Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sunarsip
"Sesuai dengan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diijinkan untuk melakukan pinjaman daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan di daerahnya masing-masing. Pinjaman Daerah ini dapat ditempuh melalui pinjaman dan Pemerintah Pusat (mekanisme Subsidiary Loan Agreement/51,4 dan/atau Rekening Pembangunan Daerah/RPD); Pemerintah Daerah lain; lembaga keuangan bank; lembaga keuangan bukan bank; dan masyarakat melalui penerbitan Obligasi Daerah. Pinjaman Daerah sendiri sesungguhnya telah diatur sejak lama, namun dalam pelaksanaannya banyak mengalami persoalan, seperti rendahnya kualitas pinjaman daerah sebagaimana yang ditunjukkan oleh tingginya jumlah tunggakan pinjaman daerah kepada Pemerintah Pusat, dan sering terjadinya ketidakkonsistenan dalam implernentasi peraturan mengenai pinjaman daerah.
Berdasarkan simulasi perhitungan debt service coverage ratio (DSCR), ternyata sebagian besar Pemerintah Daerah di Indonesia memiliki kapasitas (borrowing capacity) untuk melakukan pinjaman. Dalam konteks penerbitan Obligasi Daerah (municipal bonds), yang sekarang menjadi isu yang banyak dibicarakan, ini berarti terdapat potensi bahwa Obligasi Daerah akan menjadi instrumen yang banyak digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dana bagi pembangunan di daerahnya masing-masing. Terlebih lagi setelah melihat berbagai kelemahan yang terjadi dalam skema pinjaman daerah yang selama ini berlangsung.
Namun, di tengah euforia penerbitan Obligasi Daerah tersebut, ternyata infrastruktur bagi penerbitan Obligasi Daerah di Indonesia belum menunjukkan adanya kesiapan. Infrastuktur tersebut adalah (i) kesiapan kelembagaan yang meliputi regulator (BAPEPAM, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Bank Indonesia, Bappenas, dan Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara), Penerbit (issuer, dalam hal ini Pemerintah Daerah), pembeli (investor) dan institusi pendukung yang dibutuhkan; (ii) kesiapan dari aspek legal (yang berupa ketidaksinkronan antara ketentuan pasar modal dengan kebutuhan menurut UU No. 33/2004); (iii) aspek perpajakan. Padahal, mengacu pada praktek penerbitan Obligasi Daerah di berbagai negara seperti: Argentina, Brasil, Rusia, Polandia, Korea Selatan, lepang, China, India, Philipina, dan Amerika Serikat, kesiapan berbagai infrastruktur ini sangat menentukan bagi sukses tidaknya penerbitan Obligasi Daerah.
Sementara itu, dalam rangka pengembangan Obligasi Daerah di Indonesia, diperlukan sejumlah strategi sebagai persyaratan keberhasilan. Berbagal strategi tersebut adalah (i) pengembangan pasar, baik pasar perdana dan sekunder serta (ii) penerbitan Obligasi Daerah secara rite! (Retail Municipal Bonds/RMB).
Sehubungan dengan ini, maka studi ini merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: (i) law enforcement terhadap peraturan tentang sanksi bagi Pemerintah Daerah yang tidak taat memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pinjaman; (ii) batas minimal DSCR perlu ditingkatkan; (iii) sinkronisasi peraturan tentang Obligasi Daerah melalui (a) revisi atas UU No.8/1995 tentang Pasar Modal dan/atau (b) adanya peraturan khusus tentang penerbitan dan perdagangan Obligasi Daerah, yang terpisah dari ketentuan mengenai penerbitan dan perdagangan obligasi yang telah ada; (iv) adanya insentif perpajakan tertentu yang melekat pada Obligasi Daerah sehingga Obligasi Daerah tersebut menarik; (v) penting bagi Pemerintah Daerah segera memiliki debt management units (DMU) yang pembentukannya dapat mengadopsi sistem yang telah berlaku di Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara; (vi) penerbitan secara rite) menjadi pilihan utama bagi Pemerintah Daerah yang hendak menerbitkan Obligasi Daerah; dan (vii) segera dipersiapkan pasar perdana dan pasar sekunder bagi penerbitan Obligasi Daerah."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T20558
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H.M.U. Fatommy Asaari
"Seiring dengan tidak terselesaikannya permasalahan hutang luar negeri serta sudah tidak bisanya sektor minyak dan gas bumi diandalkan sebagai pendapatan utama negara, beban APBN menjadi semakin meningkat. Fenomena ini mengharuskan Pemerintah (baik Pusat maupun Daerah) harus mencari alternatif lain. Salah satu pilihan yang diperkirakan masih memadai untuk memenuhi perolehan sumber keuangan Pemerintah Daerah adalah dari keberhasilan menjual/memprivatisasi BUMD.
Atas kondisi itu dan dalam rangka mengantisipasi pasar bebas dan otonomi daerah maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dituntut untuk selalu berorientasi pada pemikiran dan perilaku bisnis kewirausahaan; dituntut untuk selalu berlaku efisien, efektif, produktif dan antisipatif; serta mampu bersaing untuk memenangkan persaingan yang semakin ketat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah "bagaimanakah sebenarnya kondisi kinerja BUMD di DKI Jakarta, apakah sudah sesuai dengan amanat yang ditanggungnya" ? Jika memang belum, apakah pembentukan Holding Company dan penerbitan Municipal Bond dapat menyelesaikannya ?
Dengan mengikuti alur pikir dari Soft System Methodology (SSM), model dari peta permasalahan dalam studi menemukan empat kelompok aktor yang saling mempengaruhi. (1) manajemen perusahaan BUMD sendiri, (2) pemilik/pemegang saham BUMD (owner). (3) lembaga-lembaga negara yaitu lembaga eksekutif (Pemerintah Pusat dan Pemda) serta lembaga legislatif (DPR dan DPRD). (3) klien dari BUMD bersangkutan secara luas.
Temuan dari tesis: (1) Kinerja BUMD di DKl Jakarta secara umum dapat dikatakan masih lemah. (2) Disebabkan oleh : (a) Manajemen BUMD yang tidak profesional (tidak ada keterbukaan, rendahnya akuntabilitas dan tidak berkembangnya merit system), (b) Owner (komisaris) BUMD memiliki hubungan personal dengan pimpinan dari BUMD (c) Lembaga Negara (Pemda dan DPRD) yang belum profesional (d) Klien dari BUMD tidak memiliki sikap kritis terhadap kinerja BUMD. (3) Kebijakan-kebijakan Pemda selama ini dapat dijadikan dasar untuk menelurkan landasan hukum bagi privatisasi dan restrukturisasi BUMD. (4) Pemda masih ragu untuk mendirikan Holding Company. (5) Pendirian Holding Company memerlukan proses persiapan (conditioning). Selain infrastruktur, persyaratan untuk mendirikan Holding Company adalah Landasan Hukum yang kuat, perusahan struktur dan sistem pertanggungjawaban BUMD, serta penyesuaian kualifikasi SDM di tubuh BUMD agar memiliki visi, sikap dan perilaku profesionnal. (6) Upaya yang telah dilakukan oleh PEMDA agar dapat menerbitkan Municipal Bond masih belum optimal."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library