Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Heryanto Gunawan
Abstrak :
Doktrin Alter Ego dan Piercing the Corporate Veil merupakan satu doktrin yang berkembang di negara ? negara Common Law, Doktrin ini mengajarkan penembusan tabir istimewa perseroan yang menutupi pemegang saham dan organ ?organ perseroan lainnya yang mungkin pada kenyataannya telah memanfaatkan perseroan untuk kepentingan sendiri sehingga dengan menutupi dirinya dengan tabir istimewa tersebut, pemegang saham dapat bersembunyi dari tuntutan tanggung jawab melebihi saham yang dimiliki dan organ ? organ perseroan lainnya dapat bersembunyi di balik pemenuhan tugas tugas yang dipercayakan kepada mereka. Perseroan selaku badan hukum sekalipun mempunyai kedudukan mandiri dan pemegang saham mempunyai pertanggung jawaban secara terbatas, namun bila pemegang saham menyalahgunakan / memanfaatkan perseroan dengan misalnya memanfaatkan jabatan anggota Direksi dan/atau dewan Komisaris untuk memanfaatkan Corporate Opportunity melakukan perbuatan hukum yang dapat menimbulkan conflict of interest atau dengan maksud melakukan self dealing untuk kepentingan pribadinya, maka tabir yang melindungi keterbatasan tanggung jawab tersebut dapat ditembus atau dikoyak untuk mengetahui apa yang sebenarnya telah terjadi dan siapa tang telah terlibat dalam peristiwa atau perbuatan tersebut dengan maksud bilamana perlu menuntut pemenuhan tanggung jawab baik pemegang saham, anggota Direksi dan dewan Komisaris secara melebihi dari pada apa yang telah digariskan dalam anggaran dasar perseroan maupaun undang-undang termasuk tuntutan pertanggung jawaban sampai kekayaan pribadi. Penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir / misbruik van macht) baik secara langsung maupun tidak langsung sudah pasti dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak bertanggung jawab memanfaatkan untuk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Terhadap tindakan pemegang saham, anggota Direksi dan dewan Komisaris yang merugikan pihak lain, Undang-Undang mengatur perlindungan hukum bagi pihak pihak tersebut dan mewajibkan Pengadilan menetapkan Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 3 ayat 2 UUPT. Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata penerapan Doktrin ?Alter Ego and Piercing the corporate veil? tidak hanya terbatas pada tindakan ? tindakan yang disebut UUPT pasal 3 ayat 2 semata, akan tetapi terhadap berbagai aspek perbuatan hukum yang tidak selaras dengan hukum serta bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan. ...... The Doctrine Alter Ego and Piercing the Corporate Veil is one of the doctrines that develop in the Common Law jurisdictions. The doctrine allow Judges to pierces the company veil of that cover the shareholders and other corporate organs from exposing themselves to public knowledge that they may have used the company for their own respective benefits, so that by covering themselves with the corporate veil, they would not theoretically be held responsible for more than the shares they hold, in case the shareholders or for more than the fulfillment of their fiduciary duties of Directors and Commissioners. Being a legal entity, a limited liability company enjoys its independent status and, as such the shareholders and each Director and/or commissioners possesses limited responsibility within the limits of their respective duties or obligation. But if a shareholders abuses or misuses the company by utilizing the Board of Director and Board of Commissioners to seize corporate opportunities to take any action which result in conflict of interest or with a view to creating self dealing for his own benefit, then the corporate veil that cover the shareholder can be pierced in order to find out what has actually been going on and whoever are involve in such event or action, be they the shareholders, members of the Board of Director and Board of Commissioners with a view to whenever necessary, demanding or claiming the shareholders, member Board of Director and member Board of Commissioners involved in the action that has been found as being detrimental to the company to be held responsible for more than that mandated by the articles of association of the company or even exceeding the law, including against their personal asset. Abused of power (detournement de pouvoir / misbruik van macht) either directly or indirectly is always committed not in good faith and constitutes irresponsible in utilizing the limited liability company only for their personal advantages the law protect those who suffer from damages caused by misuse of the company by the shareholders, member Board of Director and member Board of Commissioners and obliges the court rely on Doctrine Alter Ego and Piercing the Corporate Veil in examining a case brought before it claiming the company for an alleged unlawful act committed thereby in pursuance of Company Law Article 3 paragraph 2. Under Article 1365 of Indonesian Civil Code, the Doctrine Alter Ego and Piercing the Corporate Veil can be interpreted so widely that is does not cover only acts mentioned in Company Law Article 3 paragraph 2, but to be applied to all acts which are contrary the law and are not il line with the purposes and objectives of the company.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25986
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdinand Andre Tatontos
Abstrak :
Fenomena menggunakan akun kedua merupakan upaya untuk memampukan individu mengungkapkan informasi pribadi yang lebih tersembunyi. Konteks ekologi media di Indonesia, terutama pada faktor budaya, membuat beberapa topik sensitif tidak bisa dibahas di media sosial. Sehingga, Akun alter menjadi salah satu bentuk akun kedua yang digunakan untuk berinteraksi dengan kelompok sosial tertentu. Dalam konteks komunitas furry, individu menciptakai identitas alternatif yang dikenal dengan istilah fursona. Identitas tersebut menjadi artefak pada akun media sosial yang ditujukan untuk berinteraksi pada anggota furry lainnya. Penelitian ini mencaritahu bagaimana proses pengungkapan diri pada subkultur furry yang menggunakan akun fursona di media sosial. Penelitian ini berfokus pada 5 tujuan pengungkapan diri: ekspresi diri, klarifikasi diri, validasi sosial, kontrol sosial, dan membangun relasi. Penulis mencari tahu motivasi atau tujuan self-disclosure menggunakan akun fursona. Setelah dikaitkan dengan tujuan pengungkapan diri, penulis menemukan bahwa tiap individu memiliki motivasi yang berbeda-beda dalam membuat akun fursona. Tiap individu mencapai motivasi pengungkapan diri yang utama saat membuat akun fursona, serta mencapai tujuan pengungkapan diri lain seiring dengan penggunaan akun tersebut. Penulis menemukan beberapa fenomena lain. Pertama, fursona diciptakan sebagai cerminan diri penciptanya. Kedua, akun fursona memiliki manfaat sebagai ruang aman untuk berbagi konten yang sensitif. Ketiga, pemilik akun fursona mencapai kesehatan mental yang positif karena berinteraksi dengan komunitas yang menerima beragam topik, termasuk yang tabu. ......The phenomenon of using a second account is an attempt to enable individuals to reveal more hidden personal information. The media ecology context of Indonesia, especially cultural factors, means that several sensitive topics cannot be discussed on social media. Thus, an alter account becomes a form of second account used to interact with certain social groups. In the context of the furry community, individuals create alternative identities known as fursona. This identity becomes an artifact on a social media account intended to interact with other furry members. This research seeks to understand the process of self-disclosure in the furry subculture who use fursona accounts on social media. This research focuses on 5 goals of self-disclosure: self-expression, self-clarification, social validation, social control, and building relationships. The author seeks to find out the motivation or purpose of self-disclosure using the fursona account. After linking it to the purpose of self-disclosure, the author found that each individual had different motivations in creating a fursona account. Each individual achieves their primary self-disclosure motivation when creating a fursona account, as well as achieving other self-disclosure goals as they use the account. The author discovered several other phenomena. First, the fursona was created as a reflection of its creator. Second, fursona accounts have the benefit of being a safe space for sharing sensitive content. Third, fursona account owners achieve positive mental health by interacting with a community that accepts a variety of topics, including taboo ones.
Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Dewi Anjarsari
Abstrak :
ABSTRAK
GYPSY 2017 menceritakan tentang wanita berumur 40 tahun bernama Jean yang membentuk identitas baru untuk mendapatkan kembali dirinya yang telah hilang. Penelitian ini fokus kepada penggambaran alter ego. Penelitian ini menggunakan analisis tekstual, konsep alter ego milik Brothers dan Engel, dan konsep struktur kepribadian, libido, dan mekanisme pertahanan ego. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alter ego adalah hal yang normal, alter ego berdampak pada struktur kepribadian dan libido, dan peran mekanisme perthanan ego dibutuhkan untuk menutupi alter ego.
ABSTRACT
GYPSY 2017 is an American television series about a 40-year-old woman named Jean who creates a new identity to regain her old-self. This research focuses on how alter ego is represented. This research uses textual analysis, Brothers rsquo; and Engel rsquo;s concept on alter ego, and Freud rsquo;s personality structure, sexual drive, and defense mechanisms. This research aims to reveal reasons, characteristics, impacts of alter ego, and defense mechanisms. The findings show that alter ego is normal, it impacts personality structure and sexual drive, and the use of defense mechanisms plays a role for the ego to cover the alter ego.
2018
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Benny Batara Tumpal
Abstrak :
Prinsip Piercing The Corporate Veil (Alter Ego) adalah doktrin common law yang mengajarkan tentang penembusan tabir istimewa perseroan (corporate veil) yang menutupi pemegang saham dan organ organ perseroan lainnya yang telah memanfaatkan perseroan untuk kepentingannya sendiri, sehingga pemegang saham dapat bersembunyi dari tuntutan tanggung jawab hukum yang sepatutnya dibebankan. Dimana dalam hal tertentu, pemegang saham dapat dimintakan pertanggung jawaban pribadi atas kewajiban perseroan terbatas. Hukum yang memberlakukan tanggung jawab pribadi pemegang saham dikenal dengan istilah menyingkap tabir perseroan terbatas (piercing the corporate veil). Berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukup Perdata, dan Pasal 3 ayat (2) Undang Undang tentang Perseroan Terbatas, menunjukkan bahwa penerapan prinsip Piercing The Corporate Veil tidak hanya terbatas pada tindakan tindakan yang disebut dalam pasal itu semata, akan tetapi turut mencakup berbagai aspek perbuatan hukum yang tidak selaras dengan hukum serta bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan, termasuk diantaranya perbuatan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
The Principle of Piercing The Corporate Veil (Alter Ego) is a doctrine of common law that has the ability to penetrate the corporate veil of limited liability in order to impose liability on individual shareholders for the corporation's obligations. Under Indonesia law, the corporate veil-piercing principle ruled under Article 1365 of Civil Laws, and Article 3 (2) of Law No.40/2007, which correctly indicates the application of the principle of Piercing the Corporate Veil are not limited to the acts mentioned in that article alone, for it?s covering various aspects of the act of laws not in accordance and against the intent and purpose of the corporation, including money laundering act as regulated in Indonesian Law No. 8/2010 on Money Laundering Prevention and Eradication and Crime Asset Confiscation.
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S57
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library