Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Laksmi Widyasari S.
"Dengan semakin berkembangnya praktek pelayanan medis dan berkembangnya ilmu teknologi serta industri peralatan medis maka semakin meningkat pula risiko penggunaannya , dimama disamping hubungan hukum diantara pasien dengan dokter semakin berkembang dan luas warga masyarakatpun kewajibannya semakin sadar pula akan hak-hak dan kewajibannya sehingga memungkinkan terjadinya banyak tuntutan atau gugatan oleh pasien terhadap dokter apabila dokter melakukan kesalahan di dalamm menjalankan profesinya atau disebut Malpractice. Lahirnya tanggung jawab dokter terhadap pasien atas/dalam hal terjadinya. Malpractice adalah apa bila seorang pasien mengajukan gugatan terhadap dokter yang bersangkutan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita pasiennya, misalnya: akibat kelalaian dokter, si pasien menjadi lumpuh atau meninggal dunia. Untuk menemukan bahwa seorang dokter dapat dituntut oleh pasien apabila ia melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya, penulis menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Tanggung Jawab Dokter atas Malpractice medis ini menurut bidang hukum perdata, dapat digugat untuk mengganti kerugian baik secara langsung atau tidak langsung. Pada prakteknya masih banyak kasus Malpractice yang tidak sampai kepengadilan , sehingga tidak memuaskan pada pasien yang dirugikan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu disarankan agar ada kerjasama yang baik antara pihak aparat hukum dengan aparat ke dokteran agar kasus Malpractic dapat ditangani demi menjamin kepastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20549
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Shinta
"Dokter adalah profesi mulia karena melakukan layanan kedokteran berdasarkan nilai -nilai luhur, sebagaimana tertuang dalam sumpah dokter. Tetapi, profesi dokter tidak terhindar dari penyimpangan terhadap kaedah etika atau hukum (sering disebut malapraktik). Masalahnya menjadi kompleks sebab dalam masyarakat berkembang beragam pola penyelesaian kasus mal praktik, karena tidak adanya definisi malapraktik dan belum adanya standar profesi yang berlaku secara normatif. Kalau ketidakpastian ini dibiakan, maka akan mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap profesi dokter dan berlebihannya kekhawatiran salahnya dokter dalam tindakan medis. Sekurang-kurangnya ada lima pola penyelesaian kasus malapraktik di Indonesia, yakni MKEK (segi etika), MKDKI (segi disiplin profesi), BPSK (segi kepentingan konsumen), APS (segi non-litigasi : negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan lain-lain), dan Pengadilan (segilitigasi: perdata dan pidana). Untuk mengetahui kepastian hukum dan keseimbangan hak pasien dan dokter di dalam kelima pola penyelesaian, perlu dikaji dasar hukum, keaudukan lembaga, dan penanganan kasusnya masing-masing. Secara khusus, diperbandingkan pola penyelesaian secara gugatan per data ke pengadilan oleh LBHKesehatan dan secara mediasi antara pihak yang berselisih oleh YPKKI. Pada sisi prosesnya, mediasi berlangsung lebih cepat dan relatif tidak membebankan tenaga dan uang yang besar; meskipun litigasi perdata lebih transparan untuk dipantau pasien. Pada sisi hasilnya, litigasi perdata lebih menjamin rasa keadilan, menyediakan ganti-rugi yang lebih memadai, dan memberikan efek jera. Dengan gambaran ini, barangkali pengertian, ruang-lingkup, dan penegakan kasus malapraktik dapat dirumuskan, yang diharapkan tertuang dalam produk hukum berupa Undang-Undang. Metode dalam tulisan ini adalah penelitian hukum kepustakaan, yang bersifat deskriptif dan mempunyai tujuan fact finding."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21260
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library