Ditemukan 20 dokumen yang sesuai dengan query
Insan Budi Maulana
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010
346.068 INS a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ahmad Fajri Wibowo
"Pelindungan desain industri atas tekstil merupakan merupakan sesuatu yang diatur secara khusus dalam Article 25 Paragraph 2 Agreement On Trade-Related Aspects Of Intelectual Property Rights (TRIPS) karena dalam peraturan tersebut negara anggota dibebaskan untuk memilih pelindungan atas tekstil melalui ketentuan desain industri ataupun ketentuan hak cipta, pengaturan tersebut didasarkan pada sifat dari produk tekstil itu sendiri yang mana memiliki siklus hidup singkat serta banyaknya desain-desain baru pada produk tekstil. Tekstil merupakan suatu kerajinan tangan berbahan dasar benang atau kain, yang memiliki aspek estetis dan fungsi pada seluruh atau sebagian dari produk tersebut. Sebagai sesuatu yang memiliki aspek estitsi dan fungsi maka objek tekstil sendiri dapat diakomodir melalui ketentuan hak cipta dan desain industri. Namun kedua ketentuan tersebut dirasa kurang mengakomodir seluruh kepentingan pendesain khususnya pelaku industri tekstil. Di negara inggris, pelindungan terhadap desain khususnya pada tekstil dapat dilakukan melalui 3 (tiga) opsi pelindungan yaitu registered design, unregistered design, dan artistic works. Oleh karena itu, diperlukan adanya ketentuan yang dapat melindungi pelaku indsutri tekstil melalui peraturan perundang-undangan yang tepat untuk mengakomodir sifat dari produk tekstil itu sendiri yaitu memiliki siklus hidup singkat.
Protection of industrial designs for textiles is something that is specifically regulated in Article 25 Paragraph 2 Agreement On Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) because in this regulation member countries are free to choose protection for textiles through industrial design or copyright, the provision is based on the nature of the textile product itself which has a short life cycle and many new designs on textile products. Textile is a handicraft made from yarn or cloth, which has aesthetic and functional aspects in all or part of the product. As something that has aspects of aesthetic and function, the textile object itself can be accommodated through copyright provisions and industrial designs. However, the two provisions are deemed insufficient to accommodate all the interests of designers, especially textile industry players. In the UK, protection of designs, especially in textiles, can be done through 3 (three) protection options, namely registered design, unregistered design, and artistic works. Therefore, it is necessary to have provisions that can protect textile industry players through appropriate legislation to accommodate the nature of the textile product itself, namely having a short life cycle."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Muhamad Sigit Al Furqon
"Hak desain industri merupakan hak milik eksklusif bagi pemegang haknya untuk mempertahankan, memonopoli dan menggunakan haknya. Pemegang hak desain industri mempunyai hak monopoli atau eksklusif, artinya dia dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, serta mempunyai kedudukan kuat sekali terhadap pihak lain. Hak Desain Industri diberikan kepada desain industri baru. Suatu Desain Industri dianggap baru apabila tanggal penerimaan Desain tersebut berbeda dengan Desain yang telah diungkapkan sebelumnya. Kebaruan suatu desain industri tidak ditentukan oleh tidak adanya desain terdaftar yang sebanding, melainkan oleh persyaratan bahwa desain tersebut belum pernah digunakan di Indonesia atau negara lain. Oleh karena itu, penilaian suatu Desain Industri baru tidak hanya mengandalkan pengajuan pendaftaran terlebih dahulu, namun mempertimbangkan apakah pernah ada pengungkapan atau publikasi sebelumnya, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Industrial design right is an exclusive property right for the right holder to maintain, monopolize and use the right. The holder of an industrial design right has a monopoly or exclusive right, meaning that he/she can exercise his/her right by prohibiting anyone without his/her consent from making, using, selling, importing, exporting, and/or distributing the goods granted the industrial design right, and has a very strong position against other parties. Industrial Design Right is granted to a new industrial design. The novelty of an industrial design is not determined by the absence of a comparable registered design, but rather by the requirement that the design has never been used in Indonesia or other countries. Therefore, the assessment of a new Industrial Design does not rely solely on the filing of registration first, but considers whether there has been any prior disclosure or publication, either written or unwritten."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Situmorang, Owen Hartian
"Pengembangan desain industri memerlukan kreativitas dan inovasi berkepanjangan, originalitas sebuah desain industri seringkali menjadi perdebatan apabila ditemukan kesamaan pada bagian tertentu terhadap desain produk sejenis yang lain. Skripsi ini selanjutnya akan membahas mengenai permasalahan kebaruan pada sistem perlindungan desain industri yang mempengaruhi inovasi produk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk meneliti rumusan permasalahan mengenai topik terkait. Adapun untuk melihat hal tersebut, permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini diantaranya adalah perbandingan konsep kebaruan terkait desain Industri, kasus terkait konsep kebaruan ini, serta pengaruh dari penerapan konsep kebaruan di Indonesia yang mempengaruhi inovasi produk. Hasil penelitian ini selanjutnya juga akan menyimpulkan bahwa permasalahan kebaruan dalam sistem perlindungan hak desain industri yang berlaku dapat mempengaruhi pendesain dalam berinovasi terhadap produknya.
The development of industrial designs requires creativity and innovation for a long time, the originality of an industrial design is often a debate if there are similarities in certain parts of the design of other similar products. This thesis will further discuss the novelty problems in industrial design protection systems that affect product innovation. This study uses a normative juridical method to examine the formulation of problems on related topics. As for seeing this, the problems studied in this thesis include the comparison of novelty concepts related to Industrial design, cases related to this novelty concept, as well as the influence of the application of the novelty concept in Indonesia that affects product innovation. The results of this study will also conclude that the problem of novelty in the applicable industrial design rights protection system can affect designers in innovating their products. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lexyndo Hakim
"Pembatalan Sertifikat Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri no. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian normatif. Penulis melakukan penelitian terhadap Sertifikat desain industri Penggaris dengan No. ID 0000759, No. ID. 0004475 dan No. ID. 0010242. Pemegang Sertifikat No. ID 0000759 mengajukan gugatan pembatalan terhadap Sertifikat No. ID. 0004475. Gugatan tersebut dikabulkan dengan Putusan No. 04K/N/HAKI/2006 jo. No.58/DESAIN INDUSTRI/2005/PN. NIAGA. JKT. PST. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menemukan fakta yang memperlihatkan bahwa pembatalan Sertifikat No. ID. 0004475 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya yang menjadi penilaian majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut adalah dalam hal bentuk dan bukan terhadap konfigurasi dari kedua Sertifikat tersebut, karena konfigurasi pada kedua Sertifikat tersebut tidak mendapat perlindungan hukum desain industri. Hasil penelitian berikutnya, ditemukan bahwa terbitnya Sertifikat No. ID. 0010242 adalah sudab sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selanjutnya, cakupan perlindungan penggaris pada Sertifikat No. ID. 0000759 dan No. ID. 0004475 adalah hanya bentuk saja, karena konfigurasi dalam hal ini sama sekali tidak mendapatkan perlindungan hukum desain industri, Menurut penulis, sebaiknya UUDI 31/2000 no.PP 01/2005 lebih disempurnakan dengan menambah beberapa pasal yang mengatur secara tegas mengenai cakupan pemberian perlindungan desain
industri dan mengenai definisi persamaan desain industri, sehingga permasalahan hukum desain industri dapat dihindari di kemudian hari."
Depok: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2008
T23517
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Lantip Narwastu
"Skripsi ini membahas tentang public domain sebagai dasar penolakan atau pembatalan pendaftaran desain industri di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Definisi tentang public domain ternyata tidak bisa ditemukan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Desain Industri, karena istilah tersebut tidak ada di dalam Peraturan Perundang-undangan tentang desain industri. Namun dalam PP No. 1 Tahun 2005 tentang Desain Industri dalam penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b, disinggung masalah kepemilikan umum dalam desain industri, yang dimaksud dengan kepemilikan umum misalnya hasil kerajinan atau karya seni tradisional yang telah dipublikasikan dan lain-lain. Menurut penulis istilah kepemilikan umum tersebut sama dengan istilah public domain. Dalam menilai kebaruan dalam membandingkan antara desain yang telah menjadi milik umum dengan desain yang menjadi objek sengketa, menurut Majelis Hakim seharusnya terdapat dalam bentuk dan konfigurasi secara signifikan. jika tidak mempunyai perbedaan signifikan dengan desain yang umum maka desain industri tersebut tidak dapat didaftarkan karena tidak memenuhi syarat tentang kebaruan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
The focus of this study is to explore "public domain" as base of rejection or cancellation of industrial design registration in Indonesia. The purpose of this study is to find out the public domain in Indonesian industrial design law. This research is juridical normative. The definition of public domain wasn't found in Indonesian Industrial Design regulation. However, in the PP. 1 Year 2005 regarding Industrial Design in the explanation of Article 24 paragraph (1) letter b, was alluded the definition of public ownership in the design industry, which is common ownership such as the craft or traditional art that has been published and others. According to the authors term public ownership is the same as the term public domain. In assessing the novelty of the comparison between designs that have become public property with the design that became the object of dispute, according to the judges should have the shape and configuration significantly. if do not have significant differences with the general design of the industrial design can not be registered because they do not meet the requirements of novelty as provided in Article 2 of Law No. 31 of 2000 on Industrial Design"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24898
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Forty, Adrian
Singapore: Cameron Books, 2010
745.2 FOR o
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Rizki Fadhly
"Tesis ini membahas tentang analisis terhadap proses pendaftaran Desain Industri Tempat Bedak Dua Kamar Opal. Penulis berusaha untuk mengupas tentang kendala yang ditemukan dalam implementasi Undang-Undang-Nomor 31 Tahun 2000, yang memiliki potensi untuk menimbulkan sengketa Desain Industri. Selanjutnya penulis akan mengkaji tentang penerapan syarat kebaruan dalam suatu pemeriksaan Desain Industri, telah diterapkan sepenuhnya oleh pengadilan niaga. Dengan data-data yang disajikan, penulis akan mengkaji apakah putusan Pengadilan Niaga pada kasus Tempat Bedak Dua Kamar Opal sudah sesuai dengan prinsip dan asas yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan TRIPs.
This thesis discusses the analysis of the process of registration of industrial designs of The Two Rooms Oval Powder Box The author tried to peel about constraints in the implementation of Law No. 31-2000, which has the potential to give rise to disputes Industrial Design. Furthermore, the authors will examine the application of the requirements of novelty in an examination of industrial design, has been fully implemented by the commercial court. With the data presented, the authors will examine whether the decision of the Commercial Court in the case of The Two Rooms Oval Powder Box is in conformity with the principles contained in Law No. 31 of 2000 on Industrial Design and TRIPs."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42291
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Edy Yonathan
"Skripsi ini membahas mengenai pembatalan desain industri terhadap desain industri yang telah menjadi milik umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Tidak adanya suatu tolok ukur yang pasti terkait unsur kebaruan desain industri, menjadi penyebab terdapatnya beberapa desain industri yang terdaftar walaupun desain industri tersebut sebenarnya merupakan desain industri yang tidak baru dikarenakan desain industri tersebut merupakan desain industri yang telah menjadi milik umum (Public Domain). Penulis berharap terdapatnya frasa “perbedaan signifikan” beserta penjelasannya dalam Rancangan Undang-Undang Desain Industri yang sedang dibentuk, serta peningkatan pelayanan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dalam hal pemeriksaaan suatu desain industri yang sedang dimohonkan pendaftarannya, sehingga tidak ada lagi suatu perkara pembatalan desain industri yang tidak memiliki unsur kebaruan ataupun dikarenakan desain tersebut telah menjadi milik umum
This thesis discusses the cancellation of industrial designs against industrial designs that have become public property. The research method used is normative legal research. The absence of a definite benchmark related to the novelty of industrial design, is the cause of the presence of several registered industrial designs even though the industrial design is not a new design because the industrial design is an industrial design that has become a public domain. The author hopes that there are “significant difference” phrases with explanation in the Draft Law of Industrial Designs that are being formed, and also a service improvements of the Directorate General of Intellectual Property in terms of examining an industrial design being applied for registration, so there is no longer a case of canceling an industrial design that does not have an element of novelty or because the design has become public domain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Tarigan, Nathanael Eljuhar
"Salah satu jenis perlindungan terhadap Merek dagang adalah Trade Dress yang melindungi citra dan penampilan suatu produk atau layanan. Perlindungan Trade Dress ini telah diadopsi oleh negara seperti Amerika Serikat yang dituangkan pada hukum Mereka dengan komprehensif sehingga memberikan pelaku usaha kepastian dan kejelasan. Dalam hal ini, Indonesia telah membuat perkembangan terkait perlindungan Merek dagang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tersebut telah menetapkan perlindungan pada tanda non-tradisional yang mencakup tanda tiga dimensi. Selanjutnya, Indonesia juga telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mengatur terkait bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis, warna, atau gabungan daripadanya yang memberikan kesan estetis dan dapat digunakan untuk membuat produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi. Namun demikian, masalah yang timbul dari hal ini adalah apakah tanda tiga dimensi memiliki cakupan perlindungan yang cukup luas untuk mengakomodir jenis perlindungan Trade Dress sebagaimana diadopsi Amerika Serikat . Sehubungan dengan hal ini, tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis peraturan dan implementasi perlindungan Trade Dress di Amerika Serikat sebagai referensi untuk kemungkinan dapat diaplikasikan di Indonesia. Dalam penelitian ini Penulis menyimpulkan dua kesimpulan. Pertama, Indonesia telah mengatur secara tidak langsung Trade Dress dengan menetapkan tanda tiga dimensi dalam undang-undang Mereka tetapi masih terdapat ambiguitas dalan pengaturannya. Kedua, Indonesia dapat memperbaiki ambiguitas sebagaimana disebutkan pada kesimpulan pertama mengadopsi perlindungan Trade Dress perdagangan Amerika Serikat. Untuk hal tersebut, penulis menyarankan kepada pemerintah untuk dapat menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Tahun 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri guna memberikan kepastian dan kejelasan terhadap perlindungan Trade Dress dagang di Indonesia.
One type of trademark protection is Trade Dress which protects the image and appearance of a product or service. This Trade Dress protection has been adopted by countries such as the United States of America. In this regard, Indonesia has made developments related to trademark protection through Law Number 20 Year 2016 on Trademarks and Geographical Indications. Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications has established protection on non-traditional marks that include three-dimensional marks. Furthermore, Indonesia has also enacted Law Number 31 Year 2000 on Industrial Design which regulates the shape, configuration, or composition of lines, colors, or a combination thereof that gives an aesthetic impression and can be used to make products, goods, industrial commodities, or handicrafts in three-dimensional or two-dimensional patterns. However, the issue arising from this is whether three-dimensional marks have a broad enough scope of protection to accommodate the type of Trade Dress protection as adopted by the United States. In connection with this, the purpose of this legal research is to analyze the regulations and implementation of Trade Dress protection in the United States as a reference for possible application in Indonesia.First, Indonesia has indirectly regulated Trade Dress by stipulating the three-dimensional mark in their laws but it is still not enough as it is still ambiguous. Secondly, Indonesia can fix the ambiguity as mentioned in the first conclusion by adopting the United States trade Trade Dress protection. For this reason, the author suggests the government be able to issue derivative regulations from Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications and Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design in order to provide certainty and clarity to the protection of Trade Dresss in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library