Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Carolina
"Penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ternyata belum dapat membatasi ruang gerak peredaran uang haram melalui perbankan yang beroperasi di Indonesia. Semua pihak masih pesimis apakah undang-undang ini akan mampu mengurangi praktik pencucian uang di Indonesia, sebab penegakan hukum di negara ini masih sangat lemah. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah apa pengertian dari pencucian uang dan transaksi keuangan mencurigakan, peranan perbankan dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU dan peranan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengembangkan wawasan studi hukum tentang kegiatan pencucian uang (money laundering) dan menyebarluaskan pengetahuan tentang pencucian uang dan penanggulangannya kepada masyarakat luas.
Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian yang bertitik tolak pada penulisan secara deskriptif analitis. Data yang diperoleh meliputi berhagai macam literatur hukum, pendapat ahli hukum yang ditulis dalam buku ataupun majalah serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah ini, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan peraturanperaturan mengenai prinsip mengenal nasabah. Selain itu data juga diperoleh dengan melakukan wawancara dengan pejabat yang berwenang dan ahli di bidangnya di Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profit dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dan nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17038
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
London: Stevens and Sons, 1991
346.42 CUR
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Kusuma Wardhani
"Sejalan dengan perkembangan teknologi dan globalisasi di sektor perbankan, dewasa ini bank telah menjadi sasaran utama tindak pidana pencucian uang karena sektor inilah yang banyak menawarkan jasa-jasa instrumen dalam lalu lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyamarkan asal usul dana. Besarnya jumlah dana yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dapat mempengaruhi atau merusak sistem ekonomi dan politik suatu negara. Oleh karena itu, harus dilakukan upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Berkaitan dengan hal tersebut, apakah Prinsip Mengenal Nasabah dapat digunakan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui bank?; Bagaimanakah upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh bank umum, khususnya Bank Mandiri dan Bank Bukopin?; Apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh kedua bank tersebut dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah? Dengan diterapkannya Prinsip Mengenal Nasabah, bank dapat mengenal dan memahami sebaik mungkin setiap calon nasabah dan nasabah, termasuk kegiatan yang mereka lakukan yang berkaitan dengan rekening yang dimilikinya.
Dengan demikian, apabila nasabah tersebut melakukan transaksi keuangan mencurigakan, bank dapat langsung melaporkankannya kepada PPATK dan pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Sebagai bank umum, Bank Mandiri dan Bank Bukopin telah melakukan berbagai upaya secara serius dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Salah satunya adalah dengan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang memuat beberapa kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan pengorganisasian, penerimaan dan identifikasi, pemantauan dan pelaporan, dan manajemen risiko yang didalamnya tercakup pelatihan karyawan.
Jika dilihat dari segi pelaksanaannya, penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di kedua bank tersebut belum efektif karena masih menemui berbagai kendala yang berasal dari pihak bank, pihak masyarakat, dan pihak PPATK. Oleh karena itu upaya penyempurnaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah perlu terus-menerus ditingkatkan agar tercapai penerapan yang efektif sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui bank."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18952
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hikmahanto Juwana
"Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor perbankan, dirasakan masih kurang optimal dalam aktivitas perbankan. Dana masyararakat yang dihimpun di Bank belum mendapat perlindungan secara maksimal oleh hukum yang ada pada saat ini, karena masih ada celah-celah untuk disalahgunakan oleh para pemilik bank. Perlindungan hukum sangat diperlukan sebagai sarana utama untuk mengatasi masalah tersebut. Tulisan berikut ini mencoba membahas masalah tersebut dan mengkaji masalah analisa ekonomi atas Hukum Perbankan."
1998
HUPE-(1-3)-(Jan-Jun)1998-83
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Zaitin Noor
"Dalam masyarakat yang hidup dan berkembang, tidaklah dapat dicegah terjadinya suatu perkembangan yang menuju terwujudnya suatu persekutuan (maatschap) di antara anggota-anggota masyarakat. Tujuannya dapat beraneka ragam, yang bahkan, juga dapat sampai pada suatu tujuan untuk mencapai keuntungan bagi mereka yang bersekutu tersebut.
Sejarah telah menunjukkan, bahwa sejak manusia mengenal peradaban, sudah dikenal bentuk-bentuk persekutuan yang paling sederhana untuk mencari keuntungan, yakni dimana dua orang atau lebih bersama-sama menjalankan suatu usaha.
Persekutuan demikian dengan tujuan melakukan perniagaan telah merupakan suatu kenyataan sejarah sejak jaman manusia mengenal peradaban. Keadaan tersebut dimulai dengan bentuk-bentuk yang paling sederhana, yaitu dalam bentuk kerjasama dimana dua atau beberapa orang menjalankan suatu usaha dengan tanpa membeda-bedakan antara kepentingan sekutu orang perorangan secara individual dengan persekutuannya.
Perkembangan selanjutnya adalah keadaan dimana harta persekutuan itu dipisahkan dari harta milik pribadi masing-masing sekutu peserta. Selain itu dipisahkan juga kualitas tindakan masing-masing para peserta yakni apakah tindakan yang dimaksudkan sebagai tindakan khusus yang hanya mengikat persekutuan ataukah tindakan itu sifatnya di luar pengikatan persekutuannya. Jadi yang dengan perkataan lain, khusus hanya mengikat diri peserta sendiri secara pribadi.
Dengan tingkat perkembangan yang demikian itu, maka terciptalah suatu bentuk persekutuan yang mempunyai "pribadi" sendiri, yaitu mempunyai identitas tersendiri yang terlepas dari identitas masing-masing peserta secara perorangan. Artinya, persekutuan kini diperlukan menjadi "sesuatu" yang mempunyai jiwa sendiri, yang menjadi suatu badan yang mandiri, yang dapat mempunyai dan menjalani suatu kehidupan sendiri.
Atas dasar itu, maka muncullah kemudian suatu pengertian yang selanjutnya dikenal dengan nama "badan hukum", yang dalam bahasa asing disebut sebagai suatu "rechtspersoon", ataupun suatu "corporate body"?"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fransisca Poppy Melati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Eka Maya Dewi
"ABSTRAK
Sejak adanya krisis moneter, banyak bank yang mengalami kesulitan operasional. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuidasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah menghimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Bali Tbk, akhirnya dilaksanakan merger Bank Universal Tbk, Bank Artamedia, Bank Prima Ekspress, Bank Patriot ke dalam Bank Bali yang kemudian mengganti namanya menjadi Bank Permata, yaitu dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada 27 September 2002. Namun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan merger tersebut, seperti dapatkah merger kelima bank tersebut dalam Bank Permata memenuhi persyaratan sebagai bank hasil merger yang sehat serta telah sesuaikah merger yang dilakukannya itu dengan Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang lain yang berkaitan dengan merger bank tersebut. Melalui penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan hasil penelitian yang berbentuk evaluatif analitis maka pelaksanaan merger yang dilakukan kelima bank tersebut ke dalam Bank Permata, ternyata telah memenuhi kriteria sebagai bank yang sehat dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Undang-Undang Perbankan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Merger Bank.

ABSTRAK
Since the monetary crisis, many bankers had been facing operational problems. To overcome the situation, the government took several justification and actions in structural alteration and improvement by upgrading the requirement in minimum stock capitals and liquidated the Bankers having problems. The government effort however was still not success. The bank development after liquidation was still below expected level and the government called the banks for merger. This requirement included not only the private banks but the government banks were involved. It began the establishment of Bank Bali that merged with Universal Bank, Artamedia Bank, Prima Express Bank, and Patriot Bank into Bank of Bali (now Permata Bank) those were recognized on September 27, 2002. From the judicial point of view, the merger met the established procedure and requirement both in the banking and commercial laws. Relating to the above cases, we feel it necessary to restudy more detail of merge- ring the middle class private banks into Bank of Bali (now Permata Bank).
Kata kunci : Merge-ring Bank Law; Permata Bank

Since the monetary crisis, many bankers had been facing operational problems. To overcome the situation, the government took several justification and actions in structural alteration and improvement by upgrading the requirement in minimum stock capitals and liquidated the Bankers having problems. The government effort however was still not success. The bank development after liquidation was still below expected level and the government called the banks for merger. This requirement included not only the private banks but the government banks were involved. It began the establishment of Bank Bali that merged with Universal Bank, Artamedia Bank, Prima Express Bank, and Patriot Bank into Bank of Bali (now Permata Bank) those were recognized on September 27, 2002. From the judicial point of view, the merger met the established procedure and requirement both in the banking and commercial laws. Relating to the above cases, we feel it necessary to restudy more detail of merge- ring the middle class private banks into Bank of Bali (now Permata Bank)
Kata kunci : Merge-ring Bank Law; Permata Bank
"
Lengkap +
2007
T19614
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library