Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Citra Pratiwi
"ABSTRAK
Dalam sebuah artikel media massa ditemukan notaris yang melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor 41/Pid.B/2015/PN.Yyk tanggal 1 Juni 2015. Kasus ini melibatkan notaris sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan memalsukan akta otentik. Perbuatan notaris tersebut masuk ke dalam ranah hukum pidana. Atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut, notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkaitan dengan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai tanggung jawab notaris yang melakukan pelanggaran sehingga merugikan pihak lain. Penulis mengemukakan permasalahan sebagai berikut: 1. Pertanggungjawaban jabatan notaris yang melakukan penipuan melalui pemalsuan akta, 2. Penerapan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris terhadap notaris yang secara kontinuitas melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan jabatannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisi secara secara kualitatif, yaitu data sekunder yang telah dikumpulkan dan diolah dipergunakan untuk merumuskan kesimpulan serta memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.Kata Kunci : Notaris, Kode Etik Notaris, Penipuan, Pemalsuan Akta.

ABSTRACT
In a news article, a notary has been found to commit violation, by misuse of the profession to benefit oneself and or other parties, which stated by The County Court of Yogyakarta verdict number 1 Pid.B 2015 PN.Yyk dated 1st of July 2015. The case involved the notary as a conspirator in frauds and money laundering by forging an authentic deed. Such action considered to be in the criminal law. For the violation, the notary must take responsibility. In correlation with previous description, the writer was interested to conduct a research regarding a notary responsibilities towards the violation which resulted in damages on the other party. The writer formulates the problems such as 1. Notaries responsibilities in violation of deeds forgeries. 2. The application of sanctions stated in Notary Profession rsquo s Law and Notary Ethic Codes towards the multiple violations resulted by misusing his her profession. The research used normative law research method. Using secondary data including literature reviews. The collected data then treated and analyzed, the outcome then faused as a base for conclusions.Keyword Notary, Notaries Ethic Code, Fraud, deeds forgery"
2017
T47189
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soejoed Binwahjoe
"ABSTRAK
Menurut beberapa pakar, polisi merupakan profesi bahkan menurut Franz Magnis-Suseno polisi termasuk kelompok profesi luhur dan dituntut adanya budi luhur serta akhlak yang tinggi dalam melakukan profesinya.
Setiap Polri sebagai pemegang profesi dituntut agar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, serta dalam keadaan apapun menjunjung tinggi profesinya. Agar Polri tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, maka Polri perlu mempunyai kode etik sebagai pedoman atau pegangan yang ditaati oleh para anggotanya.
Kode etik adalah kumpulan kewajiban yang mengikat para pelaku profesi itu dalam menjalankan tugasnya.
Dalam penjelasan pasal 23 dan 24 Undang-Undang nomor 28 tahun 1997, ditulis bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara RI harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya.
Etika profesi kepolisian dirumuskan dalam Kode Etik Kepolisian Negara RI yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya, yang dilandasi dan dijiwai oleh Sapta Marga.
Dalam hal seorang pejabat kepolisian dianggap melanggar etika profesi, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI. Hal ini dimaksudkan untuk pemuliaan profesi kepolisian.
Menurut Lawrence Sherman ada dua cara untuk belajar etika kepolisian, satu cara ialah belajar sambil bekerja dibawah tekanan-tekanan waktu dan pengaruh tekanan kawan-kawan sejawat. Cara yang lain adalah belajar dengan tenang, jauh dari tekanan-tekanan sehingga dalam belajar ia bisa merenungkan dengan perspektif yang lebih obyektif.
Di Kepolisian Negara RI hal ini dicapai lewat pelajaran-pelajaran Kode Etik Kepolisian di sekolah-sekolah polisi dan juga di tanamkan lewat ketauladanan dan tindakan para pimpinan sekolah. para pembina dan para tenaga pendidik tanpa menutup mata terhadap pengaruh lingkungan.
Karena mengingat banyaknya mata pelajaran, untuk Kode Etik Kepolisian hanya disediakan 10 jam pelajaran sehingga yang dapat dicapai hanya mengerti dan menghafal yang juga terbukti dari hasil penilaian yang rata-rata dapat nilai cukup sebesar hampir 80 % dari siswa untuk aspek mental kepribadian yang didalamnya termasuk pendidikan etika.
Ternyata yang lebih menghasilkan adalah internalisasi lewat kontak yang berulang-ulang dalam memberi ketauladanan antara para pembina, para tenaga pendidik dengan para siswa. Meskipun terdapat kendala lingkungan dalam pelanggaran aturan-aturan sekolah yang oleh instruktur dianggap mengurangi pendidikan etika kepolisian, jumlah siswa yang berbuat demikian sangat kecil dan kalau ketahuan segera diambil tindakan koreksi.
Dari jumlah lulusan 552 siswa dan dari sebab-sebab tidak lulusnya 4 orang siswa terbukti tidak dikarenakan pelanggaran kode etik kepolisian. Metode yang saya gunakan adalah metode etnografi pelaksanaan pendidikan di sekolah dengan pendekatan kualitatif. Cara-cara pengumpulan data di lapangan saya lakukan dengan jalan pendekatan terlibat, misalnya hadir pada waktu makan di ruang makan, di kantin dan pada waktu sholat di Masjid.
Selain pengamatan terlibat, cara yang saya tempuh ialah dengan pengamatan misalnya waktu bangun pagi, apel dan latihan-latihan di lapangan. Untuk hal-hal yang sudah lampau saya gunakan cara wawancara dengan Kepala SPN, para pembina dan para tenaga pengajar dan para siswa angkatan XVIII dan angkatan XIX."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarah Sayekti
"Berita merupakan suatu program televisi yang harus independen dari program lain. Sementara program lain berupaya melaksanakan fungsi entertainment-nya, berita lebih memiliki fungsi yang lain, yaitu fungsi informatif. Ini berarti bahwa berita bukanlah program yang disajikan sesuai dengan keinginan atau minat pemirsanya untuk menarik pemirsa sebanyak mungkin. Sebaliknya, berita harus memberikan informasi dan laporan yang sebaik-baiknya. Kredibilitas berita dapat diperoleh dengan mengacu pada Kode Etik Juralistik sebagai landasan moral. Berita haruslah berada di depan pemirsanya. Karenanya berita haruslah benar, akurat, obyektif, independen dan fair. Dengan banyaknya stasiun televisi yang bermunculan dengan programnya yang beragam, maka menarik untuk diteliti bagaimana program berita televisi kita. Apakah berita televisi kita sudah kredibel dengan mengacu pada Mode Etik Jumalistik. Ini dapat diketahui dengan melihat bagaimana orang-orang yang ada dibelakang berita televisi memahami dan menerapkan Kode Etik Jumalistik dan bagaimana proses produksi berita mempengaruhinya.
Kode Etik Juralistik berlaku universal di banyak negara walaupun interpretasi dan penerapannya memiliki keragamaan. Ini tergantung dari budaya dan kepercayaan masyarakat setempat Penelitian ini mengacu pada lima poin kode etik universal yang diambil dari aturan kode etik jumalistik di beberapa negara secara acak. Poin kode etik jumalistik itu adalah akurat, jujur, adil, obyektif dan independen. TPI dipilih dalam penelitan ini dengan perlimbangan kemudahan akses untuk mendapatkan data. Juga bahwa televisi ini adalah salah satu pionir televisi swasta di Indonesia dengan jangkauan pemirsa lebih dari 140 juta pemirsa di seluruh Indonesia. Dengan target audiens kalangan menengah kebawah, yang merupakan sebagian besar dari masyarakat Indonesia. TPI menjadi suatu sumber berita yang sangat penting bagi kalangan masyarakat tersebut juga karena tingkat menonton televisi lebih tinggi daripada tingkat membaca masyarakat tersebut.
Pengumpulan. data dilakukan dengan metode interview mendalam terhadap beberapa kru berita Lintas Lima, seperti: reporter, produser dan pemimpin redaksi. dan observasi terhadap kebijakan redaksi dan rapat redaksi. Penelitian dilakukan dengan metode analisa kualitatif. Analisa wacana kritis akan dilakukan terhadap hasil wawancara dan observasi dengan menggunakan acuan lima poin kode etik jurnalistik dengan penjelasannya. Pada tingkatan teks akan dilakukan analisa isi terhadap output berita berupa tayangan berita Lintas Lima itu sendiri. Ini dilakukan baik terhadap isi naskah maupun visualisasi berita Lintas Lima.
Penelitian ini menunjukkan suatu hal yang cukup menarik. Menilik dari teori donut Shoemaker dan Reese, ternyata penerapan kode etik jumalistik di TPI masih beragam pada berbagai level. Mulai dari level individual hingga level ideology, penerapan kode etik jurnalistik diterapkan dengan berbagai kendala dan keterbatasannya. Walaupun penelitian ini terbatas pada ruang redaksi atau newsroom, sehingga hanya mencakup level individual, rutinitas media dan level organisasi.
Bagi beberapa jurnalis, kode etik jurnalistik adalah sesuatu yang asing. Sementara bagi sebagian lagi ini hanyalah suatu aturan yang justru menghambat pekerjaan mereka. Tapi dalam tataran organisasi, dalam hal ini departemen pemberitaan TPI sedang berusaha membangun imej mereka dengan pemberitaan, khususnya Lintas Lima, usaha untuk tetap mengacu pada kode etik jurnalistik cukup kuat. Ini menjadi tekanan pada beberapa kali rapat redaksi yang sempat penulis hadiri. Tapi dalam prakteknya penerapan ini mengalami banyak hambatan. Kurangnya penyamaan persepsi dan pembelajaran mengenai kode etik jurnalistik adalah salah satunya. Selain itu bagi reporter tenggat waktu juga menjadi hambatan dalam berita yang berimbang, jujur dan akurat Berita yang disajikan menjadi berita yang seadaanya karenanya. Target pemirsa yang menjadi patokan dalam penyajian berita, yaitu kelompok pemirsa menengah kebawah, juga menjadi faktor dalam kualitas berita Lintas Lima. Kesan seadanya dan kurang berkualitas maka tampak jelas dalam laporan-laporan yang ditayangkan di Lintas Lima.
Karena kualitas berita juga ditentukan dalam mengacu atau tidaknya berita tersebut kepada kode etik jurnalistik, maka berita sebaiknya tidak diproduksi hanya untuk kalangan tertentu. Semakin baik acuan kode etik jurnalistik, semakin berhatihati dan semakin baiktah kru berita berusaha menyajikan laporannya. Maka ini sebaiknya menjadi perhatian bagi tiap individu yang berada di belakang pemberitaan. Kode etik jurnalistik tidak hanya ada di hati individu tersebut, tetapi juga di pikiran yang mengarahkan mereka dalam menjalankan pekerjaannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13749
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ravina Arabella Sabnani
"Notaris adalah pejabat umum yang oleh Undang-Undang diberikan kewenangan dan kepercayaan dari masyarakat untuk menjalankan sebagaian kekuasaan Negara untuk membuat alat bukti tertulis yang otentik dalam bidang hukum perdata. Akta otentik yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna serta memberikan kepastian hukum. Wewenang para notaris diberikan oleh Undang-Undang yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jabatannya untuk kepentingan masyarakat.
Notaris wajib menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Apabila notaris tersebut dalam menjalankan jabatannya ternyata ternyata diketahui melakukan kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi kliennya, maka notaris tersebut berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Adanya gugutan yang diajukan kepada notaris dalam hal terjadinya perbuatan melanggar hukum berakibat kehilangan keotentisitasan atas akta tersebut dan dinyatakan batal demi hukum mengakibatkan kerugian terhadap para pihak yang meminta dibuatkan aktanya oleh notaris yang bersangkutan.
Atas kerugian tersebut para pihak dapat menuntut ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana notaris wajib memberikan ganti rugi berupa denda, bunga serta biaya. Dalam pembuatan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif karena dalam penelitian ini penulis menggunakan cara pendeketan yang ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ternyata terdapat gugatan yang banyak terdapat pembatalan akta yang dibuat oleh notaris berdasarkan perbuatan melanggar hukum dan dinyatakan menjadi batal demi hukum akibat kelalaiannya tersebut. Untuk menghindari adanya tuntutan dari pihak lain, seorang notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya haruslah memiliki sika profesionalisme yang baik serta ditunjang dengan ilmu pengetahuan yang cukup dibidang kenotariatan dan pengalaman.
Notary is a Public Officials who was given by law authority and trust from the people to operate the power the the state power to make a written attestation in the field of civil law. Authentic document which made written by notary public gives strength posses authentication perfect with a given certainty law. Authotrity notary public has given by law which constitute obligation and responsibility to operate duty position for public society importance.
A Notary as stated in the Indonesian ordinance is obliged during performing their functions at their best. When the notary during performing their profession somehow distinguish that they do a fault or neglection that cause loss effect to their clients, then the notary without a cause anyhow should have a direct responsibility to process the their act in legal procedure. When there?s a legal suit that given to them in an act that cause had an infringement aspect can make the deed losing their othenticity, to their official document so then the parties who have a right to the deed can sue the notary to give a fine to their negligent act.
To the loss that caused from the notary, the parties can demand for a compensation as stated in act 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, where the notary is bind to give a compensation to the parties loss that cause from the notary itself.
This thesis research is using a library analysis reference method with a juridicial normative approach that was valid in Indonesia. In the reality that there?s a lot of legal suit that demand a deed cancelation that was made by a notary these days from their own act of violating during the procedural process that make the official document invalid. And so to avoid a legal suit from the other parties, a notary during operating their assignment and authority needs a professionalism that supported with sufficience science and experience on their profession field.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T26719
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Zico Leonard Djagardo
"Skripsi ini membahas mengenai permasalahan dalam mekanisme penegakkan etika Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia periode 2014-2019. Pokok permasalahan yang dibahas adalah mengenai mekanisme penegakkan etika di Dewan Perwakilan Rakyat melalui Mahkamah Kehormatan Dewan yang masih memiliki banyak kekurangan. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan dan apabila dilihat dari sifatnya menggunakan analisis data sekunder dimana penelitian ini membahas objek penelitian dari sudut pandang hukum dan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Hasil penelitian ini adalah bahwa mekanisme penegakkan etika Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat memili banyak kekurangan dalam hal perlu adanya perbaikan akan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan, perlu mencontoh ketentuan tata tertib Amerika Serikat yang memisahkan antara kode etik dengan kode perilaku serta memasukan unsur masyarakat ke dalam keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kasus pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat yang tetap.

This thesis discusses the problems in the mechanism of ethical enforcement of the House of Representatives in Indonesia for the period 2014-2019. The main issue discussed is regarding the mechanism of ethics enforcement in the House of Representatives through the Houses Council of Honor which still has many shortcomings. This research is a literature study and using secondary data analysis where this research discusses the object of research from the viewpoint of law and the provisions of the applicable legislation.
The results of this study are that the ethics enforcement mechanism of the House of Representatives has many shortcomings in terms of the need for improvement in the procedural law, the necessity to emulate the provisions of the United States code of conduct that separates the code of ethics from the code of conduct, and includes elements of society in the membership of the Court Honorary Council for minor violations to serious violations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tika Amanda Ikhsan
"ABSTRAK
Dewasa ini, perusahaan-perusahaan besar di dunia tidak lagi hanya mementingkan keuntungan yang bisa didapatkan, namun juga memperhatikan bagaimana caranya agar perusahaan dapat memberikan kontribusinya untuk pembangunan yang berkesinambungan terhadap lingkungan sekitarnya. Hal tersebut terjadi bukan hanya karena tuntutan dari dunia global, namun timbul dari etika bisnis yang dimiliki oleh perusahaan, di mana perusahaan merasa memiliki tanggung jawab untuk dapat memberikan sesuatu kepada para stakeholder atau pemegang kepentingan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh dari kode etik persusahaan terhadap pelaksanaan filantropi perusahaan di salah satu perusahaan manufaktur, PT. SPPI, sebagai salah satu bagian dari Siam Cement Group yang merupakan sebuah perusahaan multinasional yang berasal dari Thailand dan memiliki fokus terhadap kegiatan CSR dan pembangunan berkelanjutan untuk wilayah sekitar, khususnya di mana perusahaannya berada. Di mana hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa kode etik memiliki pengaruh terhadap filantropi perusahaan dan pada akhirnya berdampak pada niat pengunduran diri karyawan. Penelitian ini dilakukan pada bulan November-Desember 2016 dengan metode deskriptif single cross section dan melibatkan 101 responden yang merupakan karyawan dari PT. SPPI. Pengolahan data penelitian dilakukan dengan menggunakan structural equation modelling SEM.

ABSTRACT
These days, world rsquo s biggest companies do not only concern on getting profit, but also focus on how the companies could still give contributions for suistanable development in their surroundings. This happens not only because of demands from the global world, but also emerges from business ethic of the companies in which the companies have responsibility to give something to the stakeholders. This study is aimed to identify the influence of company rsquo s ethic code towards company philanthropy action in one of manufacturing companies, PT. SPPI, as a part of Siam Cement Group, a multinational company originated from Thailand and focused on CSR and continuous development in their surroundings. The results of this study are ethic code has influence on company philanthropy and eventually impacted on turnover intention of employee. This study is done on November December 2016 with single cross section descriptive method, and involving 101 respondents which are employees of PT. SPPI. The researcher used structural equation modeling SEM as data processing technique."
2017
S66002
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Purwanto
"Kebebasan berpendapat yang selama ini ditekan secara represif telah menemukan jalannya, sejak lengsernya JenderaI Besar Purnawirawan Soeharto sebagai Presiden Repblik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998. Pers bebas memberitakan segala kejadian, baik pemberitaan mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan pejabat, maupun pemberitaan kekerasan oleh aparat.
Persoalannya adalah, apakah kebebasan pers tersebut telah diikuti dengan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain serta melengkapi pemberitaannya itu dengan fakta-fakta, data-data dan bukti-bukti akurat yang menjadi syarat utama kerja jurnalistik. Tujuannya adalah agar kebebasan pers tidak melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Terdapat 4 (empat) teori pers dari Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm, yaitu Teori Pers Otoritarian, Teori Pers Libertarian, Teori Pers Tanggung Jawab Sosial, dan Teori Pers Komunis. Teori Pers Otoritarian, menyatakan bahwa kebebasan pers sepenuhnya bertujuan untuk mendukung pemerintah yang bersifat otoriter, sehingga pemerintah langsung menguasai, dan mengendalikan seluruh media massa. Teori Pers Libertarian, menyatakan bahwa pers harus memiliki kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari dan menemukan kebenaran yang hakiki. Pers dipersepsikan sebagai kebebasan tanpa batas, artinya kritik dan komentar pers dapat dilakukan pada siapa saja. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial menyatakan, bahwa kebebasan pers itu perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers. Prinsip dasar kebebasan pers harus disertai dengan kewajibankewajiban, antara lain untuk bertanggung jawab kepada masyarakat. Teori Pers Komunis menyatakan, bahwa pers merupakan alat pemerintah dan bagian integral dari negara, sehingga pers harus tunduk kepada pemerintah.
Bedasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif, dengan studi kasus pemberitaan Majalah Mingguan Tempo, edisi 3-9 Maret 2003 dengan judul berita "Ada Tomy di `Tenabang'?", dan Surat Kabar Harian Jawa Pos Surabaya tanggal 6 Mei 2000 dengan judul berita "Indikasi KKN yang Menyudutkan Gus dur", ditemukan bahwa di dalarn menjalankan kebebasan pers, MajaIah Tempo dan surat kabar Jawa Pos telah menjalankan kebebasan pers yang mengarah kepada teori pers libertarian, meskipun juga terlihat untuk menjalankan kebebasan pers berdasarkan teori pers tanggung jawab sosial. Pemberitaan tersebut telah membuat subyek berita Tempo (Tomy Winata) merasa terancam jiwanya, tercemar nama baiknya, dan terganggu bisnisnya, sehingga pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan maksud pasal 29 ayat dan pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tabun I999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya, dan hak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan. Begitu pula berita Jawa Pos yang memberitakan KH. Hasyim Muzadi telah menerima snap dari Yayasan Bulog, padahal berita yang dikutip dari Majalah Tempo edisi 1-7 Mei 2000 adalah berita yang telah diralat serta telah dimintakan maaf kepada KH. Hasyim Muzadi, sehingga tidak sesuai dengan maksud pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tabun 1999 yang mengatur perlindungan hak atas kehormatan dan martabat manusia.
Reaksi yang diperlihatkan oleh orang-orang yang mengaku sebagai pegawai Tomy Winata dan NU-GP Ansor Kodya Surabaya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Majalah Tempo dan Surat Kabar Jawa seharusnya dapat dihindarkan karena telah disediakan ruang bagi penyelesaian atas pemberitaan yang pers yang dinilai tidak benar, yaitu melalui hak jawab, Dewan Pers, dan jalur hukum, serta Komnas HAM bila terjadi pelanggaran HAM. Pers hendaknya dapat lebih mengembangkan antara kebebasan dan tanggung jawab, yang harus dapat mengupayakan berita fakta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Wartawan, dan kesalahan pemberitaan segera dilayani dengan pemenuhan hak jawab, dan koreksi.

The independence of opinion during this time pressured repressively has found its way. Since Great General Former Suharto slide down as President of Republic of Indonesia on May 12, 1998. The press was free to announce all accidents, either corruption, collusion and nepotism news in around of official officer either to announce the violence of apparatus.
The problem is, whether the independence of said press have been followed with the responsible to appreciate other people rights as well as to fully equipped that news with accurate facts, data and evidences becoming main requirement of journalistic work. The objective is in order the independence of press do not break human rights and presumption of innocent. There are 4 (four) theory of press from Fred S. Siebert, Theodore Peterson and Wilbur Schramm, Authoritarian, Libertarian, Social Responsible and Communism press theories. The Authoritarian press theory stated that the independence of press is aimed wholly for supporting authoritative government, so that the government can command and control all mass media. While Libertarian Press theory stated that press should have independence as wide as possible for helping people find and search actual truth. Press is considered as unlimited freedom, the meaning is press critic and cornment can be done by whoever parties. Social responsible press theory stated that press independence should be limited by moral, ethic and lustrous principles of press people. The basic principle of press independence should be followed by obligations, for be responsible for people. And Communism Press theory stated that press represents government instrument and integral part of state, so that press is subject to government. Based on the result of research with using qualitative approach method with study case of Tempo weekly magazine, 3 - 9 March 2003 edition with news title "There was Tomy in Tanah abang?, and Jawa Post daily news Surabaya dated May 6, 2000, with news title, "KKN indication pressured Gus Dur", found that in running press independence, Tempo magazine and Jawa Pos news have run press independence aiming to libertarian press theory, although it was seemed that it run press independence based on social responsible press theory.
Such news has made Tempo news subject (Tomy Winata) threatened his life, polluted his popularity and disturbed his business, so that said news cannot provide the intention of article 29 sub paragraph 1 and article 30 of the law no. 3911999 concerning human rights, that regulates the rights on personal, family, respectfulness, dignity, property rights and secure and peaceful rights protections as well as protection against fear threaten. So do Jawa Pos News that announced KH. Hasyim Muzadi has received mouthful from Bulog Foundation, while the news quoted from Tempo Magazine 1 - 7 May 2000 edition was the news have been repaired as well as have been requested forgiveness to KH. Hasyim Muzadi, so that it cannot provide the intention of article 29 sub paragraph I of the Law No. 39 1 1999 concerning the protection of rights against people respectfulness and dignity.
The reaction shown by people who were admitted as employee of Tomy Winata and NU - GP Ansor of Surabaya Municipality who have done violence against Tempo Magazine and Jawa Pos News should be avoided because it has been prepared space for settling news announcement that is considered wrong, through answer rights, Press Board and Legal Track as well as Komnas HAM if the violation of human rights happened. Press should be much able to develop between freedom and responsible, which should be able to provide fact news as regulated in The Law of Press Principle and Journalistic Ethic Code and the mistake of news should be serviced with providing answer rights and correction.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15074
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library