Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2001
342.02 JIM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Nuruddin Hady
"Konstitusi bukanlah semata sebagai simbol ideologis dari sebuah negara bangsa.namun pada hakikatnya konstitusi adalah sebuah penggambaran tentang relasi antara kekuassan yang ada dalam suatu negara."
Malang: Setara Press, 2016
342.02 NUR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Basroni
"Sejak Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini kita telah menggunakan tiga buah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku itu meliputi UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950. UUD 1945 yang berlaku pada awalnya merupakan hasil konstruksi dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini. Pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah gagalnya lembaga kontituante hasil Pemilihan Umum 1955 yang dibentuk dan ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar yang baru.
Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di dalam praktek ketatanegaraan pada pelaksanaannya ternyata sangat menguntungkan Presiden sebagai lembaga eksekutif yang merupakan pihak penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dimana pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan Presiden selaku Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan terlalu besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Kondisi seperti ini menyebabkan Check and Balances itu tidak berjalan secara baik.
Oleh karena hal yang demikian, maka pengaturan terhadap peran dan fungsi lembaga lembaga negara yang ada pada UUD 1945 sudah saatnya untuk ditinjau kembali. Peninjauan kembali tugas dan fungsi tersebut dengan melakukan amendemen atau revisi terhadap UUD 1945. Amendemen terhadap UUD 1945 sebelurnnya pada masa lalu merupakan sesuatu yang sakral dan tidak dapat disentuh atau merupakan suatu hal yang tabu. Penapsiran yang keliru tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek politis, tanpa memahami makna historis dibuatnya konstitusi. Ketentuan perubahan terhadap UUD 1945 di atur pada pasal 37 UUD 1945.
Munculnya pasal tersebut merupakan suatu konsekuensi atau jawaban dari perumusan UUD 1945 yang terasa tergesa-gesa dalam waktu yang begitu singkat. Disamping itu proses pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh mereka yang bukan ahli dibidang ketatanegaraan.
Soekarno sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengutarakan :
"Bahwa UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara, kalau boleh saya memakai perkataan lain adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Soekarno lebih lanjut kemudian mengatakan bahwa dalam suasana yang damai dan tenteram nanti akan dikumpulkan kembali anggota MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap".
Perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu cepat saat ini ternyata tidak mampu diakomodir oleh UUD 1945. Untuk itu perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 merupakan suatu hal yang logis dan keharusan dalam upaya menanggulangi perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu pesat. Pencantuman pasal 37 UUD 1945 meng-isyaratkan kepada kita bahwa UUD 1945 dapat diamendemen atau dirubah.
Dalam melakukan amendemen atau perubahan dapat ditempuh dengan cara formal amendemen yang tertera di pasal 37 UUD 1945. Perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 dapat meniru cara amendemen yang dilakukan oleh Amerika Serikat dimana AS mengunakan konstitusi yang lama dan diperbaharui sehingga menjadi satu kesatuan.
Perubahan konstiutusi di beberapa negara dapat ditempuh dengan melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap pasal-pasal yang ada sehingga konstitusi yang digunakan adalah konstitusi yang baru sama sekali. Cara berikutnya adalah dengan melakukan perubahan pada beberapa pasal saja, sehingga konstitusi yang digunakan bukanlah konstitusi yang baru. Pasal-pasal yang diubah dijadikan satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi di beberapa negara juga ada batasan-batasan yang dijadikan pegangan. Di Indonesia perubahan atau amendemen dilakukan tidak untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar yang baru. Amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Disamping itu dalam melakukan perubahan juga di berikan batasan-batasan yang dijadikan sebagai acuan. Batasan yang dijadikan acuan dalam melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengacu pada pengalaman di beberapa negara dalam melakukan perubahan atau amendemen terhadap konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sesuatu kondisi yang tidak perlu untuk disentuh serta beberapa pasal lainnya seperti bentuk negara dll.
Dalam melakukan amendemen menurut hemat penulis ada beberapa hal yang perlu untuk diamendemen yakni meliputi hal-hal sbb : pengaturan mengenai Hak Asasi manusia, Kedudukan, tugas dan wewenang MPR, kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden, kedudukan tugas dan wewenang DPR, hal-hal lain. Dengan adanya amendemen diharapkan Check and Balances dapat berjalan dengan baik."
Universitas Indonesia, 2000
T980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Budiman N.P.D.
"Salah satu pemikiran yang berkembang di masyarakat sejak reformasi bergulir adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Pemikiran tentang perubahan ini begitu kuat sehingga ada yang berpendapat tidak mungkin reformasi tanpa mengubah UUD 1945.
Saat itu pandangan masyarakat terhadap UUD 1945 secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, kelompok yang berpendapat UUD 1945 belum pernah diubah. Kedua, kelompok yang berpendapat UUD 1945 sudah pernah diubah, bahkan beberapa kali.
Kelompok yang berpendapat UUD 1945 telah mengalami perubahan menemukan berbagai kekurangan atau bahkan kesalahan dalam melakukan perubahan itu, antara lain mengenai materi muatan dan bentuk peraturan perundang-undangan perubahan.
Selama sejarah ketatanegaraan Indonesia ditemukan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan perubahan Undang-Undang Dasar, seperti Maklumat, Keputusan Presiden, Undang-Undang, Ketetapan MPR, Perubahan serta perubahan dengan hukum tidak tertulis seperti konvensi.
Perubahan UUD 1945 dengan memakai berbagai bentuk peraturan perundang-undangan mengundang perdebatan di berbagai kalangan, termasuk di antara pakar Hukum Tata Negara. Permasalahan yang menjadi perdebatan terutama mengenai bentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai untuk mengubah UUD 1945.
Dalam UUD 1945 tidak ditentukan bentuk peraturan perundang-undangan yang harus digunakan kalau diadakan perubahan. Akan tetapi, perubahan itu tentu tidak boleh dilakukan dengan bebas sama sekali tanpa batas apapun sebab setiap perubahan peraturan perundang-undangan secara umum harus memenuhi berbagai persyaratan.
Mengenai perubahan peraturan perundang-undangan dalam ilmu hukum dikenal berbagai asas, seperti asas perubahan harus dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Sementara itu, dalam Hukum Tata Negara Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan lain yang sederajat atau lebih tinggi dari pada UUD 1945.
Jika UUD 1945 akan diubah, ketentuan yang pertama kali harus diubah sebenarnya adalah ketentuan tentang perubahan itu sendiri. Adapun perubahan yang perlu dilakukan terutama adalah menentukan bentuk peraturan perundang-undangan perubahan UUD 1945."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T 981
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rusli
"ABSTRAK
Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Dengan demikian Indonesia jatuh ke tangan Jepang. Perlakuan Jepang terhadap rakyat Indonesia sama dengan pendahulunya, bahkan lebih kejam karena praktek kekuasaan Jepang ditegakkan melalui kekerasan untuk memenuhi tujuan perangnya, misalnya praktek kerja romusya yaitu kerja paksa yang banyak memakan korban. Tetapi keadaan tidak berjalan lama, yang pada permulaan perang Jepang sebagai pihak yang ofensif kemudian mulai berbalik menjadi defensive. Sejak bulan Juli 1944 Pulau Saipan yang sangat stategis dan merupakn kunci pertahanan Jepang jatuh ketangan Sekutu. Peristiwa ini sangat menggoncangkan moral rakyat Jepang, akibatnya jatuhlan kabinet Tojo pada tanggal 17 Juli 1944. Perdana Menteri Tojo kemudian digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso sebagai Perdana Menteri yang baru. Pemerintahan baru Jepang ini mulai mengadakan kebijaksanaan baru guna menarik simpati daerah yang dijajahnya antara lain mengeluatkan _janji kemerdekaan dikelak dikemudian hari_. Langkah ini diambilnya untuk meningkatkan partisipasi Indonesiadalam perang ini. Janji ini kemudian terkenal dengan sebutan _Janji Koiso_ yang diucapkannya di depan sidang istimewa Teikoku Gikai (DPR Jepang) pada tanggal 7 September 1944."
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Aziz Nasihuddin
"ABSTRAK
Dari sejarah kenegaraan ataupun dalam kepustakaan akan ditemukan dua sistem pemerintahan. yang pertama ialah sistem pemerintahan parlementer, dan yang kedua ialah sistem pemerintahan presidensial. Dalam perkembangannya dari kedua sistem pemerintahan tersebut memunculkan variasi-variasinya, seperti sistem pemerintahan campuran (hybrid system), sistem pemerintahan quasi, baik quasi parlementer maupun quasi presidensial dan sistem referendum. Pertanyaannya adalah sistem pemerintahan apakah yang dianut Negara Republik Indonesia di bawah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945? Para pendiri Negara Republik Indonesia telah merumuskan suatu mekanisme sistem pemerintahan negara yang lengkap dalam UUD 1945 yang dijabarkan pada bagian Penjelasan UUD 1945. Namun, para pakar kenegaraan kita ternyata memberikan pendapat yang berbeda-beda terhadap rumusan mekanisme sistem pemerintahan menurut UUD 1945.
Terdapat tiga golongan pendapat, yaitu pertama, pendapat yang menyatakan bahwa sistem pemerintahan menurut UUD 1945 memenuhi kriteria sistem pemerintahan presidensial, kedua, pendapat yang menyatakan bahwa sistem pemerintahan menurut UUD 1945 memenuhi kriteria sistem pemerintahan campuran, ketiga, sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) karena supremasi dalam melaksanakan fungsi pemerintahan berada pada MPR. Melalui penelusuran literatur dengan menggunakan metode yuridis, penulis berkesimpulan bahwa pemikiran Padmo Wahyono tentang Sistem MPR sungguh tepat sebagai sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945. Hal ini ditunjukkan dari unsur-unsurnya baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional secara keseluruhan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 bermuara pada MPR. Namun, agar sistem MPR berdaya guna dan berhasil guna hendaknya MPR lebih berperan aktif, dan juga dapat menghilangkan kendala yuridis sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR dan DPRD.
"
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library