Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Myrna Zachraina
"Dalam kehidupan sehari-hari penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), masih sering diabaikan karena pencatatan perkawinan hanya dianggap sebagai suatu tindakan administratif belaka, sehingga banyak pasangan yang tidak melakukan pencatatan perkawinan mereka, baik perkawinan biasa maupun perkawinan campuran yang dilakukan di dalam negeri maupun yang dilakukan di luar negeri. Apakah akibat hukum bagi perkawinan campuran yang telah lalai dicatatkan terhadap status istri dan anak? Bagaimanakah konsekuensi atas perkawinan tersebut apabila salah satu pihak akan mengajukan perceraian? Metode penelitian penulisan tesis ini bersifat yuridis normatif, dengan mempelajari, membaca, menelusuri kepustakaan tentang pencatatan perkawinan, keputusan pengadilan dan sumber relevan lainnya untuk mendapatkan landasan teori dan implementasinya. Akibat hukum bagi perkawinan campuran yang telah lalai dicatatkan pada lembaga pencatatan perkawinan terutama pada status istri dan anak yaitu: bahwa perkawinan tersebut dianggap belum sah dimata negara; apabila lahir anak-anak dalam perkawinan tersebut, mereka hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 UU Perkawinan) baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Konsekuensi atas perkawinan tersebut apabila salah satu pihak akan mengajukan gugat perceraian adalah harus mencatatkan terlebih dahulu perkawinan yang dilakukan di luar negeri tersebut dengan tunduk kepada hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia di lembaga pencatatan perkawinan diwilayah dimana ia melaksanakan perkawinannya saat itu, atau di wilayah Indonesia dimana ia berdomisili. Perlu dilakukan revisi terhadap Pasal 2 UU Perkawinan, yaitu agar ayat (1) dan (2) dijadikan satu pasal, sehingga tidak ada dua perbuatan hukum yang terpisah; diadakan sosialisasi kepada masyarakat luas di Indonesia tentang adanya Undang-undang lain selain UU Perkawinan yang mengatur pencatatan perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan agar ada keseragaman dalam prosedur pencatatan perkawinan.

In everyday activities, the implementation of Article 2 paragraph (2) of Law
No.1 Year 1974 regarding Marriage (Marriage Law), is quite often being ignored
because the registration of marriage is merely considered as an administrative
process, therefore there are many couples who do not register their marriage, both
normal marriage and mixed marriage which was performed in Indonesia as well as
abroad. What would be the legal aspect of a mixed marriage which is not registered
toward the status of the wife and the children? What consequences on such marriage
if one of the spouses would file a divorce? The writing method of this thesis is
normative jurisdiction by reviewing, reading and observing literatures of marriage
registration, court rulings and other relevant reading materials to obtain the
theoretical background and its implementation. The legal consequence of the mixed
marriage which was not registered in the registration institution especially to the
status of the wife and children is that such marriage is not considered valid by the
state; the children from such marriage are only considered as only having a
relationship with the mother and the mother's family (Articles 42 and 43 Marriage
Law),and the wife and children borne do not have the right to ask for financial
support or being the heirs of the father. The consequences of such marriage should
one of the spouses want to file a divorce is to first register their marriage performed
abroad in the country where the marriage is performed shall be bound to Indonesian
positive law in the registration institution where she/he he/her domiciles. A revision
to Article 2 of the Marriage Law must be carried out in which paragraph (1) and
paragraph (2) should be merged into one article, therefore there will be no two
separate legal actions; a socialization should be held for the general public regarding
other law, apart from the Marriage Law, that stipulates marriage registration, which
is Law No. 23 Year 2006 regarding Population Administration so there will be a
uniformity on the procedure of marriage registration.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T24714
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Eoh, O.S.
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996
291.178 35 EOH p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gaby Arijane Trihadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S25837
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edwin Taufick
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S25798
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tia Marta
"PENDAHULUAN
Perkawinan antara orang Jepang dengan orang asing di Jepang sekarang ini tidak lepas dari sejarah. Pada saat Jepang melaksanakan politik sakoku (1639), pemerintah hanya memberi izin tinggal kepada orang-orang Belanda dan orang-orang Cina. Meskipun demikian, baik orang Belanda maupun orang Cina tidak diizinkan tinggal di daerah yang sama. Orang Belanda tinggal menetap di Pulau Dezima dan orang Cina tinggal di seberang Pulau Dezima.
Dengan keberadaan orang asing tersebut maka terjadi jalinan hubungan antara orang Jepang dengan orang asing. Hubungan itu berlanjut ke jenjang perkawinan. Tetapi pada waktu itu perkawinan antara orang Jepang dengan orang asing masih dilarang. Apabila mereka tetap melaksanakan perkawinan, perkawinan mereka tidak diakui secara hukum oleh pemerintah. Hal ini sehubungan dengan belum adanya hukum yang mengatur perkawinan antara orang Jepang dengan orang asing.
Ketika memasuki tahun ke enam Meiji (1873) oleh pemerintah pada saat itu dikeluarkan sebuah maklumat kabinet no. 103 atau Dajyoukan Fukoku 103 Go. Maklumat Kabinet no. 103 ini berisi tentang Naigai Ningen no Kon'in atau hukum perkawinan antara orang dalam yaitu orang Jepang dengan orang luar yaitu yang bukan orang Jepang.
Pada zaman Meiji, perkawinan antara orang Jepang dengan orang yang bukan orang Jepang disebut naigai ningen no kon'in. Tetapi sekarang istilah tersebut sudah tidak terpakai. Sekarang istilah yang populer untuk perkawinan antara orang Jepang dengan orang yang bukan orang Jepang disebut kokusaikekkon. lstilah kokusaikekkon sendiri baru populer setelah seperempat abad kemudian sejak makiumat kabinet no. 103 ditetapkan dalam undang-undang Jepang pada tahun Meiji 32 (1898).
Kokusaikekkon apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi perkawinan campuran. Hal ini sesuai dengan yang di kutip oleh Prodjohamidjojo dari Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 pasal 57-62 adalah:
Perkawinan antara seorang Indonesia yang kawin dengan seorang asing, warga negara asing.
Dalam penelitian ini, saya tidak mempergunakan istilah perkawinan campuran tetapi saya mempergunakan istilah kokusaikekkon."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T13414
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ichtijanto
"A. Latar Belakang Masalah
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (disingkat UUP) yang disusun berdasar Pancasila sebagai cita hukum nasional berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia menggantikan hukum perkawinan lama. Sesudah menjadi Undang-undang, Rancangan Undang-undang Perkawinan (RUUP) yang diajukan oleh Pemerintah mengalami perubahan fundamental, terutama perubahan falsafah hukumnya dan rumusannya. Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3019), berlaku efektif sejak 1 Oktober 1975 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang diundangkan pada tanggal 1 April 1975 (Lembaran Negara Nomor 12). Perubahan dari RUUP menjadi UUP terutama mengenai falsafah hukumnya dan rumusannya. Dari proses sejarah pembentukan UUP, dapat disimpulkan bahwa: a) UUP sudah tidak mengandung ketentuan yang bertentangan dengan Hukum Agama; b) perkawinan adalah sah bila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat I UUP); c) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (disingkat NTR) dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dijamin kelangsungannya,1
Dalam negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum. Undang Undang Dasar 1945 (UUD) sebagai hukum dasar menyatakan, "Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" [Pasal 29 ayat (1)]. Dengan adanya kebebasan memeluk agama maka di Indonesia, maka di Indonesia ada pluralitas agama.2 UUP mendudukkan hukum-hukum agama dibidang perkawinan pada kedudukan esensial pasal 2 ayat (1) UUP. Maka di Indonesia berlaku hukum-hukum perkawinan agama sehingga di Indonesia ada pluralitas hukum perkawinan. Setelah menjadi UUP (yang mendudukkan dalam kedudukan fundamental dan esensial), Pasal 57 UUP menentukan pengertian perkawinan campuran sebagai berikut:
Pasal 57 UUP berbunyi: "Yang dimaksud dengan Perkawinan Campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Penjelasan Pasal 57 UUP berbunyi "Cukup jelas".3 Pasal 57 UUP berasal dari Pasal 64 RUUP. Dalam proses pelaksanaan UUP timbul perbedaan pendapat tentang pengertian dan pengaturan perkawinan campuran. Ada pendapat yang berakibat tidak ada pelayanan perkawinan antar penganut agama yang berbeda;4 Pelayanan perkawinan dengan pelaksanaan dan pencatatan yang beraneka ragam.5 Ada perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda yang dilangsungkan di luar negeri walaupun kedua pasangan tetap?"
Depok: Universitas Indonesia, 1993
D143
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hary Mulyo Yanuar
"ABSTRAK Perkawinan campuran adalah suatu perkawinan antara dua warganegara yang berbeda, dimana satu pihak warga negara Indonesia dan pihak lain warga negara asing. Calon suami istri sebelum atau pada waktu perkawinan atau suami istri setelah perkawinan, dapat membuat perjanjian kawin mengenai harta benda dalam perkawinan. Perjanjian kawin dalam perkawinan campuran, yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan mengenai harta kawin berupa hak atas tanah, tidak dapat berlaku surut terhadap hak atas tanah yang diperoleh sebelum adanya perjanjian kawin. Status hak atas tanah berupa hak milik, hak guna bangunan dan hak guna, usaha, tidak dapat dipunyai atau dimiliki oleh warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung. Bagaimana jika hak atas tanah berupa hak guna bangunan yang diperoleh selama perkawinan campuran, dilakukan pemisahan harta berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam menjawab masalah tersebut, dipergunakan metode penelitian normatif, dengan mengkaji keabsahan perkawinan campuran,  subjek dan objek hak atas tanah dan waktu  hak atas tanah diperoleh, yaitu sejak atau sebelum  perkawinan campuran sah secara hukum. Harta kawin berupa hak atas tanah yang diperoleh sebelum perkawinan campuran sah, tetap merupakan milik pribadi masing masing suami istri, yang tidak dapat dijadikan objek pemisahan harta  Harta kawin berupa hak atas tanah yang diperoleh setelah perkawinan campuran sah, yang oleh undang-undang pokok agraria, dilarang dipunyai oleh warga negara asing melalui perkawinan campuran, tidak dapat dilakukan melalui pemisahan harta.

Kata Kunci: Harta Kawin, Perkawinan Campuran, Pemisahan Harta


ABSTRACT Mixed marriage is a marriage between two different citizens, where one party is an Indonesian citizen and the other is a foreign citizen. Prospective husband and wife before or at the time of marriage or husband and wife after marriage, can make a marriage agreement regarding property in marriage. Agreements for marriage in mixed marriages, which are made after the marriage takes place regarding the property of marriage in the form of land rights, cannot apply retroactively to the rights to land acquired prior to the marriage agreement. The status of land rights in the form of property rights, building use rights and usufructuary rights, business, cannot be owned or owned by foreign citizens either directly or indirectly. What if the land rights in the form of building usufructuary rights obtained during mixed marriages are carried out by the separation of assets based on court decisions. In answering the problem, normative research methods are used, by examining the validity of mixed marriages, the subject and object of land rights and when land rights are obtained, ie from or before a mixed marriage is legally legal. Marital assets in the form of land rights acquired before a mixed marriage are legal, still private property of each husband and wife, which cannot be the object of the separation of assets of married property in the form of land rights obtained after a legal mixed marriage, which is based on agrarian law, prohibited from being owned by foreign nationals through mixed marriages, cannot be done through the separation of property.

Keywords: Marriage Assets, Mixed Marriage, Property Separation

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51855
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudie Reza Haryansyah
"Menjelang era globalisasi, membuka kemungkinan terjadi suatu perkawinan campuran. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang warga negara Indonesia dengan seorang warga Negara Asing. Dalam setiap perkawinan, ada saja kemungkinan timbul suatu kesalahpahaman sehingga mengakibatkan putusnya suatu perkawinan. Untuk pasangan yang berbeda warga negara terjadi suatu masalah mengenai hukum rnana yang akan diberlakukan dalam menyelesaikannya. Sehingga pokok permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah pelaksanaan perceraian pada perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 serta penyelesaian akibat hukum yang timbul karena perceraian pada perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan, harta bersama, nafkah istri, perwalian atau kekuasaan orang tua serta biaya pemeliharaan anak. Untuk memecah permasalahan ini digunakan metode penelitian normative atau library research, yaitu penelitian untuk memperoleh data-data sekunder. Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisa secara kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis untuk menyajikan pemahaman dan untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, perceraian pada perkawinan campuran dibedakan antara formil dan hukum materilnya. Hukum formil yang harus ditetapkan adalah mengikuti asas lex fori, dirnana dalam hukum acara perdata hakim harus tunduk pada hukum negaranya sendiri. Sedangkan mengenai hukum materil yang harus diterapkan untuk menyelesaikan perkara perceraian tersebut, jika tidak ada pilihan hukum, maka hakim harus menentukan sendiri hukum yang akan diterapkan berdasarkan faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu. Akibat perceraian pada perkawinan campuran mengenai kewarganegaraan, dapat menyebabkan perubahan status personil seseorang. Hal ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesianya. Dalam perceraian pada perkawinan campuran dimana istri/suami tersebut tetap mempertahankan kewarganegaraan asli mereka. Akibat perceraian pada perkawinan campuran terhadap nafkah istri, perwalian dan biaya pemeliharaan atas anak diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. mengenai harta bersama diatur terpisah dari perkara perceraian.

The ongoing process of globalization has brought about more opportunities to a couple from different nationalities to get married. According to the Law No. 1 Year 1974, a mixed marriage defined as a marriage happens between an Indonesian citizens with a foreign citizen. As we know, in a marriage, there are always possibilities of any problem occurs, particularly due to the misunderstanding between the couple, which eventually could lead to a divorce. In case of a mixed marriage, the problem occurs when it has to be decided which law should be applied to then. Thus, in the case of this research, the primary problem is to figure out how is the execution of a divorce on a mixed marriage according to the Law No. 1 Year 1974 should be performed, as well as how to handle and proceed the occurring legal implication caused by the divorce happening in such a marriage, regarding to the nationality, the assets the couple earned during their marriage life period, the money for the wife, guardian right, as well as the sum of money needed to finance the child/children's life expense. In order to answer this problem, the writer applies the normative research method, or library research, defined as a research to collect the secondary data. The collected data then is to be analyzed qualitatively, that is, the collected data is arranged systematically to provide an understanding and to make the problem discussed clear. Thus, it can be drawn to a conclusion that a divorce happens in a mixed marriage can be taken care of in to means, that is, either in accordance with the formal law or the material law. The formal law means that the law that should be applied is the one which is in accordance with the lex fori principles, in which the judge should conform to the civil law of his own country. Meanwhile, as for the material law, in a situation where there is no other chaise, then the judge should decide by himself the law to be applied by considering all the factors and situation that have significance to determine the applicability of a certain law. One of the effects raised as a consequence of a divorce in a mixed marriage is the shifting of the person's status, which is made possible by the applicable law in Indonesia, in case each party of the couple (both the husband an wife) decides to retain their respective nationality. The consequences of a divorce happens in mixed marriage regarding the money that should be given to the wife (as consequence of a divorce), guardian right and the amount needed to finance the child/children's life expense will be proceeded with respect to the Article 41 Law No. 1 Year 1974, while as for the assets earned during the marriage period will be arranged separately from the divorce process.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19101
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aliyya Amanda
"Individu yang melakukan perkawinan campur seringkali dianggap memiliki kepuasan perkawinan yang rendah. Hal ini didasari oleh perbedaan latar belakang budaya dan banyaknya tekanan serta tantangan yang dihadapi dalam perkawinan. Kepribadian memiliki kontribusi dalam kepuasan perkawinan, salah satu trait kepribadian yang berkontribusi adalah agreeableness. Penelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan antara trait kepribadian agreeableness dengan kepuasan perkawinan pada individu yang melakukan perkawinan campur. Penelitian ini dilakukan kepada 90 partisipan yang terdiri dari 76 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 Warga Negara Asing (WNA). Hasil penelitian menunjukkan terdapat hubungan yang signifikan antara trait kepribadian agreeableness dan kepuasan perkawinan.

Individuals who engage in mixed marriages are often considered to have low marital satisfaction. This is based on differences in cultural backgrounds and the many pressures and challenges faced in marriage. Personality has a contribution to marital satisfaction, one trait of personality that contributes is agreeableness. This study aims to look at the relationship between personality trait agreeableness and marital satisfaction in individuals who engage in mixed marriages. This research was conducted on 90 participants consisting of 76 Indonesian Citizens (WNI) and 14 Foreign Citizens (WNA). The results showed there was a significant relationship between agreeableness personality trait and marital satisfaction."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rinaldi Wiriawan
"Aliansi Pelangi Antar Bangsa yang terdiri dari berbagai komunitas perkawinan campuran di dalamnya adalah organisasi masyarakat sipil yang memiliki kepentingan dan misi yang sama untuk memperjuangkan perubahan UU kewarganegaraan khususnya UU No. 62 Tahun 1958 yang dianggap masih mengandung diskriminasi terhadap pelaku perkawinan campuran. Untuk mencapai tujuan ini APAB harus mendapatkan dukungan DPR-RI agar perubahan UU No. 62 Tahun 1958 ini menjadi agenda untuk diubah sesuai proses perubahan UU yang berlaku. Sehingga penelitian ini memfokuskan pada pertanyaan penelitian yaitu bagaimana peran dari APAB dalam mempengaruhi proses pembentukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan dijelaskan dengan menggunakan konsep civil society, civil society organization, kelompok kepentingan, serta mekanisme proses pembentukan undang-undang yang berlaku pada konteks penelitian. Penggunaan konsep tersebut didasarkan pada asumsi bahwa APAB berperan sebagai sebuah kelompok kepentingan, salah satu bentuk dari organisasi masyarakat sipil, dalam mempengaruhi proses pembentukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informasi yang diperoleh dengan melakukan wawancara mendalam dengan narasumber yang memiliki pengalaman dan pengetahuan langsung terhadap proses perubahan UU tersebut. Dalam menjalankan upayanya, APAB menjalankan perannya dengan melakukan direct lobbying, information campaign dan coalition building. Tujuan penelitian ini adalah melihat bagaimana peran APAB dalam mempengaruhi proses pembuatan UU No. 12 Tahun 2006. Dari hasil penelitian terlihat bahwa APAB dengan menjalankan perannya sebagai kelompok kepentingan berhasil mempengaruhi DPR-RI dalam melakukan proses pembentukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Aliansi Pelangi Antar Bangsa is a civil society organization that consist of many mixed marriage communities with common mission and objective, which is to change the Law No. 62 Year 1958 about citizenship that was considered by them still consisted discriminative aspects toward mixed marriage families. To reach this objective, APAB must attain the support of DPR (Peoples’ Representatives Board) to put this revision of the Law No.62 Year 1958 to be put into an agenda as the law that is to be revised by DPR according to the existing law. In that case, this research focusing on a question on how is the role of APAB in influencing the formation of Law No. 12 Year 2006 making process This research will be using some concepts of civil society, civil society organization, pressure groups, and also the mechanism of law making process that applied in this research context to answer that research question. Using these concepts is based on a assumption that APAB role as a pressure group, one kind of a civil society organization, in influencing the formation of Law No. 12 Year 2006 making process. This research uses qualitative approach to the description. The information was obtained by conducting in depth interviews with the people who were the actors having the direct experience and the direct knowledge about the process of the formation of the new law. In their effort, APAB applies political roles by doing direct lobbying, information campaigning and coalition building. The study aims to observe the role of APAB in influencing the formation of Law No. 12 Year 2006. The research shows that APAB was successful in influencing the formation of Law No. 12 Year 2006."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>