Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Angela Febeyanti
Abstrak :
Prinsip iktikad paling baik menjadi salah satu dasar utama yang membangun kepercayaan Penanggung dan Tertanggung dalam menutup suatu perjanjian asuransi. Para pihak wajib secara seimbang mengungkapkan segala fakta material dengan benar dan jujur agar terhindar pelanggaran Pasal 251 KUHD. Skripsi ini membahas mengenai, Pertama, bagaimana pelaksanaan prinsip iktikad paling baik pada Putusan Nomor 454/Pdt.G.2019/PN JKT.SEL akan memengaruhi penilaian Penanggung dalam memberikan klaim kepada Tertanggung; dan Kedua, terkait bagaimana Penanggung menelusuri prinsip iktikad paling baik yang telah dilaksanakan Tertanggung yang sudah meninggal. Metode penelitian ini merupakan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Tertanggung telah melaksanakan prinsip iktikad paling baik saat proses pengisian SPA sehingga tidak memengaruhi keseluruhan proses setelah proses yakni dari proses penghitungan tarif premi hingga penilaian penerimaan/penolakan klaim; (2) Penanggung, investigator atau loss adjuster, melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan prinsip iktikad paling baik oleh Tertanggung melalui metode pemeriksaan/investigasi pada kebenaran dan keselarasan antara fakta material saat proses underwriting dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Penanggung melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan UU Perasuransian, POJK 28/2022 dan POJK 73/2016, namun hasil penelusuran tidak mencerminkan kehati-hatian atas tidak terpenuhinya unsur kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan simpulan tersebut, penulis memberikan saran kepada para pihak untuk melaksanakan prinsip iktikad paling baik sejak sebelum penutupan perjanjian asuransi untuk terhindar dari konsekuensi pelanggaran Pasal 251 KUHD; dan perlunya pembuatan peraturan secara terpadu bagi jasa loss adjustor atau investigator dalam menelusuri kebenaran fakta material atas klaim asuransi. ......The principle of utmost good faith is the main basis which builds the trust of the Insurer and the Insured in closing an insurance agreement. The parties must equally disclose all material facts correctly and honestly in order to avoid violating Article 251 KUHD. This thesis discusses about, First, how is the implementation of the principle of utmost good faith in Verdict No. 454/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL that will affect the Insurer’s evaluation in providing claim to the Insured; Second, regarding on how the Insurer traces the principle of utmost good faith has been implemented by the deceased Insured. This research method is normative juridical through literature study and related laws and regulations. The conclusions of this research state that (1) the Insured has implemented the principle of utmost good faith during the SPA filling process, therefore it not affect the entire process after underwriting process, from calculating premium rates until assessing acceptance or rejection of claim; (2) the Insurer, investigator or loss adjuster, traces the implementation of the principle of utmost good faith by the Insured through the process of examination/investigation the truth and alignment between material facts during the underwriting process and actual facts found. The Insurer carries out duties and obligations based on Insurance Law, POJK 28/2022 and POJK 73/2016, however the results of the investigation do not reflect the caution because of unfulfillment the truth that can be accounted for. Based on these conclusions, the author advises the parties to implement the principle of utmost good faith since before closing an insurance agreement to avoid the consequences of violating Article 251 KUHD; and the need to make an integrated regulation for loss adjuster or investigator services in tracing the truth of material facts on insurance claim.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gabriela Josephine
Abstrak :
Reasuransi adalah jasa pertanggungan ulang bagi perusahaan asuransi sehingga perusahaan asuransi dapat mengalihkan risikonya kepada perusahaan reasuransi. Sama seperti usaha asuransi, tertanggung ulang wajib untuk memenuhi asas iktikad paling baik yang mana ia harus menyampaikan fakta material terkait dengan pengalihan risiko tersebut. Namun, yang menjadi permasalahan adalah terdapat beberapa perbedaan pemahaman terkait fakta seperti apa yang termasuk sebagai fakta material. Perbedaan pemahaman atas fakta material tersebut seringkali menyebabkan muncul dugaan pelanggaran asas iktikad paling baik. Permasalahan ini juga terjadi pada kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.589/ Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel antara PT Asuransi Umum Videi dengan PT Asuransi Bhakti Bayangkara. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas penerapan asas iktikad paling baik pada reasuransi. Selain itu, akan dibahas pemahaman terhadap fakta material untuk menilai bagaimana suatu fakta dapat dikatakan sebagai fakta material. Pada skripsi ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif sehingga penulis melakukan penelitian berdasarkan dengan bahan Pustaka. Setelah melakukan penelitian, penulis memperoleh kesimpulan bahwa fakta material adalah fakta yang berkaitan dan fakta yang telah terjadi sebelumnya yang mana fakta tersebut berkaitan dengan risiko atas objek pertanggungan atau bahkan memiliki potensi untuk meningkatkan risiko. ......Reinsurance is a service that involves reissuing insurance to insurance companies, allowing them to transfer their risks to reinsurance companies. Similar to insurance, the primary underwriter has a duty of utmost good faith to disclose material facts related to the transfer of risk. The challenge, however, arises from differing interpretations of what constitutes material facts. Differences in the understanding of these material facts often lead to suspicions of a breach of the principle of utmost good faith. This issue was also evident in the case of South Jakarta District Court Decision No. 589/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel between PT Asuransi Umum Videi and PT Asuransi Bhakti Bayangkara. Therefore, this thesis will examine the application of the principle of utmost good faith in reinsurance. In addition, it will address the understanding of material facts to assess how a fact can be considered material. The research method used in this thesis is the juridical-normative research method, which allows the author to conduct research based on literature. After conducting the research, the author concludes that material facts are those related to the insured object and events that have occurred in the past, which are related to the risk of the insured object or even have the potential to increase the risk.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library