Penelitian ini menganalisa mengenai prinsip KYC bagi Notaris yang menjadi pelapor sebagai bentuk mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Doktrinal. Metode penelitian ini menitikberatkan kepada penelitian terhadap doktrin yang mencakup asas, aturan, norma, dan nilai-nilai tertentu. Prinsip KYC bagi notaris di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa. Pengaturan prinsip KYC bagi notaris di Malaysia mencakup mengenai penerima manfaat, PEP, ambang batas transaksu keuangan mencurigakan, dan mekanisme pengumpulan informasi. Keberadaan petugas kepatuhan yang memegang fungsi pengawasan serta pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang menjadikannya instrumen penting dalam pelaksanaan anti pencucian uang, sehingga kegiatan pengawasan dapat dilakukan setiap saat beriringan dengan pelaporan transaksu keuangan mencurigakan.
This research analyzes the KYC principle for Notaries who become reporters as a form of preventing and eradicating money laundering crimes. The research method used in this research is Doctrinal research method. This research method focuses on research on doctrines that include certain principles, rules, norms, and values. The KYC principle for notaries in Indonesia is regulated in the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 9 of 2017 concerning the Application of the Principle of Recognizing Service Users for Notaries which includes identification, verification, and monitoring of service users. KYC principle arrangements for notaries in Malaysia include beneficiaries, PEPs, suspicious financial transaction thresholds, and information collection mechanisms. The existence of compliance officers who hold supervisory functions and suspicious financial transaction reporting makes it an important instrument in the implementation of anti-money laundering, so that supervisory activities can be carried out at any time along with suspicious financial transaction reporting.
"
Pay later merupakan salah satu Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang baru hadir beberapa tahun terakhir di Indonesia. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi seperti pay later tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah. Prinsip Mengenal Nasabah yang biasanya dilakukan secara langsung oleh pemberi pinjaman kepada nasabah sekarang dilakukan menggunakan media teknologi informasi yaitu internet dengan bantuan teknologi seperti kamera, mikrofon, dan pembaca sidik jari. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pengaturan prinsip mengenal nasabah pada pay later dan bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah pada pay later oleh perusahaan financial technology. Penelitian dari skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan dengan bentuk yuridis normatif, serta tipologi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didukung dengan hasil wawancara. Hasil penelitian yang Penulis dapatkan adalah pengaturan mengenai prinsip mengenal nasabah pada pay later belum lengkap, pengaturan yang ada masih diatur secara umum sehingga belum dapat secara efektif dalam pelaksanaannya. Masih terdapat juga pengaturan yang belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan teknologi yang dimiliki pengguna. Penerapan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pun masih berbeda-beda di setiap penyelenggara pay later. Berdasarkan hasil tersebut, OJK harus membentuk peraturan yang lebih terperinci mengenai pelaksanaan teknis penerapan prisip mengenal nasabah oleh penyelenggara pay later.
Pay later is one of the Information Technology-Based Lending and Borrowing Services that has only been present in the last few years in Indonesia. Information Technology-Based Lending and Borrowing Services such as pay later do not eliminate the obligation of the operator to apply the principle of knowing customers. The Know Your Customer Principles, which are usually carried out directly by lenders to customers, are now carried out using information technology media, namely the internet with the help of technology such as cameras, microphones, and fingerprint readers. The formulation of the problem of this study is how to regulate the principle of knowing customers on pay later and how to apply the principle of knowing customers on pay later by financial technology companies. The research of this thesis uses library research with a normative juridical form, and the research typology used is descriptive analytical. The data used in this research is secondary data which is supported by the results of interviews. The result of the research that the author obtained is that the regulation regarding the principle of knowing the customer on pay later is incomplete, the existing regulations are still generally regulated so that it cannot be effectively implemented. There are some regulations that cannot be implemented due to the limitations of technology that the users have. The implementation of identification, verification, and monitoring still varies in each pay later provider. Based on these results, OJK must establish more detailed regulations regarding the technical implementation of the principle of knowing customers by pay later operators.
"