Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ronny Prasetya
Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010
345.023 RON p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Etrizal Suar
"Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang cukup rawan terhadap kejahatan yang berupa tindak pidana perbankan sebagaimana di atur di dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan maupun tindak pidana di bidang perbankan sebagaimana diatur di dalam ketentuan-ketentuan pidana yang berada di luar peraturan hukum perbankan. Kerugian yang diderita oleh negara, masyarakat, maupun perbankan oleh karena kejahatan pembobolan bank cukup besar. Kondisi demikian memerlukan upaya penangggulangan yang efektif agar kerugian yang diderita oleh berbagai pihak dapat diperkecil atau ditekan sedemikian rupa sehingga perekonomian nasional stabil. Pembobolan bank banyak dilakukan oleh pihak terafiliasi atau orang dalam. Hal itu menunjukkan adanya persoalan mentalitas pada kalangan manajemen perbankan yang memerlukan penanggulangan secara efektif melalui etika bisnis perbankan yang dikendalikan oleh aspek moralitas. Di samping dilakukan oleh pihak terafiliasi, pembobolan bank juga cukup sering dilakukan oleh orang luar baik secara mandiri maupun dengan cara kerja sama dengan orang dalam atau pihak terafiliasi. Banyak cara dilakukan oleh pelaku pembobolan bank seperti pemalsuan dokumen, warkat, transaksi dan sebagainya. Pembobolan bank juga dilakukan dengan cara melakukan manipulasi, korupsi, penipuan, dan lain-lain. Dalam rangka melakukan penanggulangan terhadap pembobolan bank yang cukup sering terjadi, pemecahan masalahnya dapat ditinjau dari berbagai aspek yakni motivasi, manajemen, kesejahteraan pegawai, perkembangan teknologi informasi khususnya komputer yang dewasa ini merupakan alat bantu utama di dalam pengelolaan bank. Komputer dengan segenap kemampuan teknologi yang terkandung di dalamnya ternyata, dewasa ini, merupakan salah satu alat yang cukup efektif untuk melakukan pembobolan bank. Salah satu hal yang cukup menarik di dalam kaitan dengan pembobolan bank ternyata para pelaku pembobolan bank tersebut adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang lalu lintas perbankan. Mereka bukanlah orang awam terhadap seluk beluk perbankan. Hal ini membawa analisis ke arah white collar crime dan/atau corporate crime. Tindak pidana perbankan atau tindak pidana di bidang perbankan acap kali dapat dikategorikan ke dalam white collar crime atau corporate crime tergantung pada modus operandi yang dilakukan oleh para pembobol bank tersebut. Oleh karena cukup banyak aspek yang melekat atau berkaitan dengan pembobolan bank, maka upaya penanggulangannya dapat dilakukan secara internal, eksternal, dan penguasaan teknologi. Secara internal, bank wajib dikelola secara profesional dan bertanggung jawab berlandasakan pada asas perbankan yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Secara eksternal, pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan yang dilakukan oleh lembaga otoritas perbankan yakni Bank Indonesia harus memapu melakukan tugas tersebut secara efektif dan bertanggung jawab. Penguasaan teknologi merupakan salah satu bentuk antisipasi terhadap kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi modern."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khairunnisa Alkhawarijmi
"Paylater merupakan layanan pembayaran yang disedikan oleh pelaku usaha jasa keuangan untuk memenuhi keperluan konsumsi konsumen atas barang yang dibelinya dari e-commerce. Layanan Paylater memiliki persyaratan yang lebih mudah ketimbang kartu kredit perbankan. Persyaratan yang mudah berisiko pada kerugian terhadap masyarakat selaku pengguna layanan Paylater, salah satunya berupa pembobolan layanan Paylater. Penanganan kasus pembobolan pada layanan Paylater oleh pelaku usaha jasa keuangan tidak selalu berjalan dengan maksimal. Tujuan dari penelitian ini menganalisis bentuk respon yang seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan terhadap laporan terhadap kasus pembobolan layanan Paylater milik konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bentuk penelitian yuridis-normatif dengan didukung oleh data sekunder berupa hasil penelusuran studi kepustakaan atau literatur dan pendekatan metode kualitatif berupa observasi suatu fenomena dengan hasil penelitian yang deskriptif analitis dan preskriptif. Hasil penelitian ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan mengupayakan dua hak konsumen saat menangani kasus pembobolan yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan hak konsumen untuk didengar pendapatnya mengenai barang dan/atau jasa yang digunakan. Pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan terkait layanan penanganan pengaduan, serta memperkuat sistem elektronik. Tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan merujuk pada peraturan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 18/ POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 35 /POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Paylater is a payment service provided by financial service businesses to meet consumers' consumption needs for goods they buy from e-commerce. Paylater services have easier requirements than bank credit cards. Easy requirements risk harm to the community as users of Paylater services, one of which is in the form of Paylater service breaches. The handling of cases of break-ins in Paylater services by financial service businesses does not always run optimally. The aim of this study is to analyze the response that should be made by financial service businesses to reports on consumer Paylater service breaches. This research was carried out using a juridical-normative research form supported by secondary data in the form of results of library research or literature searches and a qualitative method approach in the form of observation of a phenomenon with descriptive analytical and prescriptive research results. The results of this study oblige financial service businesses to seek two consumer rights when handling fraud cases, namely the right to comfort, security, and safety in consuming goods and/or services and the consumer's right to have their opinion heard regarding the goods and/or services used. Financial services businesses are responsible for evaluating and improving policies related to complaint handling services, as well as strengthening electronic systems. The responsibilities of financial service businesses refer to the regulations of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, POJK Number 18/POJK.07/2018 concerning Consumer Complaint Services in the Financial Services Sector, POJK Number 35/POJK.05/2018 concerning Conducting Business of Financing Companies, and POJK Number 6/POJK.07/2022 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library