Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rowena Descagita
"ABSTRAK
Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami peran need for cognitive closure terhadap perilaku unfriending pada pengguna media sosial Facebook yang mengalami perbedaan pandangan politik daring terkait Pilkada DKI Jakarta 2017. Pertanyaan survei diedarkan secara daring dan diikuti oleh 116 pengguna Facebook yang berdomisili di Jakarta. Hasil dari penelitian ini tidak menemukan pengaruh yang signifikan dari need for cognitive closure terhadap perilaku unfriending dalam konteks perbedaan pandangan politik. Akan tetapi, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan pandangan politik daring dapat memprediksi munculnya perilaku unfriending di Facebook. Perbedaan pandangan politik seharusnya dapat menjadi masukan bagi pemerintahan dan meningkatkan keterlibatan individu di dalam politik pemerintahan. Dengan munculnya kecenderungan individu untuk menghindari perbedaan pandangan politik di dunia maya, terdapat kekhawatiran akan terhambatnya proses perkembangan demokrasi yang difasilitasi oleh penggunaan internet.

ABSTRACT
The present study tries to understand the role of need for cognitive closure to unfriending behavior among Facebook users that encounters online political disagreement regarding the 2017 Jakarta Gubernatorial election. A set of survey items were administered online and yield responses from 116 Facebook users living in Jakarta. The result of this study did not found a significant effect of need for cognitive closure to unfriending behavior in the context of political disagreement. However, the present study indicates that online political disagreement is able to predict unfriending behavior in Facebook. Political disagreement should emerge as an input towards the current ruling government and promotes the people rsquo s political involvement. The emerging trend of individuals avoiding online political disagreement raises a concern in how the internet plays a role in harming democracy."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maharsi Dewanto
"Transfer pricing sering digunakan perusahaan multinasional untuk kepentingan strategi bisnisnya secara global dengan cara memanipulasinya. Manipulasi transfer pricing ini berpotensi mengurangi basis pajak suatu negara yang berasal dari grup perusahaan multinasional yang beroperasi di negara tersebut.
Manipulasi transfer pricing memiliki banyak implikasi, terutama yang terkait dengan ketidak sepahaman antara otoritas pajak dan wajib pajak. Salah satunya dan yang paling sering terjadi adalah perbedaan pendapat pada saat dilakukan audit tentang apakah penentuan harga transfer telah memenuhi prinsip harga pasar wajar. Dan jika masalah tersebut muncul, maka "alat" yang paling tepat untuk menyelesaikannya adalah dokumentasi transfer pricing.
Regulasi tentang dokumentasi transfer pricing yang baik adalah suatu kebutuhan, karena diperlukan oleh kedua belah pihak. Di satu sisi, otoritas pajak harus memiliki batasan tentang dokumen yang secara wajar harus tersedia jika melakukan audit, karena tidak bisa secara sepihak meminta semua dokumen yang "diinginkannya" tanpa memperhatikan biaya kepatuhan yang harus ditanggung wajib pajak. Di sisi lain Wajib Pajak memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh, karena dokumentasi transfer pricing adalah dasar bagi penentuan harga transfer yang benar, sebagai bahan untuk pengisian Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan, sebagai media untuk menjelaskan hubungan istimewa antar pihak yang bertransaksi, sebagai pendukung untuk menghadapi pemeriksaan pajak, atau sebagai referensi jika mengajukan keberatan/banding/kasasi, dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai alat bukti jika berperkara di pengadilan.
Berangkat dari kajian terhadap OECD Guidelines, PATA Documentation Package dan EU TPD, serta analisis perbandingan terhadap enam (6) negara dan dilengkapi informasi dari nara sumber, diperoleh beberapa poin yang dapat dijadikan pedoman dalam menyusun regulasi dokumentasi transfer pricing di Indonesia, yaitu : perlunya mengadopsi OECD Guidelines sebagai rujukan agar regulasi memiliki konteks global, memberi penegasan tentang saat dokumentasi transfer pricing harus tersedia, memberi kejelasan tentang siapa yang harus menanggung beban pembuktian apakah harga transfer yang ditentukan wajib pajak telah memenuhi prinsip harga pasar wajar, memastikan bahwa isi/ketentuan dari regulasi dokumentasi transfer pricing memberi keseimbangan antara kebutuhan otoritas pajak dan beban yang harus ditanggung wajib pajak, memberi kejelasan apakah wajib pajak yang tidak membuat dokumentasi transfer pricing perlu diberi sanksi.

Transfer pricing is often used by multinational company for the interests of its global business strategies by manipulating it. This manipulation is potential to reduce a country tax basis that come from a group of multinationals company operating in that country.
Transfer pricing manipulation has many implications, especially related to disagreement between tax authority and tax payers. One of them and the most often occurred is a dispute between the two parties during the audit process, whether the transfer pricing decision has met the arm's length principle or not. And if that problem arises, then one of the appropriate tools is to resolve it by the transfer pricing documentation.
A regulation of transfer pricing documentation is a must because it is needed by both parties. On the one side, tax authority must have a guideline on the documents that must be reasonably available when performing audit because tax authority can not unilaterally asking all the documents without considering the tax payer's compliance cost. On the other side, tax payer has many benefits that can be obtained because the transfer pricing documentation is the basis for the legal transfer pricing decision ; as a substantial data to fill Appendix 3A of the Annual Tax Return of Corporate Income Tax ; as a media to explain the transaction between related parties ; as a supporting document to face the tax audit ; or as a reference when applying for an objection / appeal / cassation, and last but not least, is for evidence when the two parties have a case in the court.
Stepping from the analysis on OECD Guidelines, PATA Documentation Package and EU TPD, and comparative study on six (6) countries and provided with information from the key informant, several points that can be made as references in compiling the regulations on transfer pricing documentation in Indonesia are obtained, they are : the need on adopting OECD Guidelines as a reference for the regulations to have global context, giving confirmation on when the transfer pricing documentation must be available (contemporaneous documentation), giving clarity on who is responsible to bare the burden of proof concerning whether the transfer price has met the arm's length principle, assuring that the content of the regulations is giving a balance between the need of tax authority and the liability that must be borne by tax payer, and giving clarity about the penalty for not making the transfer pricing documentation."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24545
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library