Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Santi Agustina
Abstrak :
Penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa merupakan landasan yuridis formal yang menyatakan bahwa desa adalah daerah otonom. Sebagai konsekuensinya, desa mendapat dana transfer dari pemerintah diatasnya (pemerintah kabupaten) sebagai bagian dari prinsip ?money follow fungtion?. Dana transfer ini dikenal dengan nama Alokasi Dana Desa (ADD).
Penelitian ini bertujuan untuk menghitung Alokasi Dana Desa dengan menggunakan pendekatan regresi, dimana dengan cara ini akan didapat besaran kapasitas dan kebutuhan fiskal masing-masing desa yang kemudian akan dihitung fiskal gap. Dasar pengalokasian dana desa adalah fiskal gap (ADD Proporsional) dan belanja pegawai (ADD Minimal). Hal inilah yang menjamin ketepatan alokasi dana desa dengan menggunakan pendekatan regresi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan pendekatan regresi dalam upaya menghitung Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pemalang lebih baik dibanding menggunakan formula Surat Edaran Mendagri Nomor 140/640/SJ Tahun 2005, karena dengan pendekatan regresi kita dapatkan variabel-variabel yang signifikan dalam penghitungan kapasitas dan kebutuhan fiskal masingmasing desa. Disisi lain pendekatan regresi dalam menghitung kapasitas dan kebutuhan fiskal desa mempunyai kelemahan terutama terkait keterbatasan data (data potensi ekonomi desa dan pendapatan perkapita desa), sehingga apabila pemerintah kabupaten/kota berminat menggunakan pendekatan regresi sepatutnya pemerintah kabupaten/kota berkerjasama dengan BPS dalam penyediaan data desa yang lebih lengkap dan akurat.
The governance of village according to UU No. 32/2004 and PP No. 72/2005 which concerning about village is a formal juridical cornerstone which states that village is autonomous. As a consequence, village should receive fund from local government (the regency) as the implementation of the principle of "money follows function". This transfer of fund known as Alokasi Dana Desa (ADD).
This research intends to calculate Alokasi Dana Desa using a regression approach, which will be obtained the amount of fiscal capacity and fiscal need for each village that show real fiscal gap. The basis used to allocate this funds is the fiscal gap (ADD Proportional) and expenditure of the officials (ADD Minimal). This regression approach ensures the accuracy of the allocation of funds to each village.
The result showed that the usage of a regression in order to calculate Alokasi Dana Desa in Pemalang Regency is better than using formula based on SE Mendagri No.140/640/SJ 2005, because with this regression approach we are able get significant variables in calculating capacity and fiscal need of each village. On the other hand, this regression approach in calculating capacity and fiscal need has weaknesses mainly related to the limitation of the data (datas of economic potency and per capita income of the village), so that if local governments were interested in using regression approach they should cooperate with BPS in the provision of more complete and more accurate datas of the villages.
2012
T31937
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Khoirunurrofik
Abstrak :
Meskipun telah mengalami beberapa kali penyempurnaan formula, persoalan efektivitas dan pemenuhan kriteria keadilan dari Alokasi Dana Desa masih menjadi pertanyaan besar dalam kebijakan keuangan publik di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah melakukan reformulasi pengalokasian Dana Desa berdasarkan evaluasi terhadap kelemahan formula saat ini dan identifikasi potensi indikator baru untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan terutama peningkatan peran Dana Desa bagi Pemulihan Ekonomi Desa di Masa Pendemi COVID-19. Penelitian dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis melalui kajian literatur, focus group discussion, dan analisis data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan perlunya menurunkan bobot Alokasi Dasar untuk mengurangi ketimpangan besaran alokasi Dana Desa, menaikkan bobot Alokasi Formula untuk memastikan alokasi Dana Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas masing-masing desa sehingga mendorong alokasi yang lebih berkeadilan dan efektif. Sementara itu, bobot Alokasi Afirmasi perlu dinaikkan dalam jangka pendek, namun kemudian menurun secara gradual di periode setelahnya untuk mencegah timbulnya moral hazard. Selanjutnya untuk mendorong pencapaian kemandirian desa, Alokasi Kinerja perlu dinaikkan sebagai mekanisme reward bagi desa-desa yang memiliki kinerja baik. Rekomendasi dari kajian ini adalah penyempurnaan formula alokasi Dana Desa perlu dilakukan secara periodik serta perlu memperhatikan Target dan Indikator SDGs yang dapat diimplementasikan di tingkat desa
Jakarta: Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2021
336 ITR 6:1 (2021)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library