Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Situmeang, John
"Tulisan ini membahas isu keadilan. Keadilan membawa manfaat dan nikmat bagi masyarakat dan manusia pada umumnya. Sebaliknya ketidak-adilan bahwa kesangsaraan dan permusuhan. Semula dikenali empat penyebab ketidak-adilan yaitu scarcity of resources, egoisme yang berlebihan, conflict of interest, dan oppression."
Jakarta: The Ary Suta Center, 2023
330 ASCSM 63 (2023)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ridha Ahida
"Masyarakat majemuk terdiri dari beragam kelompok kultural, yang memiliki nilai dan praktek kultural yang berbeda-beda. Setiap kelompok kultural menuntut agar seluruh interes mereka diakomodasi dan diproteksi keberadaannya dalam masyarakat. Mereka juga menuntut untuk dikompensasi atas segala tindakan diskriminasi dan ketidakadilan yang telah diderita karena keanggotaan kultural mereka. Persoalan keadilan pada masyarakat majemuk inilah yang coba dilihat dari perspektif John Rawls dan Will Kymlicka, dalam satu bentuk wacana multikulturalisme. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif interpretatif dan reflektif filosofis.
Suatu masyarakat dapat menjadi masyarakat majemuk karena faktor dari dalam dan faktor dari luar. Keberagaman kelompok kultural seperti etnik, ras, agama dan gender sering menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketidakpuasan timbul dari pola relasi di antara kelompok-kelompok kultural, yang cenderung ditentukan oleh kelompok kultur mayoritas dan penguasa, seperti asimilasi dan integrasi. Untuk itu, kelompok-kelompok kultur minoritas menuntut agar pemerintah memperhatikan kondisikondisi spesifik mereka yang berbeda-beda, agar diakomodasi, diproteksi dan dikompensasi atas ketidakadilan-ketidakadilan yang diderita karena identitas kultural mereka. Mereka menuntut hak kultural yang dapat terkait langsung dengan praktek kultural atau secara tidak langsung, yang diberikan karena keanggotaan kultural yang dimiliki. Inilah yang menjadi cita-cita multikulturalisme, yaitu bagaimana menyikapi perbedaan-perbedaan yang ada secara setara dalam satu bentuk masyarakat multikultural.
John Rawls mengemukakan konsep keadilannya sebagai satu konsep yang netral kultur. Menurut Rawls, untuk mewujudkan satu masyarakat yang teratur, maka prinsip-prinsip keadilan yang dilaksanakan harus bersifat fair. Prinsip keadilan tersebut harus menguntungkan setiap orang dan berdasarkan kesepakatan dari semua orang. Untuk itu, Rawls mengandaikan satu posisi asali, ditandai dengan kebebasan, kesamaan dan rasionalitas orang-orang yang ada di dalamnya diselubungi oleh satu ketidaktahuan terhadap hal-hal spesifik, kecuali hak-hak yang bersifat umum. Dengan demikian mereka dapat berpikir secara objektif, berpikir untuk keuntungan semua orang, untuk kebebasan dan kesamaan di antara semua pihak dalam masyarakat. Dengan prinsip egalitariannya, Rawls sangat menginginkan kesamaan di antara individu-individu, namun ia tidak menutup kemungkinan adanya ketidaksamaan-ketidaksamaan. Untuk itu ia menyikapinya dengan strategi maksimum, di mana ketidaksamaan terutama harus menguntungkan pihak yang paling tidak beruntung, tanpa merugikan pihak yang sudah beruntung dan semua posisi dan jabatan terbuka untuk semua orang.
Will Kymlicka mengatakan bahwa individu adalah pelaku otonom dan untuk mewujudkan otonomi pada individu harus dijamin keberadaan kelompok kulturalnya. Kultur sangat berpengaruh terhadap konteks pilihan yang tersedia bagi individu dalam bertindak, dan individu bukan suatu keberadaan yang terasing tapi memiliki ketertanaman pada kelompok kulturnya. Untuk menjamin keberadaan kelompok-kelompok kultural pada masyarakat multikultural, maka setiap kelompok kultural berhak mendapat hak-hak kultural seperti hak pemerintahan sendiri, hak polietnis dan hak perwakilan khusus.
Dilihat dari perspektif Rawls tampak bahwa ketidaksamaan-ketidaksamaan di antara orang-orang, di antara kelompok-kelompok kultural, harus disikapi dengan melakukan redistribusi nilai-nilai sosial yang terutama menguntungkan kelompokkelompok kultural yang telah tidak diuntungkan sebelumnya, tanpa merugikan kelompok kultural yang telah beruntung. Konsep keadilan Rawls sangat relevan untuk diterapkan pada ketidaksamaan-ketidaksamaan di bidang sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh keanggotaan kultural. Sementara, konsep keadilan Kymlicka bertujuan untuk memberikan kekuatan politik kepada kelompok-kelompok kultur minoritas agar mereka dapat mengatur dan menyuarakan sendiri interes-interes kelompoknya ke wilayah publik. Konsep keadiian Rawls dan Kymlicka juga relevan digunakan dalam menyikapi keberadaan dari keberagaman kelompok kultural di Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2005
D548
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Wadyo Pandapotan
"Artikel yang berjudul 'Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam Pandangan Theory of Justice John Rawls' ini pertama-tama akan memaparkan kondisi perekonomian negara kita (Republik Indonesia) dalam analisis pakar-pakar ekonomi dan pandangan pemerintah terhadap situasi ekonomi yang sedang berjalan. Selanjutnya akan diuraikan rumusan kebijakan kredit usaha rakyat sebagai kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi angka ketimpangan ekonomi atau ketimpangan pendapatan dengan pemberian dana usaha kepada UMKM melalui program KUR. Kemudian dipaparkan prinsip umum keadilan John Rawls terkait pareto optimality yang ketika di tingkat praksisnya berlaku keadilan distributif di mana masing-masing aktor akan memperoleh sesuai dengan kontribusinya dalam pasar."
Jakarta: Reformed Center for Religion and Society (RCRS), Pusat Pengkajian Reformed bagi Agama dan Masyarakat, 2018
200 SODE 5:1 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Naufaludin Ismail
"Skripsi ini membahas bagaimana Janet Radcliffe Richards menghadirkan kritik terhadap teori keadilan John Rawls yang selama ini dianggap paling mumpuni untuk menciptakan keadilan sosial di masyarakat. Richards mengagas sebuah teori Keadilan Seksual sebagai usaha untuk mewujudkan keadilan bagi perempuan dengan dua tujuan utama yaitu, menghilangkan ketidakadilan berbasis seks sekaligus sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak seksual perempuan seperti kontrasepsi, aborsi, hak-hak maternitas dan pengasuhan anak. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi nyata dari teori Keadilan Seksual milik Richards ternyata dapat diterapkan dikehidupan bermasyarakat agar keadilan untuk perempuan dapat terwujud dan setara dengan laki-laki.

This undergraduate thesis describes how is Janet Radcliffe Richards presenting critique towards John Rawlss Theory of Justice which have been considered as the most prominent theory to create social justice within society. Richards create her own version of justice and called it Sexual Justice. Her idea of justice has two primary aims. First, her idea about justice is about to eliminate sex based injustice and the second aim is for womens fullfillment of sexual rights such as contraception, abortion, maternity rights and child bearing. This research is qualitative descriptive interpretive. The result of this research shows that the implementation of Sexual Justice theory by Richards can be applied for the purpose of just situation for women in the in the society and equality between men and women is not illusion anymore.Key Words Janet Radcliffe Richards, John Rawls, Feminism, Social Justice, Sexual Justice.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2016
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nelson Edowardo Aprillian
"Permasalahan ketimpangan ekonomi telah menyebabkan krisis yang sangat mendalam bagi rakyat Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Credit Suisse, diketahui bahwa 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 49.3 persen kekayaan nasional. Sebagai salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan ketimpangan tersebut, pemerintah Indonesia dapat menerapkan kebijakan berbasis Universal Basic Income (UBI) untuk kalangan masyarakat miskin. Dengan diterapkannya kebijakan berbasis UBI untuk kalangan masyarakat miskin, maka diharapkan akan terjadi peningkatan produktivitas masyarakat secara keseluruhan sehingga akan menurunkan angka ketimpangan ekonomi. Kendati demikian, pertama kita harus menjawab suatu permasalahan filosofis penting terkait apakah kebijakan berbasis UBI tersebut pada hakikatnya memanglah bersifat adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk melakukan suatu penelitian filosofis dengan menggunakan metode analisis deskriptif terhadap kemungkinan penerapan kebijakan berbasis Universal Basic Income (UBI) di Indonesia yang dilandaskan pada teori keadilan Rawls. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa penerapan kebijakan berbasis Universal Basic Income (UBI) pada hakikatnya sudah bersifat adil karena mewujudkan kesetaraan kesempatan dan keadilan sosial lewat pemberian manfaat UBI.

The problem of economic inequality has caused a very deep crisis for the Indonesian people. Based on a survey conducted by Credit Suisse, it is known that the richest 1 percent in Indonesia controls 49.3 percent of national wealth. As one of the efforts to overcome the problem of inequality, the Indonesian government can implement policies based on Universal Basic Income (UBI) for the poor. With the implementation of UBI-based policies for the poor, it is hoped that there will be an increase in the productivity of society as a whole so that it will reduce economic inequality. Nevertheless, first we have to answer an important philosophical issue related to whether the UBI-based policy is in essence fair for all Indonesian people. Therefore, this study aims to carry out a philosophical research using descriptive analysis methods on the possibility of implementing Universal Basic Income (UBI)-based policies in Indonesia which are based on Rawls's theory of justice. From the results of the analysis, it was found that the implementation of policies based on Universal Basic Income (UBI) was essentially fair because it created equality of opportunity and social justice by providing UBI benefits."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2023
16-23-75998900
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Bur Rasuanto
"Tema kajian disertasi ini adalah keadilan sosial, khususnya dua teori yang dikembangkan oleh John Rawls dan Jurgen Habermas. Keadilan sosial merupakan pokok bahasan fisafat politik atau moralitas politik, yaitu bagian dari filsafat praktis yang mengkaji dimensi moral yang mengendalikan tindakan-tindakan politik. Konsep keadilan sosial berkenaan dengan prinsip mengatur pembagian beban dan nikmat dari suatu kerjasama sosial yang termanifestasi dalam lembaga yang disebut negara.
Penulisan disertasi ini dilatari kegelisahan lama yang diaktualkan oleh peristiwa historis luar biasa dan membawa pengaruh fundamental terhadap konstelasi dunia. Di bulan Agustus 1991 berjuta-juta orang di seluruh dunia termasuk kita di Indonesia menyaksikan dengan takjub runtuhnya negara Uni Soviet, satu dari dua negara adikuasa dunia. Sukar dipercaya bahwa negara berlandaskan ideologi tunggal Marxisme-Leninisme yang diklaim pendukungnya sebagai ideologi emansipatif dan universal, dengan organisasinya yang solid dan dikendalikan suatu kekuasaan pusat yang amat kuat dan canggih, secara dramatis mengalami disintragrasi, lenyap dari peta, tercerai-berai menjadi sekitar selusin negara baru berdiri sendiri-sendiri.
Peristiwa itu merupakan klimaks dari proses runtuhnya kekuasaan komunisme di Eropa Timur yang sepanjang sekitar 3/4 abad 20 sempat menguasai separuh dunia Keruntuhan kekuasaan komunisme itu sudah dimulai dari Polandia, Hongaria, Bulgaria, Jerman Timur, Cekoslovakia, Rumania hingga ke Yugoslavia. Keruntuhan itu diikuti disintegrasi negara Yugoslavia yang pecah berkeping-keping dengan masing-masing negara bagian berdiri sendiri, dan Cekoslovakia yang menjadi dua negara Ceko dan Slovakia. Sebaliknya Republik Demokrasi Jerman berintegrasi ke dalam Republik Federal Jerman sehingga dua Jerman yang ideologinya antagonistik kembali menjadi satu Jerman.
Bagi rezim-rezim otoriter dan para pendukungnya terjadinya drama sejarah itu ditekankan sebagai akibat dari gerakan glasnost (keterbukaan politik) dan prestroika (restrukturisasi ekonomi), gerakan reformasi yang dicetuskan Perdana Menteri Michael Gorbachev sejak ia memegang tampuk kekuasaan di Kremlin Maret 1985. Gerakan tersebut ditunjuk sebagai bukti betapa berbahayanya gagasan kebebasan dan demokrasi bagi kesatuan dan keselamatan bangsa, dan dijadikan alasan memperketat kontrol terhadap rakyat dan makin represif.
Tapi bagi para tokoh politik Barat dan pemikir liberal kejadian itu ditanggapi sebagai kemenangan Barat dalam Perang Dingin, bukti keunggulan faham demokrasi liberal atas demokrasi rakyat, keberhasilan sistem ekonomi pasar kapitalisme atas sistem ekonomi terpimpin sosialisme. Banyak di antaranya yang tanpa ragu menyimpulkan bahwa kini liberalisme telah menjadi ideologi tunggal dunia. Pernyataan The End of the Cold War Presiden George Bush, segera diikuti berbagai The End of lain: The End of Geography (Robert O'Brien) yang menggambarkan kemenangan kapitalisme internaional dan terintegrasinya ekonomi dunia; The End of the Nation State (Kenichi Ohmae) yang melihat batas-batas negara tidak lagi relevan; bahkan The End of History yang justru mengkhawatirkan apabila dunia hanya berideologi tunggal itu?"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1999
D285
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhi Putra Tawakal
"Penelitian ini berusaha memperbandingkan kekuatan argumentasi keadilan Ayn Rand dan John Rawls, dengan asumsi superioritas argumen Randian. Pembacaan Obyektivis terhadap teori Rawls akan mengungkap kesesatan-kesesatan yang ada dalam penalaran keadilan Rawisian, dalam kcrangka realistis dan dalam kerangka hipotetis Rawlsian sendiri. Selain berusaha mcnunjukkan kelemahan-kelemahan nalar Rawisian dalam sorotan Obyektivisme, penelitian ini juga berusaha menunjukkan bagaimana Obyektivisme merespon aspirasi etis Rawisian akan keadilan dalam hubungan antar manusia dengan segala kesenjangan yang ada diantara manusia. Penelitian ini berusaha menyuntikkan realita ke dalam konstruksi prinsip keadilan Rawlsian dalarn rangka menggugat prinsip-prinsip keadilan politik yang dicapai serta merevisi aspirasinya dengan koreksi dari etika Obyektivisme. Sasarannya adalah mencapai suatu pemahaman akan keadilan politis yang realistis namun juga dapat dipahami secara publik serta terbukti tidak dibiaskan oleh partikularitas manapun dalam cakrawala identitas manusia.

This research attempts to compare the soundness of Ayn Rand's and John Rawls's argumentations of justice, with the assumption of Randian argument's superiority. Objectivist reading on Rawls's theory will reveal the fallacies within Rawisian reasoning of justice, within realistic frame and Rawls's own hypothetical frame. Other than attempting to show the weaknesses of Rawlsian reason under Objectivist scrutiny, this research also tries to show how Objectivism responds Rawlsian ethical aspiration of justice in human relationships with all the inequalities in between. This research tries to inject reality into the construction of Rawlsian principle of justice in order to raise objection against the principles of political justice that were arrived at and to revise its aspiration with correction from the ethics of Objectivism. The aim is to reach an understanding of political justice which is realistic but can also be publicly understood and proven to be unbiased by any particularity in human identities."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2008
S16089
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library