Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Djaka Kusnandar
"ABSTRAK
Tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga
terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap dan jelas mengenai tindakan
kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Skripsi ini membahas mengenai
kelengkapan dan keakuratan pengisian informed consent tindakan medis berisiko
pasien rawat inap RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung periode bulan Desember
2010. Desain yang digunakan dalam skripsi ini deskriftif dengan pendekatan
kuantitatif. Data yang diambil adalah semua formulir informed consent pada
rekam medis pasien rawat inap yang dilakukan tindakan medis berisiko sebanyak
357 berkas.Hasil penelitian menunjukan bahwa proporsi kelengkapan pengisian
informed consent masih belum 100%.
Atas hasil ini disarankan kepada manajemen rumah sakit untuk memberikan
pembekalan kepada para dokter yang akan melaksanakan program spesialis,
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengisian informed consent,
memberikan insentif and desinsentif kepada para dokter residen, dokter spesialis
dan UPF berkaitan dengan hasil evaluasi.

ABSTRACT
Medical procedure is consent given by the patient or next of kin after a full and
clear explanation of the medical procedure to be performed on patients. This paper
discusses about the completeness and accuracy of filling the inpatients risk
medical procedure informed consent at RSUP Dr. Hasan sadikin Bandung period
from December 2010. Design used in this thesis with a descriptive quantitative
aproach. The data retrieved are all informed consent forms in about 357 medical
records of patient who performed the medical procedure. As a result of reseach
shows that the proportion of completeness of informed consent is still not filling
to 100%. For this result suggested to the hospital management to provide a
debriefing to the doctor who will carry out a specialist program, monitoring and
evaluation of nformed consent filling, provide reward and punishment to the
residents, specialist and departemen related to the evaluation results."
2011
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kannia Rifatulzia Maharsayoga
"Dalam menghadapi penyakit kronis, pasien dihadapkan pada penurunan kualitas hidup. Di sinilah perawatan paliatif dibutuhkan guna meningkatkan kualitas hidup pasien. Sebelum perawatan paliatif dapat dijalankan, diperlukan adanya persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan, yang disebut informed consent. Namun, terdapat tantangan dalam pelaksanaan yaitu terganggunya kapasitas pembuatan keputusan pasien dalam perawatan paliatif. Hal ini dapat mempengaruhi penentuan apakah pasien tersebut kompeten atau tidak untuk memberikan persetujuannya. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini membahas pengaturan dalam perawatan paliatif, tanggung jawab hukum dokter dan rumah sakit terhadap pelaksanaannya, serta analisis yuridis penerapan informed consent dalam perawatan paliatif di Rumah Sakit Kanker Dharmais. Hasil penelitian yang diperoleh ialah bahwa dokter bertanggung jawab dalam memastikan bahwa persetujuan diberikan oleh pasien yang kompeten, maka itu perlu dilakukan penilaian terhadap kompetensi pasien sebelum perawatan paliatif dijalankan.

In dealing with chronic disease, patients are faced with a decrease in quality of life. This is where palliative care is needed to improve the quality of life of patients. Before palliative care can be carried out, it is necessary to have an agreement given by the patient or their immediate family after receiving a full explanation of the medical procedure to be performed, called informed consent. However, there are challenges in its implementation, namely the impairment of decision-making capacity of patients in palliative care. This can affect the determination of whether the patient is competent or not to give their consent. By using the juridical-normative method, this study discusses the regulation of informed consent in palliative care, legal accountability of doctors and hospitals for its implementation, and a juridical analysis of the application of informed consent in palliative care in Dharmais Cancer Hospital. The result of this research is that doctors are responsible for ensuring that consent is given by competent patients, therefore it is necessary to assess the patients competency before palliative care is carried out.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fify Mulyani Fauzi
"Dalam hukum kedokteran, bila dokter akan melakukan suatu tindakan medik kepada pasiennya, diperlukan adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya setelah mendapat penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Persetujuan ini disebut informed consent yang diterjemahkan menjadi persetujuan tindakan medik. Pemberian persetujuan terhadap perlakuan yang akan diambil akan menjadi bukti sah bagi rumah sakit, dokter dan pasien. Dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul, maka sebaiknya pihak rumah sakit melakukan pengambilan persetujuan secara tertulis, dalam hal ini formulir. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kelengkapan pengisian formulir informed consent, dan faktor-faktor yang berhubungan dengan kelengkapan pengisian formulir tersebut di RSUD Tarakan Jakarta.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Cross Sectional Study. Penarikan sampel dilakukan secara random pada bulan Oktober sld Desember 1999. Dari hasil perhitungan didapatkan jumlah sampel 96,04 yang kemudian dibulatkan menjadi 100. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa dari 100 formulir informed consent yang diteliti, ternyata tidak ada formulir yang benar-benar lengkap seluruh pengisian variabelnya. Dari hasil uji T didapatkan bahwa ada hubungan antara kelengkapan pengisian dengan pengetahuan dokter tentang informed consent. Dan dari hasil uji Chi-kuadrat didapatkan bahwa ada hubungan antara kelengkapan pengisian formulir informed consent dengan pendidikan.

In medical law, if doctors supposed to a medical procedure to a patient, approval is needed from the patients or their family after obtaining explanation regarding a medical procedure to be performed on the patients. The approval is call informed consent, in translated become persetujuan tindakan medik. The approval towards the treatment to be taken will become a valid evidence for the hospitals, doctors and patients. In facing the arising possibilities, it is better that the hospital made a written approval, in this case is a form. This research is intended to appraise the completeness of informed consent form filling, and factors related to the completeness of the form filling in Tarakan District Hospital.
This research is a Cross Sectional Study. The sampling is done randomly from October to December 1999. From the calculation it is found the sample is 96.04 which is rounded into 100. From the results of the research it is found out that from 100 informed consent studied, turned out that there is no respondent that really complete the filling of the variables. From the T-test it is found out that there is correlation between completeness of filling and knowledge of doctors regarding the informed consent, Out of the Chi-square test results it is found out that there is correlation between completeness of filling of informed consent form and education.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2000
T1834
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Sabrina Riza
"Persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) merupakan pemberian informasi dari tenaga medis dan pemberian persetujuan dari pasien atas suatu tindakan kedokteran. Informed consent merupakan suatu keharusan yang wajib dipenuhi sebelum dilakukan suatu tindakan kedokteran dimana hal tersebut dapat menjadi suatu perlindungan hukum baik bagi dokter maupun bagi pasien. Informed consent juga harus dipenuhi dalam melakukan suatu perluasan tindakan kedokteran. Perluasan tindakan kedokteran sendiri merupakan perluasan atau tambahan tindakan dari suatu tindakan kedokteran yang telah sebelumnya disampaikan dan disetujui oleh pasien. Pada prakteknya di lapangan, masih terdapat kasus dimana pasien dan/atau keluarga pasien yang merasa dirugikan atas perluasan tindakan kedokteran yang dilakukan terhadap pasien. Permasalahan tersebut dapat dilihat dalam Putusan No. 609/Pdt/2021/PT SBY dimana pasien merasa dirugikan atas perluasan tindakan kedokteran yakni tindakan Total Abdominal Hysterectomy (“TAH”) (pengangkatan seluruh bagian rahin) yang merupakan perluasan atas tindakan cystectomy (pengangkatan kista) dan abdominal hysterectomy (pengangkatan rahim sebagian) yang berdasarkan keterangan pasien, perluasan tindakan tersebut tidak diinformasikan terhadap pasien. Hal tersebut dapat menjadikan perluasan tindakan medis atas pasien dalam kasus a quo menjadi tidak sah dikarenakan perluasan tindakan kedokteran bahkan dalam keadaan gawat sekalipun harus tetap disampaikan kepada pasien dan/atau keluarga pasien sebagai bagian dari pemenuhan hak pasien.

Informed consent is the provision of information by medical personnel and the patient's agreement to a medical procedure. Informed consent is a mandatory requirement before any medical procedure is performed, serving as legal protection for both the doctor and the patient. It must also be obtained on expansion of medical procedures. Medical procedure expansion refers to the extension or addition of a medical procedure previously informed and given consent by the patient. In practice, there are still cases where patients and/or their families feel aggrieved by the expansion of medical procedures performed on the patient. This issue can be seen in Verdict No. 609/Pdt/2021/PT SBY, where a patient felt aggrieved by the expansion of medical procedures, namely Total Abdominal Hysterectomy (“TAH”) (removal of the entire uterus), which was an extension on medical procedure of cystectomy (removal of cysts) and abdominal hysterectomy (partial removal of the uterus). According to the patient's statement, the expansion of the procedure was not informed to the patient. This renders the medical procedure expansion on the patient in this case could be considered as invalid because even in emergency situations, the expansion of medical procedures must still be communicated to the patient and/or their family as part of complying the patient's rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Delia Astrid Zahara
"Dalam pelaksanaan tindakan medis di rumah sakit, seringkali terjadi sengketa. Hal tersebut biasanya dipicu oleh adanya ketidaksesuaian antara hasil dari tindakan medis yang diberikan oleh pemberi pelayanan kesehatan dengan apa yang diharapkan oleh penerima pelayanan kesehatan, serta tidak adanya komunikasi yang baik antara pemberi dan penerima pelayanan kesehatan dalam proses pemberian informed consent sehingga risiko medis dan malaparaktik medis menjadi tidak dapat dibedakan dengan jelas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan deskriptif, Peneliti mencoba untuk memberikan gambaran umum mengenai kedudukan informed consent dan penerapan Doktrin Res Ipsa Loquitur dalam sengketa medis yang terjadi di rumah sakit berdasarkan Putusan No. 08/Pdt.G/2014/PN.KDR. dan No. 113 PK/Pid/2012. Pengaturan mengenai informed consent di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Pada Peraturan tersbut telah disebutkan bahwa resiko medis dari tindakan kedokteran terkait harus disampaikan sebelum pihak penerima pelayanan kesehatan memberikan persetujuan sehingga dapat dibedakan dengan jelas antara resiko medis dengan malapraktik medis.

Disputes frequently occur between the healthcare providers and recipients of healthcare services in execution of medical actions in hospitals. This is usually triggered by disagreement of the results of medical actions delivered by healthcare providers with what is expected by recipients of health services, and lack of good communication between providers and recipients of health services in the process of giving informed consent with the result that medical and medical malpractice risks become indistinguishable definitely. By using normative-juridical and descriptive research methods, the researcher attempts to provide a general description of the position of informed consent and the application of the Doctrine of Res Ipsa Loquitur in medical disputes that occur in hospitals based on Indonesian court ruling No. 08/Pdt.G/2014/PN.KDR. and No. 113 PK/Pid/ 2012. Regulations regarding informed consent in Indonesia have been regulated in Regulation of the Minister of Health No. 290 of year 2008 regarding Approval of Medical Measures. It has been stated in the aforementioned Regulation that the medical risks of related medical actions must be submitted before the recipient of the health service gives consent in order that it can be clearly distinguished between medical risk and medical malpractice.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019;
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imelda Appulembang
"ABSTRAK
Surgery is one of medical procedures that can be a stressor causing anxiety in patient. In Mamuju district hospital, informed consent is considered as medical procedure.This study was aimed to determine the influence of informed consent provision towards the level of anxiety in pre-operative patients at Mamuju District Public Hospital. The population in this study was pre-operative patients. Accidental sampling approach was applied to obtain a total of 32 samples. This quantitative study used quasi experimental design with a non-equivalent time sample design which was analysed using the Wilcoxon statistical test. The results showed that there was the effect of provision of informed consent on the level of anxiety in pre-operative patients at Mamuju District Public Hospital. Informed consent can reduce anxiety in pre-operative patient at Mamuju District Public Hospital."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
613 KESMAS 12:1 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2005
344.04 GUW r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Christina Satya Magdalena
"ABSTRAK
Penelitian ini membahas kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi di RSUD Koja Tahun 2018. Tujuan dari peneltian ini adalah untuk mendapatkan gambaran hasil analisis kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi. Jenis penelitian ini adalah mixed method dengan menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif. Penelitian kuantitatif dengan telaah dokumen formulir persetujuan tindakan operasi dan pengisian kuesioner oleh responden, penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam. Hasil penelitian didapatkan rata-rata kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi RSUD Koja sebesar 76,54%. Hal ini menunjukkan bahwa kelengkapan formulir persetujuan tindakan operasi belum sesuai dengan standar RSUD Koja sebesar 100%. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya perbedaan persepsi dalam pengisian formulir, kurangnya sosialisasi SPO, belum efektifnya pemberian umpan balik, belum ditetapkannya kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi sebagai standar kinerja individu, serta belum adanya sistem reward punishment. Hal tersebut dapat menjadi faktor yang mempengaruhi kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi di RSUD Koja.

ABSTRACT
This research discuss about the completeness of filling informed consent in surgical procedure at Koja District Hospital. The purpose of this research is to get illustration of analysis the completeness of filling informed cosent in surgical procedure. The design of this study uses mixed method which combine quantitative and qualitative. A quantitative method through document review informed consent forms through checklists and questionnaires for respondent, a qualitative method through in depth interviews. Result of this study shows that an average of completeness filling informed consent is about 76,54%. It shows that the completeness of filling informed consent has not convenient to the standard at Koja District Hospital which is about 100%. This study also reveals that there is different perception to filling informed consent, less socialization of Standard Operational Procedure, ineffectiveness of giving feedback, completeness of filling informed consent in surgical procedur has not set as standard performance of individu, the lack of reward punishment system which may be the factors contributing to completeness of filling informed consent forms in surgical procedure at Koja District Hospital."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
L. Ratna Kartika Wulan
"Pesatnya perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, mengakibatkan perubahan sistem penilaian masyarakat yang menuntut pelayanan kesehatan yang bermutu. Salah satu parameter untuk menentukan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah kelengkapan pengisian formulir Informed Consent. Indikator Informed Consent yang lengkap adalah kelengkapan pengisian tanda tangan Informed Consent oleh dokter dan keluarga pasien. RSU Karawang adalah rumah sakit kelas C dan rumah sakit pendukung industri kelas B, seyogyanya petugas yang menangani tindakan bedah menyelenggarakan pelayanan dengan baik.
Untuk mendapatkan gambaran faktor-faktor yang berhubungan dengan kelengkapan penandatanganan Informed Consent untuk tindakan bedah besar di RSU Karawang telah dilakukan penelitian cross sectional dengan telaah berkas formulir Informed Consent dari tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan tanggal 31 Desember 1997 secara retrospektif untuk memperoleh gambaran kelengkapan Informed Consent serta wawancara dengan dokter spesialis.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa didapatkan pengisian Informed Consent yang tidak lengkap sebesar 76,8% untuk jenis tindakan bedah besar di RSU Karawang. Hal ini disebabkan oleh karena tidak lengkapnya pengisian tanda tangan dokter (69%) dan pengisian tanda tangan keluarga pasien (23,2%). Karakteristik dokter yang berhubungan dengan kelengkapan Informed Consent adalah pendelegasian wewenang dengan beban kerja jumlah pasien yang ditangani operasi tiap bulan.
Perlu adanya peraturan tentang tata tertib Informed Consent di RSU Karawang yang dapat membantu penyelenggaraan kelengkapan Informed Consent. Penandatanganan Wormed Consent tidak boleh dilakukan pendelegasian oleh dokter ke perawat, Wormed Consent harus ditandatangani dokter dan keluarga pasien adalah bukti pertanggungjawaban hukum jika nantinya ada gugatan dari keluarga pasien.

Factors Correlated with Signature Completed of Informed Consent Form in Major Surgery, Karawang Hospital, January 1- December 31, 1997. Rapid advances in the medical science and technology and improvement in social economic conditions and education increase public awareness for high quality health care. Good health care quality in hospital is reflected by signature completed of Informed Consent form, Signature in Informed Consent form must be completed from physician and patient family. Karawang Hospital is a class C and hospital of industry support in class B, it should maintain in high completed Informed Consent.
To obtain overview correlating factors of signature completed of Wormed Consent to major surgery in Karawang hospital. A cross sectional retrospective study of the Informed Consent performed from January 1 through December 31, 1997. This effort is directed towards determining the correlation between signature completed of Informed Consent form and the characteristics of health personnel involved (physician).
It is concluded from study that about 76,8% Informed Consent form the signature not completed, majority of which (69%) is caused by physician and 23,2% by patient family. Characteristics of physician, correlated with completed of Informed Consent form is delegating with workload physician in surgery every month.
It is recommanded that there should be a rule of Informed Consent in Karawang Hospital can help Informed Consent completed. The signature of Informed Consent form don't delegated from physician to nurse. Informed Consent should be completed by physician and patient family , because Informed Consent is an evidence of legal accountability is tomorrow has plaintiff from patient family.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Samino
"Era globalisasi menuntut penyedia pelayanan kesehatan meningkatkan mutu pelayanannya. Pelayanan paripurna merupakan hak setiap individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Upaya peningkatan kesehatan diarahkan agar memberi manfaat sebesar-besamya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Salah satu indikator pelayanan bermutu terpenuhinya pelaksanaan informed consent sesuai dengan hukum. Perjan RS CM merupakan RS rujukan nasional, pelaksanaan informed consent harus lebih balk dibandingkan dengan RS setingkat lainnya, namun sampai saat ini belum diketahui sejauh mana pelaksanaannya.
Penelitian dilakukan di IRNA A (lantai I kid, III kanan-kiri, dan IV kanan) Perjan RSCM, Jakarta pada Juni - Agustus 2003. Desain penelitian, kualitatif deskriptif yang bersifat eksploratif dengan pendekatan sistem. Informannya : pasien (7), perawat (8), dokter (4), dan pengkajian dokumen informed consent (60). Pengumpulan data melalui wawancara mendalam, focus group discussion, observasi, kuesioner (pertanyaan terbuka - khusus dokter), dan pengkajian dokumen. Tujuannya untuk mengetahui pelaksanaan informed consent yang memenuhi aspek hukum.
Penelitian menemukan bahwa (a). pengetahuan pasien/keluarganya mengenai hak dan kewajiban cukup bagus, walaupun saat masuk di RS tidak pemah diberi penjelasan, (b). pengetahuan perawat dan dokter mengenai peraturan per-uu-an yang mengatur informed consent masih rendah, (c). pemahaman pasien/ keluarganya mengenai informed consent dan dokumennya cukup bagus, (d). pemahaman perawat mengenai informed consent dan dokumennya cukup bagus, (e). peranan perawat dalam pelaksanaan informed consent sebagai saksi dan advokasi, (f). pemahaman dokter mengenai informed consent dan dokumennya cukup bagus, (g). informasi medis yang diberikan oleh dokter ke pasien/keluarganya pada umumnya mencakup : penyakit yang diderita pasien, rencana tindakan, dan efek samping, (h). pelaksanaan informed consent di Perjan RSCM belum sesuai dengan peratum per-uu-an yang berlaku (hukum), dan (i). enam puluh (60) dokumen yang dilakukan pengkajian tidak ada satu pun yang kolomnya terisi dengan lengkap, sehingga tidak ada yang memenuhi aspek hukum.
Ada beberapa kelemahan dalam formulir informed consent, yaitu informasinya tidak tertulis sehingga mengakibatkan ketidak-jelasan informasi medis dan lemah sebagai alat bukti, pasien kurang memahami, untuk itu perlu dilakukan perbaikan, sehingga informasinya dapat diuraikan dalam formulir tersebut dan dijelaskan secara lisan. Hambatan pelaksanaan informed consent, tidak ada SOP, pemahaman pelaksana informed consent belum maksimal, rendah pengetahuan pelaksana tentang hukum informed consent, dan informasi disampaikan secara lisan.
Implikasi dari temuan ini pentingnya pembuatan SOP informed consent dan pelaksanaannya selalu dievaluasi secara berkala untuk mengetahui keberhasilan dan kelemahannya, sehingga pelaksanaan informed consent yang memenuhi aspek hukum dapat diwujudkan.
Daftar pustaka : 66 (1982 -2003)

The Implementation of Informed Consent a Legal Aspect Point of View in IRNA A Perjan RS dr. Cipto Mangunkusumo, 2003In the globalization era, the expectation of health care service from the caregiver is high. The comprehensive care is a right for every human being, family and for the community. The effort in improving health care service is aimed of the highest advantage for community welfare on enhancing people health status. One of the indicators of the good health care is the accomplishment of informed consent on every patient. The national top referral Cipto Mangunkusumo hospital, suppose has already implemented the informed consent comparing to the other hospital in Indonesia, but still, it has not been discover what has been implemented.
This study is going to explore the implementation of informed consent on certain installation IRNA A (l' floor, 3`11 floor, & 4t' floor) during June - August 2003. The methodology of this study is descriptive explorative using qualitative approach. The data resource are 7 patients, 8 nurses, 4 doctors and 60 informed consent documentation. Data collection using in depth interview, focus group discussion, observation, questioner and assessing the document. The aim of this study is to look at the implementation of informed consent as legal aspect.
This study found that (a) the patient & family knowledge about informed consent are fairly good, although they do not get the information when they admitted to the hospital, (b) the knowledge of the nurses & the doctors on informed consent as an legal aspect are fairly poor, (c) patient & family perception on informed consent are fairly good, (d) nurses perception on informed consent are fairly good, (e) Nurse role on informed consent is as witness & advocate (t) doctors perception on informed consent are fairly good, (g) the information that usually inform to the patient are the medical diagnosis, the medical therapy and the side effect of the treatment (h) The informed consent on the Cipto Hospital are not well implemented and (i) sixty document of informed consent that had assessed are not well completed.
There are some weaknesses on the informed consent form in this hospital, which are most of the information are not clearly written, that cause uncertain information and it is not powerful as a legal aspect, the patients are not well informed and need improvement. The constrain of implementing the informed consent are there is no standard, the perception of the caregiver are not sufficient and most of the information are verbally informed.
The implication of this research suggest that hospital need to have standard to implement informed consent, it should be evaluated periodically that could improve the implement of informed consent,
References ; 66 (1982-2003)
"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T 7754
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library