Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Novarina Dewi
Abstrak :
Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara merupakan pemegang kuasa usaha di bidang ketenagalistrikan di Indonesia untuk kepentingan umum/rakyat. Dalam menjalankan kepentingan-kepentingannya yang beraneka ragam tersebut, kadang kala timbul konfilk atau benturan-benturan antara kepentingan yang satu dengan yang lain (individu atau badan hukum lain) sehingga menjurus ke arah perbuatan melanggar hukum yan ditinjau dari segi hukum perdata. Seperti diketahui bahwa setiap perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh manusia maupun badan hukum (dalam hal ini PLN) mengakibatkan suatu keganjilan atau keresahan berupa ketiadaan keseimbangan dalam masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya tanggung jawab dalam bentuk ganti rugi dari pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum kepada pihak yang dirugikan, agar neraca perimbangan di dalam masyarakat dapat seimbang atau pulih kembali.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Abidin Tamin
1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asnawi Mubarok
Abstrak :
Pengadaan tanah untuk perluasan Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo yang di mulai tahun 2011 telah menyisakan masalah ganti rugi belum selesai atas bidang tanah. Penelitian ini dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitian ini terdapat tindakan P2T yang bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kepala BPN nomor 3 Tahun 2007. Tindakan tersebut adalah melakukan pembayaran uang ganti rugi tanpa menggunakan hasil pengukuran yang sah yang berujung pada penolakan uang ganti rugi. P2T telah menggunakan hasil pengukuran yang dibuat oleh PT AP1 secara sepihak. P2T juga telah memanipulasi berita acara pembayaran ganti rugi tanggal 30 November 2011 nomor 03520/P2T/XI/2011. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan semangat pengadaan tanah secara cepat , transparan dan terbuka. Untuk menyelesaikan tanah sisa dalam pengadaan tanah ini, Pihak AP1 dapat melakukan pengadaan tanah skala kecil. Tanah dapat diperoleh melalui jual beli atau tukar menukar antara PT AP1 dan warga Gagaksipat.
The Land Procurement for the expansion of the Adi Soemarmo International Airport that began in 2011 has left the issue of compensation which has not been completed. This study are use analysis prescriptive with empirical juridical approach. The results of this research is P2T (The Land Procurement Committee) action are contrary to Article 20 paragraph (1) of BPN Regulation No. 3 of 2007. Such actions are making a payment of money compensation without a valid result of measurement culminates in rejection of the money compensation. P2T have used the results of measurements made by PT AP1 (PT.Angkasa Pura 1) unilaterally. P2T also had manipulated the official report of the compensation payment number 03520 / P2T / XI / 2011 dated November 30, 2011. Such actions are contrary to the land acquisition spirit; these are fast, transparent and open. To complete the remaining land in this land acquisition, PT.AP1 can undertake small-scale land acquisition. Land can be acquired through purchasing or exchanging between PT AP1 and Gagaksipat citizens.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42649
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Siti Nurul Soeharto
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Supoyono
Abstrak :
ABSTRAK
Di Indonesia, tenaga listrik merupakan sarana penting bagi kehidupan bangsa. Tenaga listrik diperlukan untuk kehidupan sehari-hari, baik untuk memenuhi keperluan rumah tangga, untuk keperluan usaha industri maupun untuk keperluan lainnya. Demikian pentingnya peranan tenaga listrik sehingga dalam percaturan bangsa-bangsa tenaga listrik sering digunakan untuk mengukur kemakmuran suatu bangsa. Usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia pada dasarnya dikuasai oleh negara. Pelaksanaannya diserahkan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara melalui Kuasa Usaha ketenagalistrikan. Dalam perkembangannya, usaha ketenagalistrikan telah nengalami kemajuan pesat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan sejak masa Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan akhir masa Pembangunan Lima Tahun III. Terdapat dua hal penting dalam penyediaan tenaga listrik yakni di satu pihak penyediaan tenaga listrik harus merata untuk seluruh rakyat Indonesia, dan dilain pihak tenaga listrik yang disediakan oleh PLN harus nenenuhi mutu standar tertentu. Salah satu mutu yang dituntut adalah tegangan nominal untuk tegangan rendah, yakni 220 Volt atau 380 Volt, dengan penyimpangan yang diperbolehkan maksimum 5 % di atas tegangan nominal dan 10 % di bawah tegangan nominal. Suatu kenyataan adalah bahwa Perusahaan Lhium Listrik Negara tidak selamanya dapat memenuhi ketentuan mutu tegangan tersebut. Masih terjadi penyimpangan-penyimpangan dari mutu standar tersebut. Keaadaan ini dapat mengakibatkan kerugian bagi para pemakai listrik. Atas kerugian tersebut, apabila didasarkan pada aturan umum Hak Perjanjian sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka Pemakai Listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Oleh karena Perusahaan Umum Listrik Negara dalam nenyediakan tenaga listrik didasarkan pada pemberian kuasa oleh Pemerintah, maka pada dasarnya. tuntutan ganti rugi dari Pemakai Listrik harus diajukan kepada. Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemberi Kuasa. Namun oleh karena tindakan Perusahaan Umum Listrik Negara tersebut di luar ketentuan-ketentuan pemberian kuasa, maka tuntutan dapat diajakan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara. Sebagai pihak yang dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi, Peru sahaan Umum Listrik Negara mempunyai dalil-dalil untuk menolak tuntutan tersebut. Alasan pertama, PLN dapat mendalilkan bahwa perikatan antara Perusahaan Umum Listrik Negara dengan Pemakai Listrik telah disepakati bahwa Pemakai Listrik akan sanggup memenuhi ketentuan-ketentuan Perusahaan Umum Listrik Negara bagi calon langganan. Ketententuan-ketentuan Perusahaan Umum Listrik Neegara tersebut antara lain adalah bahwa Perusahaan UTum Listrik Negara tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita olah Pemakai Listrik karena memberikan atau tidak memberikan aliran listrik dan/atau kerugian yang timbul dari pemakaian saluran-saluran listrik. Di samping ketentuan tersebut, undang-undang tentang Ketenagalistrikan juga. membatasi kemungkinan diajukannya tuntutan ganti rugi oleh Pemakai Listrik., karena menurunnya mutu tegangan. Dangan demikian Pemakai Listrik tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas menurunnya tegangan listrik. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Pemakai Listrik adalah mengadukan tentang terjadinya panyimpangan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nila Motik Abdulrachman
1984
S21704
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Baskoro
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S26305
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
F.X. Bambang Permadi Amiseno
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lefianna Hartati F.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25880
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>