Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yohanes Suhardi S.
Abstrak :
Tanggung jawab pelaku usaha adalah kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum Perlindungan Konsumen seperti, tanggung jawab kontraktual (contractual liability), tanggung jawab produk (produet liabiiity), tanggung jawab profesional (professional liability), serta tanggung jawab mutlak (sirict liability). Penulisan ini dibuat dengan menggunakan metode Deskriptif Analitis dengan menggunakan pendekatan yang bersifat Yuridis Normatif yang dititikberatkan pada penggunaan data sekunder, yaitu berupa asas-asas hukum dan norma-norma hukum yang berlaku, dalam hal ini asas-asas dan kaidah hukum yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha dan tentang perlindungan konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam UUPK diatur khusus dalam satu bab, yaitu Bab VI, mulai dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 Tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan kerugian yang diderita konsumen. Sesuai dengan UUPK Bab VI tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha, konsumen mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah merugikannya berdasarkan prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha, yaitu berdasarkan prinsip tanggung jawab kontraktual (contractual liability), tanggung jawab produk (produet liability), tanggung jawab profesional (professional liability) dan tanggung jawab langsung (strict liability). Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dilakukan melalui peradilan umum dengan pengajuan gugatan melalui gugatan individual dan gugatan kelompok/c/av.v aetion. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan prosedur mediasi/konsiliasi dan arbitrase. Pembalikan beban pembuktian diatur dalam Pasal 28 UUPK sehingga unsur pembuktian kesalahan bukan merupakan beban konsumen, tetapi menjadi beban produsen untuk membuktikan tidak bersalah (shifting burden ofproof).
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36567
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jozef Raditya Nugraha
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai tanggung awab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen khususnya jika pelaku usaha tersebut telah mengadakan perjanjian alih daya dengan pihak lain/perusahaan lain dan dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah keluar dan berkekuatan hukum tetap. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitan yang bersifat yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal adanya perjanjian alih daya dengan pihak/perusahaan lain maka tanggung jawab pelaku usaha dapat dialihkan kepada pihak/perusahaan lain tersebut.
This mini-thesis discusses about the businessman responsibility of consumer loss especially when he/she has an agreement with another party regarding outsourcing. The problem then will be analysed and associated with the Supreme Court Verdict No. 358 K/Pdt.Sus-BPSK/2014. Research method has been used for this mini-thesis is normative juridicial by using secondary data, such as legislations and books. The result of this research indicates that if an agreement between a businessman and a third party applied than the responsibility regarding the consumer loss shall be carried by the third party.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62603
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Dwi Murni
Abstrak :
Di era digital ini, perkembangan teknologi memang sangat pesat, salah satunya pada bidang perbankan. Perbankan bertransformasi memberikan kemudahan bagi nasabahnya untuk bertransaksi secara mobile hanya dengan menggunakan smartphone. Layanan ini biasa disebut dengan layanan digital banking atau Layanan Perbankan Digital. Namun, tak dapat dipungkiri, semakin canggih teknologi, semakin canggih pula niat jahat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meretas teknologi tersebut. Dengan adanya modus kejahatan untuk meretas teknologi, hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen akibat peretasan akun bank. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka perlu diketahui bentuk pertanggungjawaban bank terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat peretasan akun bank. Adapun metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal terjadinya kerugian yang dialami konsumen, bank harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut, jika terbukti kerugian yang timbul bukan merupakan kesalahan konsumen.
In this digital era, technological developments are indeed very rapid, one of them is the banking sector. Transformed banking makes it easy for customers to do mobile transactions only by using smartphones. This service is commonly referred to as digital banking services. However, it cannot be denied, the more sophisticated the technology, the more sophisticated it would be for the irresponsible people with evil intentions to hack the technologies. With the existence of hacking crimes in technology, this can cause losses for consumers due to bank accounts hacking. Based on this background, it is necessary to know the form of bank accountability for consumers who suffer losses due to the hacking of bank accounts. The research method used in this research is descriptive-analytical. The results showed that any losses experienced by consumers, banks must be responsible for these losses, if it is proven that the losses arouse are not the fault of the consumer.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library