Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 13 dokumen yang sesuai dengan query
cover
IM Oka Mahendra NR
"Seiring dengan pertumbuhan perekonomian nasional dewasa ini juga turut menyebabkan peningkatan hubungan dalam berbagai interaksi dibidang ekonomi dan sosial yang pada akhirnya menimbulkan kebutuhan akan sebuah alat bukti yang memiliki daya pembuktian sempurna agar dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai upaya untuk mempertahankan haknya dari gangguan dan ancaman pihak lain. Untuk dapat menjadi alat bukti yang sempurna akta yang dibuat oleh notaris harus memenuhi syarat-syarat formil disamping syarat materiil yang merupakan syarat kumulatif. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner. Sedangkan pendekatan penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan. Sifat dari penelitian ini adalah eksplanatoris yaitu merupakan suatu penelitian yang bersifat menerangkan dan bertujuan untuk mencari hubungan-hubungan yang ada antara berbagai variabel yang diteliti atau menguji ada tidaknya hubungan tersebut. Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat Undang-undang memberikan hak kepada penghadap yang menderita kerugian akibat aktanya dibatalkan pengadilan atau hilang otentisitasnya karena kelalaian notaris untuk mendapatkan ganti kerugian dari notaris tersebut. Dengan tidak mengurangi pelaksanaan sanksi lain menurut peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban jabatan yang dilakukan oleh notaris, dapat dikenakan sanksi dari yang teringan berupa teguran sampai pada pemberhentian secara tidak hormat. Kelalaian notaris juga dapat dituntut mengenai perbuatan melawan hukum karena tidak dilakukannya kewajiban hukum yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Notaris diharapkan memiliki moral dan integritas yang baik dalam menjalankan jabatannya serta melaksanakan pekerjaannya sesuai amanah agar dapat tetap menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan profesinya dimata masyarakat, jangan sampai kesalahan yang dilakukan notaris menjadi contoh yang tidak baik dan dapat menyesatkan masyarakat umum.

Along with national economy growth today, had also following with improvement of the relationship in so many interaction in the field of economics and social that is in the end will be generates a requirement about an equipment of evidence that`s having absolute and binding verification strength that`s could be given certainty about rule of law to public as effort to maintain and affirms about the rights from trouble and another party threat. To be able to become perfect evidence, a notary deed must fulfill its formil conditions beside materiil condition which is cumulative condition. The method of research being used is normatif law research method or research of legal doctrine. Meanwhile approaching of this research is a bibliography research. And the character of this research is explanatory that`s mean to give an explained and aim to look for the relationships between various variables that are accurate or examine it. To give a protection to public, constitution has given rights to people that has suffering a loss as result of his notary deed is canceled by a justice or loses its authentic because of notary negligence to get compensatory damages from notary. Without disregards an execution of the other sanction, according to the law and regulation. Collision to obligation of duty doing by notary could be given a sanction from the slight sanction until the expulsion disrespectfully. Negligence doing by notary also can be sued about tort because he doesn't doing his obligation of law burdened to him by a law. A Notary is expected to have good morale and integrity to do and running his duty according to the trust so that he can take care of and respects honors of his profession in public opinion, it supposed not to become bad precedence to public about mistaken doing by notary and notary faulty can mislead public."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37009
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Fathimah Azzahra Syafril
"Tesis ini mengkaji mengenai pengujian formil undang-undang di Indonesia yang merupakan kompetensi kewenangan dari Mahkamah konstitusi dengan melakukan analisis terhadap putusan-putusan terhadap pengujian formil. Adapun beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian tesis ini meliputi: (i) desain dan praktik pengujian formil undang-undang di Indonesia; (ii) permasalahan pengujian formil undang-undang di Indonesia; dan (iii) desain gagasan ideal penataan pengujian formil undang-undang di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Untuk menunjang penelitian ini, metode pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,  dan pendekatan perbandingan. Pengujian formil undang-undang memiliki kaitan erat dengan pengejawantahan dari berbagai teori tentang pembentukan undang-undang yang pada intinya menekankan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi asas dan prosedur formil baik secara teoritis maupun normatif, dikarenakan tanpa pemenuhan unsur tersebut sebuah undang-undang dapat dinyatakan tidak berlaku. Sehingga pengujian formil merupakan kerangka untuk menguji dan menilai pemenuhan persyaratan formil dalam pembentukan undang-undang. Pada praktiknya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian formil dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dengan tetap menggunakan perspektif konstitusionalitas dalam melakukan pengujian. Pada perkembangannya tren putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan Mahkamah Konstitusi cenderung membatasi diri untuk mengabulkan pengujian formil undang-undang kendati terbukti undang-undang tersebut bertentangan dengan proses formil. Tercatat, Mahkamah Konstitusi baru sekali memutuskan dengan amar putusan mengabulkan pengujian formil yakni pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Maka dari itu, terdapat urgensi bagi Mahkamah Konstitusi Indonesia untuk membuat sebuah batasan dan standar yang bersifat relatif dan bersifat mutlak. Standar yang bersifat relatif ini berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran relatif yang tidak berimplikasi pada pembatalan sebuah undang-undang. Di sisi lain standar mutlak ini berkaitan dengan standar yang harus dipenuhi yang mana pelanggaran terhadap standar ini akan berdampak pada sebuah norma dinyatakan inkonstitusional.
......This thesis examines the formal review of laws in Indonesia which is the competence of the constitutional court by conducting an analysis of decisions on formal review. Some of the issues discussed in this thesis research include: (i) the design and practice of formal review of laws in Indonesia; (ii) the problem of formal review of laws in Indonesia; and (iii) the design of ideal ideas for the arrangement of formal review of laws in Indonesia. This research is normative legal research with an explanatory research typology. To support this research, the approach taken includes a statutory approach, a conceptual approach, and a comparative approach. The formal examination of laws has a close relationship with the embodiment of various theories regarding the formation of laws which in essence emphasize that the formation of laws must comply with the principles and formal procedures both theoretically and normatively, because without fulfilling these elements a law can be declared not applicable. So that formal testing is a framework for testing and assessing the fulfillment of formal requirements in the formation of laws. In practice, the Constitutional Court carries out a formal review by referring to the laws and regulations that regulate the procedures for forming statutory regulations while still using the perspective of constitutionality in carrying out trials. In its development, the trend of Constitutional Court decisions shows that the Constitutional Court tends to limit itself to granting a formal review of a law even though it is proven that the law is contrary to the formal process. It is recorded that the Constitutional Court has only decided once with a ruling to grant a formal review, namely in the Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020. Therefore, there is an urgency for the Indonesian Constitutional Court to make a limitation and standard that is both relative and absolute. This relative standard relates to relative violations that do not have implications for the cancellation of a law. On the other hand, this absolute standard relates to standards that must be met where violations of these standards will have an impact on a norm being declared unconstitutional."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chaidir Ali
"Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3) lahir dari adanya pendelegasian kewenangan mengatur yang timbul dari ketentuan Pasal 22A UUD 1945. Dimana pada ketentuan Pasal 22A UUD 1945 menentukan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. Hal tersebut menunjukkan bahwa materi muatan mengenai mekanisme teknis formil pembentukan undang-undang bukanlah materi muatan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia. Hal tersebut pun berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan memperoleh dukungan dari teori konstitusi yang menyatakan bahwa materi muatan konstitusi senantiasa berisikan hal yang pokok dan penting. Misalnya seperti jaminan hak asasi manusia maupun norma fundamental ketatanegaraan seperti pengaturan tugas, fungsi, dan pengisian lembaga utama negara. Meskipun demikian pada konteks Indonesia materi muatan tentang pembentukan undang-undang yang diatur di dalam UUP3 tersebut memiliki signifikansi dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang di Indonesia. Sebab sejak amandemen ketiga UUD 1945, Republik Indonesia telah membentuk lembaga negara baru berupa Mahkamah Konstitusi yang salah satu wewenangnya adalah untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Akan tetapi bentuk pengujian undang-undang tersebut tidaklah dibatasi dalam artian materil semata atau juga dalam segi formil. Pada praktiknya sejak berdiri pada 2003 yang lalu, Mahkamah Konstitusi secara kontinu menerima dan memutus pengujian materil maupun formil konstitusionalitas undang-undang. Sehubungan dengan pelaksanaan pengujian formil konstitusionalitas undang-undang ini lah UUP3 akhirnya memiliki signifikansi untuk diberikan kedudukan sebagai tolok ukur dalam pengujian tersebut. Hal tersebut disebabkan oleh minimnya pengaturan terkait pembentukan undang-undang di dalam UUD 1945. Meskipun UUD 1945 telah menetapkan sejumlah landasan berpikir dan prinsip proses pembentukan undang-undang, akan tetapi UUD 1945 tidaklah mengatur mengenai ketentuan metode dan teknis formil pembentukan undang-undang. Sebab hal tersebut memang bukanlah materi muatan UUD 1945 secara teoretik. Dengan demikian UUP3 khusus dalam konteks pengujian formil konstitusionalitas undang-undang harus digunakan sebagai tolok ukur dalam pengujian tersebut. Karena jika hal tersebut tidak diterapkan maka sudah barang tentu Mahkamah Konstitusi akan mengalami kesulitan dalam memutus permohonan pengujian formil konstitusionalitas undang-undang yang diterimanya. Pandangan tersebut pun memperoleh dukungan dari sejumlah teori hierarki norma, judicial review, maupun pendekatan konsep pendelegasian kewenangan mengatur. Selain itu pada praktiknya terdapat sedikitnya 22 (dua puluh dua) Putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan UUP3 dalam kedudukannya sebagai tolok ukur dalam pengujian formil konstitusionalitas undang-undang.
......The Law on the Establishment of Legislation (UUP3) was emerged from the delegation of regulatory authority arising from the provisions of Article 22A of the 1945 Constitution. Where the provisions of Article 22A of the 1945 Constitution stipulate that further provisions regarding the formation of laws are regulated by law. This shows that the content material regarding the formal technical mechanism of forming laws is not the content material of the 1945 Constitution as the constitution of the Republic of Indonesia. This is also based on the results of the analysis that has been carried out to obtain support from constitutional theory which states that constitutional content material always contains basic and important matters. For example, such as guarantees of human rights and constitutional fundamental norms such as the arrangement of tasks, functions, and the filling of the main state institutions. Nevertheless, in the Indonesian context, the content material regarding the formation of laws regulated in the UUP3 has significance in examining the constitutionality of laws in Indonesia. Because since the third amendment to the 1945 Constitution, the Republic of Indonesia has established a new state institution in the form of the Constitutional Court, one of whose powers is to review laws against the 1945 Constitution. In practice, since its establishment in 2003, the Constitutional Court has continuously accepted and decided on material and formal reviews of the constitutionality of laws. In connection with the implementation of the formal review of the constitutionality of laws, the UUP3 finally has the significance of being given a position as a benchmark in this review. This is caused by the lack of regulation regarding the formation of laws in the 1945 Constitution. Although the 1945 Constitution has stipulated a number of rationale and principles for the process of forming laws, the 1945 Constitution does not regulate provisions regarding formal methods and techniques for forming laws. This is because it is not theoretically content material of the 1945 Constitution. Thus the UUP3 in the context of formal review of the constitutionality of laws must be used as a benchmark in this review. Because if this is not implemented, of course the Constitutional Court will experience difficulties in deciding the application for a formal review of the constitutionality of the law it receives. This view has also received support from a number of normative hierarchical theories, judicial review, as well as the delegation of regulatory authority concept approach. Besides that, in practice there are at least 22 (twenty two) Constitutional Court Rulings that use UUP3 in its position as a benchmark in the formal review of the constitutionality of laws."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shakilla Vyatri Adjany
"Saat ini terdapat Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) kemudian dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan. AJB yang dinyatakan cacat hukum tersebut terjadi salah satunya karena tidak ada persetujuan dari pemilik untuk menjual obyek dalam akta jual beli tanpa menguji kebenaran formil. Tindakan PPAT yang membuat AJB tanpa persetujuan pemilik tanah merupakan perbuatan melawan hukum. Salah satu contoh konkret terdapat pada kasus yang terjadi, yaitu di dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 245/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim, Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban PPAT yang membuat AJB tanpa persetujuan pemilik tanah, dan pertimbangan hakim terhadap perbuatan PPAT atas AJB yang dibuat tanpa menguji kebenaran formil. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian preskriptif. Di dalam putusan tersebut PPAT bertanggungjawab secara perdata atas dibuatnya AJB yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah, pemilik tanah menuntut dan membatalkan suatu perbuatan hukum yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung yang disebabkan dibuatnya AJB yang cacat hukum. Pertimbangan hakim terhadap perbuatan PPAT atas AJB yang dibuat tanpa menguji kebenaran formil yaitu hakim dalam memberikan putusannya mempertimbangkan keabsahan hak kepemilikan atas tanah milik penjual, pemilik tanah tidak pernah menjual atau menyuruh menjual tanah tersebut. Adapun saran yang dapat diberikan adalah PPAT harus menjaga etika profesi PPAT di dalam melaksanakan tugasnya dan PPAT diwajibkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian.
......Currently, there is a Deed of Sale and Purchase (hereinafter referred to as AJB) made by the Land Deed Officer (hereinafter referred to as PPAT) then declared legally defective by the court. The AJB, which was declared legally defective, occurred, one of which was because there was no approval from the owner to sell the object in the sale and purchase deed, namely in the form of land to other parties and did not test the correctness of the land sale and purchase data, the sale and purchase deed had been made by the PPAT. The PPAT's act of making AJB without the consent of the landowner is against the law. One concrete example is found in the case that occurred, namely in the Decision of the East Jakarta District Court Number: 245/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Tim, The issues in this study are the responsibility of the PPAT who made the AJB without the consent of the landowner, and the judge's consideration of the PPAT's actions on the AJB which was made without testing the correctness of the formil. To answer these problems, normative legal research methods with a prescriptive type of research are used. In the judgment, PPAT is civilly responsible for the creation of AJB which was carried out without the consent of the landowner, the landowner sued and canceled a legal act arising either directly or indirectly due to the creation of AJB which was legally flawed. The judge's consideration of the PPAT's conduct on the AJB was made without testing the correctness of the formil, the judge in giving his judgment considering the validity of the right of ownership of the land belonging to the seller, the landowner never sold or ordered to sell the land. The advice that can be given is that PPAT must maintain the professional ethics of PPAT in carrying out their duties and PPAT is required to implement the principle of prudence."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurfuady Bakir
"Sebagai pengadilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana ditentukan oleh Pasal 24C Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Diantara kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, kewenangan memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dapat dikatakan sebagai kewenangan utama dari sisi teori dan sejarah. Dalam praktiknya, sejak berdirinya hingga sekarang Mahkamah Konstitusi telah memutus banyak perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Akan tetapi tidak terdapat satu putusan yang mengabulkan pengujian undang-undang secara formil. Dalam penelitian ini menganalisis bagaimana penyelesaian pengujian formil undang-undang terutama melihat pertimbangan-pertimbangan Hakim Konstitusi dalam dalam memutus pengujian perkara secara formil. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain analisis deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa dalam memutus perkara pengujian formil, Mahkamah Konstitusi tidak hanya mempertimbangkan aspek-aspek formil prosedural dari pembentukan undang-undang.
......As a constitutional court, the Constitutional Court has four powers and one obligation as stipulated by Article 24C of the 1945 Constitution. Among the powers possessed by the Constitutional Court, the authority to decide judicial review of the Constitution can be said to be the main authority in terms of theory and history. In practice, since its establishment until now the Constitutional Court has decided many cases of judicial review against the Constitution. However, there are no decisions that grant formal judicial review. In this research, it analyzes how the completion of the formal judicial review, especially looking at the considerations of the Constitutional Justices in deciding formal judicial review. This research is a qualitative research with a descriptive analysis design. The research found that in deciding formal review cases, the Constitutional Court did not only consider formal procedural aspects of the formation of laws."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Floretta Rosari
"Dewasa ini banyak kasus yang dialami oleh Notaris terkait itikad tidak baik para pihak. Contohnya adalah adanya penandatanganan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh salah satu pihak yang tidak berwenang. Penulis bermaksud mengkaji dan memahami tentang keabsahan akta dan perlindungan hukum terhadap Notaris berhubungan dengan penandatanganan akta oleh salah satu pihak yang tidak berwenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe penelitian secara preskriptif dan dianalisa secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa terlanggarnya salah satu syarat sahnya perjanjian mengakibatkan suatu akta menjadi tidak sah dan berakibat pada kebatalan akta Notaris. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris hanya bertanggung jawab terhadap pada kebenaran formil, tidak termasuk pada kebenaran materil, sehingga Notaris dibebaskan dari tanggung jawab secara hukum.
......
Nowadays, many cases that experienced by Notary related to bad faith from the parties. For the example is the signing of the Deed of Conditional Sale and Purchase Agreement by one of unauthorized person. The writer intends to review and comprehend about the validity of deed and legal protection for Notary related to the signing of the deed by one of unauthorized person. This research used have the the character of normative juridical with research type is prescriptive and being analysis by qualitative methode.
From this research, we know that the violation of a condition of validity of the agreement resulted in a notary deed becomes invalid and result in the nullification notarial deed. In carrying out his profession, Notariy is solely responsible for the formal truth, excluding the material truth, so that Notary do not have the legal responsibility related to this case."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43026
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neneng Indriani
"ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2004, telah memuat norma hukum yang mengatur bahwa guna kepentingan peradilan penyidik, penuntut umum dan hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dibentuk di setiap kota/kabupaten berwenang melakukan penegakan hukum pidana notaris berkaitan dengan pelaksanaan jabatannya. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 49/PUU-X/2012 yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Mei 2013, telah menyatakan ketentuan persetujuan Majelis Daerah Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Periodisasi berlakunya Undang-Undang Jabatan Notaris sampai dengan tanggal Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, mutlak diperlukan persetujuan kasus-kasus berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris yang terjadi sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dilanjutkan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi tanpa mengindahkan penolakan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang telah diberikan sebelumnya. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris dalam bentuk dokumen hukum, dikaji dari asas retroaktif. UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) menganut suatu asas hukum tidak boleh berlaku surut (asas non retroaktif), yang kemudian dalam hukum pidana materil diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana yang memuat asas legalitas (asas non retroaktif) serta asas non retroaktif yang diatur dalam KUH Pidana (Pasal 284) dan Undang-Undang tentang komisi pemberantasan korupsi (Pasal 68). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan tidak memberikan pengecualian pemberlakuan berlakunya prosedur penegakan hukum pidana terhadap notaris berdaya surut (tidak berlaku asas retroaktif).

ABSTRACT
Undang-Undang No 30 of 2004 concerning the Incumbency of Notary since October 6, 2004, contains the norms of the law which explains the interests of judicial investigators, prosecutors, and judges with the approval of the Majelis Pengawas Daerah (MPD) formed in each city/county authority to perform law enforcement relating to the implementation of the criminal notary office. Mahkamah Konstitusi through its decision of No. 49 / PUU-X / 2012 which was read in the session that was open to the public on May 28, 2013, has declared the provisions of the approval of the MPD on the contrary to Pasal 27 ayat 1 and pasal 28 d ayat 1of the Undang- Undang Dasar 1945 and did not have legally binding force. Periodization enactment of Undang-Undang Jabatan Notaris until the date of the Decision of the Mahkamah Konsitusi was pronounced the hearings are open to the public, is positively needs approval of cases relating to the implementation of the office of the notary that occurred before the decision of the Mahkamah Konsitusi, which will be resumed after the Mahkamah Konsitusi decision regardless of the refusal from the MPD who has been given previously. Through research with a normative juridical approach of the case related to the implementation of the post of notary in the form of legal documents, it examined based on the retroactive principle. Undang-Undang 1945 Pasal 28 I ayat 1 adheres to a principle of law should not be retroactive (principle of non-retroactivity), which was then under criminal law material provided for in Pasal 1 ayat (1) of the KUHPidana which contains the principle of legality (principle of nonretroactivity) and principles non-retroactivity set out in the KUHPidana (Pasal 284) and Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 68). Mahkamah Konstitusi Decision No. 49 / PUU-X / 2012 and Undang-Undang No. 2 of 2014 concerning Amendment to Undang-UNdang No 30 of 2004 concerning Notary and no exceptions enforcement procedures apply criminal enforcement against notary helpless downs (not applicable principle retroactivity).
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45006
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sam Dwi Zulkarnaen
"Landasan filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Melalui akta yang dibuatnya, Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna jasa Notaris. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris dapat menjadi bukti otentik dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manapun yang berkepentingan terhadap akta tersebut mengenai kepastian peristiwa atau perbuatan hukum itu dilakukan. Prinsip kehati-hatian adalah salah satu asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya karena Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan profesi hukum dan karena itu dalam diri seorang notaris melekat profesionalitas yang memadai dan integritas moral yang baik. Notaris adalah jabatan kepercayaan yang terhormat dan dalam menjalankan jabatannya dituntut untuk saksama atau berhati-hati yang semuanya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, dalam arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan-perundang-undangan di bidang kenotariatan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dalam pembuatannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan akta otentik harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya jika salah satu tidak terpenuhi maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan Notaris dapat dituntut ganti rugi serta akan mendapat sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif ini, mencoba untuk mendeskripsikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan jabatannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T36959
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Gissela Octavianty
"Debitor merupakan salah satu pihak yang dapat mengajukan kepailitan berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Untuk dapat dinyatakan pailit terdapat syarat yang harus dipenuhi sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Kepailitan. Setelah diterbitkannya SEMA No. 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi Dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan, dalam mengajukan permohonan kepailitan secara sukarela (voluntary petition) terdapat syarat lain yang harus dipenuhi. Tidak dipenuhinya syarat sebagaimana yang diatur dalam SEMA ini akan mengakibatkan permohonan pernyataan pailit akan ditolak oleh Pengadilan. Diterbitkannya SEMA tersebut memiliki pengaruh yang besar terhadap pemenuhan syarat kepailitan dan dengan sistem pembuktian. Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan sistem pembuktian acara kepailitan adalah pembuktian sederhana. Permohonan harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang menunjukan bahwa syarat kepailitan dalam Undang-Undang Kepailitan telah terpenuhi. Adanya penamban syarat formil dalam SEMA merupakan tambahan syarat kepailitan yang wajib dipenuhi Debitor agar permohonan dapat dikabulkan oleh Hakim. Dalam konteks ini, penambahan syarat dalam SEMA unutk dapat dinyatakan pailit dalam mengajukan voluntary petition telah bertentangan dengan pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan.

Debtor is one of the parties who can file bankruptcy based on Law No. 37 Year 2004. In order to be declared bankrupt there is a requirement that must be fulfilled as stated in the Bankruptcy Act. After the issuance of SEMA No. 2 Year 2016 on Improving Efficiency and Transparency of Bankruptcy Case Handling and Delay of Obligation of Debt Payment at the Court, on the phase of filling voluntary petition there is another requirement that the Debtor must fulfill. The failure fulfillment of the conditions set forth in this SEMA will result in a petition for declaration of bankruptcy to be rejected by the Court. The issuance of such SEMA has a great influence on the fulfillment of bankruptcy requirements and with the evidentiary system. Under the Bankruptcy Act, the bankruptcy procedural evidentiary system is a simple verification. An application must be granted if there is a fact or circumstance indicating that the insolvency requirement in the Bankruptcy Act has been fulfilled. The presence of a formal requirement in SEMA is an additional requirement of bankruptcy that must be fulfilled by the Debtor so that the request can be granted by the Judge. In this context, the addition of a requirement in SEMA to be declared bankrupt in proposing voluntary petition contradicts the simple proof of bankruptcy law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widia Salwa Putri Santira
"Waralaba menjadi salah satu kegiatan usaha yang digemari oleh pebisnis pemula karena tidak membutuhkan modal yang terlalu banyak. Waralaba dilakukan berdasarkan suatu Perjanjian Waralaba yang diatur syarat formilnya dalam undang-undang mengenai waralaba salah satunya mengenai klausul minimal yang harus tercantum dalam Perjanjian Waralaba.Ketika perjanjian waralaba tidak memenuhi syarat formil perjanjian waralaba yang telah ditentukan dalam undang-undang maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum sebagai perjanjian waralaba. Dalam praktik ditemukan Perjanjian Waralaba yang tidak memuat klausul minimal dalam perjanjian waralaba tetapi Majelis Hakim tidak membatalkan Perjanjian Waralaba antara para pihak. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan jenis data sekunder. Hasil penelitian ditemukan perjanjian waralaba merupakan perjanjian formil sehingga keabsahannyaharus memenuhi syarat formil dari perjanjian waralaba. Majelis Hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding dalam Putusan Nomor 321/PDT/2021/PT DKI kurang tepat dalam memberikan pertimbangan dan putusannya karena seharusnya perjanjian waralaba antara para pihak batal demi hukum. Karena Perjanjian waralaba antara para pihak tidak memenuhi syarat formil dari perjanjian waralaba sebagaimana ditentukan dalam PP 42/2007 dan Permendag 53/2012. Para pihak harus melakukan penelaahan sebelum membuat perjanjian waralaba dan pemerintah sebaiknya merubah peraturan mengenai perjanjian waralaba sehingga perjanjian waralaba dibuat menjadi suatu akta notaril dan pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penyelenggaraan waralaba yang sesuai dengan undang-undang
......Franchising is one of the business activities that is favored by novice business people because it does not require too much capital. Franchising is carried out based on a Franchise Agreement which is regulated by formal conditions in the law regarding franchising, one of which is regarding the minimum clause that must be included in the Franchise Agreement. When the franchise agreement does not meet the formal requirements of the franchise agreement that have been specified in the law, the agreement becomes null and void as a franchise agreement. In practice, it was found that the Franchise Agreement did not contain a minimum clause in the franchise agreement but the Panel of Judges did not cancel the Franchise Agreement between the parties. This writing uses normative juridical research methods and secondary data types. The results of the study found that the franchise agreement is a formal agreement so that its validity must meet the formal requirements of the franchise agreement. The Panel of Judges at the first level and appellate level in Decision Number 321/PDT/2021/PT DKI was not quite right in giving their considerations and decisions because the franchise agreement between the parties should have been null and void. Because the franchise agreement between the parties does not fulfill the formal requirements of the franchise agreement as specified in PP 42/2007 and Permendag 53/2012. The parties must conduct a review before making a franchise agreement and the government should change the regulations regarding franchise agreements so that the franchise agreement is made into a notary deed and the government must provide socialization to the public regarding the implementation of franchising in accordance with the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>