Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pande Putu Cemara
Abstrak :
ABSTRAK
Lembaga pengangkatan anak sudah sejak dulu dikenal oleh bangsa kita. Hampir diseluruh Indonesia nampak suatu adat kebiasaan mengenai anak angkat ini, Tetapi sampai S£ karang pengaturan perundang-undangan khusus mengenai pen£ angkatan anak secara tertulis belum ada, kecuali bagi war negara Indonesia keturunan Tionghoa yang dimuat dalam Stb. 1917 No.129.' Pengangkatan anak dikalangan warga negara In donesia asli pelaksanaannya masih didasarkan pada ketentu an-ketentuan hukum adat, agama dan kepercayaan dari pihak yang bersangkutan yang beraneka ragam bentuk, sifat dan akibat-akibatnya.

Keadaan ini- menunjukkan bahwa belum ada suatu pola penanganan yang umum serta kelembagaan yang dibutuhkan dan yang dapat berlaku secara nasional.

Pada dasrnya ada dua masalah pokok dalam pengangkat an anak di Indonesia, yaitu pertama masalah pemgangkatan anak didalam negeri ( Domestic adoption ) dan kedua mesa lah pengangkatan anak antar negara ( Intercountry adoption).

Mengingat ruang lingkup masalah pengangkatan anak sangat luas, didalam skripsi ini pembahasan masalah peng - angkatan anak dibatasi pada pengangkatan anak dalam negeri khususnya pengangkatan anak menurut hukum adat Bali,
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yogi Sumakto
Abstrak :
ABSTRAK
Telah diketahui bahwa sebelum UU No. 1 Tahun 1974 dilaksanakan di Bali, penyelesaian mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan orang Bali berlaku hukum Adat. Tetapi setelah diundangkannya UU No. 1 Tahun 1974 yang pelaksanaannya secara efektif dimulai pada tanggal 1 Oktober 1975, ketentuan-ketentuan hukum yang lebih dari satu yang menjadi ciri hukum perkawinan hendak dihapuskan. Masihkah terdapat lingkup laku bagi hukum perkawinan Adat orang Bali setelah mulai berlakunya UU No. 1 Tahun 1974. Hal itulah merupakan pertanyaan pokok yang diteliti dalam skripsi ini; karena pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 telah memperlihatkan permasalahan bagaimanakah memberi ternpat bagi berlakunya norma-norma hukum perkawinan yang hidup dalam masyarakat Bali. Mengingat pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Memperlihatkan kecenderungan membatasi dan bahkan menghapuskan hukum perkawinan Adat orang Bali sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat Bali. Bertolak dari keinginan untuk memperoleh pemahaman lebih jelas mengenai hukum perkawinan Adat yang benar-benar hidup dalam masyarakat Bali dengan berbagai implikasinya yang ditimbulkan oleh pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974; maka penelitian skripsi ini menekankan penggunaan metode pendekatan normatif-empiris. Metode penelitian ini dimaksudkan untuk dapat menemukan lebih jauh lagi bagaimanakah proses pelaksanaan dari UU No, 1 Tahun 1974 di Bali; ialah sejauh manakah faktor-faktor non-hukum mampu mempengaruhi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan pada masyarakat setempat dapat diungkapkan. Dengan demikian penelitian mengenai lingkup laku hukum perkawinan Adat orang Bali ini, selain mendalami naskah-naskah yang berkaitan dengan UU perkawinan juga penelitian ini ditekankan pada pendekatan socio legal research (non-doktriner) ialah dengan mengadakan penelitian lapangan sehingga didapatkan pandangan-pandangan permasalahan hukum dari perkembangan-perkembangan di dalam masyarakat.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mardani, 1970-
Abstrak :
On Islamic law in Indonesian legal system.
Depok: Rajawali Pers, 2018
297.145 98 MAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Aryono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kuneng Mulyadi
Jakarta: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Tua Rinkes
Abstrak :
ABSTRAK


Menurut sejarahnya lembaga fidusia muncul karena kebutuhan hukum masyarakat menghendaki berlakunya di dalam praktek. Lembaga jaminan yang muncul pada jaman Romawi ini dikenal di Indonesia dengan perantaraan Belanda melalui azas konkordansi. Namun demikian lembaga yang sudah sangat 1ama dikenal ini belum ada pengaturannya dalam undang-undang. Sampai pada akhirnya dipenghujung tahun 1985 diundangkan berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Walaupun undang-undang ini pada hakekatnya mengatur mengenai rumah susun, tetapi undang-undang ini mempunyai arti penting bagi lembaga fidusia karena dia memberikan definisi atau pengertian fidusia, serta di dalam pasal-pasalnya menyebutkan juga mengenai fidusia. Melalui undang-undang ini lembaga fidusia ditingkatkan keberlakuannya menjadi hukum positip di Indonesia, dimana sebelumnya hanya berdasarkan pada yurisprudensi saja. Di dalam undang-undang ini dapat pula ditemui beberapa kemajuan dari pada lembaga fidusia, seperti bouwcredit fiducia, dan fidusia dapat membebani hak pakai jika tanahnya hak pakai atas tanah negara, serta menghilangkan keragu-raguan menggunakan lembaga fidusia di dalam praktek. Sedangkan secara analogi sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang tersebut terdapat perbedaan baik mengenai sifat maupun obyek fidusia. Bagaimana praktek pelaksanaan fidusia akan diuraikan juga. Mengingat fidusia merupakan salah satu dari bermacam-macam lembaga jaminan, maka akan dijabarka secara sekilas mengenai pengertian, sifat, serta macam-macam jaminan pada umumnya.
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Arif Abdi
2001
T36175
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mhd. Rizki Rosadi
Abstrak :
Memorandum of Understanding (MoU) merupakan kontrak awal atau pra kontrak yang memuat keinginan awal para pihak. Dalam perkara antara PT. Gema Samudra (Tergugat I) dengan PT. Berkah Rejeki Makmur (Penggugat) terdapat perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Draft Memorandum of Understanding (MoU) dan para pihak telah menjalankan kerjasama tersebut. Namun, pada minggu ke tiga setelah kerjasama berjalan, Draft Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dibatalkan oleh salah satu pihak dan di sahkan oleh Majelis Hakim karena menurut Majelis Hakim Draft Memorandum of Understanding (MoU) tersebut masih berupa konsep sehingga belum mengikat seperti perjanjian dan dapat dibatalkan. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui kekuatan mengikat dari Draft Memorandum of Understanding (MoU) tersebut. Penelitian yang akan dilakukan oleh penulis dibuat dalam bentuk penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan yang dilakukan terhadap hukum positif di Indonesia. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah Draft Memorandum of Understanding (MoU) antara para pihak tersebut sudah mengikat meskipun masih berupa Draft Memorandum of Understanding (MoU). Hal tersebut karena berdasarkan Pasal 1343 KUHPerdata dan ditegaskan dengan doktrin Acceptance by Conduct yang menjelaskan bahwa kesepakatan sudah mengikat bagi para pihak dilihat dari maksud dan tindakan para pihak. Dimana dalam hal ini para pihak telah melakukan tindakan dan prestasi yaitu Penggugat telah mengantarkan BBM ke Tergugat I dan Tergugat I telah melakukan pembayaran.
Memorandum of Understanding (MoU) is an initial/pre contract that contains beginning conditions of each parties. In the case between PT. Gema Samudra (Defendant I) and PT. Berkah Rejeki Makmur (Plaintiff), there was a treaty of partnership written on Draft Memorandum of Understanding (MoU) and each parties were agreed on it. Nevertheless, on the third week of the ongoing patrtnership, the Draft Memorandum of Understanding (MoU) was cancelled by one of the party and was legalized by the Judge Assembly who, at the time, thought that the Draft Memorandum of Understanding (MoU) was merely a concept hence it had no legally binding and could still be cancelled. The purpose of this paper is to acknowledge the binding power of the Draft Memorandum of Understanding (MoU). The research that will be conducted by the writer is a normative judicial research or a literature study of the positive law in Indonesia. The conclusion of this paper is that the Draft Memorandum of Understanding (MoU) between the two parties has a binding power even though its form was still a Draft, based on Article No. 1343 KUHPerdata and confirmed by the doctrine of Acceptance by Conduct which explains that an agreement has enough legally binding on parties, viewed from the purpose and the action of the parties. As in for this case, both parties had done an action; the Plaintiff had delivered fuel to the Defendant I and Defendant I had done a payment.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S64533
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Juliastuti
Abstrak :
Arlikel ini membalias pandangan Association of the Southeast Asian Nations (ASEAN) terhadap masalah hak asasi manusia (HAM) yang semakin berkembang setelah perang dingin berakhir. Tindakan- tindakan ASEAN .selama ini merupakan bukti bahwa institusi kerjasama negara-negara Asia Tenggara ini pada dasarnya cukup memberikan perhatian terhadap nilai-nilai HAM. Beberapa tindakan tersebnt aniara lain: pembenlukan Kelompok Kerja untuk sebuah Mekanisme HAM ASEAN (Working Group for an ASEAN Human Rights Mechanism) pada 1996; pembentukan kelompok kerja nasional rnasalah HAM di Indonesia, Filipina, Thailand, Malaysia, dan mcnurut rencana segera disusul dengan pembentukan kelompok scrupa di negara-negara anggota lainnya; pembahasan mengenai pembentukan Komisi HAM ASBAN; pembentukan Icmbaga ad hoc ASEAN Troika dalam pertemuan informal Menteri Luar Negeri pada Juli 2000. Isu HAM dalam Hubungan International Wacana mengenai HAM dalam tata hubungan internasiunal biasanya identik dengan perkembangan peradaban yang terjadi di belahan bumi "Barat". Menyusul trauma terhadap kemungkinan berulangnya pcngingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan akibat Perang Dunia I dan II, pada tahun 1948 negara-negara yang tergabung dalam Pcrserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati suatu Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Right) yang mengikat seluruh negara-negara anggotanya. Meski mencantumkan hak-hak sipil dan politik. scrta hak-hak ckonomi, sosial dan budaya, Deklarasi Universal lentang HAM tidak dimaksudkan untuk rneneiptakan kewajihan yang mengikat negara-negara anggotanya seeara hukum. "Mengikat secara hukum" di sini membawa konsekuensi bahwa hak tersebut bukan hanya merupakan hukum positif yang harus dilaksanakan, namun juga adanya lembaga dan mekanisme tertenlu yang akan mengontrol pelaksanaannya.
2000
GJPI-1-Sept2000-43
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>