Penelitian ini merupakan penelitian normatif melalui pendekatan undang-undang yang ditelaah berdasarkan fakta hukum melalui contoh kasus terdahulu, menggunakan sumber data primer dan sekunder guna menghasilkan penelitian yang komprehensif. Hasil penelitian menyatakan bahwa penerapan konsep kedua disiplin ilmu tersebut harus secara tegas diberikan batasan. Sebab hukum administrasi merupakan bidang ilmu hukum yang bersifat preventif sedang hukum pidana merupakan bidang ilmu hukum yang bersifat represif terhadap persoalan penyalahgunaan kewenangan. Kedepan harus ada perbaikan terhadap regulasi yang mengatur penyalahgunaan wewenang terutama pada penerapan sanksi. Sanksi yang lemah selama ini baik pada hukum administrasi negara maupun hukum pidana merupakan penghambat dalam penerapan penegakan hukum.
This research is a normative research through a legal approach which is analyzed based on legal facts through examples of previous cases, using primary and secondary data sources to produce comprehensive research. The results of the study stated that the application of the concepts of the two disciplines must be strictly defined. Because administrative law is a field of legal science that is preventive in nature, while criminal law is a field of law that is repressive in nature to the problem of abuse of authority. In the future, there must be improvements to regulations governing abuse of authority, especially in the application of sanctions. Weak sanctions so far, both in state administrative law and criminal law, are an obstacle in the application of law enforcement."