Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Ani Yumarni
"Suksesi perwakafan salah satunya berada pada nazhir wakaf selaku pengelola dan penjaga harta benda wakaf. Fokus kajian disertasi ini tentang profesionalitas nazhir perseorangan sebagai perwujudan konsep amanah (trust) dalam perwakafan tanah di Indonesia. Sebaran tanah wakaf di Indonesia mencapai angka 435 juta m2 (meter persegi). Sebahagian besar tanah tersebut dalam pengelolaan nazhir perseorangan, selebihnya dikelola nazhir organisasi dan nazhir badan hukum. Secara umum, tanah wakaf diperuntukkan bagi kepentingan masjid, musala, madrasah, makam atau disebut dengan wakaf tradisional. Meskipun tradisional, idealnya penyelenggaraan wakaf tersebut mampu mencapai nilai kemanfaatan dan produktifitas sebagaimana model pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia saat ini. Disertasi ini mengkaji filosofi amanah (trust) dalam profesionalitas nazhir sebagaimana prinsip wakaf dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Selanjutnya mengkaji pengelolaan dan pengaturan wakaf di Indonesia, merumuskan model pemberdayaan berkelanjutan nazhir perseorangan, dan mengkaji strategi peran negara dalam pemberdayaan nazhir perseorangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan kajian terhadap prinsip, konsep-konsep hukum, dan teori hukum yang berkembang dalam Hukum Islam berkaitan dengan wakaf dan pengaturannya di Indonesia. Hasil kajian menyimpulkan bahwa sikap amanah bernilai sangat fundamental dan berada dalam ruang/dimensi transendental. Adapun profesionalitas berada dalam ruang horizontal. Amanah yang melekat pada nazhir perseorangan dimanifestasikan dalam perilaku dan akhlak terpuji, seperti sifat bertanggung jawab, ikhlas, jujur, dan adil dalam menjalankan profesinya. Profesionalitas secara langsung tercermin pada pribadi nazhir yang amanah sebagai wujud suatu komitmen dan semangat nazhir yang menyadari tanggungjawabnya. Legalisasi perwakafan ke dalam UU Wakaf merupakan hasil ijtiha>d yang beranjak dari tradisi masyarakat Indonesia, yaitu al-‘Urf. Hasil penelitian ini menawarkan model pemberdayaan nazhir melalui pemetaan/kategorisasi nazhir perseorangan kepada 4 (empat) tipe, yang berdampak terhadap strategi otoritas dalam pembinaan dan pemberdayaan nazhir perseorangan.
Nazhir is one of the succession of waqf, as the manager and custodian of the waqf property. The focus of this study is on the professionalism of individual nazhir as the embodiment of the concept of trust on land waqf in Indonesia. The distribution of waqf land in Indonesia has reached 435 million m2 (square meters). Most of the land is managed by individual nazhir, the rest is managed by organizational nazhir and legal entity nazhir. In general, waqf land is intended for the benefit of mosques, prayer rooms, madrasas, graves which is called traditional waqf. Even though it is traditional, the waqf organization is able to achieve benefit value and productivity as the contemporary waqf management model in Indonesia today. This dissertation examines the philosophy of Amanah (trust) in the Nazhir professionalism as the waqf principle in Islamic Law and Indonesian Positive Law. Furthermore, it examines the management and regulation of waqf in Indonesia, formulates a sustainable model for individual nazhir empowerment, and examines the strategy of the state's role in empowering individual nazhir. This study uses a qualitative research method by conducting a study of the principles, legal concepts, and legal theories that have developed in Islamic law relating to waqf and its arrangements in Indonesia. The results of the study conclude that the attitude of trust is very fundamental and it is at transcendental space/dimension. The professionalism is in the horizontal space. The mandate inherent in individual nazhir is manifested in commendable behavior and morals, such as being responsible, sincere, honest, and fair in carrying out their profession. Professionalism is reflected directly in Nazhir's trustworthy personality as a manifestation of Nazhir's commitment and spirit who is aware of his responsibilities. The legalization of waqf into the Waqf Law is the result of ijtihad which departs from the tradition of the Indonesian people, namely al-'Urf. The results of this study offer a model of nazhir empowerment through mapping/categorizing of individual nazhir into 4 (four) types, which have an impact on the authority's strategy in fostering and empowering individual nazhir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
D-pdf
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library
Khairil Adha
"Rendahnya gaji para pegawai dalam sebuah organisasi baik di kalangan pemerintahan maupun non pemerintahan mengakibatkan praktek korupsi. Korupsi menjadi senjata andalan untuk bertahan hidup (survive). keterpurukan ekonomi nasional yang berkepanjangan hingga kini selain merupakan bukti kegagalan pembangunan akibat dari rendahnya kualitas SDM dalam menghadapi persaingan ekonomi global, juga bukti dampak dari maraknya praktek korupsi. Memburuknya situasi perekonomian secara langsung tercermin dalam angka pengangguran dan kemiskinan yang semakin meningkat. Dalam wacana hukum positif Indonesia, tindakan korupsi dianggap sebagai tindakan kriminal yang menimbulkan ancaman bagi orang yang melakukannya. Hukuman bagi yang melakukan korupsi telah tercantum dalam hukum pidana positif di beberapa pasal KUHP (dalam Moelyanto, 1994: 180) misalnya pasal 415 tentang penggelapan oleh pejabat, pasal 416 tentang pemalsuan bukti-bukti oleh pejabat, pasal 418 tentang suap menyuap dan sebagainya.
Tidak berbeda dengan hukum positif Indonesia, Islam sebagai agama, mempunyai prinsip tentang kemaslahatan ummat, menghindari kemafsadatan baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, tindak pidana korupsi dalam konsep hukum Islam maupun dalam konteks hukum pidana posistif Indonesia merupakan tindakan yang melanggar kejujuran, keadilan, amanah, moral, etika, serta merampas hak orang lain. Hukum positif Indonesia mengakui adanya pidana mati bagi koruptor kelas kakap. Hal ini mengingat dampak yang ditimbulkan tidak saja berbias pada ketidakstabilan struktur individual tetapi juga sosial kemasyarakatan. Adapun Islam tidak menyebutkan secara eksplisit adanya hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi. Islam hanya menyatakan bahwa baik pemberi dan penerima suap mendapat laknat dari Allah."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T16845
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library