Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Ihsan
Abstrak :
Isu transfer pricing pada pembayaran royalti atas pemanfaatan know-how tidak hanya berfokus pada penetapan harga transfer atau penentuan tarif royalti. Sebelum menentukan kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti, terlebih dulu harus dibuktikan eksistensi transfer know-how. Tujuan dari penilitian ini yaitu untuk menganalisis argumentasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT X serta pendapat Majelis Hakim mengenai sengketa pembayaran royalti atas pemanfaatan know-how yang dilakukan oleh PT X serta menganalisis eksistensi transfer know-how sebagai dasar pembayaran royalti PT X. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukan eksitensi transfer know-how sebagai dasar pembayaran royalti PT X dapat dibuktikan dengan dasar adanya keberadaan know-how, kepemilikan know-how, skema transaksi yang tetap mempertahankan nilai know-how, kelayakan pembayaran royalti, dan manfaat eknomis atas transfer know-how. Sehingga koreksi DJP yang mengatakan know-how tersebut tidak eksis adalah tidak tepat. ......Transfer pricing issues in royalty payments on the use of know-how do not only focus on transfer price or determining royalty rates. Before determining the arm’s length of royalty payments, it must first be proven the existence of transfer know-how. The purpose of this thesis is to analyze the arguments of the Directorate General of Taxes (DGT) and PT X as well as the opinion of the Panel of Judges regarding the royalty payment dispute over the use of know-how carried out by PT X and to analyze the existence of the transfer of know-how as the basis for PT X's royalty payments. This research was conducted with a qualitative approach to data collection techniques through literature studies and field studies. The results showed the existence of transfer of know-how as the basis for payment of PT X royalties can be proven by the existence of know-how, ownership of know-how, transaction schemes that maintain the value of know-how, the feasibility of paying royalties, and the economic benefits of transferring know-how. Therefore, the DGT's correction saying the know-how does not exist is incorrect.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Muttaqin
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai analisis sengketa pajak transfer pricing atas transaksi pembayaran royalti terhadap know-how yang digunakan oleh PT X. Penelitian ini berfokus pada analisis apakah koreksi yang dilakukan DJP sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau tidak. Selain itu, penelitian ini juga melihat bagaimana penyelesaian sengketa pajak tahun 2012 antara DJP dan PT X di tingkat banding dilihat dari ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian ini adalah koreksi yang dilakukan oleh DJP sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terlepas dari putusan hakim di pengadilan pajak nantinya, penyelesaian sengketa di tingkat banding apabila dilihat dari ketentuan yang berlaku dapat ditinjau dari empat sudut pandang masalah yakni prosedur verifikasi, pengkategorian know-how, pembuktian eksistensi dan kepemilikan know-how, hingga koreksi biaya royalti yang juga harus dilakukan pada pos PPh Pasal 26 dan PPN.
This research analyze tax dispute on transfer pricing of royalty payment in use of know how by PT X. This research focuses on to analyze the suitability between royalty expense correction with arm rsquo s length principle. This research also focuses on how to solve tax dispute in tax court based on the prevailing tax regulations existed in 2012. The result of this research is correction made by DGT suitable with the arm rsquo s length principle for transfer pricing. Apart from judges decision, dispute between DGT and PT X in tax court can be analyze from four problems which are verification procedures, the categorization of know how, analysis on existence and ownership of know how, and correction made by DGT must be inline with correction on income tax art 26 and VAT.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
S66263
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Irianti Dwiandari
Abstrak :
Saat ini permasalahan mengenai transfer pricing telah menyita perhatian dunia. Salah satu transaksi yang dijelaskan secara lebih spesifik di dalam OECD Guidelines adalah transaksi atas harta tidak berwujud karena harta tidak berwujud seringkali sulit untuk membuktikan kebenarannya. Kemudian, salah satu jenis harta tidak berwujud yang sering menjadi objek sengketa pajak adalah know-how karena pada umumnya tidak didaftarkan seperti paten atau merek dagang, sehingga sulit untuk diidentifikasi dan dibuktikan. Maka, penelitian ini bermaksud untuk menganalisis pengenaan PPh atas pembayaran royalti dan pembuktian kebenaran know-how dalam transaksi afiliasi luar negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan melakukan studi lapangan, dalam hal ini wawancara mendalam, dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah dalam pengenaan PPh atas pembayaran royalti dalam transaksi afiliasi luar negeri dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kondisi, yaitu apabila terdapat Tax Treaty antara Indonesia dengan negara asal pihak penerima penghasilan dan apabila tidak terdapat Tax Treaty antara Indonesia dengan negara asal pihak penerima penghasilan dan dalam pembuktian kebenaran know-how dapat dilakukan dengan mengidentifikasi 3 (tiga) indikator, yaitu eksistensi, kepemilikan, serta manfaat ekonomis. ......Nowadays, the issue of transfer pricing has caught the attention of the world. One of the more specifically described transaction in the OECD Guidelines is the transaction on intangible assets because it’s often difficult to verify intangible assets’ genuiness. One type of intangible assets that is often the object of tax disputes is know-how because know-how in general is not registered like a patent or trademark, making it difficult to identify and verify. This research aims to analyze the imposition of income tax on royalty payments and verify the genuiness of know-how in foreign affiliated transactions. The method used in this research is descriptive qualitative by conducting field studies such as in-depth interviews, and literature study. The result of this research shows that the imposition of income tax on royalty payments in foreign affiliated transactions can be divided into 2 (two) conditions, namely if there is a Tax Treaty between Indonesia and the country of the origin of the income recipient and if there is no Tax Treaty between Indonesia and the country of the origin of the income recipient and the verification of know-how’s geniuineness can be done by identifying 3 (three) indicators, namely existence, ownership, and economic benefits.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Maria Oktri Arisanty
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan untuk memberikan masukan kepada wajib pajak dan otoritas pajak dalam hal menganalisis penerapan nilai wajar atas pembayaran royalti terkait know-how kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan ketentuan perpajakan domestik dan prinsip internasional yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan mengangkat studi kasus sengketa pajak yang dialami oleh PT. X terkait royalti yang telah dibayarkan yang dianggap tidak memberikan manfaat ekonomis sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus untuk menggali informasi yang lebih dalam terkait kasus yang dialami. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kumpulan data primer berupa data internal perusahan terkait transfer know-how dan data sekunder berupa studi literatur yang berkaitan dengan transfer pricing atas intangible property. Analisis penelitian menunjukkan bahwa sengketa yang terjadi dalam kasus ini adalah kenaikan tarif royalti yang dibayarkan oleh PT. X kepada X Jerman dianggap tidak memberikan tambahan ekonomis pada PT. X. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam hal menganalisis kewajaran transaksi know-how kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa perlu dilakukan pengujian beberapa tahap, yaitu pengujian keberadaan, pengujian fungsi, pengujian manfaat ekonomis dan pengujian kewajaran tarif. Pengujian manfaat ekonomis dilakukan dengan menganalisis tingkat penjualan perusahaan, kemampuan perusahaan dalam mempertahankan market share, dan/atau adanya dampak efektifitas dan efisiensi dalam operasional perusahaan yang dilihat dalam jangka panjang. Pengujian tarif royalti dengan dengan metode CUP harus dikonfirmasi kembali dengan melakukan pengujian metode TNMM untuk menilai bahwa tarif royalti yang dikenakan telah wajar secara ekonomis dan rasional dilihat dari tingkat labanya. ......This research was conducted to provide inputs for taxpayers and tax authorities in analyzing arm's length principle of royalty payment for know-how transaction to the related parties based on domestic tax regulation and applicable international principles. This research was carried out by raising a case study of tax disputes by PT. X about royalty transaction which were not considered to provide economic benefits in accordance with the arm's length principle that applicable in Indonesia. This research is a qualitative study using a study case approach to dig information related the tax dispute. The data used in this study is the internal company data related to the transfer of know-how and secondary data in the form of literature studies related to transfer pricing of intangible property. The analysis of the research shows that the dispute that occurred in this case was that the increase in the royalty rate paid by PT. X to X Germany was not considered provide an economic addition to PT. X. The conclusion of this study is in terms of analyzing the fairness of transaction know-how to related parties, it needs to be tested several stages, consist of existence testing, function testing, economic benefit testing and fairness testing. Testing economic benefits is done by analyzing the company's sales level, the company's ability to maintain market share, and/or the impact of effectiveness and efficiency in the company's operations seen in the long term. The royalty rate test using the CUP method must be re-confirmed by testing the TNMM method to assess that the royalty rate charged is economically and rationally reasonable based on the level of profit.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Feny Alvita Piristina
Abstrak :
Sulitnya identifikasi khususnya dalam menentukan kondisi kewajaran pada transaksi know-how seringkali menimbulkan sengketa, hal tersebut terlihat pada tahun 2016 hingga tahun 2020 terdapat sembilan putusan banding sengketa pajak terkait pembayaran royalti atas pemanfaatan Know-How kepada pihak afiliasi, dengan permasalahan yang cenderung sama. Penelitian ini akan menganalisis permasalahan dan kendala yang terjadi atas transaksi pembayaran royalti atas pemanfaatan Know-How dan memberikan solusi untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada pembahasan kendala yang dialami oleh para pihak. Objek penelitian adalah sembilan putusan banding terkait pembayaran royalti atas pemanfaatan Know-How kepada pihak afiliasi pada tahun 2016 hingga tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara, wawancara dilakukan kepada lima responden yang terdiri dari dua pihak konsultan pajak, satu pihak akademisi, dan dua pihak DJP pemilihan responden dilakukan untuk memperoleh sudut pandang yang sesuai dengan masing-masing pihak agar tidak condong pada pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan utama dalam transaksi pembayaran royalti atas pemanfaatan Know-How adalah eksistensi atau manfaat dan eksistensi. Kendala yang menjadi penyebab permasalahan tersebut adalah sulitnya pembuktian eksistensi atas Know-How, metode penetapan harga wajar, terbatasnya data pembanding, perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Fiskus, ketidakselarasan dasar hukum yang. Rekomendasi bagi Wajib Pajak antara lain menyusun dokumentasi yang mendukung eksistensi atas keberadaan intangible property khususnya Know-How, menggunakan analisis FAR sebagai dokumen pendukung dalam penentuan metode penetapan harga wajar, mengajukan Advance Pricing Agreement. Rekomendasi untuk DJP antara lain melakukan update regulasi yang mengatur tentang pedoman pemeriksaan, dan memasukan pertimbangan yurisprudensi pada setiap regulasi yang terkait dengan intangible property. ......The difficulty of identification, especially in determining the condition of reasonableness in know-how transactions, often leads to disputes. It can be seen that from 2016 to 2020, there were nine appeal decisions in tax disputes related to the payment of royalties for the use of Know-How to affiliated parties, with problems that tend to be the same. This study will analyze the problems and obstacles in royalty payment transactions using Know-How and provide solutions to prevent disputes in the future. The difference between this study and the previous research lies in discussing the obstacles the parties experienced. The object of the study was nine appeal rulings related to the payment of royalties for the use of Know-How to affiliates from 2016 to 2020. This research uses the case study method with a qualitative approach. The data collection technique, namely documentation and interviews, interviews were conducted with five respondents consisting of two tax consultant parties, one academic party, and two DGT parties, the selection of respondents was carried out to obtain an appropriate point of view with each party so as not to lean towards a certain party. The results showed that the main problem in royalty payment transactions for Know-How is existence or benefit and existence. The obstacles that cause these problems are the difficulty of proving the existence of Know-How, reasonable pricing methods, limited comparative data, differences of opinion between taxpayers and Fiscus, and misalignment of the legal basis. Recommendations for taxpayers include compiling documentation that supports the existence of the intangible property, especially Know-How, using FAR analysis as a supporting document in determining appropriate pricing methods, and submitting an Advance Pricing Agreement. Recommendations for the DGT include updating regulations governing examination guidelines and including jurisprudence considerations in every regulation related to intangible property
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elisma Herdinawati
Abstrak :
Sejak tahun 2007 lalu, lebih dari 60 nilai perdagangan di beberapa negara berasal dari transaksi yang menggunakan praktik transfer pricing. Sayangnya transfer pricing kerap disalahgunakan sehingga mengakibatkan tidak optimalnya pendapatan negara. Skripsi ini menguji kepastian hukum transfer pricing ditinjau dari hukum pajak, khususnya mengenai praktik transfer pricing disebut sebagai tindakan yang melawan hukum dan kepastian hukum pembayaran pajak dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada praktik transfer pricing atas penggunaan know-how. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa transfer pricing tidak melawan hukum sepanjang transfer pricing yang diterapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Meskipun demikian, transfer pricing kerap menimbulkan permasalahan lain karena fiskus dan wajib pajak belum mempunyai kesepahaman mengenai pengertian know-how. Hal ini kerap mengakibatkan transfer pricing dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena objek atas pembayaran royalti diragukan keberadaanya. ...... Since 2007, more than 60 of trade value in a country comes from the transaction that using transfer pricing mechanism. Unfortunately transfer pricing is often misused which results in less than optimal state revenue. This thesis examined the legal certainty of transfer pricing reviewed from tax regulation. There are two main issues in this study, those are how the transfer pricing actions can be categorized as unlawful acts and how the legal certainty of tax payments in the transfer pricing actions on the use of know how. This study is in the form of normative juridical that used qualitative approach with descriptive design. The results of this study suggest that transfer pricing is not against the regulation as long as the transfer pricing is applied in accordance with arm 39 s length principle ALP. Nevertheless, transfer pricing often meets the problem because tax authorities and taxpayers have no understanding of know how. It often leads to the transfer pricing be considered not fulfill the arm 39 s length principle ALP because the object of royalty payments are doubt of its existence.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library