Elnando Andhonios Joudy
Abstrak :
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2020, Pemerintah Indonesia diputuskan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam nomor Perkara 230/G/TF/2019/PTUN-JKT atas kebijakan yang dilakukannya yakni Throttling atau pelambatan akses/bandwith dan pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh beserta perpanjangan terhadap kebijakan tersebut di wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan 9 September 2019 yang mana Pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Bahwa penulisan ini menganalisis mengenai kaitan antara hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berpendapat serta berekspresi dengan hak asasi manusia dan Good Governance yang dilanjutkan dengan analisis mengenai bagaimana tindakan Pemerintah Indonesia tersebut diklasifikasikan sebagai suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan Prinsip Good Governance hingga pada akhirnya penulisan ini, menganalisis mengenai bagaimana peran ideal yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam menjamin penegakan hak asasi manusia dan prinsip Good Governance dalam kebijakannya terhadap hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berekspresi serta berpendapat di Indonesia. Bahwa untuk selanjutnya, penulisan ini didasarkan dengan teori keadilan, teori administrasi publik dan teori perlindungan terhadap kebebasan berpendapat serta konsep dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana penulisan ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan doktrinal terhadap hukum. Bahwa putusan yang menjadi studi kasus dalam penulisan ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat terhadap informasi dan kebebasan berpendapat serta bereskpresi khususnya akses terhadap internet yang dibuktikan melalui pertimbangan Majelis Hakim yang menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam perkara tersebut telah melanggar hak asasi manusia dan prinsip Good Governance. Dimana seharusnya Pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan yang bijak dan tepa dengan instrument hukum yang dimilikinya dalam menghadapi permasalahan yang terjadi pada perkara ini.
......That on June 3, 2020, the Indonesian Government was adjudicated to have committed an unlawful act (Onrechtmatige Overheidsdaad) by the Jakarta Administrative Court in Case Number 230/G/TF/2019/PTUN-JKT for its policy of throttling or slowing down access/bandwidth, blocking data services, and/or completely cutting off internet access, along with the extension of this policy in the regions of West Papua Province and Papua Province, implemented by the Indonesian Government from August 19, 2019, to September 9, 2019. The Indonesian Government did not file an appeal, making the decision legally binding. This writing analyzes the relationship between the public's right to information and freedom of opinion and expression with human rights and Good Governance principles. It further analyzes how the Indonesian Government's actions are classified as a violation of human rights and Good Governance principles. Ultimately, this writing examines the ideal role the government should play in ensuring the enforcement of human rights and Good Governance principles in its policies regarding the public's right to information and freedom of expression and opinion in Indonesia. This writing is based on the theories of justice, public administration, and the protection of freedom of expression, as well as the concept of good governance. The writing employs a doctrinal legal approach. The case decision studied in this writing represents recognition and protection of the public's right to information and freedom of opinion and expression, particularly internet access, as evidenced by the Judges' considerations that the actions taken by the Indonesian Government in this case violated human rights and Good Governance principles. The Indonesian Government should have taken wise and appropriate actions using the legal instruments at its disposal in addressing the issues in this case.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library