Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wilyanto
"Salah satu tanda bukti yang menyatakan seseorang sebagai ahli waris adalah Surat Keterangan Hak Mewaris. Surat Keterangan Hak Mewaris diperlukan oleh ahli waris untuk melakukan administrasi peralihan hak atas harta kekayaan pewaris kepada ahli waris. Salah satu pihak yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan Hak Mewaris adalah Notaris (vide Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juncto Pasal 111 ayat (l)c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997). Pada prakteknya, Surat Keterangan Hak Mewaris yang dikeluarkan oleh Notaris dapat berbentuk akta otentik atau akta di
bawah tangan. Permasalahannya adalah bagaimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris dan Surat Keterangan Hak Mewaris dalam bentuk apa yang cocok untuk diterapkan dalam praktek Notariat? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian Hukum Normatif Yuridis dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Tanggung jawab Notaris dalam membuat Surat Keterangan Hak Mewaris didasarkan pada 3 (tiga) hal, yaitu tanggung jawab secara Undang-Undang Jabatan Notaris, tanggung jawab secara Hukum Pidana dan tanggung jawab secara Hukum Perdata. Tanggung jawab Notaris dalam membuat Surat Keterangan Hak Mewaris juga ada batasannya. Penghadap atau ahli waris yang beritikad buruk, misalnya mengecoh Notaris sehingga ada kesalahan dalam Surat Keterangan Hak Mewaris, harus bertanggung jawab atas itikad buruknya tersebut. Masing-masing bentuk dari Surat Keterangan Hak Mewaris mempunyai kekurangan dan kelebihan. Setelah penulis menganalisa kekurangan dan kelebihan masing-masing bentuk maka penulis berkesimpulan bahwa Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan lebih baik untuk diterapkan dalam praktek Notariat

One of proof that shows someone as the heir is Identification Paper for Inheriting
Legacy. Identification Paper for Inheriting Legacy is needed by heir to do the
transfer administration for owning a dead person’s legacy. One of institutions that is
competent to make a Identification Paper for Inheriting Legacy is Notary (look
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juncto Pasal 111 ayat (l)c angka 4
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997). Identification Paper for Inheriting Legacy can be made in the form as
an authentic paper or as an underhanded paper. The problems are how is the Notary’s
responsibility of making Identification Paper for Inheriting Legacy? What is the
better form of an Identification Paper for Inheriting Legacy? To answer the
problems, author uses Juridical Law Normative research method that use data
collecting tool as document study. Notary responsibility of making Identification
Paper for Inheriting Legacy is based by 3 (three) rules, that are responsible to
Undang-Undang Jabatan Notaris, responsible to Hukum Pidana and responsible to
Hukum Perdata. Notary responsibility of making Identification Paper for Inheriting
Legacy can also be limited, heir who has a bad intentions, for example, deceiving
Notary, so there is a mistake in a Identification Paper for Inheriting Legacy, has to
responsible for his bad intentions. Each forms of an Identification Paper for
Inheriting Legacy has several advantages and disadvantages. After analyzing, author
gets the conclusion that Identification Paper for Inheriting Legacy in an underhanded
paper form is better to be applied.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37000
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adhitya Riefkasari Putri
"Setelah Pewaris meninggal dunia, harta yang dimilikinya beralih secara otomatis kepada ahli warisnya. Ahli waris yang berhak untuk mewaris adalah keluarga sedarah. Meskipun telah dinyatakan pada undang-undang bahwa ahli waris yang sah dari pewarislah yang dapat mewaris, nyatanya masih terdapat juga kasus mengenai penguasaan atas harta warisan oleh pihak lain yang bukan ahli waris. Atas dasar tersebut ahli waris pada kasus Putusan No. 24/Pdt.G/2011/Pn.Lmj, mengajukan gugatan mengenai penguasaan harta warisan yang berupa tanah. Pokok permasalahan yang diangkat adalah mengenai pengaturan hukum waris secara umum, dan penerapan pasal 833 dan 834 KUHPerdata pada kasus diatas, serta apakah sudah tepat putusan yang diberikan majelis hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif berupa penelitian bahan pustaka, dan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa hanyalah ahli waris dari pewaris yang sah yang berhak untuk menguasai dari harta warisan yang diturunkan oleh pewaris, serta atas penguasaan harta warisan oleh pihak ketiga dan segala peralihan hak yang dilakukan olehnya adalah batal demi hukum. Maka agar tidak terjadi kasus yang demikian, dapat dicapai salah satunya dengan memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat lebih mengerti mengenai hukum waris, dan juga kerjasama antara para ahli waris untuk melindungi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimilikinya yang dimiliknya.

After the death of the Inheritor, his property left will be automatically transferred to his legal heir. The heirs entitled to the property of inheritance include immediate family members of the inheritors. Even though the law defines that only the legal heirs are entitled to the property, there are cases as to the controll of inheritance property by other parties who are not heirs. On account to this, the heirs to the Decision No. 24/Pdt.G/2011/Pn.Lmj may file claim for the object, which is land, against inheritance to other persons. The subject matter raised is the administration of inheritance law general and the enforcement of Article 833 and 834 Civil Code on the above case and whether the decision passed by the panel of judges correct. This study applied normative method which include literature study where secondary data were employed. The study concluded that only the legal heirs to the legal inheritor are entitled to acquire the property of the inheritor and all control, possession and transfer of inhertitance property by any third party shall be null and void. In order to prevent such a case, legal counseling will be one of effective approaches to provide better understanding of inheritance law and cooperation among the heirs to protect their rights and to fulfill their obligations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57086
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library