Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Manurung, Tanti Adriani
"Penguasaan tanah untuk kepentingan pembangunan sarana-sarana kepentingan umum, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, dalam prakteknya seringkali menimbulkan berbagai permasalahan. Masalah dalam sengketa tanah yang menonjol dan perlu mendapat perhatian adalah masalah penafsiran definisi kepentingan umum, ganti kerugian yang tidak layak dan proses pengadaan tanah yang tidak demokratik.
Penyebab timbulnya berbagai permasalahan tersebut bersumber pada dua hal pokok, yaitu (1) bersumber pada aparatur pelaksananya sebagai akibat tidak dimilikinya pemahaman yang mendalam tentang konsep keseimbangan dan keserasian antara kepentingan umum dengan kepentingan individu dan (2) bersumber pada kelemahan peraturan pengadaan tanah itu sendiri, misalnya tidak didapati adanya suatu kriteria yang tegas mengenai definisi kepentingan umum sehingga membuka peluang untuk disalahtafsirkan, lemahnya posisi rakyat pemegang hak atas tanah dalam proses musyawarah, pengertian harga umum setempat yang digunakan sebagai dasar dalam mengadakan penaksiran/penetapan besarnya ganti rugi, susunan keanggotaan Panitia Pembebasan Tanah dan prosedur penanganan apabila pemegang hak atas tanah menolak keputusan Panitia Pembebasan Tanah atas keputusannya mengenai besarnya ganti rugi.
Dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 55 Tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menghadapi kesulitan pengadaan tanah untuk berbagai proyek pembangunan dan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada rakyat yang selama ini kurang diperhatikan oleh peraturan pengadaan tanah sebelumnya. Walaupun secara umum materi Keppres ini telah cukup memuat berbagai pembaharuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam praktek pengadaan tanah, namun dalam pelaksanaannya belum dapat dijadikan basis jaminan hukum bagi rakyat untuk diperlakukan secara adil dan demokratis Beberapa titik rawan dalam Keppres ini yang memberi peluang terjadinya berbagai pelanggaran atas nilai-nilai demokrasi dan prinsip-prinsip keadilan adalah pengertian kepentingan umum yang masih terasa sangat luas dan kabur, pengertian musyawarah yang tidak didukung oleh beberapa muatan materi yang terkandung dalam Keppres itu sendiri, perhitungan ganti rugi dengan menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai pedoman yang biasanya nilainya jauh lebih rendah dari harga jual atau harga pasaran yang berlaku pada saat itu dan susunan panitia pengadaan tanah yang unsurunsurnya hanya terdiri dari aparat pemerintah.
Diperlukan adanya perubahan pola pikir dan perilaku dalam kebijakan dan pelaksanaan pengambilalihan tanah sesuai dengan paradigma baru, yakni bahwa pengambilalihan tanah dapat dilakukan dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip demokrasi dan keadilan. Kriteria kepentingan umum harus dirumuskan secara tegas, terinci dan transparan dalam bentuk perundang-undangan. Pemberian ganti rugi minimal sama dan senilai dengan hak-hak dan pancaran nilai atas tanah. Aparat yang terlibat dalam proses pengadaan tanah menempatkan diri secara proporsional di antara para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T36486
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Fauzan Mahmud
"Keterbukaan Informasi merupakan bagian dari perwujudan asas keterbukaan dalam penyelenggaran pelayanan publik. Asas ini menjelaskan bahwa masyarakat sebagai penerima layanan publik, berhak untuk mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan pelyanan publik. Penyelenggaraan kegiatan Pembangunan dan Perbaikan di sepanjang Jalan Provinsi DKI Jakarta merupakan suatu bentuk pelayanan publik yang ada di Provinsi DKI Jakarta, tentunya masyarakat Provinsi DKI Jakarta berhak untuk mendapatkan dan dapat mengakses informasi mengenai hal tersebut. Penelitian ini maka membahas bagaimana keterbukaan informasi atas penyelenggaraan kegiatan pembangunan di sepanjang jalan di Provinsi DKI Jakarta telah sesuai dengan Asas Keterbukaan dalam Pelayanan Publik. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Asas Keterbukaan belum berhasil diterapkan dalam Keterbukaan Informasi atas kegiatan pembangunan dikarenakan peraturannya belum memadai, serta dalam penerapannya Keterbukaan Informasi belum berhasil dilaksanakan.

Information disclosure is part of the embodiment of the principle of openness in the delivery of public services. This principle explains that the community as recipients of public services has the right to obtain information regarding the implementation of public services. The implementation of Development and Repair activities along DKI Jakarta Provincial Roads is a form of public service in DKI Jakarta Province, of course, the people of DKI Jakarta Province have the right to obtain and can access information regarding this matter. This study then discusses how the disclosure of information on the implementation of development activities along roads in DKI Jakarta Province has been in accordance with the Principle of Openness in Public Services. The results of the study indicate that the principle of openness has not been successfully applied in information disclosure on development activities because the regulations are not adequate, and in its application the information disclosure has not been successfully implemented."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library