Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Shabrina
"Peradaban dewasa ini membawa kemajuan teknologi terhadap bidang ekonomi dan bidang hukum. Perkembangan ekonomi kini berbasis teknologi yang ditandai dengan munculnya perdagangan elektronik yang membawa dampak yang sangat besar. Hal lain yang ikut terdampak yakni bidang hukum perikatan dan perjanjian dimana terciptanya suatu kontrak elektronik sebagai bentuk perkembangan di bidang hukum kontrak atau perjanjian. Tingginya persentase transaksi perdagangan secara online tentunya tidak lepas dari penggunaan kontrak elektronik yang juga banyak digunakan baik di Indonesia maupun di India. Penggunaan kontrak elektronik perlu memahami terkait bagaimana pengaturan keabsahan dari kontrak elektronik. Penggunaan kontrak elektronik yang tidak melihat dan mematuhi peraturan terkait keabsahannya seperti tidak memenuhi syarat sah dapat menyebabkan kontrak tersebut batal demi hukum/dapat dibatalkan. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan perbandingan kontrak elektronik Indonesia dengan India termasuk mengenai keabsahannya serta melakukan perbandingan keabsahan kontrak elektronik Indonesia dengan India khususnya terkait kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis atau perdagangan elektronik mengingat kedua negara tersebut memiliki sistem hukum yang berbeda sehingga dapat dimungkinkan terdapat pengaturan yang berbeda pula. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode perbandingan hukum. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian, ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan keabsahan kontrak elektronik Indonesia dengan India. Diketahui bahwa Indonesia dan India sama-sama mengakui keabsahan dari kontrak elektronik. Namun, Indonesia masih belum mengatur mengenai keabsahan atau kekuatan sebagai alat bukti suatu Kontrak/Perjanjian elektronik terkait Jual Beli Benda Tidak Bergerak yang termasuk dalam jenis surat/dokumen yang harus dibuat oleh PPAT atau akta notariil. Sedangkan, di India sudah mengikuti perkembangan teknologi dimana Kontrak/Perjanjian elektronik terkait Jual Beli Benda Tidak Bergerak dapat berbentuk elektronik dan memiliki keabsahan atau kekuatan sebagai alat bukti.
Today's civilization brings technological advances to the economic and legal fields. Today's technology-based economic development is marked by the emergence of e-commerce which has a huge impact. Another thing that is affected is the field of contract law and agreements where an e-contract is created as a form of development in the field of contract or agreement law. The high percentage of online trading transactions cannot be separated from the use of e-contracts which are also widely used in both Indonesia and India. The use of e-contracts requires an understanding of how the validity of e-contracts is regulated. The use of e-contracts that do not see and comply with regulations related to their validity, such as not fulfilling legal requirements, can cause the contract to be null and void/can be canceled. This paper aims to compare Indonesia's e-contracts with India, including their validity and compare the validity of Indonesia's e-contracts with India, especially regarding e-contracts in business agreements or e-commerce, considering that the two countries have different legal systems so it’s possible to have different arrangements. The research method used is juridical-normative with a legal comparison method. This study uses secondary data which is analyzed qualitatively. Based on the research, several similarities and differences were found in the validity of Indonesia's electronic contracts with India. It is known that both country recognize the validity of e-contracts. However, Indonesia still has not regulated the validity or strength as evidence of an e- Contract/Agreement related to the Sale and Purchase of Immovable Objects which are included in the types of letters/documents that must be made by a PPAT or notarized deed. Meanwhile, India has followed technological developments in which e-Contracts/Agreements related to the Sale and Purchase of Immovable Property can be in electronic form and have validity or strength as evidence."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Raditya Pradana
"Perkembangan yang sangat pesat dalam hal teknologi hingga kini membuat banyak sektor harus bisa menyesuaikan terhadap kebutuhan. Satu hal yang terpengaruh adalah perjanjian, dimana biasanya dilakukan secara konvensional kemudian beralih kearah elektronik. Hukum perjanjian yang berkembang di Indonesia juga telah banyak yang menuju ranah digital dan berbasis teknologi. Sehingga banyak sekali penerapan dan pemberlakuan perjanjian yang berbasis elektronik, yang kemudian dikenal dengan kontrak elektronik. Penggunaan kontrak elektronik di Indonesia sudah sangat berkembang sejak pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga lembaga legislatif bersama dengan lembaga yudikatif merancang pengaturan yang lebih bisa memadai kebutuhan perkembangan zaman. Namun, dengan adanya pengaturan baru bukan berarti seluruh aspek telah diakomodir. Lain halnya dengan Singapura, yang merupakan negara penganut sistem hukum common law, dimana telah diatur mengenai kontrak elektronik dengan cukup memadai terhadap perkembangan dari kontrak elektronik. Sehingga disusun penilitian ini untuk memahami lebih lanjut terkait hukum dari kontrak elektronik dengan menggunakan penilitian yuridis noramtif dengan metode perbandingan hukum. Dari penelitian ini, dapat dipelajari bahwa pada dasarnya terdapat pemahaman yang sama di masing-masing negara mengenai apa saja yang diatur oleh pengaturan milik masing-masing negara.
The very rapid development in terms of technology has made many sectors have to be able to adapt to their needs. One thing that is affected is the agreement, which is usually done conventionally then switched electronically. Contract law that has developed in Indonesia has also moved towards the digital and technology-based realm. So that there is a lot of application and enforcement of electronic-based agreements, which are then known as electronic contracts. The use of electronic contracts in Indonesia has developed greatly since the enactment of Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions so that the legislature together with the judiciary devise arrangements that can better meet the needs of the times. However, the new arrangement does not mean that all aspects have been accommodated. It is different from Singapore, which is a country that adheres to the common law legal system, where it has been regulated regarding electronic contracts quite adequately for the development of electronic contracts. So that this research was compiled to understand more about the law of electronic contracts by using normative juridical research with the comparative law method. From this research, it can be learned that there is the same understanding in each country regarding what is regulated by each country's regulations. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sabrina Oktaviani
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan smart contract menurut hukum Indonesia, termasuk mengenai konsep umum hukum perikatan, perjanjian, kontrak elektronik, smart contract dan agen elektronik, yang kemudian akan dibandingkan dengan pengaturan smart contract yang diterapkan di Nevada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode perbandingan hukum yang menghasilkan bentuk penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa persamaan maupun perbedaan terkait pengaturan smart contract di antara kedua negara tersebut. Sehingga, diperoleh saran bahwa Indonesia perlu merevisi atau menambahkan ketentuan smart contract secara tersendiri dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik agar menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku kegiatan ekonomi yang menggunakan perjanjian dalam bentuk smart contract ketika bertansaksi secara elektronik.
This paper dicusses about the regulations of smart contract according to Indonesian law, including the general concepts of the law of obligations, agreements, electronic contracts, smart contract and electronic agents, which will be compared with the regulations of smart contract that applied in Nevada. The methoed used in this research is a comparative law that produces a form of juridical-normative research. The results of these thesis/essay shows/indicate that there were several similarities and differencesregarding the regulations of smart contract between the two countries. Therefore, the suggestion that the author give is Indonesia needs to revise or add the provisions of smart contract agreement individually in the Electronic Information and Transaction Act and the Government Regulation on the Implementation of Electronic Systems and Transactions in order to create legal certainty for the subjects of economic activities that use the agreement in the form of smart contract when they made a transactions electronically."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Usamah Rievzqy Ahmad
"Perdagangan elektronik merupakan bentuk dari kegiatan bisnis yang berkembang dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia dilihat dari meningkatnya pengguna internet sebesar 8,9% pada tahun 2020. Perdagangan elektronik memiliki beragam bentuk dalam prakteknya, salah satunya adalah bentuk jasa titip online. Jasa titip online pada prinsipnya serupa dengan jual beli online reseller, yakni menjual kembali barang yang dibeli dari produsen yang kemudian dinaikkan harganya. Jasa titip online juga memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan transaksinya, maka dari itu selama proses transaksi hampir tidak ada pertemuan secara langsung antar kedua belah pihak. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang dikaji adalah penggunaan chat sebagai klausula baku perjanjian dan sebagai alat bukti dalam mekanisme penyelesaian sengketa secara online. Metode penelitian yang digunakan yakni metode kepustakaan yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penggunaan chat dapat dikatakan sebagai klausula baku selama memenuhi ketentuan yang ada dalam Model Law on Electronic Commerce dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 terkait dengan aturan kontrak elektronik. Sementara terkait pembuktian dalam mekanisme penyelesaian sengketa secara online menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tetap mengikuti aturan dan ketentuan dalam hukum acara perdata nasional.
Electronic commerce is a business transaction that develop using information and communication technology. The development of e-commerce in Indonesia can be seen from the escalation of internet user’s 8.9% in 2020. E-commerce in practically has various form such as jasa titip online. Jasa titip online is similar as reseller transaction, where the seller gets their goods from the manufacturer then sells at a higher price. Jasa titip online using information and communication technology as a basis to perform their business without requiring face to face meetings between seller and buyer. Based on that explanation writer found problem in the using of electronic chat as a standard clause and as an evidence in online dispute resolution. Writer use library research as a method for doing research from many kind of literature. This research sum up that electronic chat can be used as a standard clause as long as it does not vioate the UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce and Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 regarding on electronic contract. Meanwhile verification on the evidence in online dispute resolution according to Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 follow the rules of national private law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library