Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wirma Indiarti Primasari, author
Merek telah merupakan hak milik yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan Undang-undang Merek no.15 Tahun 2001. Merek selain digunakan sendiri oieh pemilik merek, dapat juga diberikan kepada pihak lain. Pemberian merek kepada pihak lain dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan pengalihan hak atas merek dengan pemberian lisensi merek kepada...
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37809
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Helianti, author
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S25811
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lena Valentina Gumay, author
ABSTRAK
Lisensi Merek Dagang sebagai salah satu cara perluasan jangkauan usaha dan peningkatan penjualan/pendapatan, konsep, tatacara dan tahappanya masih belum banyak dikuasai pekerja dalam bidang hukum termasuk Notaris. Permasalahan: 1 .Bagaimana ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima lisensi utama untuk memberikan lisensi lanjutan kepada pihak ketiga menurut ketentuan perundang-undangan...
2017
T48866
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yan Maurits Sampaouw, author
Dalam pelaksanaan perjanjian lisensi Merek Dagang (Trademark Licensing Agreement) kedudukan pihak pemberi lisensi ilicensor) tidak pernah luput dari usaha pelanggaran merek dagang oleh pihak tertentu berupa pemalsuan dan pembajakan merek dagang miliknya secara melawan hukum (onrechtmatigedaad). Hal ini sangat merugikan pihak licensor dari segi penurunan kualitas barang yang menggunakan merek dagangnya maupun segi pendapatan (royalty) atas lisensi yang...
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36352
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdullah Loefti, author
I. Masalah Pokok. Hak khusus untuk memakai suatu merek menurut Undang-Undang Merek 1961 didasarkan pada pemakaian yang pertama kali, suatu merek di Indonesia. Sebagai pemakai pertama suatu merek, oleh undang-undang dianggap mereka yang mendaftarkan merek itu, kecuali jika dibuktikan bahwa orang lain yang menjadi pemakai pertama sesungguhnya dari merek itu....
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library