Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Fira Janice Natasha Sinuraya, author
Dalam perjanjian utang piutang, Penjamin dilibatkan untuk menjamin utang Debitur. Selain daripada itu, Penjamin juga diminta untuk melepaskan hak istimewanya, khususnya Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dengan dilepaskannya hak tersebut, Kreditur dapat langsung menagih Penjamin jika Debitur Utama lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan Penjamin dianggap sebagai Debitur akibat...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Aldo Aditya Pratama, author
ABSTRAK
Kepailitan maupun jalan restrukturisasi utang menjadi suatu tindakan yang perlu
diambil apabila debitur mengalami kesulitan dalam pembayaran utang. Apabila
perusahaan tidak melakukannya maka akan timbul wanprestasi atau cacat yang dapat
mengakibatkan masalah yang lebih besar bagi kelangsungan hidup perusahaan
tersebut di masa yang akan datang. Peraturan Kepailitan meski memberikan citra
hukum positif, tetapi dalam prakteknya...
Universitas Indonesia, 2012
S43145
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library