Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anang Dwiatmoko
"Pelaksanaan kegiatan harmonisasi, juga pemantauan dan peninjauan undang-undang, seharusnya menjadi instrumen vital dalam melakukan penyempurnaan undang-undang eksisting sebelumnya atau menjadi rujukan dalam menyusun rancangan undang-undang atau aturan baru yang memiliki sangkutan erat. Hal tersebut dikarenakan dalam memproduksi peraturan perundang-undangan yang baik harus harmonis dan berciri efektif juga efisien. Melalui pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang telah ada di sektor energi yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi), pembentukan rancangan undang-undang (RUU) seperti RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat disusun dengan harmonis serta mempedomani elemen penting guna mencapai kualitas legislasi. Dalam penulisan tesis ini, terdapat dua rumusan masalah yakni 1) bagaimana perkembangan kebijakan harmonisasi, pemantauan dan peninjauan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan; dan 2) bagaimana harmonisasi, pemantauan dan peninjauan pengaturan di sektor energi untuk menuju pengelolaan energi yang optimal di masa depan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian, diperoleh simpulan berupa: 1) perkembangan kebijakan harmonisasi, pemantauan dan peninjauan peraturan walaupun masih terdapat kekurangan namun bergerak maju dengan keberadaannya yang strategis; 2) harmonisasi, pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan pada sektor energi belum diaplikasikan dengan optimal. Penulis menyarankan mulai dari penyatuan aturan harmonisasi, pemantauan dan peninjauan peraturan serta mendorong agar dibentuk lembaga khusus sebagai leading sector dalam membentuk peraturan. Saran terhadap studi kasus di sektor energi, sedianya RUU tentang EBET dan RUU tentang Perubahan Atas UU Energi diharmonisasi kembali secara bersama tanpa menghilangkan tujuan awal untuk memaksimalkan pemanfaatan EBT di Indonesia.

The implementation of harmonization activities, as well as monitoring and reviewing laws, should be a vital instrument in making improvement to previous existing laws or being a reference in drafting new laws or regulations that have a close bearing. This is because in producing good laws and regulations it must be harmonious and have effective as well as efficient characteristics. Through monitoring and reviewing the existing laws in the energy sector, namely Law Number 30 of 2007 concerning Energy (Energy Law), the formation of draft laws such as the Bill on New Renewable Energy can be drafted in harmony as well as guide the important elements in order to achieve the quality of legislation. In writing this thesis, there are two formulations of the problem namely 1) how is the development of harmonization policies, monitoring and review of the formation of laws and regulations; 2) how to harmonization, monitoring and review of regulations in the energy sector towards optimal energy management in the future. Research using qualitative methods with the type of normative juridical research. From the results of the research, conclusion are drawn in the form of: 1) the development of policy harmonization, monitoring and review of regulations is moving forward with a strategic existence even though there are still deficiencies; 2) harmonization, monitoring and review of laws and regulations in the energy sector have not been applied optimally. The author suggests starting from the unification of harmonization rules, monitoring and reviewing regulations and encouraging the formation of a special institution as the leading sector in forming regulations. Suggestions for case studies in the energy sector, that the Bill on Renewable Energy and the Bill on Amendments to the Energy Law should be re-harmonized together without eliminating the initial goal of maximizing the use of renewable energy in Indonesia.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Ayu Febriani
"Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 dan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik, dibentuklah Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan PUU). Dalam perkembang peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditemukan beberapa permasalahan yang timbul dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang belum dapat mencerminkan nilai-nilai dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, diantaranya yaitu: 1) peraturan perundang-undangan tidak memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat, 2) peraturan perundang-undangan yang tidak berfungsi secara efektif dan efisien. Permasalahan lainnya yaitu setelah tahap pengundangan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan PUU 2011) bagaimana keberlakuan dari undang-undang tidak diatur secara detail sehingga banyak terdapat hasil temuan produk peraturan pelaksanaan dari undang-undang tidak disusun, ataupun disusun namun bertentangan dengan undang-undangnya sendiri sehingga ketentuan delegasinya tidak sinkron dengan materi muatan yang didelegasikan. Hal ini yang menjadi awal mula dari diusulkannya tahap pemantauan dan peninjauan untuk memantau secara keseluruhan dari awal sampai akhir dan meninjau kembali materi muatan undang-undang apakah dia efektif dan efisien dalam implementasinya sehingga dapat membantu bagi lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yaitu DPR dalam menghasilkan produk legislasi yang bisa mencapai tujuan pembangunan nasional. Hal ini yang menjadi latar belakang dimasukannya tahap pemantauan dan peninjauan undang – undang dalam UU Pembentukan PUU. Namun, saat ini pemantauan dan peninjauan UU di Indonesia bukan merupakan siklus dalam pembentukan UU. Dalam Pasal 95A dan 95B UU Pembentukan PUU 2019 tidak terdapat kewajiban bagi DPR RI untuk melakukan pemantauan dan peninjauan setelah dibentuknya sebuah UU.

As an implementation of the provisions of Article 22A of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and in order to fulfil the needs of society for good laws and regulations, a Law on the Formation of Laws and Regulations was established. In the development of laws and regulations in Indonesia, there are several problems that arise in the formation of laws and regulations that cannot reflect the values of Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, including: 1) laws and regulations do not meet the needs and developments of society, 2) laws and regulations that do not function effectively and efficiently. Another problem is that after the enactment stage, Law No. 12/2011 on the Formation of Laws and Regulations does not regulate the enactment of laws in detail so that there are many findings that the products of implementing regulations from laws are not compiled, or are compiled but contradict the laws themselves so that the delegation provisions are not in sync with the delegated content material. This is the beginning of the proposed monitoring and review stage to monitor the whole from start to finish and review the content material of the law whether it is effective and efficient in its implementation so that it can help the implementing institution of people's sovereignty, namely the DPR, in producing legislative products that can achieve national development goals. This is the background to the inclusion of the monitoring and review stage of laws in the PUU Formation Law. However, currently monitoring and reviewing laws in Indonesia is not a cycle in the formation of laws. In Articles 95A and 95B of the 2019 Law on the Formation of Public Laws, there is no obligation for the Indonesian Parliament to conduct monitoring and review after the formation of a law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifqi Razaqi Rajab
"Penerapan manajemen risiko menjadi kunci dalam implementasi kesalamatan dan kesehatan kerja. PT.XYZ merupakan perusahaan kontraktor EPC dibidang konstruksi yang sudah menerapkan manajemen risiko dalam proses bisnisnya. Berdasarkan hasil evaluasi OHSE Objective PT.XYZ pada tahun 2023, terdapat 7 (tujuh) dari 20 (dua puluh) kriteria leading indicator yang tidak tercapai. Ketidaktercapaian parameter tersebut memberikan kesenjangan yang berkaitan erat dengan implementasi dari manajemen risiko yang telah dilakukan PT.XYZ. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis penerapan manajemen risiko keselamatan di PT.XYZ. Peneliti menggunakan desain penelitian secara deskriptif dengan melakukan wawancara mendalam dan telaah dokumen (dokumentasi) Peneliti bertindak sebagai alat pengumpul data utama. Metode kualitatif bertujuan untuk memperoleh gambaran serta menggali informasi lebih dalam tentang penerapan proses manajemen risiko keselamatan di PT.XYZ tahun 2024. Berdasarkan hasil wawancara terhadap 25 orang First-line Manager terhadap tahapan komunikasi dan konsultasi terdapat 32% informan yang menyatakan bahwa penerapan pada proses ini tidak diterapkan secara baik dan 68% lainnya menyatakan penerapannya sudah baik, lalu pada tahapan penetapan konteks risiko terdapat 52% informan yang menyatakan bahwa penerapan pada proses ini tidak diterapkan secara baik dan 48% menyatakan penerapannya sudah baik, pada tahapan identifikasi bahaya terdapat 60% informan yang menyatakan bahwa penerapan pada proses ini tidak diterapkan secara baik dan 40% informan lainnya menyatakan penerapannya sudah baik, pada tahapan penilaian dan pengendalian risiko terdapat 60% informan termasuk kedalam kelompok yang menyatakan bahwa penerapan pada proses ini tidak diterapkan secara baik dan 40% sisanya menyatakan penerapannya sudah baik, lalu pada tahapan pemantauan dan peninjauan terdapat 64% informan menyatakan bahwa penerapan pada proses ini tidak diterapkan secara baik dan 36% lainnya menayatakan proses ini sudah baik. Penerapan manajemen risiko pada beberapa proses seperti pada tahapan komunikasi dan konsultasi risiko, penetapan konteks risiko serta pemantauan dan peninjauan risiko belum dilakukan secara baik, namun untuk proses tahapan lainnya seperti identifikasi bahaya serta penilaian dan pengendalian risiko sudah sesuai dengan konsep esensial manajemen risiko.

The implementation of risk management is key in the implementation of occupational health and safety. PT.XYZ is an EPC contractor company in the construction sector that has implemented risk management in its business processes. Based on the evaluation results of PT.XYZ OHSE Objective in 2023, there are 7 (seven) out of 20 (twenty) leading indicator criteria that are not achieved. The non-achievement of these parameters is closely related to the implementation of risk management that has been carried out by PT.XYZ. This research aims to analyze the implementation of safety risk management at PT.XYZ. Researchers used a descriptive research design by conducting in-depth interviews and document review (documentation) Researchers acted as the main data collection tool. The qualitative method aims to obtain an overview and explore deeper information about the implementation of the safety risk management process at PT.XYZ in 2024. Based on the results of interviews with 25 first-line managers on the stages of communication and consultation, 32% of informants stated that the application of this process was not implemented properly and 68% stated that the application was good, then at the stage of determining the risk context there were 52% of informants who stated that the application of this process was not implemented properly and 48% stated that the application was good, At the stage of hazard identification, 60% of informants stated that the application of this process was not implemented properly and 40% of other informants stated that the application was good, at the stage of risk assessment and control, 60% of informants belonged to the group stating that the application of this process was not implemented properly and the remaining 40% stated that the application was good, then at the monitoring and review stage, 64% of informants stated that the application of this process was not implemented properly and the other 36% stated that this process was good. The application of risk management in several processes such as the stages of risk communication and consultation, determining the risk context and monitoring and reviewing risks has not been carried out properly, but for other stages of the process such as hazard identification and risk assessment and control are in accordance with the essential concepts of risk management."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library