Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siti Nurlaila Husni
"Penerapan perjanjian kerja dalam suatu hubungan kerja adalah sangat penting, karena perjanjian kerja merupakan faktor yang sangat berpengaruh dalam pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam hubungan kerja tersebut. Namun dalam pelaksanaan outsourcing, pekerja/buruh tidak menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan tempatnya bekerja (pemberi kerja), melainkan dengan perusahaan pelaksana outsourcing (penerima kerja). Dalam posisi ini, buruh tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja walaupun buruh bekerja di perusahaan pemberi kerja. Dalam skripsi ini, penulis mengadakan penelitian mengenai ketentuan-ketentuan tentang hubungan kerja dalam perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama outsourcing, untuk melihat perbedaan hubungan kerja antara kedua perjanjian tersebut dan hambatan-hambatan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama outsourcing. Sasaran penulisan ini adalah memberikan wawasan dan saran-saran bagi para pihak yang akan melaksanakan outsourcing. Semoga skripsi ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi banyak orang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.A. Safitri Kusumawardhani
"Perjanjian Kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara pemilik modal dengan pekerja. Akhir-akhir ini banyak perusahaan yang memakai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Kontrak untuk menekan biaya pekerja/buruh dan meningkatkan keuntungan. Hanya saja dalam prakteknya banyak penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga merugikan dan menghilangkan perlindungan terhadap pekerja/buruh. Salah satu aktivitas di PT. JICT adalah bongkar muat kontainer yang mempunyai resiko tinggi kerugian baik terhadap manusia, property dan proses. Dari hasil penelitian ini disimpukan, pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja/buruh, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih terdapat berbagai halangan yang disebabkan ketidakjelasan pembagian kerja yang digunakan, sehingga terjadi penyimpangan terhadap penerapan perlindungan terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Employment agreement is beginning of the industrial relations between the capital owners and workers. Lately, many companies used the Specific Work Agreement (PKWT) and contract to press the workers/laborers cost in order to increase profit. But in its practice many application of the Specific Work Agreement system was not appropriate with the provisions in Regulation Number 13 Year 2003 about Labor, until makes inflict a financial loss and remove the protection for the labor. Stevedoring container is one of the activities in PT. JICT with the highest risk can losses of people, property, and proses. The concluded is the implementation of the protection for the labor with Specific Work Agreement, are still many impediment caused obscurity division work, than make deviation protection of workers/laborers with Specific Work Agreement.;Employment agreement is beginning of the industrial relations between the capital owners and workers. Lately, many companies used the Specific Work Agreement (PKWT) and contract to press the workers/laborers cost in order to increase profit. But in its practice many application of the Specific Work Agreement system was not appropriate with the provisions in Regulation Number 13 Year 2003 about Labor, until makes inflict a financial loss and remove the protection for the labor. Stevedoring container is one of the activities in PT. JICT with the highest risk can losses of people, property, and proses. The concluded is the implementation of the protection for the labor with Specific Work Agreement, are still many impediment caused obscurity division work, than make deviation protection of workers/laborers with Specific Work Agreement."
Universitas Indonesia, 2014
S53460
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathimah Ria Apriani
"ABSTRAK
Obyek studi dalam penelitian ini adalah status hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing (tinjauan yuridis terhadap Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003). Dimana angka pengganguran yang semakin tinggi pada
zaman sekarang ini mengakibatkan banyaknya perusahaan mengunakan sistem outsourcing, sistem outsourcing ini sebenarnya sangat menguntungkan bagi perusahaan tetapi di satu sisi jelas merugikan bagi para pekerja outsourcing. Ini
dikarenakan outsourcing tidak dapat memberikan suatu status hukum yang jelas dan haI tersebut akan menimbulkan tidak adanya perlindungan hukum yang kuat bagi
pekerja outsourcing tersebut.
Tujuan Penelitian ini, untuk mendapatkan gambaran bagaimana status hukum para pekerja outsourcing tersebut sebenarnya dalam Undang - Undang nomor 13 Tahun 2003. selain itu yang panting bagaimana perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing tersebut jika ditinjau dari Undang - Undang nomor 13 Tahun 2003.
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis normatif. Sehingga data yang diperoleh dalam penelitian ini mengacu pada peraturan perundang undangan, terutama dalam Undang - Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2001
Melalui penelitian yang mendalam dan sangat teliti, peneliti mendapatkan hasil, bahwa para pekerja outsourcing tersebut status hukumya disamakan dengan para pekerja waktu tertentu, dmana para pekerja outsourcing dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang jangka waktu kerja ditetapkan oleh perusahaan dan disepakati oleh perusahaan penyedia jasa kerja dengan perusahaan penyewa. Perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing juga disamakan dengan perlindungan pekerja waktu tertentu, tetapi realita yang ada perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing tidak berjalan sesuai dengan perundang-undangan yangberlaku. SaIah satunya banyak perusahaan penyedia jasa yang tidak memilki status hukum yang jelas. sehingga sangat menyulitkan para pekerja outsourcing untuk meminta perlindungan hukum jika adanya permasalahan dalam perjanjian kerja mereka dengan perusahaan penyewa. Para pekerja outsourcing dikarenakan mereka bekerja berdasarkan PKWT maka jaminan perlindungan mereka di masa akan mendatang juga tidak terpenuhi, dan pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum yang pasti karena belum adanya peraturan perundang - undangan yang jelas mengatur tentang sistem outsourcing tersebut.
Secara demikian, maka dapat disimpulkan, bahwa status hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing belum jelas, sehingga menimbulkan banyaknya kerugian bagi generasi muda pekerja pada zaman modern sekarang ini, tetapi para pekerja tersebut tidak dapat banyak berbuat apa-apa hal tersebut dikarenakan banyaknya angka pengganguran dan sedikitnya lapangan pekerjaan yang ada. Sehingga pemerintahlah yang mempunyai tanggung jawab besar dalam menyelesaikan permasalahan pengganguran yang semakin hari semakin meningkat dan pemerintah jugalah yang seharusnya memberikan suatu kebijakan terhadap sistem outsourcing tersebut agar sistem ini tidak merugikan baik bagi para pekerja maupun bagi perusahaan."
2007
T19319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hazara Nasya Arvillia
"Berakhirnya hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan sewaktu-waktu dapat terjadi karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan oleh suatu hal tertentu dan berdampak pada berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Namun, PHK sendiri banyak menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi pekerja outsourcing (alih daya) yang memiliki ketidakjelasan hubungan kerja. Terlebih lagi dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undangundang Jo. PP No. 35 Tahun 2021 yang mengandung banyak perubahan dan kontroversi terkait alih daya dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Skripsi ini menganalisis tentang pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan outsourcing pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 264/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst. yang berfokus pada permasalahan bagaimana hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan outsourcing serta penerapan pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, kemudian alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Bahwa hasil dari penelitian ini adalah karena terjadi penyimpangan
dalam PKWT, sehingga menyebabkan hubungan kerja berubah menjadi PKWTT serta penerapan PHK yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing terhadap pekerja dalam analisis putusan ini terjadi sejak tanggal 31 Juli 2020. Dengan demikian Untuk menghindari kesalahan dan ketidakpastian hukum maka diperlukan diperlukan kegiatan sosialisasi terhadap implementasi peraturan perundang-undangan terkait PKWT, PHK, dan hubungan kerja kepada berbagai perusahaan outsourcing dan pekerja atau buruh outsourcing.
......Termination of the legal relationship between workers and companies can occur at any time due to termination of employment (PHK). Termination of employment is the termination of an employment relationship caused by a particular matter. It impacts the end of the rights and obligations between workers and companies. However, layoffs
cause many injustices, especially for outsourced workers with unclear work relations. Moreover, the enactment of UU No. 6 of 2023 concerning Perpu No. 2 of 2022 concerning Job Creation to become Law and PP No. 35 of 2021 contains many changes and controversies related to outsourcing and specific time work agreements (PKWT). This thesis analyzes the termination of employment by an outsourcing company in the Decision of the Industrial Relations Court of the Central Jakarta District Court No.
264/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst. Which focuses on the problem of working relations between workers and outsourcing companies and the application of termination of employment. The research method used is juridical-normative research with a law and
case approach, then the data collection tool uses a document study. Whereas the results of this study are due to irregularities in the PKWT, causing the employment relationship to change to PKWTT, and the application of layoffs carried out by outsourcing
companies against workers in the analysis of this decision has occurred since July 31, 2020. Thus, to avoid mistakes and legal uncertainty, socialization activities are necessary regarding implementing laws and regulations related to PKWT, layoffs, and employment relations to various outsourcing companies and outsourced workers or workers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library