Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rafiqa Quarrata A`Yun
Abstrak :
Masalah-masalah mengenai keterangan akan rentan muncul di masa mendatang sebagai dampak dari perkembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan itu berdampak pada kualitas metode kejahatan, sehingga harus diimbangi dengan kualitas dan metode pembuktian yang memerlukan pengetahuan dan keahlian. Ahli yang memberi keterangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana idealnya memiliki kualifikasi yang layak dan sikap obyektif. Tesis ini membahas bagaimana kualifikasi ahli untuk dapat memberikan keterangan dalam pemeriksaan perkara pidana serta bagaimana hakim dan penegak hukum lainnya mempertimbangkan obyektivitas ahli. Penelitian ini berbentuk deskriptif analitis dengan menggunakan metode kepustakaan dan wawancara mendalam dengan narasumber. Peneliti menggunakan data sekunder dengan alat pengumpul data berupa studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara terhadap hakim, penuntut umum, pengacara, dan ahli hukum pidana. Pada umumnya kualifikasi ahli ditentukan berdasarkan pendidikan formal, rentang waktu pengalaman ahli, serta relevansi keahliannya dengan perkara. KUHAP tidak membatasi ilmu pengetahuan yang diperlukan, sehingga prinsip keterangan ahli hukum pidana dapat juga menjadi alat bukti. Prinsip ius curia novit tidak seharusnya ditafsirkan secara kaku dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menolak ahli hukum pidana. Dalam meminta keterangan ahli, penegak hukum seharusnya memperhitungan obyektivitas ahli. Meskipun keberpihakan ahli merupakan hal yang wajar karena kehadiran ahli tidak bisa dilepaskan dari tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh ahli maupun pihak yang menghadirkannya, namun hal itu dapat menjadi suatu masalah dalam upaya mendapatkan kebenaran materiil. Hal itu disebabkan karena keterangan ahli dapat menjadi alat bukti yang dapat menghukum atau membebaskan seseorang. Seorang ahli seharusnya memiliki sikap obyektif berupa konsistensi dan netralitas pendapat dengan berpegang pada argumen ilmiah sebagaimana yang diyakini ahli tersebut, bukan karena pengaruh dari pihak yang menghadirkannya.
The expert testimony is a potential problem in the future because of the impact of the advancement of science and technology. These advancements have an impact on the quality of the crime method, so it must be balanced with improving the quality and method of evidence evaluation that requires knowledge and expertise. Experts who provide testimony for the criminal case investigation should ideally have the proper qualifications and objective in stating the testimony. This research answers the question of how the qualification of experts who give testimony in a criminal case investigation and how the judges consider the expert objectivity. This research is descriptive analytic using normative juridical literature and empiric data. This research uses the primary data through guided in-depth interview to the judges, public prosecutors, lawyers, and criminal law expert. This research also use secondary data collected from literature and mass media reviews. In general, expert qualifications are determined based on formal education, professional experiences, and the relevance of his expertise with the case. The Criminal Procedure Code (KUHAP) does not restrict the necessary knowledge, so that the expert testimony about criminal law can also become evidence. The principle of ius curia novit should not be interpreted strictly and should not be a reason for rejecting criminal law expert. In asking the expert for a testimony, law enforcers should take the expert objectivity as a consideration. Although expert's partiality is a fair matter, the presence of an expert cannot be separated from the goals to be achieved by both parties who are summoning the expert, but it would become a problem in an effort to obtain the material truth. That is because expert testimony is one of the evidence that can punish or liberate someone. A testimony stated by an expert should be neutral and objective. This objectivity should be based on scientific arguments which are believed by the experts, not based on the interests of the party who summoned him/her.
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27961
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rafiqa Qurrata A’yun
Abstrak :
The expert testimony is a potential problem in the future due to the impact of the advancement of science and technology. This paper examines the place of expert witness to be considered as one of the evidence in criminal case investigation and criminal court. It is argued that expert qualifications should be determined based on formal education, professional experiences, and the relevance of his expertise with the case. The Criminal Procedure Code (KUHAP) does not restrict the necessary knowledge, so that the expert testimony about criminal law can also become evidence. However, as one of the evidence that can punish or relieve someone,a testimony stated by an expert should be neutral and objective. This study is descriptive analytic using normative juridical literature and empirical data. It also uses the primary data through guided in-depth interview to the judges, public prosecutors, lawyers, and criminal law experts.

Kesaksian ahli akan menjadi persoalan di masa mendatang karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tulisan ini membahas mengenai posisi saksi ahli yang dipertimbangkan sebagai salah satu bukti yang digunakan dalam penyelidikan kasus pidana dan peradilan pidana. Tulisan ini berargumentasi bahwa kualifikasi ahli harus ditentukan berdasarkan pendidikan formal, pengelaman profesional, dan relevansi keahlian terhadap kasus yang ditangani. Karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi pengetahuan yang diperlukan, maka kesaksian ahli mengenai hukum pidana juga dapat dipandang sebagai bukti. Akan tetapi, sebagai salah satu bukti hukum yang dapat digunakan untuk menghukum atau membebaskan seorang terdakwa, kesaksian harus berdasarkan argument ilmiah. Studi ini adalah analisis deskriptif menggunakan literatur hukum normatif dan data empirik. Selain itu, studi ini juga menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam yang terstruktur kepada para hakim, jaksa, pengacara, dan ahli hukum.
University of Indonesia, Faculty of Law, 2014
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library