Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 119 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Martiman Prodjohamidjojo
Jakarta: Pradya Paramita, 2007
346.016 MAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ellyawati Citra
"ABSTRAK
Ikatan antara dua orang manusia yang berbeda jenis kelamin untuk hidup bersama dalam suatu ikatan sering disebut perkawinan. Dalam hubungan suami-istri baik menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 biasanya mempunyai akibat-akibat yang sangat luas, dan salah satu diantaranya adalah mengenai harta kekayaan. Dalam perkawinan mengenai harta. kekayaan ini sering dipermaisalahakan baik oleh kedua belah pihak yaitu suami istri maupun oleh pihak ketiga. Agar hal itu nantinya tidak menjadi permasalahan, maka sebelum dilangsungkan perkawinan kepada calon suami istri diberi kesempatan untuk mengadakan perjanjian. Perjanjian inilah yang dinamakan dengan perjanjian perkawinan Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kelemahan-kelemahan serta kekurangan-kekurangan dari ketentuan mengenai perjanjian perkawinan yang dibuat dalam perkawinan dari ketentuan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tujuan lain adalah untuk mengetahui sejauh mana peranan perjanjian perkawinan dalam suatu perkawinan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan. Adapun maksud orang mengadakan perjanjian perkawinan ini adaLah selalu untuk menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iswandono P.
"ABSTRAK
MASALAH POKOK Tuhan menciptakan dunia beserta isinya lalu diciptiakan pula dua orang manusia yang berlainan jenis yang diharapkan untuk dapat hidup berdampingan dan saling bantu membantu dalam mangarungi hidup didunia. Tuhan juga menjadikan manusia mempunyai akal budi yang membedakannya dengan jenis binatang. Dalam mengarungi hidup berumah tangga, manusia mempunyai norma-norma yang mengatur kehidupan mereka dan masyarakat. Diantara peraturan-peraturan tersebut terdapat peraturan mengenai hukum, Perkawinan. Peraturan ini di Indonesia terdapat beraneka ragam dimana juga beraneka ragam agama yang dianut oleh seluruh bangsa Indonesia, dalam penulisan ini akan di bahas mengenai dasar dan syarat-syarat perkawinan ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974/ Peraturan Pem erintah No. 10 tahun 1983. METODE PENELITIAN Ilmu Pengetahuan mengenai dua teori penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, dalam hal penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data melalui buku-buku, catatan-catatan kuliah, peraturan-peraturan perundang-undangan yang tersebar diberbagai mass media ataupun yang ada diperpustakaan, sedangkan dengan Penelitian Lapangan diperoleh data dari wawancara dengan pihak Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil. HAL HAL_ YANG DI Unifikasi didalam peraturan yang mengatur mengenai perkawinan belum dapat diwujudkan dan penerapan Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 untuk daerah terpencil sulit pe1aksanaannya. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 yang berlawanan dengan Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 juga sangat mengganggu. KESIMPULAN Beraneka ragam Hukum Perkawinan yang terdapat di Indonesia walaupun Undang-Undang perkawinan No. 1 Tahun - 1974 dimaksudkan untuk unifikasi hukum dalam hukum perkawinan. Banyak permasalahan yang timbul setelah berlangsung perkawainan namun apabila usaha lain masih dapat dipergunakan maka masalahnya selesai sampai di sini. namun demikian apabila upaya lain tak dapat di pergunakan jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah dengan mengadakan perceraian. SARAN yang dapat dikemukakan adalah memberikan pertimbangan- pertimbangan bagi para pembuat Undang-Dndang agar kiranya dapat menyusun Undang-Undang Perkawinan yang dapat berlaku untuk seluruh bangsa Indonesia walaupun terdiri dari berbagai-bagai agama. Agar alasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang perceraian dapat diselaraskan dan demikian juga mengenai batas waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinannya karena perceraian sedang antara janda tersebut dan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin dengan janda yang putus perkawinannya karena kematian sedang janda tersebut juga belum pernah mengadakan hubungan kelamin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidwina Dian Pratiwi
"Khonghucu sejak lama telah menjadi bagian dari kehidupan keimanan masyarakat Indonesia. Sebagian masyarakat etnis Tionghoa di Indonesia memeluknya. Dalam perkembangannya, Khonghucu mengalami berbagai hambatan. Di masa Orde Baru, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang membatasi perkembangan kebudayaan, kepercayaan dan agama yang dianut golonqan etnis Tionghoa serta berusaha mensosialisas ikan bahwa hanya ada lima agama (Islam, Katolik, Kristen, Budha dan Hindu) yang dianut dan diakui sehingga Khonghucu hanya dianggap sebagai kepercayaan, bukan agama. Pengakuan suatu agama erat kaitannya dengan hukum perkawinan yang berlaku. Dalam hal ini timbul masalah mengenai dasar keabsahan perkawinan agama Khonghucu dan bagaimana prakteknya di Kantor Catatan Sipil. Untuk menjawab masalah tersebut, skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan, dimana data yang diperoleh berasal dari bahan-bahan pustaka dan hasil wawancara. Status Khonghucu sebagai agama yang diakui sebenarnya telah jelas tercantum dalam UU No.1/PNPS/1965 yang menyatakan Khonghucu adalah salah satu agama yang dianut oleh penduduk Indonesia. Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974 menyebutkan bahwa perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan pada ayat (2) tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, bila perkawinan oleh pasangan beragama Khonghucu telah di lakukan sesuai ketentuan dan tata cara yang ditetapkan dalam agama Khonghucu serta telah dianggap sah, maka perkawinan tersebut harus pula diakui keabsahannya oleh negara dan dapat dicatat sesuai peraturan yang berlaku. Tetapi dalam prakteknya di Kantor Catatan Sipil, perkawinan agama Khonghucu di tolak untuk dicatat dengan alasan agama Khonghucu tidak diakui dan dibina oleh Departemen Agama. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jaminan kemerdekaan beragama dari negara bagi tiap-tiap penduduk."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21134
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S. Heru Sagita Wijaya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36413
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lyna
"Perkawinan merupakan suatu fase penting bagi setiap insan manusia di dunia selain kelahiran, pendewasaan dan kematian. Perkawinan sebagai suatu peristiwa hukum dan merupakan bagian dari hak asasi serta mempunyai arti yang penting bagi mereka yang menjalaninya. Pencatatan perkawinan merupakan bukti otentik dari peristiwa hukum tersebut, sehingga setiap perkawinan harus dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya serta tiap perkawinan dicatat. Saat ini agama dan kepercayaan yang dimaksud oleh pemerintah adalah Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Dasar agama KHONGHUCU di Indonesia adalah UU No.l/PNPS/1965 dan SE Mendagri No.477/74054 sudah dicabut. Putusan Kasasi Perkawinan KHONGHUCU hanya berlaku untuk Budi dan Lanny saja. Bagi pasangan umat KHONGHUCU lainnya, perkawinannya tidak dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil. UU No. 1 Tahun 1974 tidak menyebutkan agama apa saja, seharusnya perkawinan KHONGHUCU adalah sah. Penolakan pencatatan perkawinan merugikan pasangan KHONGHUCU, yang merasakan kerugian lebih besar adalah isteri dan anak. Mereka tidak mempunyai bukti atas perkawinannya, anak yang dilahirkan menjadi anak luar kawin, tidak ada harta bersama dan tidak ada hak dan kewajiban suami isteri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37735
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Misdalina
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Panitya Seminar PPCPII Puteri, 1959
346.016 SEM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yudianto Hadioetomo
"Pada pemerintahan Orde Baru, perkawinan berdasar agama Khonghucu tidak dapat didaftarkan di kantor catatan sipil. Agama Khonghucu juga tidak dapat dicatatkan sebagai agama yang sah di kartu tanda penduduk. Pada tahun 1995, ada sepasang suami istri yang menikah berdasar agama Khonghucu dan mendaftarkan perkawinannya di kantor catatan sipil Surabaya. Pendaftaran pernikahan tersebut ditolaj kantor catatan sipil Surabaya. Perkawinan mereka tetap berlangsung tanpa tercatat, dan membuahkan 3 orang anak.
Yang akan dibahas dalam tesisi ini adalah pencatatan perkawinan berdasarkan agama Khonghucu di kantor catatan sipil dan pencatatan Khonghucu sebagai agama di kartu tanda penduduk. Metode penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah kepustakaan. Data diolah dengan metode kualitatif. Hasil yang diperoleh adalah preskriptif evaluatif analitis.
Pada akhir penelitian penulis, dperoleh kesimpulan bahwa sejak 1 April 2006, Khonghucu telah diakui sebagai agama yang sah di Indonesia berdasar Undang-Undang Nomor 1/PNPS/ 1965 tentang agama dan Kepercayaan. Oleh karena itu, jaminan yang telah diberikan oleh Presiden menjadi kepastian yang selalu ada hingga masa mendatang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>