Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fajar Sulaeman Taman
Abstrak :
Ancaman transnational crime mulai menjadi topik pembicaraan sejak dua dasawarsa ini, Indonesia terus menggalangkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan negara sahabat secara bilateral maupun multilateral. Di dalam menghadapi Transnational Crime khususnya Indonesia dan Australia yang secara letak geografis sangat berdekatan ini, sangat rentan terhadap ancaman-ancaman yang terdiri kejahatan lintas batas. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini, kejahatan lintas batas sudah mulai meresahkan kedua Negara, baik itu ancaman terorisme, human trafficking, drugs trafficking bahkan saat ini bisa dikatakan money laundering di lakukan di kawasan asia pasifik. Indonesia menyambut baik tawaran kerjasama dari Australia untuk melakukan perjanjian pemindahan narapidana (transfer of sentenced Persons) karena mulai meningkatnya warga negara masing-masing kedua negara yang terlibat kejahatan lintas negara. Kedua negara menyadari bahwa untuk mengatasi dan menangkap pelaku kejahatan lintas batas, tidak dapat dilakukan sendiri melainkan dibutuhkan kerjasama,oleh karena itu hal ini dirasa perlu sebagai tanggung jawab bersama sebagai negara tetangga. Indonesia sendiri masih mengkaji kemungkinan-kemungkinan tersebut mengingat payung hukum tentang transfer of sentenced persons tersebut masih belum diatur. Hal-hal yang nantinya harus dibicarakan pada saat akan diadakannya perjanjian transfer of sentenced persons ini adalah masalah harmonisasi remisi, pelepasan bersyarat maupun cuti menjelang babas dan mengunjungi keluarga. Perlindungan HAM bagi setiap warganegara adalah salah satu tujuan utama Indonesia mau melakukan kerjasama perjanjian TSP. 3 (tiga) perjanjian yaitu : pertama perjanjian ekstradisi, kedua, perjanjian mutual legal assistance in criminal matters dan yang terakhir kerjasama pemindahan narapidana. Indonesia sudah harus siap dalam proses kerjasama ini, mulai melihat perkembangan jenis-jenis kejahatan didunia. Dan kita tidak mau ketinggalan di dalam melakukan kerjasama tersebut. Dalam proses kerjasama ini, Indonesia menanggapi tawaran dari Australia untuk dapat menjalin hubungan bilateral ini. Karena Indonesia merupakan memegang politik bebas aktif yang artinya, Indonesia bebas memegang komitmen dalam kerjasama ini. Penelitian ini dilihat kesiapan Indonesia untuk melakukan perjanjian pemindahan narapidana dengan Australia, Indonesia harus memperbaiki fasilitas-fasilitas lembaga pemasyarakat di dalam negeri karena dikhawatirkan bila pemindahan dilaksanakan pemerintah Indonesia akan terbebani masalah baru yaitu overcrowded di lembaga pemasyarakatan. Di dalam proses perjanjian ini , diharapkan pemerintah Australia mempunyai itikad balk yaitu tidak adanya kepentingan diluar dari perjanjian tersebut. Penelitian ini berdasarkan penelitian eksplanatif-analisis yang bermaksud menjelaskan kerjasama bilateral antara pemerintah RI dengan Australia untuk dapat melakukan kerjasama TSP. Dimana, Australia yang juga memiliki permasalahan yang sama menginginkan suatu "keharmonisan" sebagai negara yang berdampingan. Selama Australia komitmen dengan kesepakatannya guna memerangi transnational crime antar negara dan juga memegang teguh penegakan Hak Asasi Manusia, disamping itu pula peran negara untuk melindungi warganya. Kedua belah pihak diharapkan akan mendapatkan kredibilitas dimata rakyatnya khususnya Indonesia. Sehingga memudahkah kedua belah pihak bila ada warganya yang melakukan kejahatan di Australia atau di Indonesia untuk segera diproses tanpa mengintervensi kedaulatan masing - masing negara. Dengan diadakan kerjasama ini diharapkan Indonesia mampu menjadi negara yang peduli terhadap warganegaranya di luar negeri, khususnya yang terlibat masalah pidana.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T17308
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Rachman Kunjono
Abstrak :
Tesis ini menganalisis tentang Kerjasama Pertahanan dan Keamanan Australia - Indonesia (1995-1999): Studi Kasus Pembatalan Persetujuan Pemeliharaan Keamanan Hubungan bilateral Australia dengan Indonesia mencapai titik terendah dan sempat memanas karena masalah Timor Timur pada masa pemerintahan Howard (Australia) dan Habibie (Indonesia), yang antara lain berakibat pada pembatalan secara sepihak oleh Indonesia, Persetujuan Pemeliharaan Keamanan Australia - Indonesia pada 16 September 1999. Pembatalan persetujuan keamanan tersebut disebabkan oleh faktor yang berasal dari dalam negeri sendiri (internal) dan faktor-faktor yang berasal dari luar (eksternal). Sejauh mana faktor tersebut berpengaruh, dalam studi kasus pembatalan persetujuan keamanan Australia - Indonesia, adalah permasalahan pokok yang diangkat dalam tesis ini. Persetujuan pemeliharaan keamanan tersebut temyata tidak dapat berfungsi dan tidak dapat digunakan ketika terjadi krisis di Timor Timur. Padahal dalam kesepakatan tersebut kedua belah pihak telah sepakat akan mengadakan konsultasi bila salah satu pihak menghadapi kesulitan yang menyangkut kepentingan keamanan bersama dan bila perlu mengambil tindakan bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan proses pads masing-masing pemerintahnya. Hal ini jugs menunjukkan tidak berfungsinya forum menteri kedua negara, khususnya . antar Menteri Pertahanan kedua negara dalam mendiskusikan masalah Timor Timur. Untuk membahas permasalahan dalam tesis ini menggunakan teori-teori politik internasional mengenai konsep kebijakan luar negeri dari KJ.Holsti, }toward Lentner, Lloyd Jensen, Harold dan Margaret Sprout, serta Stephen L.Spiegel. Juga dicoba menggunakaan konsep persepsi dari Bruce Russet dan Harvey Starr untuk menganalisa persepsi para aktor politik kedua negara dalam konteks hubungan internasional kedua negara dalam masalah Timor Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan mengandalkan data dan informasi yang dianggap relevan dengan penelitian ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan persetujuan keamanan tersebut sebagai reaksi atas aksi dan sikap Australia terhadap Indonesia yang berlebihan dalam masalah Timor Timur. Namun sikap dan tindakan Australia tersebut berawal dari adanya anarkis dan pelanggaran HAM di Timor Timur pasca jajak pendapat.
2000
T3519
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library