Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 22 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Surastini Fitriasih
"Dari data yang tercatat dibiro pusat statistik tercatat bahwa sebagian besar hakim Pengadilan Negeri lebih memilih memidana seorang terpidana anak daripana memilih alternatif hukuman lainnya sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. Kecenderungan ini menimbulkan suatu pertanyaan mengapa hakim-hakim tersebut memilih memidana anak ? Padahal jika melihat dampak dari dipidananya seorang anak akan sangat berpengaruh pada masa depan sianak tersebut. Dari hasil analisa ditemukan memang pada tingkat pengadilan negeri para hakim cenderung memilih pidana yang demikian namun dari kasus yang sengaja dipilih dalam tingkat kasasi terlihat bahwa hakim-hakim dipengadilan tinggi dan mahkamah agung mulai memberikan argumentasi berbeda dengan menjatuhkan hukuman yang merupakan suatu terobosan baru."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
K. Wantjik Saleh
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977
347.01 WAN k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Mahkamah Agung R.I., 2003
347.01 IND p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Habli Robbi Taqiyya
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai
hal-hal dan/atau keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana,
terkait penentuan berat ringannya pidana. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008
tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan
sifat baik dan sifat jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya
pidana. Namun hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas mengenai
pedoman pemidanaan bagi hakim terkait hal-hal dan/atau keadaan-keadaan yang
wajib dipertimbangkan dalam penentuan berat ringannya pidana tersebut.
Pedoman pemidanaan ini sangat penting untuk mengurangi subjektifitas hakim
dalam menilai hal-hal dan/atau keadaan yang meringankan dan memberatkan
pidana, sehingga dapat mengurangi disparitas pemidanaan. Dalam skripsi juga
dianalisa putusan hakim dalam perkara Adiguna Sutowo, terkait pertimbangan
hakim dalam putusan ini terhadap adanya perdamaian diluar sidang pengadilan
sebagai alasan yang meringankan pidana.

ABSTRACT
The Focus of this study is concerning the consideration of Judge in assessing
elaboration and/or any circumstance which could be a mitigation and an
incrimination of punishment, that related to the decision of punishment. Act
Number 4 year 2008 concerning Indonesia Judicial Power stipulates the duties of
judge to consider the behaviour of the accused to decide the final punishment.
However, up until this moment, there is no lucid regulation concerning the
guideline of punishment for judge in connection with such elaboration and/or any
circumstance that should be taken into account in deciding the punishment. The
guideline of punishment is utterly necessary to redeem the subjectivity of judge in
assessing such elaboration and/or circumstance which could be a mitigation and
an incrimination of punishment, and in the end it will defect the punishment
disparity. This study also analyzes the judge verdict in case of Adiguna Sutowo,
in which related to judge consideration about any non-litigation settlement as a
mitigation of punishment."
2009
S22585
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Hermawan
"Sinetron tidak hanya dapat dipandang sebagai karya seni budaya tapi juga produk komunikasi di mana keduanya memiliki hubungan timbal balik. Artinya sinetron mencakup pengoperan simbol yang mengandung arti, sedangkan arti dari setiap lambang tersebut merupakan produk kebudayaan dari setiap sistem nilai. Sebab itu sinetron dapat dikategorikan sebagai suatu proses sosial. Konsekuensinya, keberhasilan sinetron tak hanya diukur dari ada tidaknya keterpaduan antara unsur komersial dengan kualitas tapi juga dari ada tidaknya faktor-faktor yang dapat menumbuhkan Berta rnendorong partisipasi sosial masyarakat dalam setiap proses perubahan ke arah yang lebih baik.
Kendati demikian dari data-data yang ditunjukkan oleh SRI dan FSI memperlihatkan bahwa karya-karya sinetron yang bisa di klasifikasikan sebagai sinetron menengah - yang mampu memadukan unsur komersial dengan kualitas - hampir tidak ada atau sulit didapat, apalagi sinetron menengah yang memuat pesan-pesan pembangunan. Ironinya justru sebagian menyuguhkan sinetron atas, yang mementingkan segi estetika dan sebagian lain sinetron bawah yang mengutamakan sisi komersial saja. Kenyataan ini dapat dilihat dari munculnya perbedaan apresiasi yang mencolok antara khalayak dengan Dewan Juri FSI.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa timbulnya perbedaan tersebut mencermin kan adanya perbedaan dalam tolak ukur serta motivasi antara khalayak dengan Dewan Juri FSI Barangkali perbedaan ini lebih bersifat `kodrati'. Tetapi tidak demikian jika kita melirik kepada karyanya, karena ia lah yang sebetulnya menjadi ajang pertemuan keduanya.
Dengan demikian perbedaan penilaian tersebut, secara umum, juga mencerminkan bahwa hasil rating SRI lebih merujuk kepada kegagalan para sineas kita dalam konsepsinya namun berhasil dalam eksekusinya Sedangkan program unggulan FSI lebih menunjukkan keberhasilan para sineas dalam segi konsepsi tetapi gagal dalam eksekusinya.
Di samping itu, ternyata pula, peranan stasiun televisi dalam menyeleksi karya karya sinetron serta para produser tuna menentukan tinggi rendahnya kualitas sinetron Indonesia. Dari hasil temuan dapat dikemukakan bahwa bagian terbesar produsen lebih menelaankan pada pencapaian basil rating atau lebih menekankan kepada kepentingan bisnis. Begitu juga selektivitas yang dilakukan stasiun stasiun televisi masih kurang.
Tentu saja semua ini tak dapat dilepaskan dari faktor lingkungan. Artinya perbedaan penilaian ini juga mengindikasikan lingkungan masyarakat yang belum dapat sepenuhnya melahirkan atau menciptakan kreator-kreator sinetron yang handal. Di samping itu adanya regulasi pemerintah yang sangat ketat turut memasung kreativitas para sineas Indonesia.
Berdasarkan penelaahan yang dilakukan dapatlah dikemukakan beberapa proposisi sebagai berikut :
Jika suatu sinetron mampu memadukan antara unsur komersial dengan kualitas maka di samping akan diminati khalayak juga akan masuk nominasi unggulan Dewan Juri serta Komite Seleksi FS1.
Suatu sinetron yang marnpu memadukan antara unsure komersial dengan kualitas akan dapat menjangkau khalayak lebih luas dibandingkan jika menekankan pada salah satu aspek saja, komersial atau kualitas.
Suatu sinetron yang dapat memadukan kedua unsur, komersial dan kualitas, jika diberi muatan atau pecan-pecan yang konsiruktif akan mampu menumbuhkan serta mendorong partisipasi sosial masyarakat dalam proses pembangunan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evie Zoelvia
"Masyarakat mengeluhkan, bahwa badan peradilan tidak dapat dipercaya. Alasannya adalah bahwa putusan-putusan hakim kurang berkualitas, proses beracara di pengadilan tidak memuaskan.
Akibat dari ketidak percayaan masyarakat tersebut, berdampak pada kecurigaan terhadap kinerja hakim dan keputus asaan untuk berperkara di pengadilan. Bahkan pandangan masyarakat cenderung melecehkan serta menghinakan badan peradilan tersebut.
Berdasarkan penelitian penulis, didapat bahwa permasalahan yang ada adalah dikarenakan masih kurangnya ilmu, pengetahuan dan pengalaman dari hakim yang bersangkutan. Selain itu belum adanya pendidikan lanjutan dan pembinaan bagi hakim setelah menjadi hakim. Dan selebihnya adalah bergantung pada sikap dan moral hakim itu sendiri dalam memerankan tugasnya.
Sebelum menjadi hakim, calon hakim dididik dan dilatih oleh Pusdiklat Mahkamah Agung. Pendidikan dan pelatihan itu mencakup tentang lmu hukum dan teknik beracara di pengadilan. Namun di dalam silabus pendidkan calon hakim tahun 2006, tidak mengajarkan pendidikan moral yang berhubungan dengan perilaku bagi calon hakim tersebut.
Dalam memutuskan perkara, seorang hakim diharapkan oleh masyarakat terutama bagi pihak-pihak berperkara untuk adil, bijaksana, berhati-hati, tidak memihak dan dapat mengendalikan kemauan pribadi yang dapat merugikan pihak-pihak berperkara.
Guna meningkatkan pengendalian diri seorang hakim terhadap kemuan pribadinya, penulis bermaksud melakukan intervensi terhadap pendidikan calon hakim melalui program pelatihan Self Control (pengendalian diri), agar calon hakim merasa membutuhkan ilmu tersebut, dapat memahami inti pokok pelatihan dan pengetahuan tentang pengendalian dirinya bertambah."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
TA17795
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
McWhinney, Edward
Boston: Martinus Nijhoff, 1986
347.035 MCW s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Reny R. Masu
"Sistem peradilan pidana yang terdiri dari sub-sub sistem kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan merupakan satu jaringan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Jaringan ini terdiri atas unsur-unsur yang memiliki interaksi, interkoneksi dan interdependensi. Namun, setiap subsistem hanya dapat berfroses jika digerakkan oleh komponen-komponen dalam subsistem tersebut. Salah satu komponen subsistem yang memiliki kedudukan sentral adalah pengadilan yang bert.ugas mengadakan pemeriksaan perkara pidana dan juga mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Peran dan tanggung jawab sebagai hakim wasmat merupakan kelanjutan dari putusan yang telah dijatuhkannya dalam persidangan. Dalam hal ini, hakim wasmat mengikuti putusannya sampai mengetahui bahwa pidana yang telah dikenakan kepada napi dapat bermanfaat dan apakah pelaksanaan pembinaan terhadap napi didasarkan kepada hak-hak asasi napi, yang ditujukan demi tercapainya tujuan sistem peradilan pidana umumnya dan khususnya agar napi tidak melakukan kejahatan lagi. Hal lain yang tampak dalam pengaturan mengenai hakim wasmat adalah bahwa hakim wasmat merupakan penghubung antara subsistem pengadilan dan subsistem pemasyarakatan. Jika tidak ada hakim wasmat, LP tidak termasuk atau terlepas dari proses peradilan pidana berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia. Dikatakan demikian karena satusatunya bab yang mengatur keberadaan LP di dalam proses peradilan pidana di Indonesia adalah Bab XX Pasal 277-283 KUHAP di bawah titel pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan. Selain pengawasan kepada petugas LP, juga pengawasan ditujukan kepada jaksa sebagai eksekutor untuk mengetahui apakah jaksa telah melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana mestinya. Dengan memperhatikan peran dan tanggung jawab serta tujuan yang ingin dicapai melalui hakim wasmat seperti di atas, maka tampak bahwa keberadaan hakim wasmat sangatlah penting dan mulia sehingga tidak dapat dikesampangkan begitu saja. Tujuan tersebut dapat dicapai jika hakim pengawas dan pengamat dapat berperan secara efektif. Berdasarkan metode wawancara dan observasi penulis memperoleh data bahwa pada kenyataannya, hakim wasmat belum melaksanakan perannya secara efektif dalam hal ini ia terbentur dengan pemahaman bahwa kehadirannya mengintervensi LP dan kenyataan bahwa LP secara langsung maupun melalui UU No. 12 tahun 1995, tidak menghendaki campur tangan hakim wasmat dalam masalah-masalah teknis pelaksanaan pembinaan napi termasuk dalam hal ini mengadakan kontrol maupun koreksi terhadap lembaga pemasyarakatan. Adapun masalah lain yang dihadapi oleh hakim wasmat adalah belum adanya peraturan pelaksanaan dalam melaksanakan peranannya, kurangnya fasilitas dan terbatasnya tenaga hakim wasmat serta tidak adanya dana operasional dalam melaksanakan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harman Benediktus
"Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menyatakan pemberlakuan kembali UUD 1945. Sejauh menyangkut kekuasaan kehakiman, UUD 1945 mengaturnya dalam Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. Baik dalam kedua Pasal tersebut maupun dalam penjelasannya dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman bukan bagian dari kekuasaan pemerintahan negara, ia merupakan kekuasaan negara yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan-kekuasaan negara lainnya. Untuk menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka, UUD mensyaratkan pula agar UU menjamin kedudukan hakim-hakim. Tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim, UUD juga meminta kedua masalah itu diatur dalam UU disertai larangan kepada pembuat UU untuk mereduksi atau mengurangi kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat agar ia leluasa dalam menjalankan fungsi utamanya yaitu menerapkan Cita Hukum (Rechtsidee) dalam perkara-perkara kongkret. Artinya kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya harus menjadikan .Cita Hukum sebagai patokan dasar mengenai adil dan tidak adil dan karenanya dapat mengesampingkan segala peraturan produk kekuasaan negara lainnya jika diyakininya bertentangan dengan Cita Hukum.
Pada tingkat pelaksanaan, karakter kekuasaan kehakiman sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang diterapkan. Jika konfigurasi politiknya demokratis maka kekuasaan kehakiman akan tampil otonom, terpisah dari kekuasaan pemerintahan negara dan dalam menjalankan fungsinya tidak dipengaruhi dan dikendalikan kehendak-kepentingan kekuasaan negara lainnya. Sebaliknya jika konfigurasi politik yang diterapkan tidak demokratis atau otoriter maka kekuasaan kehakiman tampil tidak otonom, menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara, dan karena itu hanya menjalankan fungsi sebagai instrumen untuk melaksanakan dan mengamankan kebijakan yang ditetapkan kekuasaan pemerintahan negara.
Penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh signifikan dari konfigurasi politik terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak Dekrit 5 Juli 1959 itu, terdapat dua model sistem politik yang berlaku di Indonesia yaitu sistem politik Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dan sistem politik Demokrasi Pancasila (1965-1996/1997). Pada era sistem politik Demokrasi Terpimpin kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No 19 tahun 1964 dan UU No 13 tahun 1965. Sedangkan pada periode sistem politik Demokrasi Pancasila, kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No 14 tahun 1970 sebagai UU pokok dan beberapa peraturan perundangan lainnya. Dari penelitian ini terlihat bahwa konfigurasi politik yang executive heavy sangat mewarnai proses pembentukan UU yang mengatur kekuasaan kehakiman. Kedudukan kekuasaan kehakiman menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dan fungsi utamanya ialah menjalankan kebijakan yang ditetapkan kekuasaan pemerintahan negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T991
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>