Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
I Gede Alit Widana
"ABSTRAK
Tesis ini mendeskripsikan variatif hubungan timbal balik antara penyidik/penyidik pembantu dengan tersangka, keluarga tersangka, penasehat hukumnya, petugas Bimbingan Kemasyarakatan dan rohaniawan, selama tersangka anak menjalani pemeriksaan dan penahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun permasalahan yang saya ketengahkan dalam penulisan thesis ini adalah penerapan hak tersangka anak dalam proses pemeriksaan dan penahanan di Polres Metro Jakarta SeIatan. Dengan fokus permasalahan mengupas penggunaan hak tersangka anak sebagai acuan dalam proses pemeriksaan dan penahanan serta bentuk-bentuk pengabaian hak tersangka anak. Permasalahan ini muncul karena ditinjau dari segi perundang-undangan telah banyak adanya peraturan perundangan yang mengatur hak tersangka anak. Namun dalam kenyataannya masih terdapat tindakantindakan dari penyidik/penyidik pembantu yang mengabaikan hak tersangka anak ketika menjalani pemeriksaan dan penahanan di polisi.
Metodologi difokuskan pada pengamatan variasi pola perilaku dari hubungan timbal balik antara penyidik/penyidik pembantu dengan tersangka anak, keluarganya, penasehat hukumnya, rohaniawan, petugas pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Variasi hubungan timbal balik dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penahanan, menghasilkan tiga bentuk pola perilaku penyidik/penyidik pembantu.
Pertama ditemukan adanya pola perilaku dari penyidik/penyidik pembantu yang melaksanakan pemeriksaan dan penahanan dengan memberikan hak-hak tersangka anak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua ditemukan adanya pola perilaku yang mengabaikan hak-hak tersangka anak daiam pemeriksaan dan penahanan. Ketiga ditemukan adanya perbedaan perlakuan terhadap tersangka anak berupa memberikan kemudahan-kemudahan dalam besuk tahanan maupun dalam memberikan haknya untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma. Pola-pola perilaku tersebut terwujud dipengaruhi oleh hasil dari hubungan timbal balik antara penyidik/penyidik pembantu dengan tersangka.
Juga dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan petugas, nilai-nilai yang dianutnya, sarana dan prasarana penyidikan serta pengalaman-pengalaman tugas yang dimiliki oleh penyidik /penyidik pembantu.
Untuk dapat melaksanakan pemeriksaan dan penahanan tersangka anak sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan/UU, perlu adanya perubahan kultur kepolisian yang mencangkup bukan hanya sikap dan perilaku polisi tetapi juga nilai-nilai, norma-norma, perspektif dan aturanaturan teknis yang mereka pahami dan percayai. Upaya perubahan perilaku ini menuntut adanya reformasi total yang sudah barang tentu hares dilakukan secara gradual berdasarkan suatu rencana yang strategik. Seperti mulai dimasukkannya pelajaran hak asasi manusia dalam setiap pendidikan kejuruan reserse di Mega Mendung.

"
2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur`ainun
"Anak adalah generasi penerus, dan juga sekaligus merupakan salah satu aset penting yang ikut menentukan masa depan dan kelangsungan hidup suatu bangsa. Menyadari akan hal tersebut, negara berusaha untuk memberikan jaminan agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh kembang secara wajar dan optimal dalam lingkungan masyarakat luas serta mendapatkan hak-haknya. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal (2) yang menyebutkan bahwa:
Penyelenggaran perlindungan anak berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan penghidupan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam kenyataannya, tidak semua anak dapat menikmati masa kecilnya dengan normal dan dalam lingkungan masyarakat luas. Di antaranya adalah anak-anak yang harus menjalani kehidupannya di dalam lingkungan penjara, atau yang secara resmi disebut Lembaga Pemasyarakatan. Untuk selanjutnya anak-anak ini disebut sebagai Anak Didik Pemasyarakatan yang terbagi dalam tiga kategori yaitu (Sujatno, 2004):
1. Anak Pidana, adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lapas Anak, paling lama sampai berumur 18 tahun.
2. Anak Negara, adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di Lapas Anak, paling lama sampai berumur 18 tahun.
3. Anak Sipil, adalah anak yang atas permintaan orang tua dan walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas Anak, paling lama sampai berumur 18 tahun.
Dari uraian di atas diketahui bahwa batasan umur seorang warga binaan anak adalah mencapai usia hingga 18 tahun, meskipun kenyataannya di Lapas Anak dapat dijumpai anak didik yang berusia hingga 21-24 tahun. Dalam psikologi perkembangan, usia ini dapat digolongkan ke dalam tahap remaja atau masa adolesen (Hurlock, 1996).
Visi dari Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri seperti yang tercantum dalam rencana strategis Ditjen Pemasyarakatan adalah memulihkan kesatuan hubuagan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai individu, anggota masyarakat dan mahluk Tuhan YME. Sedangkan rumusan misinya adalah melaksanakan perawatan tahanan, pembinaan dan pembiinbingan para WBP serta pengelolaan benda sitaan negara dalam kerangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Untuk mewujudkan misi tersebut, dalam kenyataannya bukanlah hal yang mudah. Dalam buku 40 tahun Pemasyarakatan (Ditjen PAS, 2004) menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan tetap dianggap oleh sebagian besar masyarakat adalah penjara. Para narapidana seperti di pengasingan dalam tembok penjara yang tinggi dan seram, serta kegiatan pembinaan dan pemberian pekerjaan dalam Lapas ternyata tidak memberi manfaat bagi para narapidana setelah mereka babas kelak. Hal-hal tersebut di atas hanyalah sebagian temuan kecil yang merupakan masalah-masalah dalam pembinaan narapidana.
Pemenjaraan bagi setiap orang berarti juga dipisahkannya individu tersebut dari lingkungan masyarakat disertai dengan segala pembatasan-pembatasan dalam setiap segi kehidupan. Seperti yang dikemukakan oleh Cooke, Baldwin & Howison (1990) bahwa terdapat berbagai permasalahan yang timbul serta berbagai pengarulmya bagi seseorang sebagai akibat dari pemenjaraan, seperti loss of control, loss of family, lack of stimulation, lack of communication, dan loss of models."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T18792
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library