Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simbolon, Dini Indrawati
"Mahkamah Konstitusi membatalkan UU nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena dinilai melanggar UUD NRI Tahun 1945. Negara bertanggungjawab atas pengaturan pengelolaan Perguruan Tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan warganegara dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, harus memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Mengenai konstitusionalitas bentuk badan hukum pendidikan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa tidak ada yang menunjukkan hilangnya kewajiban negara terhadap warga negara di bidang pendidikan, Akan tetapi Mahkamah berpendapat, istilah "badan hukum pendidikan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas bukanlah nama dan bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggara pendidikan yang berarti bahwa suatu lembaga pendidikan harus dikelola oleh suatu badan hukum. Selain PTN Badan Hukum, juga ada PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTN dengan Pengelolaan Keuangan BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (public services) dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat yaitu penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

Constitutional Court revoked the Act No. 9 of 2009 on Educational Legal Entities (BHP) due to violate the NRI Constitution of 1945. State is responsible for regulating the management in organizing undergraduate study to educate life of the nation; meanwhile the citizens are able to participate in undergraduate study. University as an institution that organizes the Research undergraduate study and Community Service should have an autonomy in managing their own institution. Regarding the constitutionality of the legal entity level, the Court considers that there is nothing to indicate the loss of the state's obligation to the citizens in the field of education, however the Court argued, the term "Educational Legal Entities" as referred to Article 53 paragraph (1) of the Law on National Education System is not the name and certain forms of legal entities, but the designation of the function of education administrator which means that an educational institution should be managed by a legal entity. Besides Legal Entity of State Universities, there is a Public Service Agencies of State Universities (BLU). State Universities with BLU Financial Management aims to improve services to public in order to promote the general prosperity and educating the nation by providing flexibility in financial management based on the principles of economics and productivity, and the application of healthy business practice which is providing organizational functions based on the principles of good management in quality service delivery and continuously.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42275
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidya Meina Chairunnisa
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan modernisasi administrasi perpajakan melalui pengembangan berbagai aplikasi perpajakan, salah satunya adalah e-Bupot 21/26. Aplikasi ini menggantikan e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk menyederhanakan proses pelaporan PPh Pasal 21/26 secara elektronik. Namun, sejak diluncurkan pada Januari 2024, e-Bupot 21/26 menghadapi sejumlah kendala yang menyebabkan administrasi PPh Pasal 21/26 menjadi kurang efektif dan berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan. Bagi instansi dengan proses pemotongan PPh Pasal 21/26 yang kompleks, seperti Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), penerapan e-Bupot 21/26 berpotensi mengubah besaran biaya kepatuhan yang harus ditanggung. Hal itulah yang mendasari penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perubahan biaya kepatuhan setelah penerapan e-Bupot 21/26 di lingkungan PTN-BH, khususnya di 8 PTN-BH yang menjadi fokus penelitian, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat kepatuhan pajak dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui survei menggunakan kuesioner, dilengkapi dengan teknik kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa biaya kepatuhan yang harus ditanggung oleh pemotong PPh Pasal 21/26 di 8 PTN-BH mengalami penurunan setelah penerapan e-Bupot 21/26. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala pada e-Bupot 21/26 yang justru meningkatkan biaya kepatuhan di beberapa aspek dan dapat menghambat kepatuhan pajak, seperti gagalnya validasi NIK dan gangguan server menjelang batas waktu pelaporan SPT. Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP sebaiknya dapat meningkatkan integrasi sistem dengan database kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta memperbaiki stabilitas server e-Bupot 21/26.

The Directorate General of Taxes (DGT) continuously modernizes tax administration by developing several tax applications, including e-Bupot 21/26. This application replaces e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 to simplify the electronic reporting process for Income Tax Article 21/26. However, since its launch in January 2024, e-Bupot 21/26 has faced several issues reducing the administration of Income Tax Article 21/26 effectiveness and potentially increasing compliance costs. For institutions with complex withholding processes, like Legal-Entity State Universities (PTN-BH), may experience changes in compliance costs due to e-Bupot 21/26 implementation. This research aims to examine the changes in compliance costs after the implementation of e-Bupot 21/26 in PTN-BH, especially in 8 PTN-BH as the focus of the research, and to identify the supporting and inhibiting factors of tax compliance in its implementation. This research applies quantitative approach with a survey method by using questionnaire, complemented by qualitative techniques through in-depth interviews and literature review. The results indicate that the compliance costs incurred by Income Tax Article 21/26 withholders in 8 PTN-BH have decreased after the implementation of e-Bupot 21/26. However, several issues remain in using e-Bupot 21/26 that increase the compliance costs in some aspects and pose obstacles to tax compliance, such as failed NIK validation and server disruptions before the SPT reporting deadline. To address these issues, DGT should improve system integration with the population database managed by Directorate General of Population and Civil Registration (Dukcapil) and enhance the stability of the e-Bupot 21/26 server."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library