Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mourik, M. J. A. van
Abstrak :
membahas hukum warisan baru yang disahkan pada 1 Juni 1999 di Belanda.
Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, 1999
BLD 346.05 MOU n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnu Sardjono
Abstrak :
Seseorang itu mempunyai kebebasan dalam menentukan peruntukan harta kekayaannya kelak setelah ia meninggal dunia. Untuk mewujudkan maksud tersebut pemlik harta bisa membuat wasiat. Dalam membuat wasiat terdapat pembatasan baik menurut Hukum Islam maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. menurut Hukum Islam, wasiat itu tidak boleh lebih dari 1/3 bagian harta peninggalan, sedangkan menurut KUH Perdata wasiat itu tidak boleh melanggar legitiems portie para legitimaris. Disamping itu menurut Hukum Islam, wasiat dilaksanakan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris. Menurut KUH Perdata penerima wasiat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris, dengan demikian penerima wasiat mengikuti ketentuan seperti ahli waris lainnya (ahli waris menurut undang-undang) dalam masalah yang berkaitan dengan harta peninggalan. Dalam kaitannya dengan masalah wasiat ini, penulis meninjau pelaksanaan wasiat menurut Hukum Islam dalam praktek di Pengadilan Agama, sehubungan dengan peranan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya yang diajukan kepada instansi ini. Pengadilan Agama menjadikan al-Qur'an sebagai sumber hukum dan juga pedoman dalam memberikan fatwa perkara wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya disamping dua sumber Hukum Islam yang lain yakni Sunnah Ras'sul dan Ijtihad. Persoalan yang dihadapi ialah belum adanya kodifikasi Hukum Kewarisan dan kewenangan secara yuridis formal Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah-masalah kewarisan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H. Aberan
Abstrak :
ABSTRAK Untuk suatu masyarakat yang sedang membangun seperti halnya Indonesia, hukum senantiasa dikaitkan dengan upayaupaya untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik dari apa yang telah dicapai sebelumnya. Menghadapi kenyataan seperti ini peranan hukum semakin menjadi penting dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur penuh kedamaian dan kesejahteraan yang dalam istilah lain dikenal sebagai masyarakat madani. Sehubungan dengan hal ini maka fungsi hukum dalam pembangunan tidak hanya sekedar alat pengendalian sosial (social control) saja, melainkan lebih dari itu, yakni melakukan upaya untuk menggerakkan masyarakat agar berperilaku sesuai dengan cara-cara yang baik untuk mencapai suatu keadaan masyarakat sebagaimana yang kita cita-citakan. Khusus dalam lapangan hukum perdata telah banyak dilakukan penelitian dan hasilnya tersebar dalam berbagai publikasi yang dengan mudah dapat kita baca. Hasil - hasil tersebut tentunya banyak sumbangsihnya dalam penyusunan bidang hukum keperdataan. Namun demikian, khusus di bidang hukum perdata waris terutama yang menyangkut hukum kewarisan Islam, hasil penelitian yang ada masih terbatas untuk daerah-daerah tertentu dan hal ini tentunya belum mencerminkan secara keseluruhan. Dari hasil penelitian yang dilaksanakan di wilayah Kotamadya Banjarmasin dalam bidang pelaksanaan hukum kewarisan dapat dikatakan bahwa pada masyarakat ini hukum kewarisan yang diterapkan adalah hukum kewarisan Islam, hal ini tidak lain adalah sebagai implementasi rasa keberagamaan. Namun demikian dalam praktek kewarisannya masih terdapat adanya pengaruh dari hukum adat setempat, sehingga masih memungkinkan penyimpangan di sana-sini. Untuk tingkat kesadaran hukum, masyarakat muslim Kotamadya Banjarmasin dapat dikatakan cukup menyadari, namun hal ini masih memerlukan adanya upaya-upaya penyuluhan agar mereka dapat memahami dengan baik. Apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap golongan ada segolongan yang berangkat untuk memperdalam paham (pengertian) dalam urusan agama dan untuk memperingatkan kaumnya manakala mereka kembali (dari menuntut ilmu), mudah-mudahan mereka (kaumnya) berhati-hati (dapat menjaga batas-batas peringatan Allah). (Al Qur'an Surah: Al-Taubah, ayat 122) Pelajarilah Al Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah Faraid dan ajarkanlah kepada orang lain, sesungguhnya aku seseorang yang akan meninggal dan ilmu inipun akan sirna, sehingga akan menimbulkan fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang akan mereka terima), namun keduanya tidak mendapatkan orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. (Hadits Riwayat Daruquthni)
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gladys Benedicta
Abstrak :
Pariwisata budaya merupakan salah satu bentuk pariwisata yang selalu menampilkan keunikan dan keeksotisan suatu kebudayaan melalui warisan budaya yang disajikan dengan narasi indah yang melengkapinya. Sedangkan pariwisata kelam menawarkan sisi lain dari warisan budaya dengan mengekspos narasi yang kelam. Meskipun nampak berlawanan, pariwisata budaya dan pariwisata kelam memiliki hubungan yang tumpang tindih. Ada anggapan bahwa tidak semua pariwisata budaya memiliki sisi kelam, akan tetapi tetapi semua wisata kelam merupakan bagian dari pariwisata budaya. Di sisi lain juga muncul anggapan bahwa warisan budaya memiliki signifikansi yang berbeda bagi kelompok yang berbeda sehingga setiap warisan budaya pasti memiliki sisi kelamnya masing-masing. Pada tulisan ini saya akan menyajikan bibliografi beranotasi dari artikel-artikel yang terkait dengan pariwisata budaya dan pariwisata kelam dan mencoba melihat hubungan keduanya antara satu dengan yang lain dan keterkaitannya dengan kebudayaan yang mendasari pembentukan nilai narasi mengenai warisan tersebut. ......Cultural tourism is a form of tourism that always displays the uniqueness and exoticism of a culture through cultural heritage presented with a beautiful narrative that complements it. Meanwhile, dark tourism offers another side of cultural heritage by exposing dark narratives. Despite their apparent contradictions, they have an overlapping relationship. There is an assumption that not all cultural tourism has a dark side, but all dark tourism is part of cultural tourism. On the other hand, there is also an assumption that cultural heritage has different significance for different groups so that each cultural heritage must have its own dark side. In this paper I will present an annotated bibliography of articles related to dark tourism and tourism and examine the relationships between one another and their relationship with culture that underlies the formation of value and narrative of this heritage.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Ali Hasan
Jakarta: Bulan Bintang, 1981
297.432 ALI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Ali Hasan
Jakarta: Bulan Bintang, 1973
297.432 ALI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hasniah Hasan
Jakarta: Gitamedia Press, 2004
297.432 HAS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Syakroni
Jakarta: Pustaka Pelajar , 2007
346.05 SYA k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library