Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agust Pernando
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2009
S10479
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tagara Primadista
Abstrak :
Penelitian ini berangkat dari paradoks masalah pengawasan lalu lintas barang di perairan Indonesia. Satu sisi pengawasan yang berlapis menjadi upaya yang baik dalam memperkecil masuknya ancaman ke Indonesia, namun di sisi lain banyaknya pemeriksaan dari bermacam lembaga membuat pengawasan menjadi tidak efisien dari sisi waktu maupun biaya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai penjaga gerbang Indonesia memiliki peran strategis menjalankan pengawasan atas berbagai ancaman tersebut. DJBC melihat bahwa sistem data dan informasi yang terintegrasi menjadi salah satu jawaban dari pemrasalahan tersebut. Tesis ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui sejumlah data dari berbagai sumber. Analisis diawali dengan melakukan telaah sejumlah dokumen dan literatur terkait, yang dilanjutkan dengan wawancara terstruktur untuk melihat potensi dikembangkannnya sistem informasi pengawasan dengan menggunakan konsep intelijen fusion center. Adapun sejumlah teori dan konsep dalam penelitian ini, yaitu penyelundupan, bea dan cukai, intelijen strategis dan komunitas intelijen, dan fusion center. Hasil penelitian menunjukan bahwa ancaman penyelundupan pada lalu lintas barang di Indonesia berkembang menjadi semakin kompleks karena kondisi geografis terkait letak dan luasnya wilayah Indonesia. Disamping itu, terjadi pergeseran modus penyelundupan yang sangat cepat mengadaptasi kondisi lingkungan dan teknologi yang diiringi perkembangan pelaku kejahatan lintas negara terorganisir (TNOC). Dampak dari ancaman tersebut adalah Indonesia menjadi target kejahatan karena tantangan pengawasan penegak hukum mengamati tindakan kejahatan dalam perbandingan jarak dengan sarana dan prasarana yang sangat timpang. Sehingga lemahnya pengawasan penyelundupan semakin mengancam dan berisiko pada Ekonomi Indonesia khususnya pada kelancaran aktivitas Ekspor dan Impor. Untuk itu, penanggulangan yang wajib dilakukan adalah memperkuat sinergi dan mekanisme kerjasama kolektif antar lembaga terkait. Salah satu upaya memperkuat sinergi dan kerjasama kolektif ini dengan meningkatkan peran dan fungsi prediktif fusion center, mempersempit gerak penyelundup dan mengurangi ancaman dari sisi fungsi prediktif intelijen. ...... This research departs from the paradox of the problem of controlling the traffic of goods in Indonesian territory. On the one hand, multi-layered supervision is a good effort in minimizing the entry of threats to Indonesia, but on the other hand, the large number of inspections from various institutions makes supervision inefficient in terms of time and costs. The Directorate General of Customs and Excise (DJBC) as Indonesia's gatekeeper has a strategic role in supervising these various threats. DJBC sees that an integrated data and information system is one of the answers to this problem. This thesis uses a qualitative approach through a number of data from various sources. The analysis begins with a review of a number of related documents and literature, followed by structured interviews to see the potential for the development of an information control system using the intelligence fusion center concept. There are a number of theories and concepts in this research, namely smuggling, customs and excise, strategic intelligence and intelligence community, and fusion center. The results of the study show that the threat of smuggling in goods traffic in Indonesia is becoming increasingly complex due to geographical conditions related to the location and extent of Indonesia's territory. In addition, there has been a shift in the mode of smuggling which has adapted very quickly to environmental and technological conditions accompanied by the development of organized transnational crime perpetrators (TNOC). The impact of this threat is that Indonesia becomes a target for crime because of the challenge of law enforcement supervision in observing criminal acts in a comparative distance with very unequal facilities and infrastructure. So that weak supervision of smuggling threatens and risks the Indonesian economy, especially in the smooth running of export and import activities. For this reason, the countermeasures that must be carried out are strengthening synergies and collective cooperation mechanisms between related institutions. One of the efforts to strengthen synergy and collective cooperation is to increase the role and predictive function of the fusion center to narrow the movement of smugglers and reduce threats from the predictive function of intelligence
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik Dan Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tanjung, Rully Eko Setiawan
Abstrak :
Penelitian ini dilatarbelakangi berkembangnya revolusi industri yang melibatkan kecerdasan buatan yang disebut industry 4.0 dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi yang mempermudah manusia yang disebut society 5.0. Kendaraan listrik memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan society 5.0, dengan komponen utamanya adalah baterai yang dibuat dengan bahan baku utama adalah nikel. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mengembangkan hilirisasi dan industrialisasi komoditi tambang nikel untuk memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian. Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut maka dikeluarkan peraturan pelarangan ekspor komoditi nikel dalam keadaan mentah. Sebelum dikeluarkannya aturan pelarangan, ekspor komoditi nikel sebagian besar dalam keadaan mentah (ore). Kebijakan pelarangan ekspor nikel mentah akan menimbulkan ancaman penyelundupan, efek negatif yang timbul dari penyelundupan nikel mempunyai dampak yang luar biasa besar bagi perekonomian. Permasalahan dalam penelitian ini dibatasi mengenai bagaimana pencegahan penyelundupan ekspor nikel yang dilakukan intelijen bea cukai pada penangkapan kapal MV Pan Begonia dan bagaimana strategi intelijen bea cukai dalam pengawasan lalu lintas barang untuk mencegah penyelundupan ekspor nikel. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis pencegahan penyelundupan ekspor nikel yang dilakukan intelijen bea cukai pada kapal MV Pan Begonia dan menganalisis strategi intelijen bea cukai dalam pengawasan lalu lintas barang untuk mencegah ancaman penyelundupan ekspor nikel. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian mendapatkan gambaran strategi pencegahan penyelundupan ekspor nikel yang dilakukan intelijen bea cukai pada kapal MV Pan Begonia yang secara nyata membawa muatan nikel menuju luar negeri dan strategi intelijen bea cukai dalam pengawasan lalu lintas barang untuk mencegah penyelundupan ekspor nikel menggunakan strategi holistik yang menggabungkan faktor internal dan faktor eksternal. Sinergi aparat penegak hukum, kementerian lembaga, kegiatan operasi bersama, dan pelibatan masyarakat sangat diperlukan dalam rangka mencegah penyelundupan ekspor nikel. ......This research is motivated by the development of the industrial revolution involving artificial intelligence which is called industry 4.0 and the integration of information and communication technology which makes things easier for humans which is called society 5.0. Electric vehicles have great potential in supporting the growth of society 5.0, with the main component being batteries which are made from the main raw material being nickel. The Government of the Republic of Indonesia has issued a policy to develop the downstreaming and industrialization of nickel mining commodities to provide a greater positive impact on the economy. In order to support this policy, a regulation was issued prohibiting the export of nickel commodities in their raw state. Before the ban was issued, nickel exports were mostly in raw (ore) condition. The policy of banning raw nickel exports will create a threat of smuggling. The negative effects arising from nickel smuggling have an enormous impact on the economy. The problems in this research are limited to how to prevent smuggling of nickel exports by customs intelligence in the arrest of the MV Pan Begonia ship and what customs intelligence strategies are in monitoring goods traffic to prevent smuggling of nickel exports. The research was carried out with the aim of analyzing prevention of nickel export smuggling carried out by customs intelligence on the MV Pan Begonia ship and analyzing customs intelligence strategies in monitoring goods traffic to prevent the threat of nickel export smuggling. This research uses a qualitative method with a descriptive approach. The results of the research provide an overview of the strategy to prevent smuggling of nickel exports carried out by customs intelligence on the MV Pan Begonia ship which was actually carrying nickel cargo to foreign countries and the customs intelligence strategy in monitoring goods traffic to prevent smuggling of nickel exports using a holistic strategy that combines internal factors. and external factors. Synergy between law enforcement officials, institutional ministries, joint operational activities and community involvement is very necessary in order to prevent smuggling of nickel exports.
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Glendy, Fransisco
Abstrak :
Skripsi ini membahas penerapan manajemen risiko dalam sistem dan prosedur kepabeanan di bidang impor, yang diharapkan dapat dilakukan pengawasan secara lebih efektif dalam meminimalkan pelanggaran yang dapat mungkin terjadi. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tingkat akurasi penetapan jalur impor dalam suatu prosedur kepabeanan dan mengidentifikasi kendala-kendala yang terjadi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa hasil penjaluran dari risk rangking yang ditetapkan sistem komputer dapat dinyatakan tidak akurat. Hal ini dapat dilihat dari tidak efisiennya jalur yang ditetapkan oleh pihak pabean berdasarkan klasifikasi hi-risk dan low-risk, jika dibandingkan dengan notul yang terbit pada jalur merah dan hijau setiap bulannya.
The focus of this study is implementation of risk management in system and customs procedures in import part, which expected can running monitoring process more effective to minimize error that can be happed. The objectives of this study is to know and analyzing the acuration of determined importing path in customs procedure and identified problems maybe arise. This research is qualitative descriptive interpretive. From this research can assumed that the result of determined importing path from risk rankin which settled by computer system is not accurate. It can be looked from inefficient of the path that settled from the customs based on hi-risk and low-risk classification, if it compared with monthly notes on red line and green line.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yuri Amelia
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2009
S10470
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rusnadi
Abstrak :
ABSTRAK
A. MASALAH POKOK Dalam hubungannya dengan hutang piutang, maka pada umumnya para kreditur tidak menyukai bentuk jaminan seperti yang dirumuskan dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, karena kedudukan mereka hanya sebagai penagih konkuren, dan ini berarti mereka belum mempunyai kepastian akan terbayamya piutang mereka dikemudian hari. Keeemasan Ini dapat datang dari pibak manapun, baik itu sebagai perorangan, maupun instansi pemerintah ataupun swasta yang. kedudukannya sebagai penagih konkuren.

Oleh sebab itu maka para kreditur umumnya berusaha untuk memperkuat posisinya dengan menuntut kepada debitur agar memberikan jaminan dalam bentuk jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid) atau jaminan perorangan (borg) atau jaminan berupa hak-hak tagih. (Lihat Kartono SH, hal 8).

Pendek kata, kreditur selalu berusaba untuk menjaga agar jangan sampai ia terdesak oleh para kreditur lainnya apabila terjadi perlombaan antara para kreditur untuk mendapatkan pelunasan piutang-piutangnya dari harta kekayaan debitur. Dengan adanya kekurangan-kekurangan dari lembaga jaminan yang bersifat umum tersebut diatas, maka kreditur dalam memberikan piutangnya memerlukan adanya benda-benda tertertentu yang ditunjuk,secara khusus sebagai jaminan dan juga berlaku bagi kreditur yang bersangkutan.

Dari sinilah timbul lembaga jaminan tertentu yang sering dipakai oleh masyarakat, khususnya dalam dunia usaha dan perdagangan seperti Gadai, Hipotik, Fiducia, borgtocht dan sebagainya.

Bentuk-bentuk jaminan tadi mempunyai keistimewaannya masing-masing dan sudah barang tentu hak-hak kreditur lebih dilindungi dari para penagih konkuren. Walaupun demikian ada beberapa piutang yang harus didahulukan atau diistimewakan (freferensi atau privilegi) pembayarannya, karena memang telah ditentukan oleh undang-undang, seperti piutang pajak negara, yang oleh pasal 1137 KUH Perdata dinamakan hak dari kas negara: 'Hak dari pada kas negara, kantor lelang dan lain-lain badan umum yang dibentuk oleh pemerintah, untuk didahulukan, tertibnya melaksanakan hak itu dan jangka waktu berlangsungnya hak tersebut, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengenai hal-hal itu'

Pajak adalah mempakan salah satu faktor yang sangatpenting bagi kelangsungan hidup pembangunan negara, terutama katagori pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung ini salah satunya adalah "Bea Masuk" yaito pungutan pajak yang dikenakan terhadap pemasukan barang-barang impor ke Indonesia.

Sebagaimana lazimnya dalam lalulintas perdagangan,maka untuk lebih memperlancar pemasukan barang-barang impor serta untuk memajukan industri didalam negeri, para importir atau pedagang sering memakai lembaga jaminan untuk pembayaran atau pelunasan bea masuk dan pungutan lainnya. Lembaga jaminan untuk penyelesaian urusan pabean ini mempunyai persamaaan dengan lembaga jaminan yang kita kenal dalam KUH Perdata

B. METOPE RISET. Penelitian hukum merupakan sarana untuk mengembangkan ilmu hukum itu sendiri, oleh karena itu penulis mengadakananalisa dan konstruktif dengan cara sistimatis serta konsisten terhadap data-data tentang lembaga jaminan dalam hubungannya dengan bea masuk.

Adapun data-data yang dipakai dalam skripsi ini adalah: 1. Data primer, yaitu bahan-bahan yang langsung diperoleh dari instansi pemerintah, khususnya Kantor Wilayah X DJBC di Cakung, juga dari perusabaan-perusahaan jasa seperti Ekspedisi Muatan Kapal taut (EMKL), serta dari lembaga perbankan, dan yang lebih penting lagi adalah keterangan langsung dari pejabat pemerintah yang menangani bidang impor. 2. Data sekunder, yaitu bahan-bahan yang diperoleh dari buku-buku perpustakaan, khususnya mengenai masalah lembaga jaminan pada umumya.

C. HAL-HAl. YANG DITEMUKAN. Sehubungan dengan pembahasan lembaga jaminan ini, penulis berusaha mendapatkan informasi yang. lengkap serta data-data yang dapat dipercaya, khususnya mengenai ketentuan ketentuan lembaga jaminan untuk pelunasan bea masuk dan pungutan lainnya terhadap barang-barang impor.

Lembaga jaminan ini mempunyai banyak persamaan dengan lembaga jaminan menurut KUH Perdata, walanpun disana-sini adapula perbedaan-perbedaannya, Dalam praktek kita temul ada 3 macam lembaga Jaminan untuk pelunasan bea masuk yaitu : 1. Jaminan Tunai, 2. Bank Garansi, 3. Jaminan Tertulis,

Jaminan Tunai. Jaminan Tunai adalah suatu jaminan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemilik barang (importir) cq EMKL kepada pihak pabean sambil mennnggu keputusan Banding, oleh karena adanya dispute atau perselisihan pendapat mengenai barang-barang impor diantara kedua pihak.

Timbulnya jaminan ini disebabkan kesalahan pemberitahuan dalam PPUD, sehingga mengakibatkan tambah bayar bea-bea, denda-denda, dan biaya-biaya. Sejak keputusan kepala kantor pabean setempat yang mengharuskan tambah bayar bea-bea, maka importir telah mempunyai hutang kepada negara sebesar bea-bea yang kurang dibayar tersebut.

Jadi jaminan tunai ini timbulnya adalab dari hutang pokok, dimana bila hutang pokok hapus, maka hapus pula perjanjian jaminan. Hal ini berarti jaminan tunai mempunyai sipat yang sama dengan jaminan kebendaan lainnya, yaitu bersipat Accessoir. Akan tetapi hutang pokok yang timbul tersebut diatas bukan berasal dari perjanjian melainkan berasal dari ketentuan undang-undang.

Mengenai jaminan tunai ini dapat kita lihat ketentuannya pada pasal 13 OB dan pasal 39 RA yang kemudian diberikan ketentuan lebih lanjut dalam bentuk SE.DJBC dan ketentuan yang terakhir adalah SE DJBC no.Kep-l6/BC/1980 tanggal 25 Juni 1980.

Importir yang merasa keberatan dengan keputusan kepala kantor pabean setempat, berhak mengajukan naik bandingkepada DirJen Bea dan Cukai di Jakarta. Waktu yang diberikan untuk naik banding ini adalah 2 bulan dan dapat diperpanjang satu kali 2 bulan (pasal 3 d dan e SE DJBC no.Kep-16/BC/1980 tanggal 25 Juni 1980.

Bila dalam jangka waktu yang ditentukan belum ada keputusan dari Dirjen Bea dan Cukai, maka uang jaminan segera didefinitifkan menjadi penerimaan negara, dan bila semua keberatan dari importir dapat diterima, maka sejak keputusan dikeluarkan, hutang pajak menjadi hapus dan uang jaminan dapat segera dikembalikan kepada importir.

Jaminan tunai bagi sementara pedagang kurang begitu disukai oleh karena bila uang jaminan jumlahnya sangat besar, maka mereka tidak dapat memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan modal usahanya dan sebab itulah bagi mereka menyebut uang sebagai jaminan adalah sebagai 'uang mati'. Sebaliknya bagi pihak pabean, maka jaminan tunai itu dianggap sebagai jaminan yang mantap, oleh karena bila keputusan banding menolak semua keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihak importir, maka uang jaminan otomatis dipakai sebagai pelunasan hutang-hutangnya kepada pihak pabean. Dalam hal ini juga pihak pabean tidak perlu repot repot menegur dan menagih kepada importir seperti halnya pada bank garansi dan jaminan tertulis.

Bank Garansi. Semua pemasukan barang-barang impor yang disebutkan dalam Skep. MenKeu no.Kep-238/KK/4/ll970 tanggal 23 April 1970 diwajibkan memberikan jaminan berupa bank garansi. Keharusan memberikan jaminan tersebut adalah disebabkan importir diberikan pasilitas vooruitslag/penangguhan bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya.

Akibat-akibat hukum yang mungkin timbul dari bank garansi telah dapat kita ketahui, oleh karena bentuk dan isi dari formulir bank garansi telah pula.ditentukan dengan SE DJBG no.KBC/PB/lMU/75/3548 tanggal 5 Mei 1975 jo SE DJBC no KBC/PB/IMP/I/i847 tanggal 9 Maret 1976 yang antara lain memuat sbb: a. Pernyataan pihak bank untuk melepaskan hak utamanya dan hak mendahului mendapatkan piutang yang diberikan oleh undang-undang (pasal 1831 dan 1832 EDH Perdata). b. Secepat-cepatnya 1 bulan dan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum berakhimya bank garansi, bank wajib meminta penegasan kepada Bea dan Cukai, apakah siterjamin/importir sudah/tidak memenuhi kewajibannya. c. Penagihan harus diajukan olish Bea dan Cukai sebelum berakhimya bank garansi, Penagihan yang dilakukan setelah berakhimya bank garaasi, maka bank berhak tidak melayaninya, kecuali pihak bank lalai meminta penegasan kepada Bea dan Cukai, maka masa berlakunya bank garansi diperpanjang 1 bulan setelah diterimanya surat penegasan dari Bea dan Cukai. d. Penagihan kepada pihak bank tidak perlu diterimanya surat permintaan penegasan dari pihak bank. e. Pembayaran paling lambat 6 hari kerja setelah diterimanya surat penagihan dari Bea dan Cukai. f. Masa berlakunya bank garansi paling lama 2 bulan. Jika dibandingkan dengan lembaga jaminan yang lain,maka bank garansi dianggap sebagai jaminan yang mantap bagi semua pihak, baik bagi pihak pabean maupun bagi pihak impor tir.

Jaminan Tertulis. Lembaga jaminan tertulis ini dapat digunakan dalam rangka : 1. Pasal 23 OB. 2. Skep, MenKeu no.434/KMK.01/1978 tanggal 15 Nopember 1978. 3. Skep, MenKeu no.435/KMK.01/1978 Tanggal 15 Nopember 1978. 4. Pemasukan barang-barang impor Pertamina. 5. Pemasukan barang-barang impor Hankam ABRI. 6. Pemasukan barang-barang tertentu yang karena sipatnya dapat diberikan jaminan tertulis. Sebenamya jaminan tertulis ini adalah pelaksanaan pasal 3a Undang-Undang Tarip Indonesia stbl.1924 no.487 sebabagimana yang telah dirobah dan ditambah. Hanya saja pada pasal 3a IJUTI (indisclie Tarip Wet) pada waktu pemasukan barang barang impor diharuskan membayar bea masuk secara definitif (tunai). Oleh karena alasan-alasan ekonomis, maka tidak perlu lagi bea masuk dibayar tunai, cukup dengan pernyataan hutang sebesar bea masuk yang harus dibayar yang diberi jangka waktu sampai barang-barang ex impor tersebut diekspor kembali keluar negeri.

Jadi jaminan tertulis ini atau yang lebih dikenal lagi dengan nama Jaminan Perusahaan adalah suatu perjanjian yang berbentuk pengakuan hutang pajak negara sebesar bea-bea yang barus dibayar dan bersipat saling percaya antara pihak pabean dan importir.

Pada umumnya jaminan ini hanya diberikan kepada importir pabrikan dalam rangka memajukan industri dalam negeri untuk tujuan ekspor. Pada jaminan ini sama sekali tidak ada benda-benda tertentu yang diletakan sebagai jaminan, jadi hanya membuat suatu surat pengakuan hutang pajak, yang tujuannya adalah sebagai tanda bukti dikemudian hari untuk melakukan penagihan jika importir melakukan wanprestasi.

Apabila importir memasukah barang-harang tertentu untuk diolah menjadi barang-barang dengan tujuan ekspor, maka oleh menteri keuangan diberikan fasilitas tidak membayar bea masuk dan pungutan lainnya sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh menteri keuangan. Batas waktu ini dihitung berdasarkan jangka waktu produksi suatu barang berupa bahan baku ex impor sampai diekspor kembali.

Jika jangka waktu yang diberikan dalam surat keputusan menteri keuangan dilewati, maka bea masuk dan pungutan pungutan lain yang terhutang wajib dilunasi dalam jangka 3 bulan dan dalam jangka waktu 3 bulan itu, tidak juga dapat melunasinya maka pihak pabean melakukan peneguran (sommasi) dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak peneguran, pihak importir tetap tidak mengindahkannya, maka pihak pabean melakukan upaya paksa. Upaya paksa yang pertama dilakukan adalah mengadakan pemblokiran terhadap EMKL yang ber sangkutan dan apabila pemblokiran ini tidak membawa hasil yang memuaskan, maka pihak pabean menyerahkan persoalan tersebut kepada instansi Kejaksaan untuk dilakukan penuntutannya di pengadilan.

Bentuk dari formulir perjanjian jaminan tertulis telah dihentikan oleh pihak pabean dan ketentuan terakhir mengenai hal itu telah dituangkan dalam SE DJBC no.S-62/BC23/78 tanggal 17 Nopember 1978 yang memuat antara lain : a. Pemyataan pengakuan hutang yang menggunakah fasilitas pembebasan bea masuk, PPN impor dan KPO impor sesuai Skep MenKen no.434/KMK.01/78 Tanggal 15 Nopember 1978. b. Importir berjanjii kepada pihak pabean untuk melunasi hutang bea-bea paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya waktu yang diberikan untuk berproduksi sampai dengan diekspor kembali. c. Undang-undang penagihan pajak negara dengan surat paksa berlaku bagi hutang pajak ini, bila pengusaha tidak membayar pada waktunya.

Bagi kalangan pabrikan atau pengusaha industri pengolah bahan baku impor untuk tujuan ekspor, jaminan ini benar-benar sahgat membantu sekali, terutama dalam bidang permodalan, oleh karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk membayar bea masuk dan pungutan lainnya tidak digunakan tetapi dimanfaatkan untuk biaya-biaya produksi yang lain.

Namun demikian tidak semua pengusaha importir dapat diberikan izin memperoleh fasilitas penangguhan bea-bea dengan menggunakan jaminan tertulis, ternyata hanya importir-importir tertentu saja yang mendapat fasilitas ini, khususnya importir pabrikan pengolah bahan baku impor untuk tujuan ekspor (Skep. Menkeu no.434/faviK,01/1978 dan no.435/KMK. 01/1978). Walaupun demikian bukan berarti hanya para pengusaha saja yang diberikan prioritas, namun peroranganpun dapat diberikan izin yang demikian, terutama dalam hnbungannya dengan pasal 23 OB.

Bagi pihak pabean sendiri, jaminan tertulis ini dianggap kurang begitu mantap, karena untuk merealisir pembayaran bea masuk, dalam hal jangka waktu yang diberikan telah lewat, maka harus dilakukan penagihan sampai dengan 4 bulan lamanya, sedangkan penundaan pembayaran beai masuk itu sendiri biasanya paling cepat 6 bulan, belum lagi bila perjanjian jaminan itu diperpanjang beberapa kali. Keadaan ini mengharuskan adanya pengadministrasian Buku Kontrol yang Baik.

D. KESIMPULAN DAN SARAN SARAN Kesimpulan. Sebenamya lembaga jaminan untuk peliinasan bea masuk tersebut diatas, kecuali bank garansi, berasal dari ketentuan pidana yang berupa pelanggaran. Oleh karena adanya pelimpahan wewenang Jaksa Agung HI no,89/DA/10/1967 tanggal 13 Oktober 1967 kepada Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan kemudian melimpahkan kembali kepada DirJen. Bea dan Cukai dengan suratnya no.Kep249/MenKeu/1967 tanggal 16 Oktober 1967, maka perkara pelanggaran menurut pasal 29 Ordonasi Bea (Rechten Ordonantie), kecuall pasal 3a dan 26b dapat diselesaikan dengan acara 'Schikking' (acara diluar pengadilan),

Dengan adanya schilcking ini, maka pemasukan barang-barang impor semakin menjadi lancar. Oleh karena jika tidak demikian, banyak para pedagang harus selalu berurusan dengan pengadilan, karena pada umumnya pegawai-pegawai EMEl atau importir walaupon telah dibekali dengan pengetahuan Kepabeanan (Boomzaken), masih banyak membat kesalahan secara tidak sengaja.

Dari ketiga jenis lembaga jaminan yang digunakan untuk penyelesaian urusan pabean, ada beberapa bal yang perlu menjadi perhatian yaitu: 1. Pada jaminan tunai jika jumlah uang sebagai jaminan cukup besar, maka para pedagang umumnya tidak menyukainya, mereka menganggap masih lebih menguntungkan memberikan jaminan hak kebendaan atau bank garansi, walaupun hal itu lebih tinggi nilainya daripada mereka harus memberikan uang tunai sebagai jaminan. 2. Pada jaminan tertulis, waktu yang diberikan untuk berproduksi sampai dengan realisasi ekspor biasanya memakan waktu yang lama, bal ini berarti bagi pihak pabean segi kontrolnya harus berjalan baik.

Saran-Saran - Pada jaminan tunai, hendaknya pemberi keputusan Banding tidak lagi Dirjen Bea dan Cukai, sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang lebih netral, seperti lembaga/panitia yang dimaksud dalam pasal 39 RA yaitu 'Panitia Pertimbangan' - Panitia tersebut diatas sebaiknya ditempatkan ditiap tiap kota besar, terutama yang mempunyai pelabuhan impor. Hal ini dimaksudkan agar isetiap persoalan dispute tidak lagi diselesaikan di Jakarta (Dirjen Beadan Cukai), dimana tujuannya adalah untuk menghemat waktu dan menghindari hilangnya dokumen diperjalanan. - Pada jaminan tertulis, sebaiknya waktu yang diberikan untuk realisasi ekspor jangan sampai berlarut-larut, hal ini untuk menghindari itikad tidak baik dari para pengusaha eksportir. - Pemblokiran terhadap EMKL sebaiknya tidak terlalu lama, hal ini bertujuan agar tidak terjadi keresahan bagi para karyawan EMKL itu sendiri dan juga, untuk mencegah timbulnya EMKL unit yang merugikan pemerintah.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S8597
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anissa Handyanthie Pratiwi
Abstrak :
Kemajuan teknologi disamping memberikan kemudahan bertransaksi, juga menimbulkan beberapa kasus seperti perdagangan barang ilegal dan penipuan secara online. Keadaan pandemi Covid-19 menyebabkan kebutuhan masyarakat akan perangkat seluler meningkat, kemudian hal ini diikuti oleh peningkatan pernyelundupan perangkat seluler. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisa pelaksanaan pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai terhadap pencegahan penyelundupan perangkat selular impor melalui e-commerce di Indonesia dan juga untuk melakukan studi komparasi kebijakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) Indonesia dengan Kolombia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dan untuk pengumpulan data penulis melakukan studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini membahas pelaksanaan pengawasan pencegahan penyelundupan perangkat seluler impor melalui e-commerce. pertama, DJBC melalui Direktorat Penindakan dan Penyidikan melakukan cyber patrol. Kedua, DJBC Indonesia melakukan kerjasama dengan Instansi lain. Ketiga, Bea Cukai melakukan pengecekan fisik dan dokumen dengan melakukan x-ray. Keempat, DJBC terbuka atas pengaduan mengenai permasalahan kepabeanan. Dampak yang ditimbulkan dari praktik penyelundupan perangkat seluler yaitu, pemerintah kehilangan potensi penerimaanya, ketidakdilan persaingan insudtri, dan terjaminnya keamanan dan keselamatan barang konsumen, selain itu IMEI yang tidak terdaftar akan menyebabkan penggunanya tidak dapat mengakses layanan seluler. Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi peredaran perangkat seluler ilegal dengan IMEI, walaupun IMEI di Indonesia belum dapat selengkap di Kolombia. ......Technological advances in addition to providing convenience in transactions, have also led to several cases such as trade in illegal goods and online fraud. The state of the Covid-19 pandemic has caused the public's need for mobile devices to increase, then this was followed by an increase in the smuggling of mobile devices. The purpose of this research is to analyze the implementation of the supervision of the Directorate General of Customs and Excise on the prevention of smuggling of imported mobile devices through e-commerce in Indonesia and also to conduct a comparative study of Indonesia's International Mobile Equipment Identity (IMEI) policy with Colombia policy. This research was conducted with a qualitative approach, and for data collection the authors conducted a literature study and in-depth interviews. The results of this study discuss the implementation of monitoring the prevention of smuggling of imported mobile devices through e-commerce. first, DGCE through the Directorate of Enforcement and Investigation conducted cyber patrols. Second, DJBC Indonesia cooperates with other agencies. Third, Customs and Excise conducts physical and document checks by conducting x-rays. Fourth, DJBC is open to complaints regarding customs issues. The impact of cellular device smuggling practices is that the government loses its revenue potential, unfair industry competition, and guarantees the security and safety of consumer goods, besides that an unregistered IMEI will cause users to be unable to access cellular services. The Indonesian government has anticipated the circulation of illegal cellular devices with IMEI, although IMEI in Indonesia is not as complete as in Colombia.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2   >>