Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bramasto
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Akibat Perbuatan Melawan Hukum
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Tidak Transparan Dalam Proses Jual
Beli Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor
105/Pid.B/2018/PN.Srg juncto Putusan Nomor 871/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt).
Permasalahan ini meliputi 1) kewenangan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah
terhadap tindakan pihak penjual yang melakukan penjualan 2 (dua) kali atas objek
tanah yang sama dan upaya, 2) pelindungan hukum bagi Pembeli 1 (pertama) dan
Pembeli 2 (kedua) terhadap Perbuatan Melawan Hukum Notaris/Pejabat Pembuat
Akta Tanah yang tidak transparan pada proses jual beli tanah yang berstatus
sengketa. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian ini berdasarkan pada tipe deskriptif analitis. Metode pengolahan data
yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,
bahwa Notaris telah melampaui kewenangannya dan tidak menjalankan
kewajibannya sebagai Notaris. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa PPAT dalam menjalankan
jabatanya tidak melaksanakan kewajibannya dan melakukan perbuatan yang
dilarang sehingga menimbulkan akibat hukum baik secara perdata dan pidana.
Sebagai perlindungan hukum bagi Pembeli 1 dan Pembeli 2 dapat melakukan upaya
hukum perdata berupa pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Upaya
hukum pidana dan upaya hukum perdata tersebut sebagai bentuk perlindungan
hukum bagi pihak yang dirugikan.

ABSTRACT
The thesis discusses the Tort Inflicted by the Notary and the Land Deed Official
That Provide Non-Transparent Informations During The Process on Transaction of
Land Sale (Case Study: Serang District Court Decision of Criminal Law Number
105/Pid.B/2018/PN.Srg juncto. West Jakarta Court Decision Number
871/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt). These case begins with the Notary and the Land Deed
Official who has commited Tort along with the Seller namely by providing a nontransparent
information regarding the premises to the buyers. The Notary and the
Land Deed Official has conducted two transactions over the same premises. The
first transaction is done by a deed of Perjanjian Pengikatan Jual Beli between the
Seller and the First Buyer. The second transaction is done by an official land title
deed. The aforementioned deeds are made before the sampe person of Notary and
Land Deed Official. The method used is research literature, juridical nromative,
which refers to the legal norms contained in the legislation. The conclusion of this
study is based on Article 16 Paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 concerning
the Amendments of Law Number 30 of 2005 concerning the Notary, the Notary has
conducted misdemeanor and did not cary out her obligations as a Notary. Moreover,
the Land Deed Official has perform a prohibited attempt during the transaction of
the land as stipulated on Article 45 of Government Regulation Number 24 of 2016
concerning Amendment to Geverment Regulation Number 37 of 1998 concerning
a Land Deed Officials. Therefore, the Notary and the Land Deed Offical has
avowed to legal consequences on civil law as well as criminal law.
"
2020
T54573
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Anggraeni Suryana
"Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengatur pada Pasal 3 bahwa seorang Notaris dan PPAT adalah salah satu pihak pelapor apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan, karena profesi notaris dan ppat sering kali jasanya digunakan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang untuk memuluskan kegiatan mereka, berdasarkan ketentuan ini Notaris dan PPAT yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencucian uang wajib melaporkan tindak pidana itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK . Sesuai ketentuan Pasal 4 PP tersebut, Notaris dan PPAT wajib menerapkan prinsip lsquo;mengenal pengguna jasa rsquo;. Terkait permasalahan ini, dimana notaris dan ppat sebagai sebuah profesi yang memberikan jasa yang salah satunya adalah membuat akta diantara para pihak sangat dimungkinkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, namun fakta hukum menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik dan di dalam Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah tidak ada satu pasal pun yang membahas mengenai prinsip pengguna jasa, meskipun ada kemungkinan Notaris dan PPAT akan berhadapan dengan pihak yang melakukan transaksi dengan sumber dana berasal dari tindak pidana pencucian uang. Namun jika ditinjau peran Notaris sebagai sebagai pejabat umum yang mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menuangkan kehendak atau keinginan mereka ke dalam bentuk akta autentik adalah suatu jabatan kepercayaan, dan PPAT selaku pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, oleh karena itu Notaris dan PPAT harus mempunyai harkat dan martabat yang tinggi karena harus menyimpan rahasia, menuangkan kehendak mereka dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa perselisihan diantara para pihak.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengatur pada Pasal 3 bahwa seorang Notaris dan PPAT adalah salah satu pihak pelapor apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan, karena profesi notaris dan ppat sering kali jasanya digunakan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang untuk memuluskan kegiatan mereka, berdasarkan ketentuan ini Notaris dan PPAT yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencucian uang wajib melaporkan tindak pidana itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK . Sesuai ketentuan Pasal 4 PP tersebut, Notaris dan PPAT wajib menerapkan prinsip lsquo;mengenal pengguna jasa rsquo;. Terkait permasalahan ini, dimana notaris dan ppat sebagai sebuah profesi yang memberikan jasa yang salah satunya adalah membuat akta diantara para pihak sangat dimungkinkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, namun fakta hukum menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik dan di dalam Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah tidak ada satu pasal pun yang membahas mengenai prinsip pengguna jasa, meskipun ada kemungkinan Notaris dan PPAT akan berhadapan dengan pihak yang melakukan transaksi dengan sumber dana berasal dari tindak pidana pencucian uang. Namun jika ditinjau peran Notaris sebagai sebagai pejabat umum yang mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menuangkan kehendak atau keinginan mereka ke dalam bentuk akta autentik adalah suatu jabatan kepercayaan, dan PPAT selaku pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, oleh karena itu Notaris dan PPAT harus mempunyai harkat dan martabat yang tinggi karena harus menyimpan rahasia, menuangkan kehendak mereka dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa perselisihan diantara para pihak.

Government Regulation No. 43 Year 2015 concerning the Reporting Party in the Prevention and Eradication Criminal Act of Money Laundering is the form of the Regulations of Law Constitution No. 8 Year 2010 on the Prevention and Eradication Criminal Act of Money Laundering, set in Article 3 that the Notary and Land Deed Official are both of the complainant if there is a transaction that considered as suspicious, because the Notary and Land Deed Official often widely use by the perpetrators to expedite their activities, by this provision the Notary and Land Deed Official who knows the activities have obligation to report the criminal act to Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center INTRAC .According to the provision Article 4 in the Government Regulation, the Notary and Land Deed Official must be applying the lsquo Know Your Customer rsquo principle.Related to this issue, which the Notary and Land Deed Official as a profession that provide services, which one of it is to create a deed between the parties, lsquo Know Your Customer rsquo principle is highly applicable. However, legal facts show that in the Law of Position of Notary, Code of Conduct and in Government Regulation of Position of Land Deed Official none of single article that discussed the Customer Principle, although there are some possibilities that the Notary and Land Deed Official will be dealing with the parties to a transaction with funds derived from money laundering.However, Notary role as a public official who receive a trust from community to express their will and desire into authentic deeds is a position of trust, and Land Deed Official as public official to create land transfer and security deeds in accordance with the law made authentic deeds, therefore the Notary and Land Deed Official must have the very high dignity to keep the confidential matters, express their will and desire with trustworthy, honest, thorough, independent, impartial to prevent disputes between the parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T47122
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kemuning Senja Ramadana
"Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT adalah pejabat yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta Otentik adalah alat bukti yang memiliki kekuatan sempurna, oleh karena itu sudah selayaknya pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut harus menjaga produk yang dihasilkannya. Adanya unsur kesalahan dalam pembuatan akta otentik dapat mengakibatkan Notaris dan PPAT patut diduga melakukan tindak pidana, lalu bagaimana tanggungjawab Notaris dan PPAT dalam membuat akta otentik yang mengandung unsur pemalsuan surat, dan bagaimana kedudukan akta otentik yang terbukti mengandung unsur pemalsuan surat, dalam menjawab permasalahan tersebut tesis ini menggunakan metoda yuridis normatif, dengan menganalisis masalah tersebut melalui bahan hukum sekunder yaitu bahan literatur kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Maka PPAT/Notaris dan dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana, apabila terbukti ada unsur kesalahan dalam pembuatan akta otentik, dan akta otentik yang terbukti ada unsur pemalsuan di dalamnya dapat menjadikan akta otentik menjadi akta di bawah tangan.

Notary and Land Deed Official PPAT is an officer who by law are authorized to create an authentic deed. An authentic deed is evidence that the strength of perfect, therefore it is proper authorities to make such deed must keep the products it produces. The element of error in making authentic act can result Notary and PPAT reasonably suspected of committing a crime, then how responsibilities Notary and PPAT in making authentic act containing elements of forgery, and how to position the authentic act is proven to contain elements of forgery, in addressing these problems this thesis using normative juridical method, by analyzing the problem through secondary law which is material literature literature and legislation. Notary and PPAT then be held criminally accountable, if it is proven there is an element of error in making authentic deed and authentic act that proved there was an element of forgery in it can make authentic deed into a deed under hand."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47330
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Aisya Putri
"Sebuah tanggung jawab diperlukan dalam setiap pekerjaan termasuk pada profesi Jabatan Notaris dengan demikian akan menunjukan sikap yang profesional dan mengurangi notaris dalam pelanggaran kode etik. Hal seperti ini akan menumbuhkan kepercayaan yang tinggi terhadap Notaris. Seorang Notaris dalam kode etiknya diatur bahwa dalam menjalankan tugas jabatannya harus menyadari kewajibannya, bekerja mandiri, jujur, tidak berpihak dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab artinya, kesediaan dengan melakukan sebaik mungkin tugas apa saja yang termaksud lingkup profesinya, bertindak secara proposional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma, dan kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atau pelaksaan kewajibannya. Pada putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris No. 11/B/MPPN/XII/2017, adapun masalah yang diteliti adalah pertanggung jawaban Notaris dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat yangmembutuhkan jasanya. Adapun pihak dalam kasus tersebut adalah Franciscus yang menitipkan sertipikat hak milik no. 1743/Pinang atas nama H. Abdullah kepada Notaris Bambang Suwondo untuk dilakukan proses balik nama dari H. Abdullah menjadi Wen Chie Siang. Segera setelah diberikannya sertipikat tersebut Notaris tersebut tidak melakukan proses balik nama bahkan sertipikat tersebut sampai hilang. Sebenarnya Notaris bertanggung jawab atas hilangya sertipikat tersebut, meskipun pekerjaan balik nama bukan menjadi kewenangan seorang Notaris namun Notaris yang bersangkutan adalahNotaris/PPAT, sehingga itu adalah konsekuensi berdasarkan kepercayaan dari para pihak setelah melakukan AJB.

A responsibility is required in every job, including in the profession of Notary Position and thus will show a professional attitude and reduce the notary in violating the code of ethics. Things like this will foster high trust in the Notary. A Notary in his code of ethics is regulated that in carrying out his duties, he must be aware of his obligations, work independently, be honest, impartial and with full responsibility. In carrying out its duties, it is obligatory to be responsible, that is, willingness to do as well as possible the tasks of the scope of the profession, to act proportionally, without differentiating payment cases and free cases, and willingness to provide accountability reports or carrying out their obligations. On the decision of MajelisPengawasPusatNotaris No. 11 / B / MPPN / XII / 2017, while the problem under study is the responsibility of the Notary in providing assistance to the people who need their services. In the case was FP who entrusted his freehold tittle no. 1743 / Pinang in the name of HA to Notary BS for transfer of ownership from HA to WCS. Immediately after the certificate was issued, the Notary did not process the transfer of ownership and even the certificate was lost. Actually the Notary is responsible for the loss of the certificate, even though the transfer of ownership is not the authority of a Notary, but Notary in the case is a Notary / Land Deed Official (PPAT), so that it is a consequence based on the trust of the parties after carrying out the AJB.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52256
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dastie Kanya Dasril
"ABSTRAK
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang Kelas II seharusnya
memiliki peran yang penting dalam rangka membantu menurunkan tingkat tindak
pidana pencucian uang di Indonesia. Tulisan ini membahas bagaimana peran dari
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang Kelas II dalam melakukan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta bagaimana
kasus hukum yang terkait dengan peran dari masing-masing profesi tersebut
dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang meliputi studi kepustakaan dan wawancara dan kemudian
menghasilkan kesimpulan bahwa tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan
menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence
(CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD). Sedangkan tindakan pemberantasan
dapat dilakukan dengan melakukan kewajiban pelaporan kepada PPATK bagi
profesi yang telah menjadi Pihak Pelapor atau melaporkan adanya indikasi tindak
pidana pencucian uang kepada instansi penegak hukum bagi profesi yang belum
menjadi Pihak Pelapor, selain itu para Notaris/Pejabat Pembuat Akta
Tanah/Pejabat Lelang Kelas II juga dapat berperan dalam rangka memberantas
tindak pidana pencucian uang dengan bertindak secara kooperatif apabila
keterangan atau kesaksiannya diperlukan dalam suatu proses hukum.

ABSTRACT
A Notary/Land Deed Official/Auctioneer Class II should have an important role
in the prevention and eradication of money laundering in Indonesia. This paper
discusses about the role of Notary/Land Deed Official/Auctioneer Class II in the
prevention and eradication of money laundering and various legal cases relating to
the role of each of these professions in preventing and combating money
laundering in Indonesia. The problem is answered by using normative juridical
research method, which includes studies of literature and interviews. It leads to
the conclusion that the prevention measure which should be taken and
implemented by a Notary/Land Deed Official/Auctioneer Class II are Know Your
Customer (KYC) principle, Customer Due Diligence (CDD) principle and
Enhanced Due Diligence (EDD) principle. A Notary/Land Deed
Official/Auctioneer Class II should also help combat money laundering by
reporting requirements to INTRAC to those who have become Reporting Parties
or reporting indication of money laundering to the law enforcing institutions for
those who have not become Reporting Parties, moreover Notary/Land Deed
Official/Auctioneer Class II may also combat money laundering by acting
cooperatively in the event of providing evidence and information in any relevant
judicial proceeding."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41821
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isnina Saraswati Hayuningtyas
"Tesis ini meneliti mengenai Kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam hal memeriksa Notaris selaku PPAT. Hal ini terkait dengan akta PPAT yang dibuat oleh Notaris dalam kedudukannya sebagai PPAT, dimana antara PPAT dan Notaris memililki tugas dan wewenang berbeda yang diatur dengan 2 dua aturan yang berbeda dan bernaung dibawah 2 dua kementerian yang berbeda dengan kode etik dan aturan jabatan yang berbeda pula. Dalam penelitian ini, Penulis mengangkat 2 dua pokok permasalahan, pokok permasalahan yang pertama adalah bagaimana kewenangan Majelis Pengawas Notaris terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dalam jabatannya selaku PPAT? Pokok permasalahan yang kedua adalah bagaimana fungsi pengawasan dan pebinaan terhadap Notaris selaku PPAT yang melakukan pelanggaran? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum tertulis dengan pendekatan yuridis yang mempergunakan sumber data sekunder, digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan di bidang jabatan Notaris, jabatan PPAT, kode etik Notaris maupun PPAT, buku-buku dan artikel-artikel yang mempunyai korelasi dan relevansi dengan permasalahan yang diteliti, serta putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara dan Majelis Pengawas Pusat Notaris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam memeriksa pelanggaran Notaris dalam jabatannya selaku PPAT dilihat melalui subjek dan objek perkaranya, yakni sebagai notaris dalam melakukan tugas dan jabatannya dan perilaku notaris sebagai pejabat dengan mengingat bahwa perilaku tersebut melekat pada pribadi seorang notaris meskipun ia sedang tidak melakukan tugas jabatannya. Fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap setiap PPAT dilakukan oleh Menteri ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan dalam hal pelanggaran atas pelaksanaan jabatannya, sedangkan dalam hal pelanggaran kode etik dilakukan oleh organisasi Ikatan PPAT IPPAT melalui Majelis Kehormatan.

This thesis research about the Authority of Notary Supervisory Board in the case of examining Notary In Position as Land Deed Official. This is related to the land deed that was made by Notary but in his position as Land Deed Official, wheres between Land Deed Official and Notary have differences of duties and authorities which are arranged with 2 two different rules and work under 2 two different ministries with a different code of ethics and also rules. In this research, the author raised 2 two principal issues, the first one is how the authority of the Notary Supervisory Board related to violation committed by Notary in his position as Land Deed Official The second issue is how does the supervisory function of the Land Deed Official This study use normative juridical method that emphasizes norms of written legal norms with juridical approach with secondary data sources that used to analyze various regulations in the field of Notary and Land Deed Officer included their code of ethics, books and articles that have correlation and relevant to the issues to be researched, and the decision of North Sumatera Notary Regional Supervisory Board and decision of Supervisory Board of Center Notary. The results of this study indicate that the authority of the Notary Supervisory Board in examining the violation of Notary in his position as Land Deed Official is seen through the subject and obiect of each case, namely as notary in perform their duties and about their behavior. The supervision function of the Land Deed Officer is done by the Minister of ATR BPN through the Land Office in case of violation in performing their duties, while in the case of code of ethics violation done by the Land Deed Officer Association IPPAT through the Honorary Board."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T49556
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library