Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Devina Puspita Sari
"ABSTRAK
Bukti fotokopi surat dapat diterima di persidangan apabila dicocokan dengan surat
aslinya dan kekuatan pembuktian fotokopi tersebut sama seperti surat aslinya. Bukti
fotokopi yang tidak dapat dicocokkan dengan surat aslinya dapat diterima jika
bersesuaian atau dikuatkan dengan alat bukti lain, berupa (a) pengakuan atau tidak
dibantah pihak lawan, dan/atau (b) bersesuaian dengan keterangan saksi dan/atau
didukung dengan bukti surat lainnya, atau (c) dikuatkan dengan alat bukti sumpah,
apabila para pihak tidak dapat mengajukan alat bukti untuk membuktikan dalil atau
bantahan mereka. Akan tetapi, dalam hal undang-undang mengharuskan pembuktian
suatu peristiwa hukum dengan akta otentik, bukti fotokopi akta otentik yang tidak
dapat dicocokkan dengan aslinya tidak dapat diterima meskipun telah dikuatkan
dengan alat bukti lain. Kekuatan pembuktian terhadap bukti fotokopi surat yang tidak
dapat dicocokan dengan surat aslinya akan tetapi dikuatkan dengan alat bukti lain
diserahkan kepada penilaian hakim.

ABSTRACT
The photocopy acceptable in the court if it matched with the original letter and the
strength of that photocopy is the same as the original letter. The photocopy which
can't be matched with the original letter is acceptable if it strengthened with other
evidence, either (a) the recognition or not denied by the opposition , and / or (b)
strengthened by the statements of witnesses and / or supported by others documentary
evidence (additional evidence), or (c) strengthened with oath evidence, if the parties
didn't file evidence to prove their argument or their objection. However, if law
requires proof of a legal event with authentic deed, photocopy of a authentic deed
which can't be matched with the original letter, it can?t be accepted although it has
been strengthened by other evidence. The strength of photocopy that strengthened
with other evidence depends on the judge's assessment.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43654
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Audy Bayu Putra Setiono
"Indirect Evidence digunakan oleh KPPU sebagai bukti utama untuk membuktikan adanya perjanjian tertulis di antara para pelaku usaha minyak goreng sawit yang dicurigai melakukan kartel. Namun di satu sisi, penggunaan indirect evidence masih menjadi perdebatan di Indonesia, karena selain mengandung ambigu, penggunaannya belum diatur secara tegas dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini akan menguraikan indirect evidence yang digunakan oleh KPPU untuk membuktikan dugaan-dugaan kartel minyak goreng. Penelitian ini merupakan penelitan hukum normatif yang menggunakan analisa kualitatif. Peraturan mengenai indirect evidence harus diatur lebih jelas dan terperinci di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sehingga putusan KPPU dapat diperkuat di tingkat banding maupun kasasi. Di samping itu Hakim/Hakim Agung di tingkat Pengadilan Negeri dan Kasasi hendaknya tidak bersikap rigid dan legalistik dengan hanya menggunakan sistem pembuktian yang sifatnya konvensional. Hakim/Hakim Agung seharusnya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang saja melainkan juga dengan menggunakan penafsiran-penafsiran hukum yang bertujuan untuk keadilan.
......
Indirect evidence is used by KPPU as the primary evidence to prove the existence of a written agreement between the businessmen suspected of palm oil cartel. However, on the one hand, the use of indirect evidence is still being debated in Indonesia, because in addition to containing ambiguity, its use has not been set explicitly in the Indonesian legal system. This thesis will describe the indirect evidence used by KPPU to prove the allegations of palm oil cartel. This study is a normative legal research using qualitative analysis. Regulations on indirect evidence should be arranged more clearly and in more detail in the Act No. 5 of 1999 to strengthened the verdict of KPPU when appealing in district court as well as in supreme court. In addition, Judge / Supreme Court Judge at the District and Supreme Court should not be rigid and too focus on the regulation using only conventional system of evidentiary. Judge / Supreme Court Judge should not only refer to the Act alone but also refers to the use of interpretations of law aimed at justice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T44989
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library