Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Putu Dewika Anggraningrum. author
"Skripsi ini membahas mengenai sebuah lembaga keuangan desa adat yang bernama Lembaga Perkreditan Desa yang didirikan dengan syarat harus memiliki awig-awig desa adat terlebih dahulu. Lembaga Perkreditan Desa yang diteliti dalam skripsi ini adalah Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat Kedonganan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif dan metode penelitian normatif. Bentuk perjanjian kredit di Lembaga Perkreditan Desa adat Kedonganan tidak bertentangan dengan aturan hukum perjanjian yang berlaku. Walaupun merupakan lembaga keuangan desa adat namun beberapa ketentuan hukum perdata digunakan dalam perjanjiannya. Ini dikarenakan Lembaga Perkreditan Desa mencoba mengakomodir perkembangan zaman yang terjadi dengan mengharmonisasikan nilai-nilai adat dengan unsur-unsur hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

This thesis discusses about a traditional village financial institution in Bali, name of this institution is "Lembaga Perkreditan Desa". Traditional Community in Bali should have Awig-Awig first before establish "Lembaga Perkreditan Desa". "Lembaga Perkreditan Desa" that are examined in this thesis is "Lembaga Perkreditan Desa Adat Kedonganan". This study uses qualitative data analysis methods and normative research methods. The Model of Loan Agreement in "Lembaga Perkreditan Desa Adat Kedonganan" is not contradict with the general rule of an agreement law in Indonesia. Although it is a traditional village financial institutions in Bali, but some rules of private law is used in the loan agreement. Lembaga Perkreditan Desa Adat Kedonganan is trying to accommodate the on-going global development by harmonizing traditional values with the applicable private law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25064
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wayan P. Windia
Denpasar: Udayana University Press, 2010
340.57 WAY b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tiyas Putri Megawati
"Lembaga Perkreditan Desa Adat merupakan lembaga keuangan desa adat di Provinsi Bali yang didirikan dengan syarat memiliki awig-awig sebagai pedoman bagi desa adat tersebut. Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan menjalankan kegiatan usahanya, salah satunya yaitu memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat adat Sesetan. Salah satu syarat untuk mengajukan kredit di Lembaga Pekreditan Desa Adat Sesetan ini yaitu adanya jaminan kredit, yaitu jaminan fidusia. Skripsi ini menggunakan metode analisis data kualitatif dan metode penelitian normatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa dalam menjalankan perjanjian jaminan fidusia tersebut, pihak Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan dan debitur tidak melakukan pengikatan jaminan fidusia secara notaril. Pihak Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan hanya melakukan pengikatan dengan akta bawah tangan. Hal ini tidak sesuai dengan pengaturan yang telah diatur dalam Pasal 5 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan dalam hal ini terkait dengan perjanjian kredit yang dibuat oleh Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan ini tidak bertentangan dengan aturan hukum perjanjian yang berlaku.

Lembaga Perkreditan Desa Adat is a financial Adat institution located in the Province of Bali, duly established with a condition that it has obtained awig-awig as a guideline for such Desa Adat. Lembaga Perkreditan Adat Sesetan runs its business activities, such as giving a credit loans to the community of Sesetan. One of the obligations to apply for credit loans in Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan is having a collateral upon the credit loans, which is Fiducia. This thesis is using analytical and qualitative method and informative research method. From this research, it is known that in terms of conducting the credit loans agreement with fiduciary, Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan and its Debtor are not bound by Notarial deed. Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan and its Debtor is only bound by the privately made deed. This is not conformed with the provisions in the Article 5 Regulation No. 42 Year 1999 on Fiduciary. But on the other hand, the credit loans agreement that made by Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan is actually not violate the applicable law regarding agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Gusti Ayu Agung Vera Indira Paramamirta
"Masyarakat Bali yang beragama Hindu menganut sistem kekeluargaan patrilineal. Kedudukan anak perempuan di Desa Duda tidak dapat bertindak dalam pewarisan, karena yang berhak bertindak dalam pewarisan hanya keturunan laki-laki sesuai awig-awig Desa Duda. Oleh karena itu anak perempuan Desa Duda merasa tidak adil atas perlakuan subordinatif tersebut, maka diperlukan perlindungan hukum bagi anak perempuan dalam pewarisan adat Bali. Skripsi ini menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum anak perempuan dalam pewarisan adat Bali yang menganut sistem patrilineal pada Desa Duda. Metode penelitian yang digunakan penelitian empiris, menuai hasil pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak perempuan hanya ketika ia belum menikah sebatas hak untuk menikmati harta keluarganya. Adapun hambatan intern yakni kuatnya adat Bali yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal. Hambatan ekstern terletak pada Pemda Bali karena pada Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman tidak diatur mengenai jangka waktu pembaharuan awig-awig desa pakraman setiap berapa tahun sekali, mengakibatkan awig-awig Desa Duda dari tahun 1994 masih berlaku hingga sekarang, tanpa melihat keadaan masyarakat sekarang. Sehingga upaya untuk hambatan intern berupa perubahan budaya melalui edukasi secara konsisten kepada masyarakat, dengan sosialisasi ke desa terpencil mengenai Keputusan No.01.KEP/PSM-3/MDP/BALI/2010 Tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MDP yang menyepakati adanya hak waris bagi perempuan Bali. Serta upaya untuk hambatan intern dengan melakukan perubahan dalam PERDA No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman, yang berisikan secara tegas bahwa awig-awig Desa Pakraman harus dirubah setiap berapa tahun sekali. Sehingga dengan adanya peraturan demikian, maka awig-awig setiap desa terdapat perubahan menyesuaikan keadaan masyarakat setempat.

In general, Balinese people who are Hindus embracing patrilineal family system. Where daughters in Desa Duda cant act in inheritance, because who have the right to act in inheritance are only man (purusa) according to the awig-awig Desa Duda. Therefore Desa Dudas daughters feel unfair for that subordinate, legal protection is needed for daughters in Balinese traditional inheritance. This thesis explains how the implementation of the legal protection of daughters in Balinese traditional inheritance which embracing patrilineal system in Desa Duda. The research method used is empirical research, which get the results of the implementation of legal protection for daughters only when she isnt married as far as the right to enjoy her familys property. The internal barriers are the strong Balinese customs that embracing patrilineal family system. External barriers are located in Pemda Bali because Perda Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman isnt regulated regarding the renewal period of awig-awig Desa Pakraman every year, resulting the awig-awig of Desa Duda from 1994 still valid until now, regardless of the current state of society. That effort for internal barriers include cultural change through consistent education to the community, with socialization to remote villages regarding Keputusan No.01.KEP/PSM-3/MDP/BALI/2010 tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MDP agreed on the existence of inheritance rights for Balinese daughters. As well as efforts for internal barriers by making changes in Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, which contained explicitly that the awig-awig of Desa Pakraman must be changed every year. So that with the existence of such regulations, the awig-awig of each village has a change to adjust the conditions of the local community."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayinun Mardiyah
"Desa Adat Kubutambahan melakukan perjanjian sewa menyewa tanah adat dengan PT Pinang Propertindo, dalam rapat Paruman Krama Desa Negak telah bersepakat mengadakan sewa menyewa dan ditandatangani oleh Bandesa Adat. Perjanjian tersebut terdapat klausul-klausul yang tidak sesuai. Penelitian ini menelaah pelaksanaan sewa menyewa di Desa Kubutambahan dan keabasahan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 03 dan Tambahan Nomor 209 antara Desa Adat Kubutambahan dengan PT Pinang Propertindo yang ditandatangani Bandesa Adat. Penelitian ini menggunakan Penelitian Normatif, dengan pendekatan Perbandingan hukum perdata barat dan hukum adat. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah adat di Desa Kubutambahan harus memberitahukan kepada bandesa adat, setelah itu akan dilakukan Rapat Paruman untuk mendapat persetujuan krama desa. Keputusan Pararem dijadikan dasar dibuatkan Akta Perjanjian secara notaril. Langkah terakhir ialah penyerahan objek sewa diberikan secara bersamaan dengan dibayarkannya uang sewa. Perjanjian sewa menyewa nomor 03 dan tambahan nomor 209 telah memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian yaitu sepakat mengikat, cakap, hal terntentu dan sebab yang halal dikarenakan berdasarkan kesepakatan rapat paruman dan para pihak tidak ada yang keberatan. Bandesa adat sah untuk menandatangani perjanjian sewa menyewa Nomor 03 dan Tambahan 209 berdasarkan kuasa yang diberikan krama desa pada Keputusan Paruman dan sewa menyewa tidak harus diwakili oleh pemilik tanah, namun dapat dikuaskan kepada pihak lain, karena perbuatan yang dilakukan bukan pengahlihan sebagaimana Pasal 1548 KUHPER.

Kubutambahan Traditional Village entered into a lease agreement for customary land with PT Pinang Propertindo, in the Paruman Krama meeting, Negak Village agreed to hold a lease and was signed by the Bandesa Adat. The agreement contains clauses that are not appropriate. This study examines the implementation of the lease in Kubutambahan Village and the validity of the Lease Agreement Number 03 and Supplement Number 209 between the Kubutambahan Traditional Village and PT Pinang Propertindo which was signed by Bandesa Adat. This research uses normative research, with a comparative approach to western civil law and customary law. The implementation of the customary land lease agreement in Kubutambahan Village must notify the customary village council, after which a Paruman Meeting will be held to obtain the approval of village manners. Pararem's decision is used as the basis for a notarial deed of agreement. The final step is that the delivery of the object of the lease is given simultaneously with the payment of the rent. The lease agreement number 03 and additional number 209 have fulfilled the elements of the legal requirements of the agreement, namely agreeing to be binding, competent, certain things and lawful reasons because based on the agreement of the Paruman meeting and the parties have no objections. Bandesa adat is legal to sign a lease agreement Number 03 and Supplement 209 based on the power given by krama desa in the Paruman Decree and the lease does not have to be represented by the land owner, but can be delegated to another party, because the act committed is not a transfer as referred to in Article 1548 of the KUHPER.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library