"Kesehatan merupakan kebutuhan esensial bagi setiap individu. Upaya terus dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan cara peningkatan kualitas tenaga kesehatan dan sistem pelayanan yang teroganisir dengan baik serta ditunjang oleh sarana kesehatan yang memadai. Apotek termasuk dalam sarana kesehatan yang berperan dalam upaya-upaya kesehatan terutama dalam pendistribusian dan pemberian informasi obat kepada masyarakat. Menurut PP No. 51 tahun 2009, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Persyaratan tenaga kerja di apotek adalah memiliki Apoteker Pengelola Apotek (APA).
Tanggungjawab APA antara lain adalah memimpin seluruh kegiatan apotek, baik kegiatan teknis maupun non-teknis kefarmasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan ketersediaan, penyimpanan, dan penyerahan sediaan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan, dan kosmetika. Obat digolongkan menjadi 4 kategori, yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan obat golongan narkotika. Pelayanan resep di Apotek Atrika berdasarkan langkah HTKP (Harga, Timbang, Kemas, Penyerahan). Langkah pelayanan resep adalah skrining, perhitungan harga obat, peracikan, pengemasan, dan penyerahan disertai dengan informasi obat.
......
Health is an essential requirement for every individual. Many efforts have made to maintain and improve the health of the community by improving the quality of health and care system and supported by adequate health facilities. Pharmacies included in the health facilities that play a role in health efforts, especially in the distribution and give drug information to the public. According to the PP 51/2009, pharmacy is pharmaceutical care facilities where pharmacy practice performed by pharmacists. Apothecary is a pharmacist who has passed and declare Sumpah Apoteker. Requirements in the pharmacy business is having Apoteker Pengelola Apotek (APA).
The responsibilities include leading all activities of pharmacy, both technical and non-technical pharmacy activities in accordance with applicable regulations and to ensure the availability, storage, and delivery of pharmaceutical preparations always in good quality and validity is assured. Pharmaceutical preparations are drugs, drug ingredients, natural medicine from Indonesia, medical devices, and cosmetics. Drugs were classified into 4 categories, namely obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, and narkotika. Prescription at the Atrika by step HTKP (Price, Scales, Pack, Delivery). Step recipe is screening services, drug price calculation, compounding, packaging, and delivery along with drug information."