat marak akhir-akhir ini adalah kejahatan dalam bentuk perampokan terhadap nasabah bank.
Dari hasil penelitian yang saya lakukan, menjelaskan bahwa semua kasus yang ditangani oleh unit I tentang perampokan terhadap nasabah bank mempunyai latar belakang kebutuhan ekonomi dari perampok. Semua hasil rampokan yang mereka dapatkan jika berhasil dipergunakan oleh sebagian untuk foya-foya dan sebagian lagi untuk kepentingan keluarga dan untuk masa depan mereka.
Perampokan terhadap nasabah bank selalu diawali dengan perencanaan dan selalu diawali pengintaian terlebih dahulu. Setelah melakukan perampokan, biasanya mereka langsung membagi hasil rampokan pada saat itu juga dan membubarkan diri untuk melanjutkan kehidupan mereka kembali.
Penanganan yang dilakukan oleh unit I terhadap masingmasing perampok mempunyai variasi satu sama lain. Variasi tersebut terjadi dengan melihat siapa perampok yang ditangan. Jika perampok tersebut sudah berulang kali melakukan perampokan, maka kadang-kadang petugas dan unit I melakukan rekayasa menembak kaki dari perampok atau bahkan menghabisi mereka.
Dalam pengamatan saya koordinasi ini belum terlaksana dengan baik. Sebagai contoh dalam melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus perampokan nasabah bank ini, pihak kepolisian khususnya unit I telah melakukan pekerjaan yang berbahaya dan mengeluarkan biaya yang tidak kecil. Ketika pelakunya sudah ditangkap, kadang-kadang Hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan.
Peristiwa seperti ini membuat pihak kepolisian melakukan suatu kegiatan yang bertentangan dengan KUHAP seperti menunggu terdakwa menjalankan hukuman dan melakukan penangkapan dengan kejahatan yang berbeda. Walaupun sebenarnya kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut dapat disatukan dengan berkas perkera kejahatan yang telah dijalaninya."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T18142
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wagimin Wirawijaya
"Penelitian mengenai Perlakuan Terhadap Tersangka Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Selama Proses Pemeriksaan di Pokes Metro Jakarta Selatan, bertujuan menunjukkan tentang perlakuan para penyidik terhadap para tersangka khususnya pelaku pencurian dengan kekerasan selama dalam proses pemeriksaan. Adapun perrnasalahan yang diteliti adalah (1) apakah selama tersangka menjalani proses pemeriksaan terjadi pelanggaran hak tersangka, berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para penyidik/penyidik pembantu terhadap tersangka, (2) apabila terjadi pelanggaran hak tersangka, yang berupa kekerasan, (3) apa bentuk atau pola-pola kekerasan yang dilakukan dan (4) mengapa tindakan kekerasan tersebut dilakukan, serta (5) faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
Untuk membuktikan ada atau tidaknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para penyidik/penyidik pembantu dalam proses perneriksaan tersangka pelaku curas, maka saya telah melakukan penelitian di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Unit Kejahatan Kekerasan, selama tiga bulan, dengan obyek penelitian para penyidik/penyidik pembantu yang menangani empat kasus pencurian dengan kekerasan, dengan menggunakan metode kualitatif.
Pemeriksaan tersangka merupakan bagian dari penyidikan suatu tindak pidana, yang terkait dengan hak asasi manusia, oleh karenanya pemeriksaan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu hukum acara pidana (KUHAP) yang menjadi dasar atau pedoman bagi aparat penegak hukum. Sebagai penjabaran KUHAP, khususnya mengenai proses pemeriksaan, Kapolri telah mengeluarkan Petunjuk Tehnis tentang Pemeriksaan Tersangka dan Saksi (Juknis/07/11/1982), yang berisi syarat-syarat dan prosedur pemeriksaan, meliputi persiapan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pemeriksaan.
Meskipun telah ada undang-undang dan petunjuk tehnis yang mengatur tatacara pemeriksaan tersangka dan Saksi, ternyata masih sering terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, sebagaimana terungkap dari berbagai pemberitaan media masa, baik melalui media cetak maupun media elektronik, sebagai kekurangmampuan Polri dalam melaksanakan profesinya.
Berbagai faktor dapat mempengaruhi individu dalam proses pemeriksaan tersangka, yaitu motif dan tujuan, status dan peranan masing-masing serta budaya atau sistem nilai yang dianut maupun norma yang berlaku. Proses interaksi dalam pemeriksaan tersangka, tidak selalu sesuai dengan harapan masing-masing pihak, yaitu pemeriksa mengharapkan tersangka akan berterus terang dalam menjawab setiap pertanyaan pemeriksa, sedangkan tersangka ingin diperlakukan secara wajar sesuai hak-haknya yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana dan berusaha menutupi kesalahanya agar Jobs dari jeratan hukum, sehingga dalam proses interaksi tersebut terjadi pertentangan keinginan. Apabila pemeriksa tidak mampu menunjukkan bukti-bukti tentang keterlibatan tersangka dalam suatu peristiwa pidana yang dipersangkakan, karena kurangnya bukti yang mendukung, sedangkan pemeriksa berdasarkan persepsi, intuisi, pengetahuan dan pengalamannya, berkeyakinan bahwa tersangka adalah pelakunya, maka dapat menimbulkan ketegangan pada diri pemeriksa. Sebagai pelampiasannya adalah menunjukkan sikap-sikap, perilaku dan tindakan yang cenderung melakukan kekerasan terhadap tersangka, baik berupa penyiiksaan fisiik, penyiiksaan psiikologis maupun penyiksaan hukum.
Pola-pola perilaku dan tindakan kekerasan terhadap tersangka tersebut cenderung sering dilakukan karena pemeriksa menganggap sangat efektif digunakan dalam mengungkap kasus pidana. Disamping itu para pemeriksa menganggap hal tersebut diperbolehkan dan dibenarkan, sehingga cenderung membentuk pola-pola perilaku tertentu yang secara langsung atau tidak langsung disepakti sebagai pola perilaku yang diterima dan dianggap biasa, meskipun sebenarnya menyimpang dari ketentan hukum yang berlaku serta merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan pengetahuan dan pengalamanya penyidik/penyidik pembantu selama bertugas melakukan pemeriksaan tersangka harus menghadapi tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, status sosial dan budaya yang berbeda, maka pemeriksa berusaha mengolong-golongkan berdasarkan latar belakangnya itu. Penggolongan yang berisikan sangkaan-sangkaan buruk terhadap tersangka, merupakan prasangka yang dapat menimbulkan diskriminasi serta dijadikan acuan bertindak dalam melakukan pemeriksaan tersangka.
Dalam tesis ini telah ditunjukkan bahwa penyidik/penyidik pembantu yang ditunjuk sebagai pemeriksa tersangka pelaku curas di Polres Metro Jakarta Selatan mempedomani aturan formal yaitu KUHAP dan Petunjuk Tennis Pemeriksaan Tersangka dan Saksi, aturan-aturan tidak tertulis yang ditetapkan oleh Kapolres maupun berdasarkan pengetahuan dan pengalaman serta keyakinan mereka dalam menggolong-golongkan tersangka, terungkap adanya berbagai pola tindakan penyidik/penyidik pembantu dalam mencapai tujuan pemeriksaan, yang berimplikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang berupa penyimpangan berbentuk penyiksaan fisik, penyiksaan psikologis maupun penyiksaan hukum, sehingga terbukti telah melanggar hak asasi tersangka dalam proses pemeriksaan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T9852
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library