Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Lusi Indriani
Abstrak :
Pada masa pembangunan saat ini, peranan Bank dirasakan sangat besar oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan pinjaman bagi pengusaha. Kalau kita hubungkan dengan GBHN di mana dikatakan bahwa pemberian kredit harus bersifat membantu golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil untuk meningkatkan usahanya, maka jalan keluarnya adalah dengan mengadakan jaminan yang tidak dikenal oleh KUHperd tetapi diperkenalkan oleh yurisprudensi yaitu Fiducia. Pemberian kredit dengan jaminan Fiducia ini dirasakan cocok untuk menunjang usaha pemerintah dalam program pemerataan karena penerima kredit ( debitur ) selain memperoleh kredit juga tetap menguasai barang jaminan, sehingga kesempatan untuk meningkatkan usahanya menjadi lebih besar. Sampai saat ini, belum ada satupun peraturan yang khusus mengatur tentang Lembaga Fiducia tersebut, padahal dalam praktek perbankan menunjukkan bahwa lembaga ini lebih populer bila dibandingkan dengan lembaga jaminan lainnya seperti gadai dan hipotik. Terhadap suatu perjanjian kredit yang diikat dengan jaminan Fiducia pada Bank BNI, baik yang sedang berjalan maupun yang telah daluarsa, dapat dilaksanakan suatu Novasi. Bentuk-bentuk Novasi yang dapat dilakukan berupa Novasi Objektif, Novasi Subjektif Pasif dan Novasi Subjektif aktif. Dengan adanya Novasi dianggap perjanjian kredit yang lama hapus, demikian juga dengan hak jaminan yang mengikutinya. Tetapi dalam praktek, Jaminan Fiducia dapat dipertahankan pada perjanjian kredit yang baru. Permasalahan yang timbul dalam skripsi ini adalah bagaimana proses Perjanjian Kredit pada Bank BNI, bagaimana praktek Novasi yang dilakukan Bank BNI dalam melaksanakan Novasi suatu Perjanjian Kredit yang diikat dengan jaminan Fiducia lalu dalam hal apa Novasi dapat diterima oleh bank BNI dan dalam praktek Perbankan, bagaimana kedudukan jaminan Fiducia apabila dilakukan suatu Novasi oleh Bank BNI. Atas dasar latar belakang dan permasalahan pokok diatas maka penulis membuat skripsi yang berjudul Pembaharuan Hutang (Novasi) dihubungkan dengan Fiducia Sebagai Jaminan Kredit pada Bank BNI.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Novia Purnawati
Abstrak :
NOVIA PURNAWATI, 058600131A, Pembaharuan Hutang (Novasi) Dihubungkan Dengan Hipotik Sebagai Jaminan Perhutangan pada Bank BNI, Skripsi, Januari, 1991.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa hipotik dalam praktek perbankan dewasa ini. Dalam rangka penyusunan skripsi ini penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan 2 (dua) metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bank didalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967). Di dalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk lembaga jaminan untuk suatu perjanjian kredit , yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan, dalam hal ini dibedakan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk gadai (pand) dan fiducia sedangkan untuk benda tidak bergerak dikenal dalam bentuk hipotik dan credietverband . Terhadap suatu perjanjian kredit pada bank, adakalanya terjadi perubahan-perubahan perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak, di mana diperlukan suatu lembaga novasi yaitu suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan perikatan lama sambil meletakkan perikatan baru yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Novasi ada 3 (tiga) macam, yaitu novasi obyektif, novasi subyektif pasif dan novasi subyektif aktif. Dengan adanya novasi dianggap perjanjian kredit yang lama hapus , demikian juga hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang menjadi tanggungan dari perjanjian kredit yang lama. Dalam praktek pada Bank BNI, dalam hal-hal tertentu jaminan hipotik yang mengikat perjanjian kredit yang lama dapat dipertahankan untuk mengikat perjanjian kredi t yang baru apabila dinyatakan secara tegas oleh Bank BNI sebagai kreditur.
(Novia Purnawati)
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20337
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library