Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Citrawinda Noerhadi
Abstrak :
ABSTRAK
Dengan semakin berkembangnya perdagangan antar negara, merek merupakan salah satu faktor yang penting yang dapat mempengaruhi kelancaran perdagangan tersebut. Dinegara-negara berkembang, termasuk Indonesia, ada kecenderungan dari para usahawan dalam negeri untuk Sengaja memalsukan merek terkenal , biasanya merek luar negeri , yang dibubuhkan pada barang-barang produksi dalam negeri dengan mutu rendah . Suatu perbuatan melanggar hukum terhadap hak atas merek adalah suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain, dimana dengan perbuatan melanggar hukum terhadap merek tersebut, pelaku akan mendapatkan suatu keuntungan dari perbuatannya tersebut dan dipihak lain menimbulkan kerugian pada yang berhak atas merek itu. Selain itu konsumen juga dirugikan atas adanya perbuatan melanggar hukum terhadap hak atas merek itu karena konsumen akan mendapatkan barang tidak seperti yang diingininya, melainkan mendapat barang dengan merek yang sama atau sama pada pokoknya dengan merek yang diingininya. Pendaftaran atas suatu merek adalah penting walaupun tidak diwajibkan, karna dengan adanya pendaftaran ini dapat dicegah usaha-usaha dari orang lain yang tidak berhak yang akan mendaftarkan merek tersebut dan pula untuk mempermudah pembuktian dalam perkara merek yang mungkin saja terjadi. Disini dapat dilihat bahwa Indonesia menganut stelsel deklaratif. Hubungan antara perinohonan untuk pembatalan suatu merek (pasal 10 undang-undang No.21 tahun 1961) dengan perbuatan melanggar hukum terhadap ,hak atas merek (pasal 1365 kitab Undang Undang Hukum Perdata) adalah : - pasal 10 Undang Undang No.21 tahun 1961 adalah acara yang khusus yang terikat pada waktu sembilan bulan, tidak dapat banding melainkan langsung kasasi dan tidak dapat disertai ganti rugi ataupun suatu pelaksanaan lebih dahulu. - pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata adalah menurut acara perdata biasa, tanpa terikat waktu, dapat banding dan dapat disertai dengan ganti rugi dan pelaksanaan lebih dahu lu. Adapun tujuan dari Undang Undang No.21 tahun 1961 ada lah : 1. Melindungi khalayak ramai terhadap barang-barang yang memakai merek yang sudah dikenalnya sebagai merek-merek yang bermutu baik, tujuan mana hendak dicapai dengan menertibkan kepatutan. didalam lalu lintas perdagangan. 2. Melindungi industrialis dan pedagang yang menjadi pemakai pertama dari mereknya, tidak perduli apakah merek itu sudah didaftarkan atau belum. 3. Menciptakan dan memelihara moral perdagangan yang baik.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amanda Junisa
Abstrak :
ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai implikasi dari larangan untuk mencatatkan ciptaan logo yang digunakan sebagai merek atau lambing organisasi sebagai hak cipta sebagaimana dituangkan dalam Pasal 65 Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2008. Diawali dengan pembahasan mengenai karakteristik, pencatatan, dan pembatalan Hak Cipta dan juta karakteristik, pendaftaran, penghapusan, dan pembatalan Merek. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai logo secara mendalam, seperti mengenai definisi, sejarah, jenis-jenis, serta karakteristik logo. Logo sendiri dapat dilindungi oleh dua perlindungan, yakni Hak Cipta dan Merek yang kemudian persilangan tersebut lebih dikenal sebagai titik singgung perlindungan HKI. Nantinya, akan diberikan contoh kasus untuk memperlihatkan masalah yang timbul dari titik singgung antara Hak Cipta dan Merek.
ABSTRACT
This thesis discusses the implications of the prohibition to record the type of creation that is used as trademark logo or emblem of the organization as a copyright as stated in Article 65 of the Copyright Law of 28 of 2008. Begins with a discussion of the characteristics, recording, and cancellation of Copyright and also the characteristics, registration, abolition, and cancellation Brand. Then proceed with in-depth discussion of the logo, such as the definition, history, types, and characteristics of the logo. The logo itself can be protected by two protection, the Copyright and Trademark later this cross is known as cross protection of IPR protection. Later, it will be given a case to demonstrate the problems that arise from the cross protection between Copyright and Trademark.
2016
S65382
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Boy Prawiranegara
Abstrak :
Kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan Hak Cipta dan Merek menyebabkan munculnya sengketa Hak Cipta yang sesungguhnya merupakan sengketa Merek. Pada dasarnya Perlindungan Hak Cipta hanya diterapkan dalam kaitannya dengan komersialisasi Ciptaan. Ciptaan yang dimaksud dalam konteks perlindungan Hak Cipta adalah karya yang memiliki sifat khas dan pribadi yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Dengan demikian yang menjadi objek adalah Ciptaan itu sendiri yang dikomersialkan melalui perbanyakan atau pengumuman. Sedangkan perlindungan Merek pada dasarnya bertujuan melindungi produk, baik itu berupa barang ataupun jasa, dari asosiasi yang keliru terkait sumber dari produk tersebut yang kemudian akan melindungi produsen maupun konsumen atas produk yang bersangkutan. Merek sendiri didefinisikan sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Perbedaan antara kedua perlindungan diatas sering menjadi kabur terutama ketika kekayaan intelektual yang disengketakan berupa logo yang dijadikan Merek. Perlindungan ganda memang dimungkinkan terhadap logo yang dijadikan Merek namun penerapannya haruslah melihat kembali kepentingan sebenarnya dibalik klaim yang diajukan penggugat. Jika ingin melindungi sebuah Ciptaan dari tindakan yang melanggar hak eksklusif seseorang atas sebuah Ciptaan (baik hak ekonomi maupun moral) maka gunakanlah perlindungan Hak Cipta. Namun gunakanlah perlindungan Merek apabila yang ingin dilindungi adalah sebuah produk (barang maupun jasa) dari adanya pemalsuan asosiasi oleh pihak lain (kompetitor) yang dapat mengganggu tingkat penjualan maupun reputasi produk tersebut.
Lack of understanding of the difference between the protection of Copyright and protection of Trademark led to Copyright disputes which actually, if correctly characterized, at the heart of Trademark domain. Copyright deals with protection of works in the domain of literature, science, and art. The set of rights copyright law offers creators all relate to exploitation of the work itself. On the other hand, Trademark law deals with association of a product, it gives the right holder the ability to attempt to control the association consumers make when they encounter a mark. Trademark law seek to protect a product (services or goods) from false association. Law No. 15 of 2001 regarding Marks defined Trademark as sign in the form of a picture, name, word, letters, numeral composition of colours, or a combination of said elements, having distinguishing features and used in the activities of trade in goods or services.The line between these two different regime is often blurred when it comes to logo. Logo, particularly when they are used as a mark, is one of those spaces of intellectual property where there is great deal of overlap between Copyright and Trademark. Even though Copyright and Trademark protection may be applied to such a logo, its application, when a dispute arise, should depend on the interest the claimant seek to protect. Copyright protection should be applied if the interest seek to protect are the incentives given by Copyright law and the economic rights that come form the limited monopoly copyright law grants. Trademark protection applied when the interest seek to protect inhere in integrity, reputation, or false association of a product.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S54485
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rakananda Defiano Jusuf Firmano
Abstrak :
Merek fiksi pada dasarnya dilindungi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, kerap ditemukan upaya pendaftaran merek fiksi oleh pelaku usaha yang bukan merupakan pemegang hak cipta. Merek fiksi yang tidak didaftarkan sebagai merek membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk mendaftarkan merek fiksi tersebut sebagai merek terdaftar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait bagaimana hukum merek di Indonesia dan Amerika Serikat mampu melindungi pendaftaran merek fiksi oleh pihak lain tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atas norma hukum tertulis. Perbandingan putusan pengadilan di Amerika Serikat dijelaskan untuk memberikan pemahaman terkait pelindungan merek terhadap merek fiksi di negara lain. Kesimpulan dari penelitian ini adalah merek fiksi dapat dilindungi di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai ciptaan. ......Fictional marks are protected by Indonesian Copyright Law, Law No, 28 of 2014. However, attempts to register fictitious marks are often found by business owners who are not copyright holders. A fictional trademark that is not registered as a trademark opens up opportunities for other business owners to register the fictional mark as a registered mark. This study aims to analyze how trademark law in Indonesia and the United States is able to protect fictional trademark registration by other parties without the consent of the copyright holder. This study uses normative legal research on written legal norms. A comparison of court decisions in the United States is explained to provide an understanding regarding trademark protection for fictional marks in other country. The conclusion of this study is that fictional marks can be protected under Indonesian Copyright Law, Law No, 28 of 2014 and Indonesia Trademark and Geographical Indications Law, Law No. 20 of 2016 as creation.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover