Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Atgan Rouf Nuraris
"Seringkali di masa yang serba dinamis sekarang manusia perlu meminimalkan yang seharusnya dilakukan. Hal tersebut terjadi karena dimungkinnya menghilangkan batas-batas fisik seperti berbelanja. Sebelum adanya internet manusia jika menginginkan sesuatu mereka perlu datang ke toko yang menyediakan komoditas yang diinginkannya. Tetapi setelah adanya internet batas antara penjual dan pembeli dapat dihilangkan sehingga pembeli tidak perlu datang ke toko secara langsung. Namun, dengan adanya Perdagangan Elektronik menimbulkan masalah baru yaitu besarnya risiko ketika berbelanja atau berjualan di Perdagangan Elektronik. Risiko tersebut antara lain pada pembeli, komoditas, penjual, dan bahkan sistem Perdagangan Elektronik itu sendiri. Dengan demikian dari itu Perdagangan Elektronik perlu memecahkan masalah demikian dengan cara membangun kepercayaan antara penjual dan pembeli, penjual dan Perdagangan Elektronik, dan pembeli dan Perdagangan Elektronik. Strategi yang digunakan dalam tujuan membangun kepercayaan, Perdagangan Elektronik melakukannya dengan cara memperlihatkan bentuk kesaksian dari orang-orang yang pernah bertemu secara langsung dengan komoditas terkait. Tetapi sebagai konsumen, manusia tidak dapat serta merta larut dalam permainan pemasaran yang terjadi di media atau secara langsung. Perlu adanya sikap kritis dalam menerima kesaksian dari seseorang dalam upaya mendapatkan pembenaran dari apa yang dijelaskan bukan hanya omong kosong yang menimbulkan risiko berbelanja di Perdagangan Elektronik.

Often in today's dynamic times, humans need to minimize what they should do. This happens because it is possible to eliminate physical boundaries such as shopping. Before the internet, humans wanted something they needed to come to a store that provided the commodity they wanted. But after the internet the boundaries between sellers and buyers can be expanded so that buyers do not have to come to the store in person. However, the existence of Electronic Commerce creates a new problem, namely the magnitude of the risk when shopping or selling in Electronic Trading. These risks include buyers, commodities, sellers, and even the Electronic Commerce system itself. Therefore, Electronic Commerce needs to solve such problems by building trust between sellers and buyers, sellers and Electronic Commerce, and buyers and Electronic Commerce. The strategy used for the purpose of building trust, Electronic Commerce does this by showing the form of testimonies from people who have met directly with the related commodity. But as consumers, humans can not necessarily get involved in the marketing game that occurs in the media or in person. There needs to be a critical attitude in receiving testimony from someone in an effort to get justification for what is explained not just nonsense that poses the risk of shopping in Electronic Commerce."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2021
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Ketut Apriyanti R.
"Tesis ini membahas mengenai kekuatan suatu akta notaris yang pada dasarnya telah memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh didalam suatu perkara perdata. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa, akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna, yang berarti bahwa isi akta tersebut akan dianggap sebagai suatu kebenaran yang mengikat, yang tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian. Namun dalam perkembangannya muncul permasalahan yaitu semakin mudahnya notaris untuk dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan. Permasalahannya adalah apakah kehadiran Notaris sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan yang terkait dengan Akta yang dibuat di hadapannya telah sesuai menurut hukum? dan bagaimanakah akibat hukum atas pemberian keterangan yang diberikan Notaris di dalam proses perkara pengadilan terhadap akta yang dibuat dihadapannya? Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif yang bersifat teoritis dengan permasalahan pokok yaitu mengenai akibat hukum pemberian keterangan oleh Notaris sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan terhadap kekuatan pembuktian akta notaris. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan menurut pasal 66 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Notaris. Dan dengan hadirnya Notaris di dalam proses perkara pengadilan tidak menimbulkan akibat hukum atas kekuatan pembuktian akta otentik. Akan tetapi dapat berakibat hukum menjadi akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, apabila dapat dibuktikan sebaliknya berdasarkan keputusan pengadilan.

This study discusses the strength of a deed which basically has legal strength as an authentic deed. It serves as the strongest evidence in a civil case. It clearly detennines someone’s rights and obligations, provides him or her with legal certainty, and at the same time, is expected to avoid any dispute. In case that the dispute can not be avoided, in the process of its settlement, it serves as perfect evidence, meaning that its has content is deemed a binding truth and that no additional evidence is needed. However, recently a new problem has been emerging that notaries are easily called and requested to give information as witnesses in legal cases at the court. The question is that whether the existence of a notary public as a witness in such legal cases related to the deed made before him or her is legal? The next question is that what is the legal consequence of the information provided by him or her as witness at the court related to the deed made before him or her? This study is a normative juridical study which is theoretical in naturc with the main problem “Legal Consequence of the Information Provided by a Notary Public as Witness at the Court to Strengthen Authentication of a Deed”. The findings show that an approval is needed from Majelis Pengawas Notaris when notary public is called and requested to be a witness at the court. This refer to Article 66 of the Regulation Number 30 of 2004 conceming duty of a Notary Public. His or her existence at the court does not legally affect the strength of authentication of an authentic deed. However, the contrast may take place if legally proved that such a deed is illegal or legally cancelled."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26417
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yogyakarta: Media Pressindo, 1999
322.42 GER
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Ketut Apriyanti R
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai kekuatan suatu akta notaris yang pada dasarnya
telah memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik. Akta otentik sebagai alat
bukti terkuat dan terpenuh didalam suatu perkara perdata. Melalui akta otentik
yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum,
dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun
sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa, akta
otentik merupakan suatu bukti yang sempurna, yang berarti bahwa isi akta
tersebut akan dianggap sebagai suatu kebenaran yang mengikat, yang tidak
memerlukan suatu penambahan pembuktian. Namun dalam perkembangannya
muncul permasalahan yaitu semakin mudahnya notaris untuk dipanggil dan
dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan.
Permasalahannya adalah apakah kehadiran Notaris sebagai saksi dalam proses
perkara pengadilan yang terkait dengan Akta yang dibuat di hadapannya telah
sesuai menurut hukum? dan bagaimanakah akibat hukum atas pemberian
keterangan yang diberikan Notaris di dalam proses perkara pengadilan terhadap
akta yang dibuat dihadapannya? Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif
yang bersifat teoritis dengan permasalahan pokok yaitu mengenai akibat hukum
pemberian keterangan oleh Notaris sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan
terhadap kekuatan pembuktian akta notaris. Dari penelitian yang dilakukan
diperoleh hasil bahwa pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam proses perkara
pengadilan menurut pasal 66 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Notaris. Dan dengan
hadirnya Notaris di dalam proses perkara pengadilan tidak menimbulkan akibat
hukum atas kekuatan pembuktian akta otentik. Akan tetapi dapat berakibat hukum
menjadi akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, apabila dapat
dibuktikan sebaliknya berdasarkan keputusan pengadilan.

ABSTRACT
This study discusses the strength of a deed which basically has legal strength as
an authentic deed. It serves as the strongest evidence in a civil case. It clearly
determines someone’s rights and obligations, provides him or her with legal
certainty, and at the same time, is expected to avoid any dispute. In case that the
dispute can not be avoided, in the process of its settlement, it serves as perfect
evidence, meaning that its has content is deemed a binding truth and that no
additional evidence is needed. However, recently a new problem has been
emerging that notaries are easily called and requested to give information as
witnesses in legal cases at the court. The question is that whether the existence of
a notary public as a witness in such legal cases related to the deed made before
him or her is legal? The next question is that what is the legal consequence of the
information provided by him or her as witness at the court related to the deed
made before him or her? This study is a normative juridical study which is
theoretical in nature with the main problem “Legal Consequence of the
Information Provided by a Notary Public as Witness at the Court to Strengthen
Authentication of a Deed”. The findings show that an approval is needed from
Majelis Pengawas Notaris when notary public is called and requested to be a
witness at the court. This refer to Article 66 of the Regulation Number 30 of 2004
concerning duty of a Notary Public. His or her existence at the court does not
legally affect the strength of authentication of an authentic deed. However, the
contrast may take place if legally proved that such a deed is illegal or legally
cancelled."
2009
T37369
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library