Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
R. Suherman
Abstrak :
Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Oleh karena itu dalam pembangunan tersebut khususnya pembangunan ekonomi, diperlukan penarikan dana dari masyarakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa datang akan semakin besar, sehingga tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah sendiri melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya. Salah satu bentuk penarikan dana dari masyarakat yang menjadi model dan tengah berkembang di kalangan masyarakat pada akhir- akhir ini antara lain penarikan dana dari masyarakat dalam bentuk penjualan saham di Pasar Modal. Dalam prakteknya transaksi penjualan saham di Pasar Modal di negara manapun, termasuk di Pasar Modal Indonesia, rentan terhadap praktik pelanggaran dan kejahatan dalam transaksi saham antara lain dalam bentuk memanipulasi Pasar atau saham, tindakan penipuan atau memberikan laporan keuangan ganda yang menyesatkan, tidak menyampaikan fakta yang material yang seharusnya di diclose kepada masyarakat, perbuatan insider trading, tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam ketika saat menjual sahamnya kepada masyarakat. praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut yang semata-mata hanya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pelaku tersebut, dengan mengorbankan kepentingan Pasar secara keseluruhan. Penyelesaian praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut diatas yang dilakukan oleh para pelaku, Bapepam belum berani menerapkan sanksi secara optimal, terhadap pasal-pasal Undang-undang Pasar Modal yang dilanggarnya, Ketidaktaatan terhadap peraturan Undang-undang Pasar Modal dan tindakannya, melakukan praktik pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal, ini merupakan tanggung jawab para pelaku. Konsekuensi terhadap pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa tanggung jawab secara perdata maupun tanggung jawab secara pidana. Upaya penyelesaian terhadap sanksi pelanggaran dapat diselesaikan oleh Bapepam, sedangkan penyelesaian sanksi pidana, Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan penyidikan, setelah diadakan penyidikan ternyata diperoleh keyakinan terdapat pelanggaran dan kejahatan, maka penuntutannya terhadap kasus tersebut kewenangan berada pada Kejaksaan. Bapepam akan menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Kejaksaan, apabila berkas perkara dianggap lengkap dan bisa diteruskan untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan. Dari kasus-kasus tersebut diatas para pelaku dapat dikenakan ketentuan pasal 104 dan pasal 106 Undang-undang Pasar Modal, diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 15 miliar, namun pada kenyataannya Bapepam menjatuhkan sanksi baru sebatas denda, permohonan maap, bahkan ada yang tidak dikenakan sanksi apapun. ......In the development of national economy of a country, necessary funding both from government and from society. Therefore, in this development, especially economic development, required the withdrawal of funds from the public as one of the alternative development financing. Development financing needs in the future will be even greater, so it will not be funded by the government itself through taxes and other revenues. One form of withdrawal of funds from the community that became a model and was developing in the society in recent years include the withdrawal of funds from the public in the form of sale of shares in the capital market. In practice the sale of shares in the capital market in any country, including in Indonesia capital market, vulnerable to abuses and evil practices in a stock transaction, among others, in the form of manipulating the market or stock, fraudulent act or provide double the financial statements misleading, does not address the fact thatmaterial should be closed to the public, insider trading action, not submitting registration statement to Bapepam as when you sell shares to the public. practice violations and crimes that merely to reap the benefits as possible for these actors, at the expense of the overall market. Settlement practices mentioned above violations and crimes committed by the perpetrators, Bapepam has not dared to apply the optimal sanctions, against the articles of the Capital Market Law is broken, Disobedience to the regulations of Capital Market Law and its actions, practice violations and crimes in Capital Markets, it is the responsibility of the perpetrators. Consequences of violations and crimes can be either rise to civil liability or criminal responsibility. The resolution attempts to sanction violations can be resolved by Bapepam, while the settlement of criminal sanctions, Bapepam is authorized to conduct inspection and investigation actions, having conducted the investigation was obtained there are violations and criminal convictions, the prosecutions against the authority of that case is at the Prosecutor. Bapepam will submit the results of the investigation file to the Prosecutor, if deemed complete case files and can be forwarded for prosecution to the Court. From the above cases the perpetrators can be subject to the provisions of Article 104 and Article 106 of the Capital Market Law, punishable by imprisonment of law 10 years and a maximum fine of Rp. 15 billion, but in reality Bapepam impose new sanctions limited to fines, the petition Sorry, some have not imposed any sanctions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24934
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wasis Nurachman Hamzah
Abstrak :
Pasar Modal memang sangat diharapkan dapat menyalurkan dana segar sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha-usaha menengah dan besar, hal ini dapat dicerminkan melalui peningkatan kapitalisasi pasar, berarti baik faktor internal (keadaan perekonomian dalam negeri) maupun faktor eksternal (keadaan perekonomian luar negeri termasuk persepsi investor terhadap permintaan saham) sangat menentukan sekali terhadap perekonomian Indonesia, agar dapat tumbuh sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan. Menyadari hal-hal diatas pemerintah telah mengantisipasi dengan mengeluarkan kebijaksanaan di bidang perpajakan dengan menurunkan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri dari 5% berubah menjadi 0,5%, sesuai dengan PP Nomor 14 tahun 1997 tanggal 29-5-1997 tentang perubahan atas PP Nomor 41 tahun 1994 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek. Permasalahan yang dikemukakan oleh peneliti dalam penelitian ini antara lain: (a) Bagaimanakah persepsi Wajib Pajak terhadap PP Nomor 14 tahun 1997 dan dampaknya atas transaksi penjualan saham pendiri di BEJ ? (b) Apakah Wajib Pajak mendukung terhadap kebijaksanaan pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak (DIP) dalam menurunkan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri di BEJ ? Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian empiris deskriptif yang bersifat eksploratif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan variabel mandiri yaitu persepsi, tanpa menghubungkan dengan variabel lainnya. Variabel persepsi bagi Wajib Pajak ini dijabarkan dalam 20 butir pertanyaan yang terbagi dalam 3 (tiga) faktor, yang diajukan kepada 30 responden yang semuanya layak untuk dianalisa dan diuji, Dalam hal ini pertimbangan yang dipakai untuk penarikan sampel adalah sampel dengan ciri-ciri tertentu, yaitu badan usaha (PT) yang telah eksis di bidang usaha masing-masing, telah Go Public dan terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa. Selanjutnya jawaban-jawaban dari responden diukur dengan menggunakan teknik skala Likert, yaitu responden diminta untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan, yang dibagi 5 (lima) tingkatan dan diberi skor tertentu. Hasil analisa dari data yang masuk diketahui bahwa persepsi Wajib Pajak terhadap penurunan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu faktor tarif pajak, faktor peraturan perpajakan dan faktor kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh PT, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. Ternyata 100% responden menyatakan setuju dan dapat menerima serta mendorong kebijakan pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak untuk menurunkan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri di Bursa Efek dari 5 % menjadi 0,5%.
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Syarif Munawi
Abstrak :
Transaction costs are important in determining investment performance and can substantially reduce or possibly outweigh the expected value created by an investment strategy. Despite the increasingly prominent role of transaction costs in both practice and research, estimates of transaction costs are not always available or, where available, subject to considerable expense and error.

This research proposes a new method of obtaining estimates of transaction costs using Limited Dependent Variable (LDV) Model in Jakarta Stock Exchange (JSX) over the time period 1995-1996. The primary advantage of this model is that it requires only the time series of daily security return, market index return and foreign exchange return, making it relatively easy and inexpensive to obtain estimates of transaction cost for all firms for which daily security return are available.

The premise of this model is that if the value of information signal is insufficient to exceed the costs of trading, then marginal investor will either reduce trading or not trade, causing zero return. This model of transaction costs is based on the number of zero returns. A security with high transaction costs will have less frequent price movements and more zero returns than a security with low transaction cost.

This research finds that zero returns are very frequent. As much as 79,216% of the smallest market capitalization-based firm's daily security returns are zero during a year, and for the largest market capitalization-based firms, 17,682% of the daily security returns are zero. The proportions of zero returns are inversely related to market capitalization at 0,01 level of significance. These proportions are highly correlated (-0,9878) with market capitalization.

The estimates of effective round-trip transaction costs obtained from the LDV model range from 1,1038% for smallest market capitalization-based firms to 12,317% for the Iargest market capitalization-based firms. The transaction costs are inversely related to market capitalization at 0,01 level of significance. These estimates have an -1 correlation coefficient with market capitalization. Based on these findings, I am assured that LDV model can be employed in estimating transaction costs in Jakarta Stock Exchange over the time period 1995-1996.
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T20382
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library