Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Raissa Zhafira
Abstrak :
Komunitas miskin kota kerap kali tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses hak-hak dasarnya, salah satunya hak atas pendidikan. Kampung Pemulung Karang Pola sebagai salah satu komunitas miskin kota di DKI Jakarta menghadapi berbagai permasalahan dalam mengakses hak atas pendidikan mereka, yang ditunjukkan dengan tingginya angka putus sekolah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana regulasi dan implementasi akses terhadap pendidikan yang didapatkan oleh masyarakat Kampung Pemulung Karang Pola. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode sosio-legal, yang menganalisis secara empiris bagaimanana akses terhadap pendidikan didapatkan oleh masyarakat dengan berbagai kompleksitas sosial yang ada. Selain itu, dilakukan studi normatif untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak atas pendidikan yang terdapat dalam kebijakan mengenai pendidikan bagi anak di Kampung Pemulung Karang Pola. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa secara normatif akses terhadap pendidikan sudah tersedia dengan baik dalam konvensi-konvensi internasional, undang-undang, hingga peraturan daerah.sesuai dengan amanat Konstitusi UUD 1945. Khususnya di Kampung Pemulung Karang Pola, selain program wajib belajar, terdapat Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari pemerintah, serta Technique Informal School (TIS) FTUI, Yayasan Gemilang, dan Dilts Foundation dari lembaga non pemerintah yang memberikan bantuan pemenuhan hak atas pendidikan. Namun, secara empiris, program-program pendidikan belum diimplementasikan sesuai dengan kerangka normatif yang ada, sehingga belum sepenuhnya dapat memberikan pemenuhan hak konstitusional dalam hal pendidikan. Didapati bahwa setidaknya terdapat 15 orang anak putus sekolah dan 2 orang anak belum bisa masuk sekolah. Dengan begitu, diperlukan langkah-langkah strategis dengan pembaharuan kebijakan dan program untuk menyediakan pendidikan yang layak secara maksimal oleh lembaga-lembaga pemerintah lintas sektoral dan lembaga non pemerintah. ......Urban poor communities often do not get equal opportunities in accessing their basic rights, one of which is the right to education. Kampung Pemulung Karang Pola as one of the urban poor communities in DKI Jakarta faces various problems in accessing their right to education, which is indicated by the high dropout rate. This research was conducted to find out how the regulation and implementation of access to education obtained by the people of Kampung Pemulung Karang Pola. The method used in this research is socio-legal method, which empirically analyzes how access to education is obtained by the community with various existing social complexities. In addition, a normative study is conducted to find out how the protection of the right to education is contained in policies regarding education for children in Kampung Pemulung Karang Pola. Based on this research, it was found that normatively, access to education is already well provided for in international conventions, laws, and regional regulations in accordance with the mandate of the 1945 Constitution. Especially in Kampung Pemulung Karang Pola, in addition to the compulsory education program, there are Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus provided by the government, as well as Technique Informal School (TIS) FTUI, Yayasan Gemilang, and Dilts Foundation from non-governmental institutions that provide assistance in fulfilling the right to education. However, empirically, education programs have not been implemented in accordance with the existing normative framework, so that they have not been able to fully fulfill constitutional rights in terms of education. It was found that at least 15 children dropped out of school and 2 children could not enter school. Therefore, strategic steps are required to provide maximum proper education with policy and program reforms by cross-sectoral government institutions and non-government institutions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dupuis Sola Scriptura
Abstrak :
Hak atas pendidikan semestinya didapatkan oleh semua anak, tanpa kecuali, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 28 Convention on The Rights of The Child pada tahun 1989 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak). Meskipun demikian hak pendidikan bagi pengungsi anak luar negeri yang ada di Indonesia dan akses pemenuhan terhadap hak pendidikan tersebut belum diatur secara jelas dalam hukum di Indonesia. Untuk itu maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan pengaturan tentang hak pendidikan bagi pengungsi anak luar negeri menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan akses terhadap pemenuhan hak pendidikan bagi pengungsi anak luar negeri, khususnya di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode sosio legal dengan melakukan pengamatan dan wawancara terhadap beberapa informan serta melalui studi dokumen dengan melakukan penelusuran terhadap bahan-bahan hukum yang relevan. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa ketentuan yang mengatur tentang hak pendidikan bagi pengungsi anak luar negeri di Indonesia adalah didasarkan pada Konvensi Hak Anak 1989 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, bukan pada ketentuan yang khusus mengatur tentang hak pendidikan bagi pengungsi anak luar negeri karena pemerintah Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Sedangkan terkait akses untuk pemenuhan hak pendidikan pengungsi anak luar negeri, khususnya di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dapat dinyatakan sebagai belum memadai sehingga masih harus dikembangkan karena dengan tidak adanya payung hukum yang secara khusus mengatur tentang hak pendidikan bagi pengungsi anak luar negeri berakibat pada tidak jelasnya implementasi pemenuhan hak pendidikan pengungsi anak tersebut melalui penyediaan akses pendidikan yang mereka butuhkan. Selama ini pemenuhan hak pendidikan melalui penyediaan akses kepada pendidikan bagi pengungsi anak luar negeri baru dilakukan oleh pemerintah di Kota Depok berdasarkan rasa kemanusiaan namun bukan didasarkan pada hak pendidikan yang semestinya melekat pada diri setiap anak, tidak terkecuali anak yang berstatus sebagai pengungsi luar negeri. ......As emphasized in Article 28 of the Convention on the Rights of the Child in 1989, which was ratified by the Indonesian government through Presidential Decree No. 36 of 1990 concerning Ratification of the Convention on the Rights of the Child, the right to education should be obtained by all children, without exception (Convention on the Rights of the Child). However, the right to education for foreign refugee children living in Indonesia, as well as access to the fulfillment of this right, are not regulated by Indonesian law. As a result, the issues raised in this study are related to regulations regarding the right to education for refugee children abroad under Indonesian legal provisions, as well as access to fulfilling the right to education for refugee children abroad, particularly in Depok City, West Java Province. This study employs the socio-legal method, which includes observing and interviewing several informants, as well as conducting document studies and searching for relevant legal materials. According to the findings of the analysis, the provisions governing the right to education for refugee children abroad in Indonesia are based on the 1989 Convention on the Rights of the Child, which the Indonesian government has ratified, rather than on provisions specifically governing the right to education for refugee children abroad, because the Indonesian government has not ratified the 1951 Convention on Refugees. Meanwhile, access to fulfilling the education rights of foreign child refugees, particularly in Depok City, West Java Province, can be described as insufficient, and further development is required because, in the absence of a legal framework that specifically regulates the right to education for refugee children abroad, the implementation of the fulfillment of the child refugee's right to education is unclear through the provision of access to the education they need. So far, the government in Depok City has fulfilled the right to education by providing access to education for refugee children abroad on the basis of humanity rather than the right to an education that should be inherent in every child, including refugee children.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library