Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991
332.7 SUB j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Loo, Wee Ling
Singapore: Lexis lexis, 2012
332.7 LOO l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Triwibowo
"Pembicaraan mengenai "Perjanjian Penanggungan" tidak lain bahwa ia merupakan bagian dari hukum jaminan yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang kreditur terhadap debitur.
Penggunaan istilah "penanggungan" atau "perjanjian penanggungan" sebagai terjemahan dari istilah borgtach t tidak memberikan kesan adanya benda tertentu sebagai jaminan dan ini memang panting ditekankan, agar tampak perbedaannya dengan jaminan kebendaan. Kata "penanggungan" mempunyai kaitan dengan soal "menanggung". yang berarti di sana ada sesuatu yang "ditanggung" akan terjadi dan ini menampilkan ciri eccesssair dari perjanjian penanggungan yang merupakan ciri khas perjanjian seperti itu.
Istilah "menanggung utang" juga digunakan untuk mereka yang menjamin perikatan orang lain dengan "benda tertentu" miliknya. Demikian pula. dengan istilah "jaminan pribadi" bisa menimbulkan kesan. seakan-akan "diri pribadi" penjamin yang dibenikan sebagai jaminan. yang demikian itu tidak betul. Sebab. kalau yang dimaksud dengan "menanggung" itu hanya diartikan bahwa prestasi debitur dijamin akan terlaksana. kalau perlu penjamin sendiri yang akan melakukannya tidaklah tepat karena prestasi yang berupa tindakan untuk melaksanakan sesuatu tidak selalu dapat digantikan oleh orang lain. Apalagi untuk prestasi yang berupa "tidak melakukan sesuatu". Padahal. kewajiban perikatan dengan isi seperti itu dapat dijamin dengan penanggungan.
Perjanjian garansi. pada intinya merupakan suatu perjanjian. dimana pemberi garansi (,.rant) menjamin bahwa seseorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu. yang biasanya --tetapi tidak selalu dan tidak harus--berupa tindakan "menutup suatu perjanjian tertentu". Seorang pemberi garansi mengikatkan diri secara bersyarat untuk memberikan ganti rugi. kalau pihak ketiga--yang dijamin--tidak melakukan perbkatan. untuk mana ia memberikan garansinya dan nanti dalam tesis ini akan dapat dilihat. bahwa perjanjian penanggungan juga mengandung unsur menjamin pelaksanaan kewajiban perikatan tertentu dari seorang debitur sehingga seringkali sulit untuk membedakan antara keduanya.
Adapun yang dapat bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan bisa dilakukan oleh; perorangan (borotochtl, perusahaan tcorpor.fft9 guarantee!. bank (g-zrrzrnsi bank)_ perusehaen esrrran si (surety bond). den g a n membawa akibatFkonsekuensi yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan. Konsekuensinya. Isi prestasinya bisa bermacam-macam. tergantung dari apa yang--berdasarkan perikatan pokok yang dijamin--ditinggalkan debitur. tidak dipenuhi atau berupa janji ganti rugi senilai itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumiyanto
"LATAR BELAKANG
Dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya di titikberatkan pada sektor pertanian, guna mempertinggi produksi pangan, Pemerintah melaksanakan program Panca Usaha Pertanian yang meliputl:

1. penggunaan bibit unggul;

2. pemupukan yang tepat menurut dosis dan waktunya;

3. pemberantasan hama;

4. penyempurnaan cara bercocok tanam;

5. pengairan yang teratur.

Mengingat keadaan petani yang sebagian besar masih dalam keadaan tidak mampu, baik dalam bidang pengetahuan tentang pertanian maupun dalam bidang menejemen ekonomi pertanian, maka program Panca Usaha Pertanian akan berjalan dengan lancar apabila diikuti dengan penyuluhan dan ditunjang,dengan pembiayaan. Pembiayaan di sini antara lain dapat diperoleh melalui kredit Bimas.

Realisasi kredit Bimas dilaksanakan melalui BRI Unit Desa. BRI Unit Desa ini merupakan unit kerja cabang BRI untuk memberikan pelayanan perbankan bagi rakyat pedesaan dilingkungan Wilayah Unit Desa. Wilayah BRI Unit Desa ditetapkan ninimal 600 hektar atau sebanyak-banyaknya meliputi enam desa, dan sedapat mungkin ditempatkan dalam suatu kompleks yang mudah dijangkau oleh para petani.

Jangka waktu pembayaran kembali kredit Bimas ditetapkan satu bulan sesudah panen atau selambat-lambatnya tujuh bulan sesudah kredit direalisasi. Dalam memberikan pelayanan kredit kepada para petani, BRI tidak luput dari hambatan- hambatan dan kesulitan-kesulitan, baik yang disebabkan oleh para petani maupun oleh petugas BRI Unit Desa. Pada dasarnya inti persoalan kredit Bimas terletak pada proses pengembalian kredit kepada Bank. Hal ini terbukti dari besarnya tunggakan kredit Bimas yang belum terbayar dan kasus-kasus penyelewengan kredit Bimas yang dilakukan oleh petugas-petugas Bimas yang kebanyakan terdiri dari mantri-mantri BRI Unit Desa, Pengurus BUUD & KUD, Penyalur pupuk dan para Pamong Desa.

"
1985
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library